Ditemukan 391 data
83 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Warranty replacement (Akun SRE31) SebesarRp3.863.730.378,00 dengan Alasan Dianggap Sebagai Pemberian CumaCuma.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebutdengan alasan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana telah dinyatakan secara tertulis dalam Purchase Order(PO) harga jual sudah termasuk warranty (jaminan) selama dua belas bulan.Dalam harga jual tersebut tentu saja sudah memperhitungkan timbulnyakewajiban dalam masa warranty.
Jaminan purnajual(garansi atau warranty) sudah merupakan suatu kelaziman dalam duniabisnis perdagangan kendaraan bermotor termasuk alat berat. Masawarranty meliputi jangka wakiu tertentu yaitu selama 12 bulan setelahpenyerahan barang, sehingga adalah lazim jika saat penyerahan sukucadang untuk perbaikan dalam masa warranty berbeda dengan saatpenjualan unit alat berat. Melakukan perbaikan di kemudian harisehubungan dengan warranty merupakan kewajiban penjual yang telahHalaman 2 dari 28 halaman.
dengan cara mengekspor spare partbekas yang digantikan dalam pelaksanaan warranty, yang olehPemohon Banding menyebut sebagai "returnable part;Halaman 8 dari 28 halaman.
part yang dimasukkan dalampersediaan, kemudian diserahkan kepada pihak ketiga sebagaipendapatan dan digunakan dalam pelaksanaan warranty;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan spare partkepada pihak ketiga dalam pelaksanaan warranty;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulanuntuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkankoreksi Terbanding atas DPP pemberian cumacuma dalam bentukjasa pelaksanaan warranty untuk Masa Agustus sebesarRp58.796.092,00 dan mempertahankan
Putusan Nomor1048/B/PK/PJK/20173.5.3.Rp58.796.092,00;Bahwa dalam suratnya Termohon Peninjauan Kembalimenjelaskan pencatatan akuntansi atas biaya warranty(SRE31 Warranty Replancement) sebagai berikut:Bahwa dalam setiap penjualan unit TermohonPeninjauan Kembali memberikan jaminan/warrantykepada pelanggan untuk jangka waktu 12 bulan sejakpenyerahan barang. Jaminan/warranty ini dinyatakansecara tertulis dalam Purchase Order (PO) yangmerupakan perjanjian tertulis antara pembeli danpenjual.
68 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam rangka warranty akan di tanggung olehBMW AG;Halaman 9 dari 32 Halaman.
mobil BMWtersebut telah dilakukan di setiap rantai penjualan mobil BMW, yangdimulai dari tingkat Pabrikan, Distributor, Dealer dan Pembeli akhir;Bahwa namun, ingin Pemohon Banding tegaskan bahwa, pada saatpenjualan mobil di setiap mata rantai hanya terjadi penyerahan BKPdan pelunasan atas warranty, penyerahan JKP, yaitu penyerahanJasa Warranty belum dilaksanakan, jasa warranty sebenarnyadiserahkan hanya pada saat pembeli/pelanggan datang kepadaDealer dan meminta jasa pemeliharaan dan penggantian
Bahwa kegiatan pelayanan program warranty dan BMW ServiceInclusive (BSI) yang di selenggarakan Pemohon Banding, dilakukanoleh dealer dan Pemohon Banding;d.
