Ditemukan 5303 data
92 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
1.NI KETUT CAHAYA LISTIANI, SH.
2.RIZKY NUR AMANDA,SH.
Terdakwa:
Bimo Satrio Nugroho
66 — 12
pidana Pencurian yang Dilakukan Terus Menerus sebagai Perbuatan yang Dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit ONT
ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCEA7D915 yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCC846A69 yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGC8969064 yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCC84AF04 yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCBD8CEAE yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT
ZTE dengan nomor perangkat ZTEGC89C999B yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCF8300E2 yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGC88C1792 yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCE3A8FA2;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCF82EE01;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCCB22AAD;
- 1 (satu) unit
ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGC8A7A487;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCE3A971E;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCC84BF7D;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCF83216E;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCC9B11AE;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCC846EB6;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCE3AD86E;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor
perangkat ZTEGCC846684;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCEA7B289;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCF09E063;
- 1 (satu) unit ONT ZTE dengan nomor perangkat ZTEGCDOOF4B5;
Dikembalikan kepada PT.
83 — 10
DALAM KONPENSIMenyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard).B. DALAM REKONPENSIMenyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard).C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.426.000,-(satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
demikian eksepsi Tergugat poin ketiga iniberalasan hukum dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Il pada pokoknyasemuanya mengenai bantahan atas pokok perkara dan telah mengenai pokokperkara maka atas eksepsieksepsi Tergugat II tersebut Majelis berpendapat bahwaeksepsi Tergugat II haruslah ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Tergugat dinyatakanberalasan hukum dan dikabulkan maka Gugatan Penggugat haruslah dinyatakanTidak Dapat Diterima (Niet Ont
gugatannya;Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor 1075/K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982 bahwa Suatu gugatan yangdiajukan maka antara petitum dengan posita (fundamentum petindi) harus ada19hubungan satu sama lainnya dalam arti bahwa tuntutan (petitum) haruslah didukungoleh posita, jika syarat ini tidak dipenuhi maka gugatan dinyatakan tidak dapatditerima, maka dengan demikian gugatan Rekonpensi Penggugat dr/Tergugat dkharuslah dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ont
DALAM KONPENSIMenyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ont VankelijkeVerklaard).B. DALAM REKONPENSIMenyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi Tidak Dapat Diterima (Niet OntVankelijke Verklaard).C.
1.H Agus Hidayat
2.Untung Sugito
Tergugat:
1.PT. Karsindo Utama
2.Sugiharto
Turut Tergugat:
Dr Manumpak Sianturi SH MH MM
42 — 0
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II, tentang gugatan kurang pihak
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk Verklaard.)
- DALAM PROVISI
- DALAM POKOK PERKARA
- DALAM REKONVENSI
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan dalam provisi tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk Verklaard)
Menyatakan gugatan dalam pokok perkara tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk Verklaard)
Menyatakan gugatan dalam rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk Verklaard)
Membebankan
359 — 47
M E N G A D I L I:Dalam KonpensiDalam Provisi:- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijk Verklaard);Dalam Eksepsi:- Mengabukan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ont Vankelijk Verklaard);Dalam Rekonpensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima(Niet Ont Vankelijk Verklaard);Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi
dalamperkara aquo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai pokok perkara;Dalam Pokok perkara:Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dinyatakan dikabulkan,maka berarti, Majelis Hakim belum mempertimbangkan mengenai pokok perkara,danjuga berarti belum mempertimbangkan mengenai gugatan Provisi Penggugat,sehingga gugatan Provisi Kuasa Penggugat dan gugatan dalam pokok perkara iniharuslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ont
Vankelijk Verklaard);Hal110 dari 113 hal Putusan Nomor 10/Pdt.G/2016/PN Dum.Dalam Rekonpensi:Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam konpensi dinyatakan tidakdapat diterima, maka gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat konpensipun haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijk Verklaara);Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,maka berarti Penggugat Konpensi / Tergugat Rekopensi berada di pihak yang kalah,yang diharuskan
membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;Memperhatikan,Pasal 1340 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasalpasal dalam HIR / RBg, dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Dalam KonpensiDalam Provisi: Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntVankelijk Verklaard);Dalam Eksepsi: Mengabukan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ont VankelijkVerklaard
);Hal111 dari 113 hal Putusan Nomor 10/Pdt.G/2016/PN Dum.Dalam Rekonpensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidakdapat diterima (Niet Ont Vankelijk Verklaard);Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.344.000,(Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Dumai pada hari Senin tanggal 19 September 2016
93 — 20
MENGADILI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ont Vankelijk Verklaard;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima atau Niet Ont Vankelijk Verklaard;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp454.000,00 (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
menggunakan dalil telahterjadi wanprestasi oleh Tergugat, hal tersebut mengakibatkan gugatanPenggugat menjadi kabur dan tidak jelas;Menimbang, bahwa hal tersebut pula menjadi salah satu materi eksepsidari Tergugat di dalam jawabannya, sehingga dengan demikian maka eksepsiTergugat mengenai hal tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya keberatan atau eksepsi daritergugat tersebut, maka konsekuensinya adalah bahwa gugatan penggugatharus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ont
Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak memenuhi kewajibankewajibannya;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi ini disusun berdasarkan eksepsidalam jawaban Tergugat Konvensi / Penggugat rekonvensi dan ditanggapi pulaoleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi melalui replik dengan aluryang sama dengan gugatan konvensinya, maka Majelis Hakim denganpertimbangan yang sama dengan ketika memberikan pertimbangan dalamgugatan konvensi, maka gugatan rekonvensi inipun dinyatakan tidak dapatditerima atau Niet Ont
dihukum untukmembayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya sebagaimanadisebutkan dalam amar putusan;Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 181 HIR dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 34/Pdt G/2014/PN BdwMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet OntVankelijk Verklaard;Dalam Rekonvensi:Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima atauNiet Ont
29 — 13
Dalam Eksepsi- menolak eksepsi Tergugat ;2.Dalam pokok perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk Verklaard) ;B. DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat Diterima Niet ont Vankelijk Verklaard) ;C. KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.411.000,00 (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ;
29 — 17
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- Menyatakan gugatan penggugat konpensi , tidak dapat diterima / Niet Ont Vankelijke VerklaardDALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / dulu tergugat konpensi , tidak dapat diterima / Niet Ont Vankelijke Verklaard DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum penggugat konpensi / sekarang tergugat rekonpensi , untuk membayar biaya perkara , yang hingga kini teranggarkan sebesar
hukum untuk mempersoalkan ketiadaan akteperkawinan / kutipan akte perkawinan yang diterbitkan oleh kantorCatatan Sipil bagi seseorang yang bukan beragama islam mengajukangugatan perceraian kepada Pengadilan Negeri Menimbang , bahwa dengan menyandarkan acuannya padapertimbangan pertimbangan hukum yang telah diuraikan diatas ,maka sudah tepat dan cukup beralasan , untuk menyatakan bahwaterhadap gugatan perceraian yang diajukan oleh penggugat terhadaptergugat dinyatakan tidak dapat diterima / Niet Ont
konpensi telahdipertimbangkan terhadap gugatan dari penggugat konpensi / sekarangtergugat rekonpensi, dinyatakan tidak dapat diterima , sedangkanmunculnya gugatan rekonpensi oleh penggugat rekonpensi / dulutergugat konpensi karena adanya gugatan konpensi dari penggugatkonpensi / sekarang tergugat rekonpensi , dengan demikian sangattepat dan cukup beralasan juga , kalau terhadap gugatan rekonpensiyang diajukan oleh penggugat rekonpensi / dulu tergugat konpensidinyatakan tidak dapat diterima / Niet Ont
tidak dapat diterima , sehinggaterhadap biaya yang muncul dalam perkara ini dibebankan kepadapenggugat konpensi / sekarang tergugat dalam rekonpensi .Mengingat dan memperhatikan pasal : 2 ayat ( 2) UU No: 1 TH1974 ; pasal 2 ayat ( 2 ) PP No: 9 TH 1975 ; pasal 34 ayat (2 )PPNo:9TH 1975 dan pasal 35 ayat (1) PP No: 9 TH 1975, serta pasal lain dariperaturan perundang undangan yang berkaitan dengan perkara ini .MENGADILIDALAM KONPENSIe Menyatakan gugatan penggugat konpensi , tidak dapat diterima /Niet Ont
Vankelijke VerklaardDALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / dulutergugat konpensi , tidak dapat diterima / Niet Ont VankelijkeVerklaardDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum penggugat konpensi / sekarang tergugat rekonpensi ,untuk membayar biaya perkara , yang hingga kini teranggarkansebesar Rp 501.000, (lima ratus satu ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim PN Medan pada hari: Senin, Tanggal: 20 April 2015 , oleh kami :
