Ditemukan 4082 data
423 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT SANG PENGEMBANG VS NG SIEUW ENG, dkk.
PUTUSANNomor 1304 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT SANG PENGEMBANG, berkedudukan di Jalan PerdanaKomplek Perdana Square Nomor A3, Kelurahan Parit Tokaya,Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, diwakili olehFuzu Aulia Barisila selaku Direktur PT Sang Pengembang,dalam hal ini memberi kuasa kepada Anwar, S.H., dan kawan,Para Advokat pada Kantor Advokat Anwar
168 — 61
PENGEMBANG PELABUHAN INDONESIA
Pengembang Pelabuhan Indonesia (Akta No.mengatur bahwa:Halaman 13 Putusan No : 335/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PST10.
Pengembang Pelabuhan Indonesia dan Pernyataan KeputusanPemegang Saham Luar Biasa Perseroan terbatas PT. Pengembang PelabuhanIndonesia sebagai berikut:A. Rapat Umum Para Pemegang SahamTanpaMelalui RapatUmum Pemegang Saham PT. Pengembang PelabuhanIndonesiatertanggal 6Pebruari 2014,No. HK.56/1/10/PI.1I14 = Nomor HK.486/03/13/MTI2014, Tentang:Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT.
Pengembang Pelabuhan Indonesia sebagai berikut:A. Angka 4 dan 5 Keputusan Para Pemegang Saham Tanpa Melalui RapatUmum Pemegang Saham Tergugattertanggal 22 Desember 2016, No.HK.568/22/12/2/PLII16 dan No. HK.476/22/12/1/MTI2016, Tentang:Pemberhentian Direksi PT. Pengembang Pelabuhan Indonesia.4, Dalam rangka restrukturisasi organisasi dan bisnis perseroan, maka ParaPemegang Saham bermaksud memberhentikan Sdr. David Adamssebagai Direktur Keuangan dan SDM PT. Pengembang PelabuhanIndonesia;5.
/12/1/MT12016Tentang Pemberhentian Direksi PT Pengembang Pelabuhan Indonesiatertanggal 22 Desember 2016Bukti P15 berupa Fotocopy dari Fotocopy Surat tertanggal 11 Januari 2017perihal Keberatan Atas Keputusan Para Pemegang Saham Tanpa Melalui RapatUmum Pemegang Saham PT Pengembang Pelabuhan Indonesia Nomor:HK.568/22/12/2/P1.1I16, Nomor: HK.476/22/12/1/MTI2016 TentangPemberhentian Direksi PT Pengembang Pelabuhan Indonesia tertanggal 22Desember 2016Bukti P16 berupa Fotocopy dari Fotocopy Surat No. 015
Pengembang Pelabuhan Indonesia;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah mengatur tentang penegasankembali pemberhentian dan pengangkatan direksi PT.
183 — 121
R.CHAYA BHUANA >< PENGEMBANG MELATI RESIDENCE (WIRAWAN GROUP) CS
PENGEMBANG MELATI RESIDENCE (WIRAWAN GROUP) yangberalamat di Jl. Melati Kavling DPR No. 100 Ciganjur, Jagakarsa, JakartaSelatan selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT ;2. WIRAWAN WAHYU DEWANTO. beralamat di Komplek Marinir RT/RW010/005, Kelurahan Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Kota MadyaJakarta Selatan selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING II semula TERGUGAT Il;3. MOLIEK SETIAWAN BIMANTORO dahulu beralamat di JL.
202 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALAM SUTERA (Pengembang Perumahan Alam Sutera), dkk.;
ALAM SUTERA (Pengembang Perumahan AlamSutera), berkedudukan di Perkantoran Alam Sutera ONYXNomor 5152, Jalan Jalur Sutera, Kelurahan Kunciran,Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diwakili olehDirektur, r.Lilia Setiprawarti Sukotjo dan SoelaemanSoemawinata, dalam hal ini memberi kuasa kepada LuciaRatih Andini,S.H., dan kawankawan, semuanya adalah StaffAdvokasi PT.
dalamsurat jawabannya dengan membawa minutaminuta aktaakta tersebutdalam persidangan ini;Bahwa saat ini menjadi lebih aneh lagi tanahtanah milik Para Penggugattersebut yang nota bene belum pernah ditindaklanjuti pembayarannyabahkan belum pernah diproses jualbelinya sesuai ketentuan yang berlakuoleh PT.Pembangunan Perisai Baja/Tergugat Ill, justru sudah diakui dandikuasai bahkan sebagian tanahtanah tersebut sudah berdiri megahbangunan rukoruko dan rumahrumah mewah yang dibangun oleh PT.AlamSutera selaku Pengembang
Bahwa Judex Facti dalam perkara a quo memang sejak semula sudahterkondisikan untuk membela kepentingan pengembang, meskipun JudexFacti sangat tahu bahwa buktibukti kepemilikan dari Terbanding dan IVTergugat dan Il merampok tanah masyarakat diantaranya milik ParaPembanding/Para Penggugat tidaklah jelas dan tidak akurat; tetapi JudexFacti menutup mata akan semua itu entah apa sebabnya Judex Factilahyang paling mengetahuinya;10.Bahwa dalam catatan buku Letter C Desa bukti P.+1b sampai denganP.XXXI1b
113 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT (PERSERO) PENGEMBANG PARIWISATA BALI (BALI TOURISM DEVELOPMENT CORPORATION) ; IR. KUSNADI SURYA CHANDRA
PUTUSANNo. 1279 K/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PT (PERSERO) PENGEMBANG PARIWISATA BALI (BALITOURISM DEVELOPMENT CORPORATION), berkedudukan diNusa Dua, Kabupaten Badung Bali, dalam hal ini memberikuasa kepada A.A. ALIT RAI SUASTIKA,SH, Pengacara Negara,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Il /Pembanding;melawan:IR.