Putusan Nomor 1267/B/PK/PJK/2017terkait dengan pelaksanaan program warranty dengantujuan agar dapat memberikan penanganan klaim warrantysecara sempurna kepada konsumen;Bahwa dengan adanya panduan pelaksanaan warrantytersebut menunjukkan bahwa BMW AG tidak dapatmelaksanakan program warranty tanpa bantuan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)melakukan penyerahan jasa untuk BMW AG terkait denganpelaksanaan program warranty,Bahwa kemudian pekerjaan warranty dilakukan oleh dealeryang kemudian ditaginkan kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak meniadakanadanya pekerjaan jasa yang diberikanTermohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)kepada BMW AGkarena pekerjaan warranty tersebut tidak harus dilakukansendiri
140 — 33
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50254/PP/M.XV1/16/2014PPN2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp2.759.731.027,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yangditerima dari Dealer;bahwa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW Agustus berupatagihan penggantian sparepart schubungan dengan warranty dari dealer kepada pebe
atasklaim warranty yang dilakukan oleh customer merupakan nilai penggantian dari penyerahanjasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean yang ditagihkan kepada BMWAgustus terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa koreksi positif sebesar Rp2.759.731.027,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim warrantyyang dilakukan
yangdikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Maret2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty
ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty
kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakmenim :bangbah:waberyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan
132 — 36
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp/.240.751.870,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yangditerima dari Dealer;bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan setelah Pembahasan Akhir dan SKPKB PPN dapatdiketahui bahwa dasar koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak April 2009. bahwa koreksipositif sebesar Rp1.240.751.870,00 adalah berupa nilai penggantian yang ditagih olehPemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare part sehubungandengan warranty
dari dealer kepada Pemohon Banding atas claim warranty yang dilakukanoleh customer.
yangdikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan, sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak April2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty
ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty
kepadakonsumen dapat dijelaskan dan disimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmenimbangmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan
66 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Warranty Replacement (Akun SRE31) SebesarRp2.628.092.416,00 dengan Alasan Dianggap Sebagai Pemberian CumaCuma;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebutdengan alasan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana telah dinyatakan secara tertulis dalam Purchase Order(PO) harga jual sudah termasuk warranty (jaminan) selama dua belas bulan.Dalam harga jual tersebut tentu saja sudah memperhitungkan timbulnyakewajiban dalam masa warranty.
dengan cara mengekspor spare partbekas yang digantikan dalam pelaksanaan warranty, yang olehPemohon Banding menyebut sebagai "returnable part;Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan beban dalam bentuk jasaatas pelaksanaan warranty kepada pihak ketiga sebagai konsekuensipelaksanaan janji yang sebelumnya telah diperbuat pada saatpenjualan unit, dan atas beban pemberian jasa tidak mendapatpenggantian dari Caterpillar USA;Bahwa Pemohon Banding telah menghitung nilai warranty dalampenyerahan harga unit dan
Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah sengketa yuridisdan uji bukti atas warranty replacement sebesarRp2.628.092.416,00 apakah warranty yang sebenarnyaHalaman 11 dari 26 halaman.
Untuk memudahkan pengawasanmanajemen atas biaya warranty sebesar 1,5% tersebutkemudian dikeluarkan dari ETR dan dibukukan dalamsatu akun yaitu SRE31 Warranty Replacement, Bahwa Purchase Order (PO) adalah dokumen yangberfungsi sebagai Perjanjian Jual Beli antara TermohonHalaman 13 dari 26 halaman.
Putusan Nomor 1058/B/PK/Pjk/2017tersebut dibentuk antara lain untuk menutupi selisihantara harga perolehan suku cadang dari Caterpilardengan harga yang dibayar oleh Caterpilar atas sukucadang yang dikembalikan ke Caterpilar; Bahwa Warranty Replacement sudah disisihkan padasaat penjualan yaitu sebesar 1,5% dari harga jual yangsudah dikenakan PPN. Karena sudah dibentuk suatucadangan, setiap pelaksanaan warranty dibebankankepada akun Warranty Replacement.
238 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerimaan dari BMW AG merupakan Reimbursement,Bahwa penerimaan dari BMW AG merupakan penggantian ataspelunasan biayabiaya Warranty yang dibayarkan terlebih dahulu olehPemohon Banding;Bahwa BMW AG menyediakan fasilitas warranty atas setiap mobil yangdibeli oleh para konsumen di Indonesia.
