Ditemukan 3935 data
64 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
JO PERKASA SYNTHETIC FIBER INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
JO PERKASA SYNTHETIC FIBER INDUSTRIES vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
Ryan Fiber
8 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Riyan Fiber tanggal lahir 4 Februari 1981 adalah Orang Yang sama dengan Ryan Fiber tanggal Lahir 4 Februari 1980;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Ryan Fiber
133 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
HANSUNG FIBER
HANSUNG FIBER, tempat kedudukan di Kampung Teureup, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten15560Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No.
Hansung Fiber, NPWP : 02.026.760.5052.000, alamat : KampungTeureup, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten 15560, sehinggaperhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakEkspor Rp. 7.030.041.034,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 1.064.542.774,00Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp. 70.269.682.00Jumlah DPP Rp. 8.164.853.490,00Pajak Keluaran Rp. 106.454.277,00Dikurangi :PPN yang
Hansung Fiber, NPWP : 02.026.760.5052.000, alamat:Kampung Teureup, RT.08/ RW.02 Desa Sukaharja Pasar Kemis, Tangerang,Banten15560, sesuai perhitungan di atas;Halaman 25 dari 27 halaman Putusan Nomor 564/B/PK/PJK/2011adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk
./2017, tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk, beralamat di JalanM.H.
September 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87470/PP/M.XVI.A/15/2017, tanggal 10 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00176/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 27April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor00054/406/13/092/15 tanggal 24 #April 2015, atas nama:PT Tifico Fiber
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00176/KEB//WPJ.19/2016 tanggal 27 April 2016tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00054/406/13/092/15 tanggal 24 April 2015, atas nama PT Tifico Fiber Indonesia,Tbk., NPWP 01.000.211.1092.000, beralamat di Jalan M.H.Thamrin PO BOX 485 Pinang, Kota Tangerang, Banten, (alamatkorespondensi: c/o PB Taxand, Menara Imperium Lantai 27, JalanH.R.
31 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
HANSUNG FIBER
HANSUNG FIBER, tempat kedudukan di Kampung Teureup, Jl. Raya PasarKemis, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, Pasar Kemis, Tangerang, Banten15560Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2010 No.
Hansung Fiber, NPWP :02.026.760.5052.000, alamat : Kampung Teureup, RT.08/RW.02 Desa Sukaharja, PasarKemis, Tangerang, Banten15560, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 dihitung kembali menjadisebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Rp. 62.997.391.906,00Pajak Keluaran Rp. 853.480.738,00Dikurangi :1. PPN yang disetor dimuka Rp. 853.700.629,002.
Hansung Fiber, NPWP :02.026.760.5052.000, alamat : Kampung Teureup, RT.08/RW.02, Desa Sukaharja,Pasar Kemis, Tangerang, Banten 15560, sehingga perhitungan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 dihitungkembali sebagaimana di atas;adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
196 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
FIRMAN ALQAUSAR dan Pemohon Kasasi II: PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk., tersebut;2. Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan Putusan Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg., tanggal 20 Januari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
ERWAN EFENDI, dk VS PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk
., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Rumah Hukum 24 jam, beralamat diJalan Gatot Kaca Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, KotaTangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 29 Januari 2020;Para Pemohon Kasasi juga Para Termohon Kasasi II;Lawan:PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk., yang diwakili olehDirektur Johan Wirjanata, S.H., berkedudukan di Jalan M.H.Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang,Kota Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikuasa kepada A.
SusPHI/2020Pemohon Kasasi Il: PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk., tersebut harusditolak dengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan
FIRMAN ALQAUSAR dan Pemohon Kasasi : PTTIFICO FIBER INDONESIA, Tbk., tersebut;2. Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang dengan Putusan Nomor 120/Pdt.SusPHI/2019/PN Srg.,tanggal 20 Januari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
TRI MULYONO
Tergugat:
PT TIFICO FIBER INDONESIA TBK
73 — 46
Penggugat:
TRI MULYONO
Tergugat:
PT TIFICO FIBER INDONESIA TBK
274 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TEIJIN INDONESIA FIBER, TBK (PT. TIFICO, TBK)
84 — 25
TIFICO FIBER INDONESIA TBK
50 — 15
Tifico Fiber Indonesia, Tbk
236 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASIA PACIFIC FIBER, Tbk. tersebut;
ASIA PACIFIC FIBER, Tbk vs PT. WAHANA JAYA PERKASA, Tbk. (dalam PKPU)
Asia Pacific Fiber, Tbok., selaku Kreditur Lain,dengan dalil mempunyai piutang atau tagihan kepada PT. Wisma KaryaPrasetya (Dalam PKPU) yaitu sebesar Rp259.435.616.602, dan USD27,058,366;3. Bahwa piutang atau tagihan PT. Asia Pacific Fiber, Tok., tersebut munculdan atau terjadi didasarkan kepada adanya "Perjanjian Pinjaman dariPolysindo kepada WKP, yaitu "Akta Polysindo to WKP Loan Agreement",yang dibuat pada tanggal 16 November 2006, antara PT. Polysindo EkaPerkasa, Tbk.
