Ditemukan 73 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1143/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 30 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
499
  • Menetapkan sebidang bangunan rumah permanen lantai 1 (satu) dengan ukuran: panjang 15 meter x lebar 10 meter (150 m2) yang berdiri di atas tanah seluas 622 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03506 atas nama Edi Prastyo yang terletak di Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Rumah Bapak Ihsan
Timur : Jalan Desa/Gang
Selatan : Gedung Yayasan Al-Barakah
Barat : Jalan Desa/Gang