Fasilitas warranty tersebutditanggung oleh BMW AG namun pelaksanaan terjadi di Indonesia olehdealer resmi BMW;Bahwa jasa warranty, yang ditanggung oleh BMW AG,, ini diberikankepada konsumen pada saat terjadi kKerusakan pada mobil BMW yangtelah dibeli;Bahwa dalam hal ini konsumen akan menerima warranty yang meliputijasa reparasi dan penggantian sparepart dan dilaksanakan oleh dealerresmi BMW tanpa adanya pembayaran tambahan;Bahwa jasa reparasi ataupun penggantian sparepart akan dilakukanoleh Dealer
Putusan Nomor 2046/B/PK/PJK/201 7e Bahwa surat keterangan BMW Dealer Warranty Terms yangdiberikan kepada setiap pelanggan pada saat pembelian mobilBMW.
Kembali (semula Pemohon Banding)terkait klaim warranty yang dilakukan oleh customer;Halaman 17 dari 28 halaman.
Manajer layanan dan manajer warranty subsidiarybeserta tim bertanggung jawab untuk ketepatan teknisdan formal dari penanganan warranty dan goodwill dinegara mereka masing masing.
43 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1505/B/PK/PJK/2016pembayaran kepada Dealer atas biaya Warranty yangseharusnya merupakan tanggung jawab BMW AG;bahwa Warranty, yaitu jaminan service tanpa biaya untuk parapembeli/pelanggan, merupakan tanggung jawab BMW AGselaku pemilik merk mobil BMW.
Sehingga biayabiaya yangdikeluarkan pada saat Pembeli/pelanggan memerlukanpelaksanaan jasa Warranty menjadi beban/tanggung jawabBMW AG:bahwa dalam hal ini BMW AG tidak dapat menjalankantanggung jawabnya dalam menanggung biayabiayasehubungan dengan Warranty secara langsung denganPembeli/Pelanggan.
Warrantybahwa Warranty yang dalam hal ini termasuk Paket BSIadalah jasa layanan perbaikan dan penggantian sukuHalaman 8 dari 28 halaman.
menunjukkan bahwa BMW AG tidak dapatmelaksanakan program warranty tanpa bantuan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding).
Putusan Nomor 1505/B/PK/PJK/2016pajak atas pelaksanaan jasa warranty adalah BMW AG selakupihak yang bertanggung jawab atas biaya jasa warranty tersebut.3.10.Bahwa putusan majelis yang membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengabaikanfakta: Bahwa dalam buku panduan warranty jelas disebutkan bahwaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)bersama dengan dealer yang berhubungan dengannyamemutuskan jenis dan cakupan perbaikan.
82 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Warranty Replacement (Akun SRE31) SebesarRp6.841.001.296,00 dengan Alasan Dianggap Sebagai Pemberian CumaCuma;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebutdengan alasan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana telah dinyatakan secara tertulis dalam Purchase Order(PO) harga jual sudah termasuk warranty (jaminan) selama dua belas bulan.Dalam harga jual tersebut tentu saja sudah memperhitungkan timbulnyakewajiban dalam masa warranty.
dengan cara mengekspor spare partbekas yang digantikan dalam pelaksanaan warranty, yang olehPemohon Banding menyebut sebagai "returnable part;Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan beban dalam bentuk jasaatas pelaksanaan warranty kepada pihak ketiga sebagai konsekuensipelaksanaan janji yang sebelumnya telah diperbuat pada saatpenjualan unit, dan atas beban pemberian jasa tidak mendapatpenggantian dari Caterpillar USA;Bahwa Pemohon Banding telah menghitung nilai warranty dalampenyerahan harga unit dan
Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah sengketa yuridisdan uji bukti atas warranty replacement sebesarRp6.841.001.296,00 apakah warranty yang sebenarnyamerupakan pemberikan BKP/JKP secara cumacuma, PPNnyaHalaman 11 dari 26 halaman.
Untuk memudahkan pengawasanmanajemen atas biaya warranty sebesar 1,5% tersebutkemudian dikeluarkan dari ETR dan dibukukan dalamsatu akun yaitu SRE31 Warranty Replacement, Bahwa Purchase Order (PO) adalah dokumen yangberfungsi sebagai Perjanjian Jual Beli antara TermohonHalaman 13 dari 26 halaman.