Asia Pacific Fiber, Tbk. tidak mempunyaikedudukan sebagai Kreditur terhadap PT. Wismakarya Prasetya;Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh padaputusan ini;Menolak perlawanan Pelawan yang lain dan selebihnya;Hal.13 dari 41 hal. Put. Nomor 24 K/Pdt.SusPailit/20147.
Asia Pacific Fiber Tok. kepada PT. Wisma KaryaPrasetya berdasarkan Perjanjian Pinjaman dari Polysindo kepada WKPtanggal 16 November 2006 tersebut tidak sah";42.Bahwa pertimbangan hukum tersebut jelas tidak benar dan tidak berdasar,karena selama lebih kurang 6 (enam) tahun, PT. Wismakarya Prasetya(Dalam PKPU) terbukti tidak pernah mempermasalahkan mengenaikompetensi Dharmadas N. yang menandatangani Perjanjian PinjamMeminjam tersebut karena PT.
ASIA PACIFIC FIBER, Tbk.tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 08/G.lainlain/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo.
ASIAPACIFIC FIBER, Tbk. tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 08/G.lainlain/2013/PN.NIAGAJKT.PST. jo.
127 — 0
TIFICO FIBER INDONESIA Tbk
182 — 22
TEDMOND FIBER GLASS
TEDDY ARISANDI , S.H,.M.H
Terdakwa:
HENDRI FIBER ATMA JAYA Bin BAHARI
76 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan TerdakwaHENDRI FIBER ATMA JAYA Bin BAHARItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahansebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan
Penuntut Umum:
TEDDY ARISANDI , S.H,.M.H
Terdakwa:
HENDRI FIBER ATMA JAYA Bin BAHARI
20 — 0
FIBER TEKNOLOGI INOVASI
129 — 70
Rungkut Sakti Fiber Wood Tentang Kerjasama Operasi (KSO) Tanah Perumka Jalan Semarang Surabaya Dengan Cara Built Operate And Transfer (BOT) Nomor : 103/HK/TEK/1992 tanggal 26 April 1992, dimana PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama dan TERGUGAT sebagai Pihak Kedua.
- Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor : 103/HK/TEK/1992 Antara Perusahaan Umum Kereta Api Dengan PT.
Rungkut Sakti Fiber Wood Tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pemanfaatan Tanah Perumka Di Jalan Semarang, Surabaya Dengan Cara Built Operate And Transfer (BOT) Nomor Perumka : 118/HK/TEK/1998 Nomor PT. Rungkut Sakti Fiber Wood : 11/RSFW/VII/98 tanggal 21 Juli 1998.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengelolaan terhadap Komplek Pertokoan Indah Permai Jl.
RUNGKUT SAKTI FIBER WOOD
18 — 0
FIBER NETWORK INDONESIA
97 — 22
Tifico Fiber Indonesia, Tbk
54 — 16
ini tidak ada dilaksanakan olehlelang, karena sesuai dengan petunjuk dilakukan dengan sistemswakelola;Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melihatpengadaan dan pemasangan fiber tersebut;Bahwa pelaksanaan pengadaan fiber ini dilaksanakan sejak bulanApril sampai dengan bulan Desember 2013, tapi menurut informasipengadaan fiber ini belum selesai namun volume kekurangannyasaksi lupa, bahkan ada 3 Gapoktan yang belum menerima fiber iniyakni Gapoktan Bumi Subur, Tata Usaha dan Bangun Jaya
dimana saja dan tidak ada arahan dari saksi, karenakalau masalah tife fiber ini bisa saja dilihat lewat internet;Bahwa bantuan sosial berupa pengadaan dan pemasangan fiber iniada dilakukan sosialisasi.
Adapun isiperjanjian itu antara lain Gapoktan membeli fiber ke kita, dan kitaakan menyediakan fiber;Bahwa memang tidak semua Gapoktan telah menerima barang fiberitu melainkan hanya 3 Gapoktan, karena barang ini (fiber) spekkhusus sehingga tidak ada dijual di pasaran, maka untukmendapatkannya harus dipesan dulu. Pemesanan fiber inibersamaan dengan daerah lainnya yang sedang saksi sediakan,sehingga fiber ada yang bertukar ke tempat lainnya bahkan adayang kurang dari jumlah yang dipesan.
Jumlah Fiber yang seharusnya 189.000 3.790.000.000,00diterima Gapoktan 2. Jumlah Fiber yang diterima 33.250 663.000.000,00Gapoktan3.
fiber dari YahyaFIBER YANGKELOMPOK SEHARUSNYA eee.