Ditemukan 590 data
214 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
RISKANDAR tersebut
RISKANDAR
RISKANDAR;Tempat Lahir : Bangkalan;Umur/Tanggal Lahir > 8/7 tahun/15 Juni 1960;Jenis Kelamin > Lakilakti;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Raya Galis, Desa/Kecamatan Galis,Kabupaten Bangkalan;Agama > Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriBangkalan karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 338 KUHPidana;ATAUKedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana
RISKANDAR bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja merampas nyawa orang lainsebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dalam DakwaanKesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MOH.
RISKANDAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besimelengkung dan gagang dari kayu berwarna coklat dililiti tallwarna hitam; 1 (
RISKANDAR tersebut:Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor1/Pid.B.PK/2019/PN.
RISKANDAR tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembalitersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019 oleh Sri Murwahyuni,Halaman 6 dari 7 halaman Putusan Nomor 84 PK/Pid/2019S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis
RISKANDAR
36 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 32/Disp/2009 tertanggal 27 Februari 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas yang awalnya tertulis RISKANDAR ZULKARNAIN menjadi RISKANDAR;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 32/Disp
Pemohon:
RISKANDAR
116 — 41
RISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
RISKANDAR
65 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
RISKANDAR tersebut
RISKANDAR
RISKANDAR;:Tempat Lahir > Bangkalan;Umur/Tanggal Lahir : 5/7 Tahun/15 Juni 1960;Jenis Kelamin > Lakilaki:Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Raya Galis Desa, Kecamatan Galis,Kabupaten Bangkalan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negarasejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan sekarang;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriBangkalan karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan Alternatif:KESATU : Pasal 338
Riskandar bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimanadiatur dalam Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Kesatu;Hal. 1 dari 8 hal. Put. No. 1414 K/Pid/2017Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Moh.
Riskandar denganpidana 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilan senjata tajam jenis clurit terbuat dari besimelengkung dan gagang dari kayu berwarna coklat dililit taliwarna hitam: 1 (satu) potong kaos dalam warna putih berlumuran darah; 1 (satu) potong celana pendek warna abuabu motif garisberlumuran darah; 1 (satu) potong sarung warna coklat hitam bergaris berlumurandarah;
Riskandar tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan;2. Memidana Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun;3.
RISKANDAR tersebut: Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2018 oleh Dr. Sofyan Sitompul, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Sumardijatmo, S.H., M.H., dan Desnayeti M, S.H., M.H.
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Sanusi
11 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Sanusi
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARYANTO
13 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARYANTO
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Azril
12 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Azril
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
David
9 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
David
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARYANTO
11 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARYANTO
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
SUANDA
10 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
SUANDA
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
ASNA
13 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
ASNA
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
BUDI
10 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
BUDI
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
BUDI
18 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
BUDI
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Amin
23 — 10
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Amin
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
PradnyasunuPeorwadi
15 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
PradnyasunuPeorwadi
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Nunung
15 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Nunung
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARI
15 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARI
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Samadi
11 — 0
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Samadi
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Masikun
22 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
Masikun
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARI
11 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
Erik Riskandar,SH
Terdakwa:
HARI