Putusan Nomor 1057/B/PK/Pjk/2017tersebut dibentuk antara lain untuk menutupi selisihantara harga perolehan suku cadang dari Caterpilardengan harga yang dibayar oleh Caterpilar atas sukucadang yang dikembalikan ke Caterpilar; Bahwa Warranty Replacement sudah disisihnkan padasaat penjualan yaitu sebesar 1,5% dari harga jual yangsudah dikenakan PPN. Karena sudah dibentuk suatucadangan, setiap pelaksanaan warranty dibebankankepada akun Warranty Replacement.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelab. melaksanakan Jasa Warranty tersebut DealerHalaman 5 dari 42 halaman.
dari dealerkepada Pemohon Banding atas claim warranty yangdilakukan oleh customer.
Dealer;Para Pembeli hanya perlu mendatangi Dealerresmi mobil BMW dimanapun untukmendapatkan jasa Warranty tersebut.
Dealerakan melakukan penggantian sesuai denganproses warranty dan BSI yang berlaku;Dealer pun telah melakukan pemungutan PPNsepenuhnya atas penyerahan Jasa Warranty danBSI kepada pelanggan/pembeli.
Putusan Nomor 679/B/PK/PJK/2015Berdasarkan terjemahan manual warranty yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan (tanpa tanda tanganpihak BMW AG) diketahui bahwa BMW AG memberikanpanduan kepada PTI BMW Indonesia terkait denganpelaksanaan program warranty dengan tujuan agar dapatmemberikan penanganan klaim warranty secara sempurnakepada konsumen;Bahwa dengan adanya panduan pelaksanaan warrantytersebut menunjukkan bahwa BMW AG tidak dapatmelaksanakan program warranty tanpa bantuan PT BMWIndonesia
192 — 101
PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50252/PP/M.X V1/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak sebesar Rp1.242.042.200,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yangditerima dari Dealer;bahwa koreksi positif sebesar Rp1.242.042.200,00 adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG berupa tagihan penggantian spare partsehubungan dengan warranty
terhutang PPN;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.242.042.200,00 adalahreimbursement yang disebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalahberupa nilai penggantian yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG ataspenggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihak dealer BMW kepada PemohonBanding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjamin setiap claim warrantypenggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warranty
yangdikeluarkan oleh dealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Bandingdengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealerdiperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Januari2009 dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan tersebut terbukti PemohonBanding melakukan kegiatan yang menyebabkan terdapat fasilitas atau kemudahanpelaksanaan program warranty
ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMWAG kepada Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPNyang harus dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty
dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakmenim :bangbah:waberyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan juga melibatkan Pemohon Banding (distributor) sebagai pihak yangmembayarkan biaya talangan sebesar jumlah
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerimaan dari BMW AG merupakan ReimbursementBahwa penerimaan dari BMW AG merupakan penggantian ataspelunasan biayabiaya Warranty yang dibayarkan terlebih dahulu olehPemohon Banding;bahwa BMW AG menyediakan fasilitas warranty atas setiap mobil yangdibeli oleh para konsumen di Indonesia.
setelah melakukan pengecekan dan verifikasi bahwa kerusakantersebut termasuk dalam kategori kerusakan dalam warranty.
program warranty dan BSI kepadapelanggan hanya dilaksanakan sepenuhnya oleh dealer tanpa adanyacampur tangan dari Pemohon Banding.
program warranty dengan tujuan agar dapatmemberikan penanganan klaim warranty secara sempurnakepada konsumen;Bahwa dengan adanya panduan pelaksanaan warrantytersebut menunjukkan bahwa BMW AG tidak dapatmelaksanakan program warranty tanpa bantuan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
adalahBMW AG selaku pihak yang bertanggung jawab atas biayajasa warranty tersebut;.
207 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga biayabiaya yangdikeluarkan pada saat Pembeli/pelanggan memerlukanpelaksanaan jasa Warranty menjadi beban/tanggung jawabBMW AG;Bahwa dalam hal ini BMW AG tidak dapat menjalankantanggung jawabnya dalam menanggung biayabiayasehubungan dengan Warranty secara langsung denganPembeli/Pelanggan.