besertaAddedumnya tanggal 19 Mei 1997 tanpa ada persetujuan dari para PemegangSaham (sekurangkurangnya % jumlah seluruh Pemegang Saham) dalam hal iniPenggugat adalah menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan pasal 11 ayat(4), sehingga merupakan perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT (PERSERO) PENGEMBANG
No. 1279 K/Pdt/201 1UndangUndang No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat Il : PT(PERSERO) PENGEMBANG PARMISATA BALI (BALI TOURISMDEVELOPMENT CORPORATION) tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat Il untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
319 — 114
SANG PENGEMBANG2.HARRY ANWAR SH
175 — 78
ALAM SUTERA (PENGEMBANG PERUMAHAN ALAM SUTERA), dkk.
ALAM SUTERA (PENGEMBANG PERUMAHAN ALAMSUTERA), beralamat/berkedudukan di Perkantoran Alam SuteraONYX No. 5152, Jalan Jalur Sutera, Kelurahan Kunciran, KecamatanPinang, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :LUCIA RATIH ANDINI, SH., INTAN KUMALASARI, SH., IBNU ALITINDRI, SH., TOMMY FAHRIZAL, SH., RISYAD ARHAMULLAH,SH., RAYZA HINDARSIN, SH., para staf Advokasi PT.
504 — 259 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENGEMBANG PARIWISATA BALI, 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA, tersebut
PENGEMBANG PARIWISATA BALI, DKVSPT. JAYA MAKMUR BERSAMA
PENGEMBANG PARIWISATA BALT, berkedudukan diKawasan Pariwisata Nusa Dua Lot C5, Po Box 3 Nusa Dua,Kabupaten Badung, Bali, diwakili oleh Direktur Utama, IdaBagus Wirajaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada ErbindoSaragih, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, beralamat diJalan Kapten Tantular Nomor 5 Renon Denpasar, dan kuasadengan hak substitusi kepada Sukamto, S.H., M.H., dkk., paraJaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Bali Denpasar,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2014
21 — 0
HOTEL MARBELLA PENGEMBANG INTERNASIONAL
321 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PROPERINDO GRIYA PELANGI, selakudeveloper/pengembang PERUMAHAN VILLA KRISTA VS SIGID PURNOMO DKK
PUTUSANNomor 786 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT PROPERINDO GRIYA PELANGI, selakudeveloper/pengembang PERUMAHAN VILLA KRISTAberkedudukan di Perumahan Villa Krista, Blok A, Nomor 1,Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik,KotaSemarang, yang diwakili oleh Direktur Utama YudiarsoSetyawan, S.T., M.M., bertempat tinggal di Jalan CendrawasihUtara, Nomor 19, Kota Semarang
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PROPERINDOGRIYA PELANGI selaku developer/pengembang PERUMAHAN VILLAKRISTA tersebut:Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 786 K/Pdt/20202. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 28 April 2020 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
174 — 53
Perusahaan Pengembang perumahan (Real Estate, Developer, General Contractor), dkk
Perusahaan Pengembang perumahan (Real Estate, Developer,General Contractor), selanjutnya disebut PT. DEWATA ABDINUSA, dengan akte Pendirian No. 176, pada tanggal 16 Februari2002, bergerak di bidang Perumahan,berkedudukan di Jalan JoyoAgung 88 Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia ;Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I;DEWA PUTU RAKA WIBAWA, Selaku Pribadi dan DirekturUtama PT. Dewata Abdi Nusa, beralamat di Perum PuncakDieng Ekslusif II I/II, Rt. 04,Rw. 11,Kalisongo,Kec.
153 — 43
DEWATA ABDI NUSA, Pengembang / Developer Perumahan Graha Dewata
71 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUBUR PROGRESS (Pengembang Serpong City Paradise), dkk
SUBUR PROGRESS (Pengembang Serpong CityParadise), beralamat di Jalan Paradise Raya Tahap No. 1,Sunter Paradise, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasakepada Sirajuddin Yusuf, SH., dan Widiyasari Halim, SH.
