Ditemukan 125467 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pelaku prilayu perlak
Register : 17-01-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 17-03-2012
Putusan PA SENGETI Nomor 24/Pdt.G/2012/PA.Sgt
Tanggal 7 Maret 2012 — Penggugat dan Tergugat
126
Putus : 09-02-2012 — Upload : 10-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — DR.HENRY P.PANGGABEAN,SH.,MS., ; HUMALA SIMANJUNTAK,SH., ; DR.LINTONG O.SIAHAAN,SH.MH., ; SARMANTO TAMBUNAN,SH., ; KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I., ; KETUA KOMISI YUDISIAL R.I.,
20902867 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi, yaitu Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor
    Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.4.
    Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mencabut butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.5.
    No. 36 P/HUM/20112.3.2.4.2.5.Pedoman Perilaku Hakim.
    Dalam hal ini intra vireskewenangan Komisi Yudisial dalam pelaksanaan pengawasanhakim sebatas terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etikdan Pedoman Perilaku Hakim.3.2. Bahwa secara umum dikatakan suatu code of conduct menetapkantingkah laku atau perilaku hakim yang bagaimana yang tidak dapatdan mana yang dapat diterima. Code of conduct akan mengingatkanHal. 8 dari 43 hal. Put.
    No. 36 P/HUM/20113.3.3.4.hakim mengenai perilaku apa yang dilarang dan bahwa tiappelanggaran code of conduct mungkin akan menimbulkan sanksi.Bahwa etik berbeda dari perilaku yang dilarang. Etik berkenaandengan harapan dan citacita.
    Bahwa SKB tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim yangditetapkan bersama oleh Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisialperanannya tetap penting dan relevan dalam rangka menjaga danmenegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Olehkarenanya Termohon berpendapat eksistensi SKB a quo dalam rangkapengawasan terhadap perilaku hakim masih diperlukan dan harusdipertahankan..
    Menolak permohonan keberatan uji materiil yang diajukan oleh Pemohonsepanjang prinsipprinsip atau elemenelemen yang dikandung dalam SKBtentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ditafsirkan sebagai kaidahetik dan/atau kaidah perilaku hakim.3. Menyatakan SKB tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim sahberlaku sepanjang prinsipprinsip atau elemenelemen yang dikandung didalamnya ditafsirkan sebagai kaidah etik dan/atau kaidah perilaku hakim.4.
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 6/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
RATINI
4021
    1. Menyatakan Terdakwa RATINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    4. Membebankan

Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 5/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
KOMARIAH
437
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KOMARIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
      Catatan Putusan Nomor 5/Pid.C/2021/PN Rkbsehingga Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim tidakmenemukan halhal yang menyatakan terdakwa tidak dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya baik sebagai alasan pemaaf pada diriTerdakwa maupun alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan
      Menyatakan Terdakwa KOMARIAH terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajibanpenerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) hari;3.
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 9/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
MUSRAI
294
    1. Menyatakan Terdakwa MUSRAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    4. Membebankan

    Pasal 25 Peraturan DaerahKabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi KebiasaanBaru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,sehingga Terdakwa terbukti bersalan melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;Halaman 2.
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 23-06-2023
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 5/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
KOMARIAH
293
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KOMARIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 7/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
SAINUR HADI
3211
    1. Menyatakan Terdakwa SAINUR HADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    4. Membebankan

    Pasal 25 Peraturan DaerahKabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi KebiasaanBaru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,sehingga Terdakwa terbukti bersalan melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;Halaman 2.
    Menyatakan Terdakwa SAINUR HADI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajibanpenerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) hari;4.
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 4/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
ENDANG KURNIAWAN
259
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Endang Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan
Putus : 11-12-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 158/Pid.B/2012/PN.JKT.BAR
Tanggal 11 Desember 2012 — BUDIYANTO SE, Als APAO
12437
  • Menyatakan terdakwa , BUDIYANTO, SE, Als APAO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perilaku yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;------------------------------------------------------------------------------------------2.
    kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatupidana yang dianggap adil dan bijaksana dan sesuai dengan rasakeadilan ;Memperhatikan pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP dan Peraturan PerundangUndangan lainnya tentang Perbuatan tidak menyenangkan ;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa , BUDIYANTO, SE, Als APAO terbukti secara sah dansemeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : memaksa orang lain supayamelakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatuperbuatan lain maupun perilaku
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 6/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
RATINI
263
    1. Menyatakan Terdakwa RATINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    4. Membebankan

    Catatan Putusan Nomor 6/Pid.C/2021/PN RkbKabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi KebiasaanBaru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,sehingga Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim tidakmenemukan halhal = yang menyatakan terdakwa tidak dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya baik sebagai alasan pemaaf pada
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 7/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
SAINUR HADI
289
    1. Menyatakan Terdakwa SAINUR HADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    4. Membebankan

Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 9/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
MUSRAI
210
    1. Menyatakan Terdakwa MUSRAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    4. Membebankan

Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 4/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
ENDANG KURNIAWAN
334
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Endang Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan
    perbuatan yang didakwakankepadanya, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana;Memerhatikan, Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam PencegahanHalaman 2 dari 3 Putusan Nomor 4/Pid.C/2021/PN Rkbdan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Endang Kurniawan, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 8/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
ABD WAFI
210
  • WAFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya

Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 8/Pid.C/2021/PN Rkb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNA WAKHYUDIAH
Terdakwa:
ABD WAFI
293
  • WAFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan usaha;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya

    Pasal 25 Peraturan DaerahKabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Adaptasi KebiasaanBaru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,sehingga Terdakwa terbukti bersalan melakukan tindak pidana Melanggarkewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakanusaha;Halaman 2.
Register : 04-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 125/Pdt.P/2024/PN Krg
Tanggal 25 Juli 2024 — Pemohon:
LASI
104
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Lanjar, Laki-Laki, Lahir Karanganyar, Tanggal 3 Juli 1972 mengalami terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku;
    3. Menetapkan Pemohon Lasi (Isteri) sebagai wali pengampu dari Lanjar (Suami);
    4. Memberi izin kepada Pemohon Lasi untuk mewakili Lanjar khusus untuk mengurus Perjanjian Kredit Restrukturisasi kepada PT. BPR.
Register : 12-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN TANJUNG Nomor 10/Pdt.P/2023/PN Tjg
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon:
A. Wiyoto
Termohon:
Fx. Angga Winata
7936
  • Angga Winata Krisnado yang merupakan anak pertama Pemohon, menderita disabilitas fisik karena tidak dapat berjalan dan disabilitas mental karena terganggunya fungsi pikir, emosi atau perilaku terhadap perkembangannya yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosialnya, sehingga FX. Angga Winata Krisnado dibawah pengampuan;
  • Menetapkan Pemohon A. Wiyoto sebagai Pengampu dari FX. Angga Winata Krisnado;
  • Menyatakan Pemohon A. Wiyoto berhak untuk mewakili FX.
Register : 29-08-2013 — Putus : 26-09-2013 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 476/Pid.B/2013/PN.Pdg
Tanggal 26 September 2013 — WANTI Pgl WANTI
772
  • WANTI Pgl WANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan memakai kekerasan, melakukan suatu Perbuatan, sesuatu perbuatan lain maupun perilaku yang tidak menyenangkan ;- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut selama 3 (tiga ) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya ;- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp.1000,- (seribu
    WANTI Pgl WANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan memakai kekerasan, melakukan suatuPerbuatan, sesuatu perbuatan lain maupun perilaku yang tidak menyenangkan ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut selama 4 (empat ) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau (melengkung) dengan gagang yang terbuat dari kayu sepanjang 15CmDirampas untuk dimusnahkan4.
    WANTI Pgl WANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan memakai kekerasan, melakukan suatuPerbuatan, sesuatu perbuatan lain maupun perilaku yang tidak menyenangkan ;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut selama 3 (tiga ) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diyalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya ;Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp.1000, (seribu rupiah).Menetapkan
Register : 16-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN NGANJUK Nomor 70/Pdt.P/2019/PN Njk
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon:
SARJITO
5715
  • Mengangkat Pemohon SARJITO, sebagai Pengampu dari kakak kandungnya yang bernama PRASTOPO lahir di Nganjuk pada 12 Juli 1968 dan bertempat tinggal di Desa Ngrawan RT/RW 001/005 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, yang saat ini didiagnosa menderita F20.9-Schizophrenia unspecified (gangguan mental) yang mengakibatkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
    3.
    Gangguan ini menyebabkanpenderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, danperubahan perilaku.
    Mengangkat Pemohon SARJITO, sebagai Pengampu dari kakakkandungnya yang bernama PRASTOPO lahir di Nganjuk pada 12 Juli1968 dan bertempat tinggal di Desa Ngrawan RT/RW 001/005 KecamatanBerbek Kabupaten Nganjuk, yang saat ini didiagnosa menderita F20.9Schizophrenia unspecified (gangguan mental) yang mengakibatkanpenderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauanberpikir, dan perubahan perilaku sehingga tidak cakap untuk melakukanperbuatan hukum;3.
Register : 25-01-2018 — Putus : 14-04-2017 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg
Tanggal 14 April 2017 — CONOCOPHILLIPS (GRISSIK) LTD lawan SYARIFUDDIN
13872
  • Pedoman Etika dan Perilaku Bisnis ConocoPhilips jo. Kebijakan Penggunaan Sistem Komunikasi Elektronik ConocoPhilips;3. Menyatakan Putus dan berakhir Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat sebesar Rp140.642.625,00 (seratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:a.