Warranty;Bahwa Warranty yang dalam hal ini termasuk Paket BSIadalah jasa layanan perbaikan dan penggantian sukucadang yang disediakan oleh BMW AG untuk setiap unitmobil BMW;Bahwa pada saat terjadinya penjualan kepada Dealer (jugakepada pembeli akhir), pemungutan PPN dilakukan atastotal harga jual mobil, dimana harga jual tersebut sudahtermasuk porsi Warranty;Bahwa dengan demikian pada saat terjadinya penjualanmobil BMW kepada Dealer (ataupun pada saat Dealermenjual mobil kepada Pembelli) terjadi
PenyerahanJKP, yaitu penyerahan Jasa Warranty belum dilaksanakan.Jasa Warranty sebenarnya diserahkan hanya pada saatPembeli/ Pelanggan datang kepada Dealer dan meminta jasapemeliharaan dan penggantian sparepart;Bahwa pemungutan PPN di setiap rantai penjualan ataspelunasan Warranty tersebut telah sesuai dengan ketentuandalam Pasal 11 ayat 2 UndangUndang PPN yang mengaturbahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum terjadinyapenyerahan BKP ataupun penyerahan JKP, maka saat terutangPPN adalah pada saat
rutinsetiap hari pada dealer diseluruh wilayah Indonesia.Bahwa berdasarkan terjemahan manual warranty yangdiserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dalam persidangan (tanpa tandatangan pihak BMW AG) diketahui bahwa BMW AGmemberikan panduan kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) terkait denganpelaksanaan program warranty dengan tujuan agar dapatmemberikan penanganan klaim warranty secara sempurnakepada konsumen.Bahwa dengan adanya panduan pelaksanaan warrantytersebut
menunjukkan bahwa BMW AG tidak dapatmelaksanakan program warranty tanpa bantuan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Bahwa dalam buku panduan tersebut antara lain diuraikanhalhal sebagai berikut: Bahwa didalam kerangka kerja warranty, subsidiarybersama dengan dealer yang berhubungandengannya memutuskan jenis dan cakupanperbaikan.
54 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pemberian program warranty dan BMW Service Inclusive(BSI) diadakan di dalam Daerah Pabean Indonesia oleh BMW AG;Halaman 3 dari 27 halaman.
Penerimaan dari BMW AG merupakan Reimbursement;Bahwa penerimaan dari BMW AG merupakan penggantian ataspelunasan biayabiaya Warranty yang dibayarkan terlebih dahulu olehPemohon Banding;Bahwa BMW AG menyediakan fasilitas warranty atas setiap mobil yangdibeli oleh para konsumen di Indonesia.
Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan apapunyang menyebabkan adanya fasilitas ataupun kemudahan untukdipakai oleh BMW AG dalam pemberian program warranty danBSI kepada para pelanggan;b. Bahwa fasilitas atau kemudahan yang digunakan oleh BMWAG dalam memberikan jasa warranty kepada para pembelisepenuhnya disediakan oleh Dealer;c. Bahwa dealer pun telah melakukan pemungutan PPNsepenuhnya atas penyerahan jasa warranty dan BSI kepadapelanggan/pembeli.
Berdasarkan terjemahan manual warranty yang diserahkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam persidangan (tanpa tanda tangan pihak BMW AG)diketahui bahwa BMW AG memberikan panduan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)terkait dengan pelaksanaan program warranty dengan tujuanagar dapat memberikan penanganan klaim warranty secarasempurna kepada konsumen.d.
