Putusan PT PONTIANAK Nomor 78/PDT/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 78/PDT/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahidin |
Hakim Anggota | 1. Hartomo, . 2. Barita Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut ;- Mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 9/Pdt.G/2017/PN Ptk. tanggal 17 Juli 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 04/ST-A5/17-12-2012 tanggal 17 Desember 2012, tidak mempunyai kekuatan hukum.3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pembeli beretikad baik.4. Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat I sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pembayaran tanda jadi dan uang muka yang jumlahnya sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan Tanpa Syarat dan membayar bunga atasnya sebesar enam persen per-tahun terhitung sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan Tergugat I membayar tunai kerugian materiil dimaksud.7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).9. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PDT/2017/PT KALBAR
Kasasi : 1304 K/Pdt/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik9544