Ditemukan 1035 data
209 — 39
DPP SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)DPP SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) VsKOPAG SBSI (Koperasi Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia).,
125 — 123
KOPAG SBSI (KOPERASI ANGGOTA SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA) ><
SBSI tidak berbadan hukum sehingga tidak dapat memiliki tanahb.
tiga puluh dua) dan BANGUNAN di atas tanah tersebut sertaFASILITAS lainnya (property) yang terletak di Desa Jeungjing, KecamatanCisoka, Kabupaten TangerangBanten, yang setempat dikenal sebagaiPERKANTORAN /SEKRETARIAT PENGURUS PUSAT SBSI, TRAININGCENTRE DAN PERUMAHAN ANGGOTA SBSI ADALAH milik SBSI, bukanKOPAG SBSI.
Bahwa sementara itu, Penggugat (DPP SBSI yang dipimpin Dr. MuchtarPakpahan, SH, MA sebagai Ketua Umum dan Raswan Suryana sebagaiSekretaris Jenderal) dalam rapat plenonya telah memprakarsai pembentukankoperasi dibawah naungan DPP SBSI yang diberi nama Koperasi SBSI. Olehkarenanya, hubungan DPP SBSI (Penggugat) adalah dengan Koperasi SBSI.13.Bahwa dalil gugatan angka 10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dana(uang) yang dipakai untuk membeli tanah yang dimaksud adalah : a). uang SBSI;b).
Sumbangan Jamsostek kepada SBSI; d). Dr.Muchtar Pakpahan, SH, MA.
Dalil gugatan angka 18 Penggugat mengatakan Tanahdan Bangunan murni dari uang SBSI sementara dalil angka 10 dana yang dipakaiuntuk pembelian tanah tersebut adalah : a. uang SBSI, b. Pinjaman Luar Negeridan c. sumbangan dari Jamsostek kepada SBSI d. Dr.
88 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DPP SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) tersebut;
DPP SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), VS KOPAG SBSI (Koperasi Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia),
PUTUSANNomor 832 PK/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:DPP SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat BuruhSejahtera Indonesia), yang diwakili oleh Ketua Umum,Prof. DR.
., Advokatpada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh SejahteraIndonesia (LBHSBSI), berkantor di Jalan Tanah Tinggi IINomor 44B, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 18 September 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanKOPAG SBSI (Koperasi Anggota Serikat BuruhSejahtera Indonesia), yang diwakili oleh Ketua, MohamadFirman dan Sekretaris, Sin Haryanti, berkedudukan di JalanCipinang Muara Raya Nomor 33, Jakarta Timur, dalam halini memberi kuasa kepada Harris Manalu, S.H., dan kawankawan
karena itu dinyatakan tidak dapat diterima (niet otnvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali DPP SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh SejahteraIndonesia) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankemball ini;Memperhatikan
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali DPP SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat BuruhSejahtera Indonesia) tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara
88 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOPERASI ANGGOTA SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA (KOPAG-SBSI), 2. DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 3. FEDERASI KONSTRUKSI UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 4. FEDERASI NIAGA KEUANGAN DAN BANK SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 5. FEDERASI KIMIA DAN KESEHATAN SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 6. FEDERASI KEHUTANAN DAN PERTANIAN SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 7. FEDERASI GARMEN, TEKSTIL, KULIT DAN SEPATU SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 8.