Manajer layanan dan manajer warranty subsidiarybeserta tim bertanggung jawab untuk ketepatan teknisdan formal dari penanganan warranty dan goodwill dinegara mereka masing masing.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Warranty Replacement (Akun SRE31) SebesarRp3.699.768.130,00 dengan Alasan Dianggap Sebagai Pemberian CumaCuma;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebutdengan alasan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana telah dinyatakan secara tertulis dalam Purchase Order(PO) harga jual sudah termasuk warranty (jaminan) selama dua belas bulan.Dalam harga jual tersebut tentu saja sudah memperhitungkan timbulnyakewajiban dalam masa warranty.
dengan cara mengekspor spare partbekas yang digantikan dalam pelaksanaan warranty, yang olehPemohon Banding menyebut sebagai "returnable part;Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan beban dalam bentuk jasaatas pelaksanaan warranty kepada pihak ketiga sebagai konsekuensipelaksanaan janji yang sebelumnya telah diperbuat pada saatpenjualan unit, dan atas beban pemberian jasa tidak mendapatpenggantian dari Caterpillar USA;Bahwa Pemohon Banding telah menghitung nilai warranty dalampenyerahan harga unit dan
Untuk memudahkan pengawasanmanajemen atas biaya warranty sebesar 1,5% tersebutkemudian dikeluarkan dari ETR dan dibukukan dalamsatu akun yaitu SRE31 Warranty Replacement,Halaman 13 dari 26 halaman.
suratnya Termohon Peninjauan Kembalimenjelaskan pencatatan akuntansi atas biaya warranty(SRE31 Warranty Replancement) sebagai berikut: Bahwa dalam setiap penjualan unit TermohonPeninjauan Kembali memberikan jaminan/warrantykepada pelanggan untuk jangka waktu 12 bulan sejakpenyerahan barang.
Karena sudah dibentuk suatucadangan, setiap pelaksanaan warranty dibebankankepada akun Warranty Replacement. Salary ServicemanRecovery adalah biaya untuk mekanik. Dalampelaksanaan warranty pasti diperlukan tenaga mekanikyang berasal dari interna!
82 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi BSI/Warranty sebesar Rp309.718.144,00;yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauankembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa KoreksiBSI/Warranty sebesar Rp309.718.144,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenanganhukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan AsasAsasUmum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastianhukum
dan asas kecermatan karena Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan hak dan kewajibandalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yangmencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkankembali putusan a quo di antaranya karena Faktur Pajak Masukan yangditerbitkan oleh Dealer kepada Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali atas tagihan biaya Service Warranty dan BSI
yangdiklaim oleh Pembeli (customer), bahwa Pajak Masukan tersebutbukanlah terkait dengan penyerahan kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sekarang sebab penyerahanService Warranty dan BSI tersebut dilakukan oleh Dealer kepadapembeli, sedangkan yang melakukan pembayaran atas penyerahanService Warranty dan BSI tersebut adalah BMW AG, dengan demikianMajelis berpendapat Koreksi Terbanding sekarang Termohon PeninjauanKembali atas Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Dealer kepadaPemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas TagihanBiaya Service Warranty dan BSI yang diklaim oleh pembeli (customer)Halaman 6 dari 10 halaman.
45 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Warranty Replacement (Akun SRE31) SebesarRp2.763.017.502,00 dengan Alasan Dianggap Sebagai Pemberian CumaCuma;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebutdengan alasan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana telah dinyatakan secara tertulis dalam Purchase Order(PO) harga jual sudah termasuk warranty (jaminan) selama dua belas bulan.Dalam harga jual tersebut tentu saja sudah memperhitungkan timbulnyakewajiban dalam masa warranty.
Jaminan purnajual(garansi atau warranty) sudah merupakan suatu kelaziman dalam duniabisnis perdagangan kendaraan bermotor termasuk alat berat. Masawarranty meliputi jangka wakiu tertentu yaitu selama 12 bulan setelahpenyerahan barang, sehingga adalah lazim jika saat penyerahan sukucadang untuk perbaikan dalam masa warranty berbeda dengan saatpenjualan unit alat berat.
Melakukan perbaikan di kemudian harisehubungan dengan warranty merupakan kewajiban penjual yang telahdiatur dalam perjanjian pada saat penjualan barang (di dalam PO) danHalaman 2 dari 29 halaman.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengankoreksi tersebut karena warranty replacementsudahdiperhitungkan dengan harga jual dan biaya tersebutdiprovisikan pada saat terjadinya penjualan;3.3. Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah sengketayuridis dan uji bukti atas warranty replacement sebesarRp2.763.017.502,00 apakah warranty yang sebenarnyamerupakan pemberikan BKP/JKP secara cumacuma, PPNnyasudah diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembalidalam harga jual;3.4.
