Ditemukan 24188 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN PADANG Nomor 116/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
VONI AMEDIA PUTRI, SH
Terdakwa:
RAHMAD DANIL Pgl DANIL Bin BUSTAMI
213
  • meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Danil pgl Danil Bin Bustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) unit Hp Xiaomi
      Redmi Not 5 Pro warna hitam
    • 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam

    Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HAJRATUL ASWAT pgl ASWAT ;

    1. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitamDikembalikan kepada pemiliknya saksi HAJRATUL ASWAT PglASWAT4.
    Padang Timur Kota Padang terdakwa telahmengambil 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1 (Satu)unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitamMenimbang bahwa dengan demikian unsur Mengambil sesuatubarang ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad.3.
    Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1 (satu)unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam tersebut merupakan kempunyaan saksiPgl ASWAT dimana saat saksi Pgl ASWAT menunggu pembeli saksi PglASWAT meletakan 1 (Satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1(Satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam di atas meja makanMenimbang bahwa dengan demikian unsur
    Padang Timur KotaPadang terdakwa telah mengambil 1 (Satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Prowarna hitam dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam milik saksikorban HAJRATUL ASWAT;Bahwa saat saksi ASWAT sedang membuatkan kopi pesanan terdakwadi dapur Rumah Makan Ampera Mama Sawahan kemudian terdakwa langsungmengambil 1 (Satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam dan 1 (satu)unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitam milik saksi Pgl ASWAT yang terletakdiatas meja makan Rumah Makan Ampera Mama Sawahan
    Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu) unit Hp Xiaomi Redmi Not 5 Pro warna hitam 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 4X warna hitamDikembalikan kepada pemiliknya saksi HAJRATUL ASWAT pgl ASWAT ;6.
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN JANTHO Nomor 270/Pid.Sus/2019/PN Jth
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MUHADIR,SH
Terdakwa:
MAKMUN MAHMUD JUARIAH BIN ALM MAHMUD
14137
  • selama 1 (satu) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi
      tipe Redmi 6 dengan IMEI1 866047043253271 dan IMEI2 866047043253289 warna Hitam, Made In India;
    • 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Redmi 6 dengan IMEI1 866047045433814 dan IMEI2 866047045433822 warna Hitam, Made In India;
    • 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1 868937035530116 warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1 868937035533458 warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1 869782032849112
      warna gold;
    • 1 (satu) unit Handphone Xiaomi tipe Mi 8 Lite dengan IMEI 1862657044752495 dan IME2 862657044752503 warna Hitam;
    • 1 (satu) unit Handphone Xiaomi tipe Mi 8 Lite dengan IMEI 868453042992273 dan warna Hitam;

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) Unit Handphone Xiomi tipe 6 Pro dengan IMEI1 868139038492374;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Handphone Xiomi tipe 6 Pro dari Toko GEUBRINA Cell SP;

