Ditemukan 249 data
20 — 4
Menyatakan bahwa nama DEUIS, lahir di Cianjur tanggal 24 Maret 1987 dalam Paspor Republik Indonesia sebenarnya adalah DEUIS PUSPITA, lahir di Cianjur tanggal 24 Maret 1983;3. Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan tanggal kelahiran Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;4.
Pemohon:Deuis Puspita
Deuis Rohimah
55 — 17
Pemohon:
Deuis Rohimah
Deuis Karmila
23 — 0
Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran 3278-LT-07092022-0053 tercantum atas nama Deuis Karmila yang lahir di Tasikmalaya, 21 Agustus 1979, Semula tercantum nama Deuis Karmila diganti menjadi Dela Karmila.
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran 3278-LT-07092022-0053, Semula tercantum nama Deuis Karmila diganti menjadi Dela Karmila.
Pemohon:
Deuis Karmila