Putusan Nomor1049/B/PK/PJK/2017menjelaskan pencatatan akuntansi atas biaya warranty(SRE31 Warranty Replancement) sebagai berikut:a.Bahwa dalam setiap penjualan unit TermohonPeninjauan Kembali memberikan jaminan/warrantykepada pelanggan untuk jangka waktu 12 bulansejak penyerahan barang;Bahwa jaminan/warranty ini dinyatakan secaratertulis dalam Purchase Order (PO) yangmerupakan perjanjian tertulis antara pembeli danpenjual;Bahwa sebagai konsekuensi hukum dari perjanjianyang dinyatakan dalam PO tersebut
153 — 45
merupakan tagihan atas jasa yang diserahkan olehPemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;Mbahyet Menelist dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.365.228.860,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagiholeh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihakdealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjaminsetiap claim warranty
ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Banding adalahpenyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding karenadipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPNmasa pajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMW AGdalam membayar claim warranty
kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan juga
jumlahpembayaran biaya spare part dan jasa pemasangannya, yang bertindak atas nama BMW AGberdasarkan amanat yang diberikan oleh BMW Agustus, Jerman kepada Pemohon Banding untukmembayarkan jumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yang kemudian setelah direalisasikanbaru kemudian diganti oleh BMW AG sejumlah pembayaran biaya talangan tersebut, dibayarkankepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding terbukti bukan sebagai PKP yangsebenarnya;3) bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim Warranty
Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealerdengan konsumen;4) bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalahmerupakan realisasi pembayaran claim warranty BMW AG kepada konsumen, oleh karena ituPemohon Banding tidak bertindak independen tetapi terkait dengan amanat dari BMW AG;bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri,tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam
124 — 32
The company has been appointed by the Bayerische Motoren WerkeAktiengesellschaft, Germany (BMW AGultimate shareholder) as the sole distributor for BMW productsin Indonesia.Mbahyvut PeneohnaaKaledingMW AG sebesar Rp1.862.694.707,00 untuk periode Mei 2008 merupakanpenerimaan atas penggantian biaya sehubungan dengan Warranty yang seharusnya ditanggung olehBMW AG. Sehingga secara substansi transaksi ini sama dengan pelunasan hutang piutang.
DimanaBMW AG melunasi hutangnya kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukanpembayaran kepada Dealer atas biaya Warranty yang seharusnya merupakan tanggung jawab BMW AG;Mbahyutt Menelist dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp1.862.694.707,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yang ditagiholeh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih oleh pihakdealer BMW kepada Pemohon Banding
, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMW menjaminsetiap claim warranty penggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warrantytersebut yang dikeluarkan olehdealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukan sebagaiFaktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2008 dikreditkan untuk mengurangiPPN
kepada konsumen dapat dijelaskan dan disimpulkansebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karena tidakmemenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibat dealersebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan juga
Penyerahan jasa yang terutang PPN adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dealerdengan konsumen;4) bahwa pembayaran tagihan dari Dealer kepada Pemohon Banding yang sebenarnya adalahmerupakan realisasi pembayaran claim warranty BMW AG kepada konsumen, oleh karena ituPemohon Banding tidak bertindak independen tetapi terkait dengan amanat dari BMW AG;bahwa pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer bukan bersifat mandiri,tetapi bertindak atas nama BMW AG, maka kedudukan hukum dalam
136 — 47