KOPERASI ANGGOTA SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA (KOPAG-SBSI), , DKK VS Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI),
124 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.KOPERASI ANGGOTA SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA (KOPAG-SBSI), 2.DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 3.FEDERASI KONSTRUKSI UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 4.FEDERASI NIAGA KEUANGAN DAN BANK SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 5.FEDERASI KIMIA DAN KESEHATAN SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 6.FEDERASI KEHUTANAN DAN PERTANIAN SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, 7.FEDERASI GARMEN, TEKSTIL, KULIT DAN SEPATU
KOPERASI ANGGOTA SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA (KOPAG-SBSI) DKK VS Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI)
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K SBSI)
Tergugat:
1.Koperasi Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KOPAG SBSI)
2.Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
43 — 0
Penggugat:
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K SBSI)
Tergugat:
1.Koperasi Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KOPAG SBSI)
2.Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Tergugat:
DPC FKUI SBSI Kab. Berau
21 — 0
Karya Bukit Mandiri
Tergugat:
DPC FKUI SBSI Kab. Berau
PK F.LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C.SERIBU
Tergugat:
PT DJOYONEGORO C SERIBU
186 — 89
Penggugat:
PK F.LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C.SERIBU
Tergugat:
PT DJOYONEGORO C SERIBU
Tergugat:
DPC FKUI SBSI Kab. Berau
85 — 15
Karya Bukit Mandiri
Tergugat:
DPC FKUI SBSI Kab. BerauKaryaBukit Mandiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanDPC FKUI SBSI Kab. Berau, berlamat di Jalan Kandang Muntik RT. 14 Kec.Teluk Bayur, dalam hal ini diwakili oleh kKuasa hukumnya NasonNadeak, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada LawOffice Nason Nadeakm SH., MH. & Associates, yang beralamatdi Jl. Cempaka No.22, Kel. Bugis, Kec.
KARYABUKIT MANDIRI Site Sukan memanggil dan mengajak berunding PK FKUI SBSI PT.
81 — 69
DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DPP SBSI) ; KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN).
Hukum Serikat Buruh SejahteraIndonesia (LBH SBSI), beralamat di Jalan Tanah TinggiHalaman 1 dari 44 halaman.
Dewan Pengurus Pusat SBSI yaitu pengurus SBSI di tingkatPusat / Nasional.b. Koordinator Wilayah SBSI yaitu Pengurus Pusat SBS di tingkatProvinsi.c. Dewan Pengurus Cabang SBSI yaitu Dewan Pengurus PusatSBSI di tingkat Kabupaten / Kota.d.
Pengurus Komisariat Dewan Pengurus Pusat SBSI di tingkatPerusahaan.Bahwa baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Provinsi, SBSImemiliki Lembaga Bantuan Hukum SBSI (LBH SBSIl) sebagai alatbantuan hukum yang sesuai dengan tingkatan strukturorganisasinya masingmasing, yaitu : DPPSBSI memiliki LBH SBSI tingkat Pusat.Halaman 12 dari 44 halaman. Putusan Nomor : 6/G/2017/PTUNJKT Koordinator Wilayah SBSI memiliki LBH SBSI tingkat Provinsi.
LBH SBSI yang ada diProvinsi maka Penggugat selaku Pengurus DPP SBSI tidakmempunyai Legal Standing mengajukan gugatan (vide: lihatjuga dalil Penggugat pada Romawi V : Posita Gugatan, pointNo. 2 dan 3) ;Halaman 20 dari 44 halaman.
Surat dari Ketua Umum SerikatBuruh Sejahtera Indonesia (SBSI) via TIKI denganNo.
565 — 303 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI KONTRAKTOR, UMUM DAN INFORMASI-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FKUI-SBSI), 3. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI NIAGA, KEUANGAN DAN PERBANKAN-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F NIKEUBA-SBSI), 4. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI SERIKAT BURUH HUTAN, KAYU DAN PERTANIAN- SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FSB HUKATAN-SBSI), 5. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI GARMEN, TEKSTIL, KULIT DAN SEPATU-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F GARTEKS-SBSI), 6.
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN, MINUMAN, PARIWISATA, HOTEL DAN TEMBAKAU-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DPP FSB KAMIPARHO-SBSI), 7. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI PERTAMBANGAN DAN ENERGI-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FPE-SBSI), 8. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI KIMIA, INDUSTRI, KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F KIKES-SBSI), 9.
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI LOGAM, MESIN DAN ELEKTRONIK - SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F LOMENIK-SBSI), 10. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN PEGAWAI NEGERI-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FESDIKARI-SBSI) dan 11. KOPERASI ANGGOTA-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (KOPAG-SBSI) tersebut tidak dapat diterima;
, nama SBSI, Mars SBSI dan Tri DarmaSBSI milik Penggugat, maka selama perkara ini masih dalam pemeriksaan,Halaman 3 dari 17 hal.
