Putusan PN PONTIANAK Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | jual beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Supriyatna Rahmat, David F.a. Porajow |
Panitera | Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA :1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 04/ST-A5/17-12-2012 tanggal 17 Desember 2012, tidak mempunyai kekuatan hukum.3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pembeli beretikad baik.4. Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat I sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pembayaran tanda jadi dan uang muka yang jumlahnya sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan Tanpa Syarat dan membayar bunga atasnya sebesar enam persen per-tahun terhitung sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan Tergugat I membayar tunai kerugian materiil dimaksud.6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.066.000,00 (satu juta enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PDT/2017/PT KALBAR
Kasasi : 1304 K/Pdt/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik282114