merupakan tagihan atas jasa yang diserahkan olehPemohon Banding kepada BMW AG sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut dalil Terbanding, jumlah sebesar Rp2.023.001.010,00 adalah reimbursement yangdisebutkan oleh Pemohon Banding, namun pada hakekatnya adalah berupa nilai penggantian yangditagih oleh Pemohon Banding kepada BMW AG atas penggantian biaya spare part yang ditagih olehpihak dealer BMW kepada Pemohon Banding, karena BMW AG sebagai produsen mobil BMWmenjamin setiap claim warranty
penggantian sparepart mobil BMW dari konsumen;bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka program warranty tersebut yang dikeluarkan olehdealer mobil BMW, selanjutnya ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa selanjutnya oleh Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterima dari dealer diperlakukansebagai Faktur Pajak Masukan sehingga dalam SPT PPN Masa Pajak September 2008 dikreditkanuntuk mengurangi PPN yang terutang;bahwa Terbanding berkesimpulan atas kegiatan penyerahan
harus dipungut oleh Pemohon Banding dan wajib dilaporkan dalam SPT PPN MasaPajak September 2008 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang;bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima dari Dealer dapatmengurangi Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Kena Pajak dimaksud yang terutang pada Masa PajakSeptember 2008;bahwa dengan demikian, mekanisme menurut Terbanding, Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atastransaksi penyerahan Jasa Kena Pajak akibat pembayaran claim warranty
ketika terjadi pembayaran reimbursement dari BMW AG kepada Pemohon Bandingadalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Bandingkarena dipihak Pemohon Banding merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT MasaPPN masa pajak yang bersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuai dengan faktapersidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanat untuk mewakili BMWAG dalam membayar claim warranty
kepada konsumen dapat dijelaskan dandisimpulkan sebagai berikut:1) bahwa pada hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikan mobil) kepadakonsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, karenatidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannya terlibatdealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannya dan jugamelibatkan
139 — 48
Koreksi biaya Internal Charges Warranty (akun : 2046) sebesarRp.1.579.646.000,00,2. Koreksi biaya Reserve for Obsolescence Stock (akun : 2761) sebesarRp.677.111.013,00,3.
Koreksi biaya Jasa Teknik sebesar Rp.3.500.000.000,00.Koreksi biaya Internal Charges Warranty (akun : 2046) sebesarRp.1.579.646.000,00bahwa koreksi positif biaya Internal Charges Warranty sebesarRp.1.579.646.000,00 adalah karena biaya tersebut merupakan cadangan biayaservice, sedangkan atas realisasi biaya service telah dimasukan ke dalambiaya service internal charge dalam kelompok biaya gaji yang telahdiperhitungkan sebagai obyek PPh Pasal 21.: bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan baik
pada surattanggapan dan surat keberatan bahwa Pemohon Banding telah melaporkanSPT PPh Badan Tahun 2008 sesuai dengan laporan keuangan yang telahdiaudit oleh KAP Osman Bing Satrio dan Rekan (Deloitte), bahwa BiayaGaji, Upah dan Bonus termasuk biaya Internal Charges Warranty dalamKelompok Biaya Penjualan dan Pemasaran (Biaya Operasi).: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Tiga Nomor: LAP183/PL/WPJ.07/KP.0400/111.3/2010 tanggal 12Mei 2010, diketahui alasan Terbanding
Dan untuk Internal Charges Warranty ini dibebankansetiap akhir bulan, sehingga pemeriksa meyakini bahwa ini adalahpencadangan.bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan bahwa PemohonBanding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena menurut Pemohon Bandingatas biaya Internal Charges Warranty sebesar Rp.1.579.646.000,00 telahdimasukan ke dalam PPh Pasal 21, karena merupakan komisikomisi yangdiberikan kepada Marketing Pemohon Banding dan Pemeriksa sudahmemasukkan ke dalam PPh Pasal 21 namun juga
dikoreksi positif di PPhBadan.bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa sudahseharusnya atas biaya Internal Charges Warranty sebesarRp.1.579.646.000,00 dapat dibebankan dalam perhitungan di PPh Badan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keteranganTerbanding dalam sidang, diketahui bahwa menurut Terbanding atas biayaInternal Charges Warranty sebesar Rp.1.579.646.000,00 tersebut merupakancadangan biaya services, sedangkan atas realisasi biaya services telahdimasukkam