    Dikembalikan kepada saksi Cici Anggriyani

    tipe Redmi 6 dengan IMEI1866047043253271 dan IMEI2 866047043253289 warna Hitam, Made InIndia;e 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Redmi 6 denganIMEI1866047045433814 dan IMEI2 866047045433822 warna Hitam,Made In India;e 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1868937035530116 warna Hitam;e 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1868937035533458 warna Hitam;e 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1869782032849112 warna gold;e 1 (satu) unit Handphone Xiaomi
    Kuta Alam Kota Banda Aceh untuk membeli 3(tiga) unit handphone merk Xiaomi, yaitu 2 (dua) unit handphone xiaomi typenote 5 Pro dan 1 (satu) unit handphone xiaomi type Mi 8 lite warna hitampesanan saksi Resqky Firnanda dan saksi Cici Anggriyani;Bahwa 3 (tiga) unit handphone merk Xiaomi, yaitu 2 (dua) unit handphonexiaomi type note 5 Pro dan 1 (satu) unit handphone xiaomi type Mi 8 litewarna hitam yang Terdakwa beli dari Saksi Teuku Faisal tersebut semuanyaHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 270/Pid.Sus
    Hitam, Made InIndia;1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Redmi 6 dengan IMEI1866047045433814 dan IMEI2 866047045433822 warna Hitam, Made InIndia;1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1868937035530116 warna Hitam;1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1L868937035533458 warna Hitam;1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1869782032849112 warna gold;1 (satu) unit Handphone Xiaomi tipe Mi 8 Lite dengan IMEI1862657044752495 dan IME2 862657044752503 warna Hitam
    Kuta Alam Kota Banda Aceh untuk membeli 3(tiga) unit handphone merk Xiaomi, yaitu 2 (dua) unit handphone xiaomi typenote 5 Pro dan 1 (satu) unit handphone xiaomi type Mi 8 lite warna hitampesanan saksi Resqky Firnanda dan saksi Cici Anggriyani;Bahwa 3 (tiga) unit handphone merk Xiaomi, yaitu 2 (dua) unit handphonexiaomi type note 5 Pro dan 1 (satu) unit handphone xiaomi type Mi 8 litewarna hitam yang Terdakwa beli dari Saksi Teuku Faisal tersebut semuanyamerupakan jenis handphone yang tidak mencantumkan
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Redmi 6 dengan IMEI1866047043253271 dan IMEI2 866047043253289 warna Hitam, Made InIndia; 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Redmi 6 dengan IMEI1866047045433814 dan IMEI2 866047045433822 warna Hitam, Made InIndia; 1 (Satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1868937035530116 warna Hitam; 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1868937035533458 warna Hitam; 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi tipe Note 5 dengan IMEI1869782032849112
Register : 26-01-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SELONG Nomor 7/Pid.B/2021/PN Sel
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MANIK ARTHA ADHITAMA, SH
Terdakwa:
TAKDIR ARDIANSYAH BIN SAHARUDIN
6922
  • Amaq Lara Bin Amag Enap yangtelah mengambil 10 unit ponsel yaitu: 2 buah handphone merk Samsungtipe A1LOS warna hitam, 2 buah handphone merk Samsung tipe AO1Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Selwarna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipe Redme 8 warna biru,3 buah handphone merk XIAOMI tipe XIAOMI play, XIAOMI Note 5 danXiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry di Toko Vira Cell milik sdr.Heri Purnomo Bin Raub di Desa Lenek, Kecamatan Lenek, KabupatenLombok Timur.
    Dahlan menyerahkan 4 unit handhone yaitu 1buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note5, 1 unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerryuntuk dijual kepada orang lain. Bahwa dari 6 unit ponsel yaitu 2 buah handphone merk Samsungtipe A1LOS warna hitam, 2 buah handphone merk Samsung tipe AO1warna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipe Redme 8 warna biruyang diserahkan terdakwa kepada sdr. Zainul Mukminin Als.
    Amaq Lara Bin AmaqEnap yang telah mengambil 10 unit ponsel yaitu: 2 buah handphonemerk Samsung tipe ALOS warna hitam, 2 buah handphone merkSamsung tipe AO1 warna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipeRedme 8 warna biru, 3 buah handphone merk XIAOMI tipe XIAOMI play,XIAOMI Note 5 dan Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry di TokoVira Cell milik sdr.
    Dahlan menyerahkan 4 unit handhone yaitu1 buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry untuk dijualkepada orang lain ;Bahwa benar dari 6 unit ponsel yaitu 2 buah handphone merk Samsungtipe A10S warna hitam, 2 buah handphone merk Samsung tipe AO1 warnahitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipe Redme 8 warna biru yangdiserahkan terdakwa kepada sdr. Zainul Mukminin Als.
    tipe Redme 8 warna biru, 3buah handphone merk XIAOMI tipe XIAOMI play, XIAOMI Note 5 dan Xiaomi 6Pro dan 1 handphone merk Cerry di Toko Vira Cell, Kemudian menyerahkan 10unit ponsel tersebut secara bertahap yaitu 6 unit ponsel yaitu 2 buahhandphone merk Samsung tipe A1OS warna hitam, 2 buah handphone merkSamsung tipe AO1 warna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipe Redme 8warna biru, padahari Sabtu, tanggal 09 Mei 2020 sekirapukul 19.00 Witabertempat di pinggir jalan raya Desa Aik Anyar, Kecamatan
Register : 07-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 25-02-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 3/Pid.B/2019/PN Sbw
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
INDAH PUJIATI,S.H.
Terdakwa:
FITRA AGUSTI HARDIANTO ALS AGUS AK BUSRAH AHMADI
2810
  • warna silver hitam lengkap dengan silicon warna hitam milikSaksi IHZAN; Kemudian TERDAKWA langsung mengajak Saksi WILLY ke rumahWILLY yang berada di Kampung Air Suning untuk menginap dirumahsaksi willy selama beberapa hari ;Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 3/Pid.B/2019/PN SbwKemudian TERDAKWA menggunakan HP XIAOMI milik Saksi IHZANtersebut untuk diri pribadi TERDAKWA selama beberapa hari dankemudian pada bulan September Sekitar jam16.00 S TERDAKWAmengajak Saksi WILLY untuk menjual HP XIAOMI tersebut
    3/Pid.B/2019/PN SbwBahwa yang mengambil HP Xiaomi warna silver hitam saksi adalahTerdakwa;Bahwa saksi menaruh HP Xiaomi warna silver hitam tersebut di dalamlaci lemari di kandang sapi ALIKHLAS ;Bahwa pada saat saksi kehilangan HP Xiaomi warna silver hitam saksiberada di pondok ALIKHLAS yang beralamat di Kelurahan Menala,Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian saksi balikke kandang sapi pondok ALIKHLAS untuk melihat HP tersebut yang ditaruh di dalam laci lemari ternyata masih ada, setelah
    ZUHRI ALS IHZAN AK SAIFUDDIN SUHRI adalah Terdakwa ;Bahwa saksi IHZAN YUSRIL ZUHRI ALS IHZAN AK SAIFUDDIN SUHRImenaruh HP Xiaomi warna silver hitam tersebut di dalam laci lemari dikandang sapi ALIKHLAS;Bahwa pada saat saksi IHZAN YUSRIL ZUHRI ALS IHZAN AKSAIFUDDIN SUHRI kehilangan HP Xiaomi warna silver hitam saksiberada di kandang sapi ALIKHLAS yang beralamat di KelurahanMenala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;Bahwa cara Terdakwa mengambil Hp Xiaomi warna silver hitam miliksaksi saksi
    warna silverhitam tersebut ;Bahwa kerugian saksi IHZAN YUSRIL ZUHRI ALS JIHZAN AKSAIFUDDIN SUHRI akibat kehilangan Hp merk Xiaomi warna silverhitam tersebut adalah Rp. 2.500.000. ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;Bahwa saksi IHZAN YUSRIL ZUHRI ALS IHZAN AK SAIFUDDIN SUHRItidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa untuk membawa Hpmerk Xiaomi warna silver hitam ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;3.
    YUSUF pada hari Senin, Tanggal 20 Agustus 2018, Jam 13.30Wita di kandang sapi ALIKHLAS yang beralamat di Kelurahan Menala,Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ;Bahwa setahu saksi yang punya Hp Xiaomi warna silver hitam tersebutadalah saksi IHZAN YUSRIL ZUHRI ALS IHZAN AK SAIFUDDINSUHRI;Bahwa Terdakwa menjual HP Xiaomi warna silver hitam sekitar awalbulan September 2019 ;Bahwa Terdakwa menjual HP Xiaomi warna silver hitam kepada saksiDIDIK EKO PRASETYO ALS EKO AK ABDUL MAJID ;Bahwa harga HP
Register : 11-08-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1164/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.OCTAVIA ROULI MEGAWATY, S.H.
2.SORTA INGRID, SH
Terdakwa:
HAZAD GUSNIARY Bin AGUS HIDAYAT
8013
  • 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Lembar Surat Delivery Order (DO);