Menyatakan sah dan mengikat putusan provisi yang melarang ParaTergugat mengunakan, memakai atas Logo SBSI, nama SBSI, Mars SBSIdan Tri Darma SBSI sejak putusan provisi dikeluarkan Pengadilan Niagapada pengadilan Negeri Jakarta Pusat walapun ada upaya hukum ParaTergugat;.
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII,Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat Xl dengan masih mengunakanLogo SBSI, nama SBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI tanpa ijin Lisensidari Penggugat merupakan pelanggaran Hak Cipta yang merupakanpelanggaran hukum;.
Menyatakan melarang Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX,Tergugat X dan Tergugat XI untuk mengunakan Logo SBSI, nama SBSI,Mars SBSI dan Tri Darma SBSI:.
SBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI tanpa ijin Lisensidari Penggugat merupakan pelanggaran Hak Cipta yang merupakanpelanggaran hukum;Menyatakan melarang Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX,Tergugat X dan Tergugat XI untuk mengunakan Logo SBSI, nama SBSI,Mars SBSI dan Tri Darma SBSI:;Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi:;Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR BANTEN
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY
62 — 7
Pembanding/Penggugat : PK FSB GARTEKS SBSI PT. INDAH JAYA TEXTILE Diwakili Oleh : PK FSB GARTEKS SBSI PT. INDAH JAYA TEXTILE
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR BANTEN
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY
461 — 578 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI KONTRAKTOR, UMUM DAN INFORMASI-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FKUI-SBSI), 3. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI NIAGA, KEUANGAN DAN PERBANKAN-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F NIKEUBA-SBSI), 4. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI SERIKAT BURUH HUTAN, KAYU DAN PERTANIAN-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FSB HUKATAN-SBSI), 5. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI GARMEN, TEKSTIL, KULIT DAN SEPATU-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F GARTEKS-SBSI), 6.
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN, MINUMAN, PARIWISATA, HOTEL DAN TEMBAKAU-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DPP FSB KAMIPARHO-SBSI), 7. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI PERTAMBANGAN DAN ENERGI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FPE-SBSI), 8. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI KIMIA, INDUSTRI, KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F KIKES-SBSI), 9. DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI LOGAM, MESIN DAN ELEKTRONIK-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (F LOMENIK-SBSI), 10.
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN PEGAWAI NEGERI-SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FESDIKARI-SBSI), 11. KOPERASI ANGGOTA SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (KOPAG-SBSI), tersebut;
, nama SBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI milik Penggugat,maka selama perkara ini masih dalam pemeriksaan, mohon Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terlebihdahulu memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan pemakaian danmengunakan logo SBSI, nama SBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI;Dalam Pokok Perkara:1.
dan Tergugat XI dengan masih menggunakan logo SBSI, namaSBSI, mars SBSI dan tri darma SBSI tanpa ijin lisensi dari Penggugatmerupakan pelanggaran hak cipta yang merupakan pelanggaran hukum; Menyatakan melarang Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat Xdan Tergugat XI untuk menggunakan logo SBSI, nama SBSI, mars SBSI dantridarma SBSI;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi;Menghukum Para Termohon
Lagu organisasi adalah Mars SBSI;d. Tri Dharma SBSI;13.
Lagu organisasi adalah Mars SBSI;d. Tri Dharma SBSI;Halaman 25 dari 75 hal Put. Nomor 75 PkK/Pdt.SusHKI/201621.
berjalan beberapa tahun denganmenggunakan Logo SBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI.
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA,dkk vs DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DPP SBSI)
78 — 34
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar royalti kepada Penggugat sebesar Rp.13.714.966,86,- (tiga belas juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh enam sen) setiap bulan terhitung sejak bulan Juli 2015 hingga Tergugat.I dan Tergugat.II berhenti menggunakan nama SBSI, Logo SBSI, Mars SBSI, dan Tri Darma SBSI.4.
