Register : 16-12-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN AMLAPURA Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Amp Tanggal 10 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ERWIN RIONALDY KOLOWAY, SH
Terdakwa:
I NYOMAN SUASTIKA DWIYANA
154 — 74
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUASTIKA DWIYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Hyundai Robex 220 - 9SH warna kuning dan 1 (satu) unit ayakan pasir, dikembalikan kepada Terdakwa I Nyoman Suastika Dwiyana;
- 1 (satu) lembar catatan penjualan material galian C tertanggal 30 Juni 2021, tetap terlampir dalam berkas perkara
Penuntut Umum:
ERWIN RIONALDY KOLOWAY, SH
Terdakwa:
I NYOMAN SUASTIKA DWIYANA
Nama lengkap : INYOMAN SUASTIKA DWIYANA;. Tempat lahir : Mekar Sari;. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/19 Juni 1977;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal :Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Sukadana,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem;. Agama > Hindu;. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum dalam tahanan rutan sejak tanggal 1 November 2021sampai dengan tanggal 20 November 2021;3.
Menghukum Terdakwa NYOMAN SUASTIKA DWIYANA denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi denganlamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa NYOMANSUASTIKA DWIYANA;3.
;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Nyoman Suastika Dwiyana pada hari Rabu, 30Juni 2021 sekira pukul 11:00 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juni tahun 2021, atau setidaktidaknya dalam tahun 2021,bertempat Br.
Karangasem, saksi dan rekanrekan menemukan kegiatanpenggalian lahan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merkHyundai Robex 2209SH warna kuning yang di operasikan oleh KetutWija Ada dimana hasil kegiatan penggalian tersebut berupa material pasiryang dijual oleh Terdakwa (I Nyoman Suastika Dwiyana) selaku pemilikusaha penambangan pasir dan dijual kepada truk yang datang ke lokasidengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/truk.
Nyoman Suastika Dwiyana akan melakukankegiatan penambangan komoditas batuan menggunakan alat berat, wajibterlebih dahulu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatanOperasi Produksi. Apabila sdr.