34 — 2
Dalam Konvensi:----Dalam Eksepsi:----- Mengabulkan Eksepsi kuasa Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut;------Dalam Pokok Perkara:------- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijke Verklaard);--------Dalam Rekonvensi:------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijke Verklaard);--------Dalam Konvensi dan Rekonvensi:--
82 — 6
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat ;2.Dalam pokok perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijk Verklaard) ;B. DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat Diterima Niet ont Vankelijk Verklaard) ;C. KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.411.000,00 (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah)
288 — 20
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat REKONPENSI tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar
Sehingga terhadap gugatan Penggugat haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard) ;DALAM REKONPENSI :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat sebagaimana tersebutdiatas;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut mengenaigugatan Rekonpensi tersebut.
No. 19/Pdt.G/2016/PN.Trg, Hal. 65 dari 67 HalamanMENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat III dan Tergugat IV; Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan Penggugat REKONPENSI tidak dapat diterima (Niet ont vankelijkverklard);DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi
218 — 84
----------------------------------------- MENGADILI : --------------------------------------------DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaaard) ;DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi
akanbertentangan dengan tertib hukum acara;Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MARI No. 1875K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 dan Putusan MA No. 879/Pdt/1997 tanggal 29Januari 2001 dijelaskan bahwa penggabungan PMH dengan wanprestasi dalamsatu gugatan melanggar tertio beracara dengan alasan bahwa keduanya harusdiselesaikan tersendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatasMajelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima (niet ont
gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi serta mempelajari dan mencermati jawaban dari TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapathubungan yang sangat erat antara gugatan Konvensi dan gugatan Rekonvensidimana gugatan konvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa GugatanRekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (niet ont
vankelijke verklaard) pula ;DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas olehkarena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidakdapat diterima (niet ont vankelijke verklaaard) maka sesuai ketentuan pasal 192RBg segala biaya yang timbul dalam perkara aquo haruslah dibebankan kepadaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang jumlahnya akan ditentukandalam amar putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum yang berkaitan denganperkara
ini khususnya Titel MV Bagian dan seterusnya RBg. dan ketentuanhukum lainnya yang berkenaan ;DALAM KONVENSIDalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijkeverklaaard) ;DALAM REKONVENSIHalaman 20 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 75/Pat.G/2016/PN Jmb Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima(niet ont vankelijke verklaaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat
67 — 6
DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont van kelijke verklaard);DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ont Van Kelijke Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.601.000,00;
berdasarkan pertentangan pertentangan diatas, telah secara nyata melihat adanya dalam surat gugatanPenggugat sehingga atas pertimbangan ini telah nyata antara Posita denganpetitum bertentangan, sehingga di dalam gugatan Penggugat tidak jelas, makagugatan Penggugat termasuk kategori cacat formil, olen karena cacat formil,maka gugatan Penggugat yang kabur (obscuur libel) patut dan adil untukditerima dan dikabulkan, maka dalam Pokok gugatan Penggugat haruslahdinyatakan tidak dapat diterima, (Niet Ont
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ada pada pihak yang dikalahkan maka harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sebesar Rp.1.601.000,00 (Satu Juta enam ratus satu ribu Rupiah);Memperhatikan segenap peraturan perundang undangan yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM PROVISI :e Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSIe Mengabulkan Eksepsi Tergugat Il.DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont
vankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI :e Menyatakan gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidakdapat diterima (Niet Ont Van Kelijke Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlahRp.1.601.000,00;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2015 olehkami, ANDREAS P.