Turut Tergugat:
PK FPE SBSI PT. FREEPORT INDONESIA
198 — 81
FREEPORT INDONESIA
Turut Tergugat:
PK FPE SBSI PT. FREEPORT INDONESIA
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : FEDERASI KONSTRUKSI UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FKUI SBSI) KOMISARIAT PT.ELANGPERDANA PRIMA NIAGA DAN INDUSTRI tersebut ;
FEDERASI KONSTRUKSI UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FKUI SBSI) KOMISARIAT PT.ELANGPERDANA PRIMA NIAGA DAN INDUSTRI vs PT. ELANGPERDANA PRIMA NIAGA & INDUSTRI
81 — 40
bahwa tindakan Tergugat DEN KSBSI),Tergugat Il (FKUI SBSI) , Tergugat IIl (FNikeuba SBSI),Tergugat IV FSB Hukatan SBSI), Tergugat V (FGarteks SBS),Tergugat VI (FSB Kamiparho SBSI), Tergugat VII (FPE SBSI),Tergugat VIIl F Kikes SBSI), Tergugat IX (F Lomenik SBSI),Tergugat X (Fesdikari SBSI) dan Tergugat XI (KopagSBSI) ,dengan masih menggunakan Logo SBSI, Nama SBSI ,Mars SBSI dan Tri Darma SBSI tanpa ijin lisensi dariPenggugat merupakan pelanggaran Hak Cipta yang merupakanpelanggaran hukum;e Menyatakan
melarang Tergugat DEN KSBSI), Tergugat II(FKUI SBSI) , Tergugat III (FNikeuba SBSI), Tergugat IV FSBHukatan SBSI), Tergugat V (FGarteks SBSI), Tergugat VI (FSBKamiparho SBSI), Tergugat VII (FPE SBSI), Tergugat VIII FKikes SBSI), Tergugat IX (F Lomenik SBSI), Tergugat X(Fesdikari SBSI) dan Tergugat XI (Kopag SBSI) ,untukmenggunakan Logo SBSI, Nama SBSI , Mars SBSI dan TriDarma SBSI.Bahwa dengan putusan Mahkamah Agung nomor 378 K/Pdt.SusHK1I/2015, F Nikuba SBSI dilarang menggunakan nama SBSI, logoSBSI
, Mars SBSI, dan Tridharma SBSI..
Bahwa akhirnya TERGUGAT Il INTERVENSI segeramenentukan sikap dengan beraffiliasi kepada DPP SBSI yangKetua Umumnya Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH., MA yangsecara hukum berhak menggunakan Logo SBSI, Nama SBSI,Mars SBSI dan Tri Dnarma SBSI;. Bahwa rapat pengurus Serikat Pekerja NIKEUBA SBSI PT. BankMaybank Indonesia Tbk.
Tapi karena di SBSI tidak ada namanya dan yang cocokuntuk mereka adalah Nikeuba mereka harus menjadi anggotaNikeuba ;Bahwa saat ini 2 tahun lalu ada 3 (tiga) Serikat Pekerja yangmenggunakan nama SBSI yaitu, SBSI, SBSI 92 dan KSBSI; mulaitahun 2016 yang legal ada dua yaitu SBSI dan SBSI 92 KBSBIillegal karena ada Putusan MA No. 378 yang diktumnya melarangKSBSI, Nikeuba SBS! dll ada 11 SBSI lain yang menggunakannama, logo, tri darma dari SBSI.
59 — 106
Federasi Pertambangan Dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(FPE SBSI);7. Federasi Kimia, Industri, Kesehatan Dan Rumah Sakit Serikat BuruhSejahtera Indonesia (F KIKES SBSI);8. Dewan Pengurus Pusat Federasi Logam, Mesin Dan Elektronik SerikatBuruh Sejahtera Indonesia (F LOMENIK SBSI);9. Federasi Pendidikan, Pengajaran Dan Pegawai Negeri Serikat BuruhSejahtera Indonesia (FESDIKARI SBSI);10. Federasi Transportasi Dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(FTASBSI);4.
membangun kembali SBSI sesuaiperkembangan di tingkat Nasional dan Internasional, dengan :I.
bahwa tindakan Tergugat DEN KSBSI), Tergugat II(FKUI SBSI), Tergugat Ill (FNikeuba SBSI), Tergugat IV FSBHalaman 34 dari 65 halaman.