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 14 (empat belas) buah Handphone merk Xiaomi
      Type Redmi 8;
    • 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Type Redmi Note 8;

    Dikembalikan kepada PT.

    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note 8dan 1 (satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi 8;e Alta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit Xiaomi RedmiNote 8 Pro; Adapun barang milik PT.
    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note 8dan 1 (satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi 8.Halaman 6 dari 26 Putusan Nomor 1164/Pid.B/2020/PN Jkt.BrtAlta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit Xiaomi RedmiNote 8 Pro; Adapun barang milik PT.
    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note8 dan 1 (Satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi8;e Alta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit XiaomiRedmi Note 8 Pro;Bahwa adapun barang milik PT.
    Redmi 8A Pro;e AHS Online (Maja, Lebak) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi 8A Pro dan 1(Satu) unit Xiaomi Redmi Note 8;e Country Cell (Karawaci, Tangerang) : 2 (dua) unit Xiaomi Redmi Note 8dan 1 (satu) unit Xiaomi Redmi 8;e Lokasari (Tamansari, Jakarta Barat) : 10 (Sepuluh) unit Xiaomi Redmi 8;e Alta Graha (Griya Karawaci, Tangerang) : 4 (empat) unit Xiaomi RedmiNote 8 Pro;Menimbang, bahwa adapun barang milik PT.
Register : 07-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN Cikarang Nomor 25/Pid.Sus/2018/PN Ckr
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Agus Maryanto
Terdakwa:
Tjhin Jiu Fuk alias Beni Tjhin
8640
  • yang berlaku, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    1. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi
      IMEI : 866048021238403;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622022482429;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026359325;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244029252620;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048023605993;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048022845236;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 866048022566303;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244022315358;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026292856;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622026762784;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244024611283;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 867244028494066;
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian tertanggal 30 September 2017 untuk HP Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs seharga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048021063732, berikut bukti Nota Pembelian No : 0832, tanggal 29 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