94 — 20
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont van kelijk verklaard); DALAM REKONVENSI- menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ont van kelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.689.500 (satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus
seharusnya Sulaiman sebagai pemilik dan penjualtanah objek sengketa kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi ikutditarik sebagai pihak dalam perkara rekonvensi ini untuk mengetahui apakahSulaiman memiliki hak dan kapasitas sebagai penjual yang sah atas tanah objekperkara aquo;Menimbnag, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka gugatanrekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ini oleh karenakurang pihak maka gugatan Penggugat Rekonvensi ini harus dinyatakan tidakdapat diterima (niet ont
van kelijk veerklaard).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont van kelijk veerklaard) dangugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima, sehingga PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi berada di pihak yang kalah, maka PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg danperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:
KisDalam Pokok Perkara: menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont van kelijkverklaard);DALAM REKONVENSI menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapatditerima (niet ont van kelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 1.689.500 (satu juta enam ratus delapan puluh sembilanribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
92 — 33
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet ont van kelijk ver klaard)
175 — 436
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard) ; ----------DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ont
Oleh karena itu terhadap gugatanPara Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vonkelijkverkloard) ; == $2 ooo one eo nnnBahwa selain faktafakta tersebut di atas, pada bagian posita gugatan Para Penggugatsama sekali tidak tercantum umur masingmasing Penggugat, padahal identitas tersebutpenting untuk menentukan cakap tidaknya subyek hukum melakukan perbuatan hukum.Ketidakcakapan beberapa Penggugat diketahui kemudian setelah Tim Kuasa HukumTergugat memeriksa identitas Para
No. : 04/Pdt.G/2013/PN.Pkygugatan Para Penggugat mengandung cacat formil, olehnya itu gugatan yang demikiansepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vonkeliik verklaard);PETITUM GUGATAN PARA PENGGUGAT BERTENTANGAN DENGAN POSITAGUGATANNYABahwa, pertentangan antara posita gugatan dengan Petitum Gugatan ParaPenggugatdisebabkan karena :1) Bahwa dalil posita gugatan Para Penggugat sama sekali tidak mengurai adanya tanamansagu yang diakui Para Penggugat ditanam di atas obyek sengketa.
:Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI:Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ont von kelijk verkloord).Hal. 82 dari 298 Pts.
No. : 04/Pdt.G/2013/PN.PkyDALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; 22+ o 222 nn nenn none nmnoeDALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard) ; DALAM REKONPENS!
: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ont vankelijkverklard) ; +> 2 222 onnno nnnn nnnnnn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn enn nnnDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara yang ditaksir sebesar Rp.
56 — 2
DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi/ keberatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut;----------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ont vankelijke verklaar);-------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM INTERVENSI :------------
----------------------------------------------------------------------------- Menyatakankan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima(Niet Ont vankelijke verklaar);---------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI,DALAM POKOK PERKARA DAN DALAM INTERVENSI:--------------------- Menghukum Penggugat/ Tergugat VII Intervensidan Penggugat Intervensisecara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung
dalam perkara aquo karena Darwin adalahpihak yang secara feitelijke juga berhak atas obyek sengketatersebut sehingga berdasarkan fakta tersebut gugatan Penggugatmenjadi kurang pihak/ subjek hukum dan gugatan menjadi tidaksempurna sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 21/K/Sip/1970, tanggal 12 Desember 1970 dalamkaedah hukumnya menyebutkan, bahwa jika seseorang yangmenguasai sebagian tanah/ obyek sengketa tidak ikut digugat makagugatan dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ont
gugatan menjaditidak sempurna dan kabur sedangkan apa yang menjadi pokok32permasalahan dalam pokok perkara masih ada kaitannya denganEksepsi/ keberatan tersebut, maka dengan berpedoman pada asasperadilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan, maka terhadappokok perkara tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lagidan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnt vankelijkeverklaar); 7772222Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima(Niet Ont