Putusan Nomor : 53/G/2016/PTUNJKTHukatan SBSI), Tergugat V (FGarteks SBSI), Tergugat VI (FSBKamiparho SBSI), Tergugat VII (FPE SBSI), Tergugat VIII F KikesSBSI), Tergugat IX (F Lomenik SBSI), Tergugat X (Fesdikari SBSI)dan Tergugat XI (Kopag SBSI),dengan masih menggunakan LogoSBSI, Nama SBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI tanpa ijin lisensidari Penggugat merupakan pelanggaran Hak Cipta yang merupakanpelanggaran hukum; Menyatakan melarang Tergugat DEN KSBSI), Tergugat II (FKUISBSI), Tergugat IIl (FNikeuba
SBSI), Tergugat IV FSB HukatanSBSI), Tergugat V (FGarteks SBSI), Tergugat VI (FSB KamiparhoSBSI), Tergugat VIl (FPE SBSI), Tergugat VIIl F Kikes SBSI),Tergugat IX (F Lomenik SBSI), Tergugat X (Fesdikari SBSI) danTergugat XI (Kopag SBSI), untuk menggunakan Logo SBSI, NamaSBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI:;Bahwa dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 378 K/Pdt.SusHKI/2015, Penggugat dilarang menggunakan nama SBSI, logo SBSI,Mars SBSI, dan Tridharma SBSI:3.11.Bahwa saat Penggugat mengajukan gugatan
Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia
Intervensi:
Rekson Silaban
237 — 217
Penggugat:
Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia
Intervensi:
Rekson SilabanSesuaiPasal 2 Perjanjian di Notaris, Tergugat pada putusan MA Nomor : 378 K/2015,mengubah nama dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menjadiKonfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dengan singkatan KSBSI.Padahal putusan MA Nomor : 378 K/Pdt.SusHKI/2015 tersebut, melarangTergugat menggunakan logo SBSI, nama SBSI, mars SBSI dan tridharmaSBSI;Halaman 5 dar 71 halaman.
Putusan Nomor : 130/G/2020/PTUNJKT.c. menggunakan, memakai atas Logo SBSI, nama SBSI, mars SBSI dan TriDarma SBSI;Db. sejak putusan provisi di keluarkan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta;E. Pusat walaupun ada upaya hukum Para Tergugat;F. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat, dengan masih menggunakanLogo SBSI;Gc. Nama SBSI , Mars SBSI dan Tri Darma SBSI tanpa jin lisensi dariPenggugat;H. merupakan Pelanggaran Hak Cipta yang merupakan Pelanggaran Hukum;1.
Menyatakan melarang Para Tergugat untuk menggunakan Logo SBSI,nama SBSI, Mars SBSI dan Tri Darma SBSI;2.
Bahwa, hasil Keputusan Kongres VIII KSBSI tanggal 27 30 Juni 2019,memutuskan merubah Logo SBSI, Mars SBSI, Tri Darma SBSI, dan merubahNama SBSI, akan tetapi tidak merubah singkatan menjadi Serikat BuruhSeluruh Indonesia(KSBSI), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung378K/2015, hal tersebut merupakan Pelanggaran Hukum;4.
Fakta itu terbukti dari adanyapesan WhatsApp tertanggal 14 Februari 2019 dari Ketua Umum DPP(K)SBSI Sdr. Muchtar Pakpahan kepada Tergugat II Intervensi mohondibantu proposal Munas SBSI 2019 ke BPJS Ketenagakerjaan. Demikianbunyi WhatsApp (Forwarded) tersebut: selamat bang Rekson S mohon dbantu proposal Munas SBSI 2019 ke BPJS tk sy cek kemaren blm turundari dereksi tks cc. ketum SBSI, dan WhatsApp lanjutan berbunyi: tlgdibantu. itu wa Amser.