78 — 16
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia disingkat LPK, DKK VS Puri Nirwana Gajayana Pengembang/developer, DKK
114 — 53
.;2 DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI).;DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI).;
. ; Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat /Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Irdanul Achyar & Rekan,beralamat di Jalan Duren Tiga Selatan Nomor 6, Duren Tiga,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI / PEMBANDING II; MELAWAN:DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHANDAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI), berdasarkanAkta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Nomor 77,tanggal 28 Juni
Putusan No.120/B/2014/PT.TUN.JKT.Indonesia Nomor AHU126.AH.01.07.Tahun 2013 tentang Pengesahan BadanHukum Perkumpulan, tertanggal 02 Juli 2013 cacat hukum, karena Sidang LanjutanMUNAS IV APERSI yang dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan MusyawarahNasional keV APERSI Tahun 2013 pada tanggal 19 Juni 2013, yang bertempat diHotel Kini, Pontianak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengembang Perumahan danPermukiman Seluruh Indonesia (APERSD
70 — 23
SUMARECON PROPERTY DEPELOPMENT ( Pengembang )Cq. Marketing Gallery Summarecon Emerlad Karawang
99 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI);
sengketa a quo Penggugatmenimbulkan akibat hukum yang merugikan dan mengalamikerugian oleh karena terjadinya penyimpangan sejarah dan faktahukum mengenai pendirian dan pengesahan APERSI sebagaibadan hukum perkumpulan (vereniging), yang seakanakandengan terbitnya objek sengketa a quo APERSI baru sajadilahirkan dan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan padasaat diterbitkannya objek sengketa a quo sebagaimana padadiktum Pertama objek sengketa yang berbunyi: Memberikanpengesahan Akta Pendirian Asosiasi Pengembang
,M.Hum, berkedudukan di Jakarta;26.4.APERSI telah melakukan pengumuman atas perubahanpenggurus sesuai Munas IV APERSI a quo denganmelakukan pendaftaran pada Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Timur pada tanggal 11 September 2013, No.197/Leg/RUB/2013;Bahwa Objek Sengketa a quo telah keliru dan bertentangandengan fakta hukum serta peraturan perundangundangan yangberlaku oleh karena dalam isi objek sengketa a quo pada diktumpertamanya berbunyi Memberikan Pengesahan Akta PendirianAsosiasi Pengembang
Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidakberwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara)yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta mengadili perkara yang diajukan Penggugat yang padadasarnya mempermasalahkan "Anggaran Dasar (AD) dan AnggaranRumah Tangga (ART) Asosiasi Pengembang Perumahan dan PemukimSeluruh Indonesia (APERSI) yang menurut Penggugat merupakanmasalah internal dalam perbuatan hukum perdata;ii.
Bahwa pada dasarnya yang dipermasalahkan PENGGUGAT adalahmasalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukim Seluruh Indonesia(APERSI), terbukti merupakan masalah internal sebagaimana gugatanHalaman 31 dari 48 halaman.
Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dengan pendapat sebagai berikut : Bahwa Putusan Judex Juris/Majelis Kasasi mengandung kekeliruan karenaBadan Hukum Perkumpulan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahandan Pemukiman Seluruh Indonesia) telah berdiri dan terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri tanggal 5 Oktober 2006 dan diumumkandalam Berita Negara Nomor 85 tanggal 23 Oktober 2006, untukPengesahan Perkumpulan kemudian perlu dipastikan lebin dahulu adanyanama perkumpulan yang sama oleh karena itu pengesahan
PT Star Delta Utama Sakti
Tergugat:
PT Hotel Marbella Pengembang Internasional
32 — 18
Penggugat:
PT Star Delta Utama Sakti
Tergugat:
PT Hotel Marbella Pengembang Internasional
Terbanding/Tergugat : PT.MAKMUR JAYA SERASI DEVELOPER/PENGEMBANG APARTEMEN GADING RESORT CITY HOME
72 — 13
Pembanding/Penggugat : JOHNY IDHAM.MBA
Terbanding/Tergugat : PT.MAKMUR JAYA SERASI DEVELOPER/PENGEMBANG APARTEMEN GADING RESORT CITY HOME
111 — 41
DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI);1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaiberikut, Gala Perkara ANtard, ~nnnnseennnnseisnn seein nse nnenne nme csensennenssDEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DANPERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI), berdasarkanAkta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Nomor
DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DANPERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (DPP APERSI), berdasarkan AktaNomor 10, tanggal 24 Juni 2013, dan Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU126.AH.01.07.Tahun2013, tanggal 2 Juli 2013, Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan,diwakili oleh : nnnecec ence eeceneee cece eee cneneceeeeneenenenenenneneneneness1. Ir.
Usaha Negara Jakarta Nomor: 166/G/2013/PTUNJKT., tanggal 30 September 2013, Tentang Penetapan Susunan MajelisHakim yang memeriksa perkara ini dengan Acara Biasa ; Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:166/G/2013/PTUNJKT, tanggal 1 Oktober 2013, Tentang Penetapan HariPemeriksaan Persiapan ; 777 = 22 nnn nnn nnn nnn nnn cnn Putusan Sela Nomor : 166/G/2013/PTUNJKT, tertanggal 14 Nopember 2013tentang masuknya Permohonan Intervensi dari DEWAN PENGURUS PUSATASOSIASI PENGEMBANG