vankelijke verklaar);Menimbang, bahwa oleh karena Pokok Gugatan PenggugatIntervensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ont vankelijkeverklaar), maka untuk petitum yang lainnya yang bergantung padaPetitum Pokok Gugatan tersebut, maka haruslah dinyatakan tidakdapat diterima pula (Niet Ont vankelijkeverklaar) ; == nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Intervensidinyatakantidak dapat diterima (Niet Ont vankelijke verklaar), maka PenggugatIntervensi harus pula dihukum
untuk membayar biaya perkaradalam Intervensi ini; DALAM EKSEPSI, DALAM POKOK PERKARA DAN DALAM INTERVENSI:34Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi/ keberatan Tergugat dan Tergugat II dikabulkansedangkan dalam pokok perkara gugatanPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ont vankelijkeverklaar)dan dalam pokok gugatan Intervensi juga dinyatakan tidakdapat diterima(Niet Ont vankelijke verklaar), makaPenggugat/Tergugat VII Intervensidan Penggugat Intervensiadalah sebagaipihak yang dikalahkansehingga
danTergugat II tersebut; DALAM POKOKPERKARA :. 20 200e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ont vankelijkeverklaar) ; DALAMINTERVENSI :202020e Menyatakankan gugatan Penggugat Intervensi tidakdapat diterima(Niet Ont vankelijkehalaman35 dari 37.Ptsn.No.64/Pdt.G/2014/PN.Pal.verklaar); DALAM EKSEPSI,DALAM POKOK PERKARA DAN DALAMINTERVENSI:e Menghukum Penggugat/ Tergugat VII Intervensidan PenggugatIntervensisecara tanggung renteng untuk membayar semuabiaya yang timbul dalam perkara ini
78 — 17
M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat Konvensi I, II, IV dan V;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklraad);DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklraad);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tegugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.746.000,00 (dua
ketidakhadiran Penggugat Konvensi sejak tanggal 25Agustus 2014, bukanlah merupakan suatu dasar untuk menyatakanbahwa Penggugat Konvensi telah mencabut gugatan dan denganserta merta dapat dijadikan sebagai Tergugat Konvensi VI olehPenggugat Il dan Il/Tergugat Rekonvensi;Mebimbang, bahwa perubahan gugatan yang diajukan olehyang bertentangan dengan tertib hukum acara maka Gugatan ParaPenggugat Konvensi dalam perkara aquo menjadi tidak jelas dan untukselanjutnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont
demikian eksepsi Tergugat Konvensi , Il, MV danV/Penggugat Rekonvensi dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena eksepsi ke1 (kesatu) dari TergugatKonvensi , Il, IV dan V/Penggugat Rekonvensi dikabulkan, maka mengenaieksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa karena gugatan yang diajukan oleh Para PenggugatKonvensi yang bertentangan dengan tertib hukum acara dan Gugatan ParaPenggugat Konvensi dalam perkara aquo telah dinyatakan tidak dapat diterima(niet ont
vankelijk verklraad), maka mengenai posita dalam pokok perkara danpetitumpetitum Gugatan Para Penggugat Konvensi tidak perlu dipertimbangkanlagi dan untuk selanjutnya Guatan Para Penggugat Konvensi dinyatakan tidakdapat diterima (niet ont vankelijk verklraaq);Hal. 61 dari 65 hal.
No. 21/Pdt.G/2014/PN.TbtMenimbang, bahwa karena dalam perkara aquo terdapat GugatanRekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi, maka tentangbiaya perkara Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamasamadengan pertimbangan dalam perkara Rekonpensi;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa karena Gugatan Rekonvensi pada dasarnyamerupakan gugatan yang berhubungan erat dengan perkara dalam Konvensi,maka dengan dinyatakannya bahwa Gugatan Konvensi tidak dapat diterima(niet ont vankelijk verklraad
), maka secara mutatis mutandis GugatanRekonpensi harus tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklraad);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Konvensi danGugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklraad), maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harusdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 127 Rv, Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg danperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM
6 — 0
DALAM KONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ((Niet Ont Vankelijke Verklaard);
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ((Niet Ont Vankelijke Verklaard);
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.287.000,- (satu juta dua ratus delapan
30 — 9
Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard) ;II. Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard) ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang hingga kini ditentukan sebesar Rp. ,- ( rupiah) ;