    Digunakan dalam perkara lain atas nama Hendriyani alias Ci Hen;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480272384032.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8676220224824293.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480225663038.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480272384032.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8676220224824293.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048022566303Putusan Perkara Pidana Nomor 25/Pid.Sus/2018
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    2 dengan No IMEI :866048022566303, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244022315358, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :86604802629856, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :86762202662784, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244024611283, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244028494066, 1 (Satu) lembar nota pembelian tertanggal 30 September 2017untuk handphone Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs
Register : 07-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN Cikarang Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Ckr
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
AMANDA ADELINA,SH
Terdakwa:
Hendriyani alias Ci Hen
11366
  • perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi
      IMEI : 866048021238403;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622022482429;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026359325;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244029252620;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048023605993;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048022845236;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 866048022566303;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244022315358;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026292856;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622026762784;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244024611283;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 867244028494066;
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian tertanggal 30 September 2017 untuk HP Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs seharga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048021063732, berikut bukti Nota Pembelian No : 0832, tanggal 29 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

    Digunakan dalam perkara lain atas nama Hendri Yanto

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    No IMEI :8660480263593254. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8672440292526205. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480236059936. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480225663038. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8672440223153589. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026292810. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    2 dengan No IMEI :8672440292526205. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480236059936. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480225663038. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8672440223153589. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026292810. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622026762784Putusan Perkara Pidana Nomor 24
    Redmi 2 dengan no IMEI86604802 7238403 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI86 7622022482429 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048026359325 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI867244029252620 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048023605993 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiami Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no
    , 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048022566303, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI867244022315358, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI86604802629856, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI86762202662 784, 1 (satu) unit
Register : 30-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 317/Pid.B/2020/PN Krs
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RM.INDRA ADITYO
Terdakwa:
SYAIFUL ABDUL ROZAK Alias RAZEK Bin ATMIN
218
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dosbook HP Xiaomi
      Redmi Note 3 Imei 1 869677028611262 dan Imei 2 869677028611262;
    • 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 3 Imei 1 869677028611262 dan Imei 2 869677028611262

    Dikembalikan kepada Saksi HASAN SAIFUR RAHMAN;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);

    Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (Satu) buah dosbook HP Xiaomi Redmi Note 3 Imei 1 869677028611262dan Imei 2 869677028611262; 1 (Satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 3 Imei 1 869677028611262 dan Imei2 869677028611262Dikembalikan kepada Saksi HASAN SAIFUR RAHMAN;4.
    RedmiNote 3, 1 (Satu) unit Charge HP merk Xiaomi Redmi Note 3dan uangsejumlah Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah);Bahwa sebelum hilang 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 3, 1(Satu) unit Charge HP merk Xiaomi Redmi Note 3dan uang sejumlahRp.1.000.000, saksi simpan didalam tas rajut warna hitam bersamadokumen pribadi saya;Bahwa Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal11 Pebruari 2020, sekitar pukul 05.00 WIB, di Teras Mushollah RSUDWaluyo Jati Kecamatan Kraksaan, Kabupaten
    Dan setelahsaksi ambil ternyata 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 3, 1(Satu) unit Charge HP merk Xiaomi Redmi Note 3 dan uang sejumlahRp.1.000.000, (Satu juta rupiah) milik saksi tidak ada / hilang;Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan pelaku yangmengambil 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 3, 1 (Satu) unitCharge HP merk Xiaomi Redmi Note 3 dan uang sejumlahRp.1.000.000, (Satu juta rupiah).
    Dan setelah diambilolehHasan Syaifur Rahman ternyata 1 (Satu) unit HP merk XiaomiRedmi Note 3, 1 (Satu) unit Charge HP merk Xiaomi Redmi Note 3dan uang sejumlah Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) miliknya tidakada / hilang;Bahwa Pada waktu itu keadaan masih gelap, matahari belummuncul, hanya diterangi listrik saja;Bahwa Awalnya saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan pelakuyang mengambil 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 3, 1(satu) unit Charge HP merk Xiaomi Redmi Note 3 dan uangsejumlah Rp.1.000.000
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dosbook HP Xiaomi Redmi Note 3 Imei 1869677028611262 dan Imei 2 869677028611262; 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 3 Imei 1869677028611262 dan Imei 2 869677028611262Dikembalikan kepada Saksi HASAN SAIFUR RAHMAN;6.
Register : 12-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN MALINAU Nomor 42/Pid.B/2020/PN Mln
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.Burnia, S.H.
2.Fandi Isnan, S.H.
3.Romel Tarigan, SH
Terdakwa:
SAPRI Bin MASRI
8023
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sapri Bin Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI
      IMEI 2 :868137032564990;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI REDMI 6 dengan No. IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;
    • 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2 :868137032564990 warna hitam;
    • 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;

    Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Paiman Als. Tembaring Bin Masri;

    6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI A2 Litewarna Hitam IMEI 1 :868137032564982 No. IMEI2 : 868137032564990 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI REDMI 6dengan NO IMEI 1 864849041609244 IMEI 2 864849041609251 1 (Satu) buah hand phone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI1 : 868137032564982 No.
    IMEI 2 864849041609251 danHandphone XIAOMI A2 Lite Warna Hitam No. IMEI 1 : 868137032564982No.
    IMEI 2864849041609251 dan Handphone XIAOMI A2 Lite Warna Hitam No. IMEI1 : 868137032564982 No.
    IMEI 2864849041609251 dan Handphone XIAOMI A2 Lite Warna Hitam No. IMEI 1 :868137032564982 dan No.
    Bin Tumardi ataupun Handphone XIAOMI A2 LiteWarna Hitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
Register : 12-12-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1435/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SEPTINA ABGRETYANINGRUM., SH
Terdakwa:
1.APRILIAN RAMANDA
2.OGGI FRANSISCO
3.MOCH. FIRDAUS
4.DIMAS SAPUTRA
3415
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi bergagang kayu;
    • Senjata tajam jenis arit terbuat dari besi bergagang kayu;
    • 1 (satu) buah tas raket warna hitam bertuliskan Contra;
    • 1 (satu) buah kotak Tablet Samsung warna putih;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit HP merek Xiaomi
      Redmi 4x warna gold;
    • 1 (satu) buah dus HP merk Xiaomi Rdmi 4x warna gold;

    Dikembalikan kepada saksi Riyan Nurhidayat

    • 1 (satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV;
    • 1 (satu) buah dus HP merek Xiaomi Redmi 5 plus.
      Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) buah kotak HP merek Xiaomi Redmi 4x warna gold1 (Satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 4x warna goldDikembalikan kepada saksi Riyan Nurhidayat 1 (Satu) buah kotak HP merek Xiaomi Redmi 5 plus 1(satu) buah kotak Tablet Samsung warna putih 1 (Satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV 1 (Satu) bilah celurit bergagang kayu 1 (Satu) bilah arit berbahan besi 1 (Satu) buah tas raket bulu tangkis warna hitam kuningDirampas untuk dimusnahkan4.
      Cilandak Jakarta Selatan telah mengambil uangsebesar Rp. 1.798.400, (Satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapanribu empat ratus rupiah) yang disimpan di dalam laci meja kasir, 1(satu) buah Tablet merek Samsung warna putih milik Alfamart, 2 (dua)unit HP merek Xiaomi Redmi 4X warna gold dan merek Xiaomi Redmi5 plus warna hitam milik saksi Riyan Nurhidayat dan saksi GiginMulyana.
      ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, PenuntutUmum juga mengajukan barang bukti berupa:Senjata tajam jenis celurit terouat dari besi bergagang kayu;Senjata tajam jenis arit terobuat dari besi bergagang kayu;1 (Satu) buah tas raket warna hitam bertuliskan Contra;1 (Satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 4x;1 (Satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV;1 (Satu) buah dus HP merke Xiaomi Rdmi 4x;Halaman 12 dari 19 halaman Putusan Nomor 1435/Pid.B/2018/PN. Jkt.
      Redmi 4x;Ternyata masih memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebutdirampas untuk Negara; sedangkan 1 (Satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV; 1 (Satu) buah dus HP merke Xiaomi Rdmi 4x; 1(satu) buah dus HP merek Xiaomi Redmi 5 plus.Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;Halaman 17 dari 19 halaman Putusan Nomor 1435/Pid.B/2018/PN.
      Menetapkan barang bukti berupa: Senjata tajam jenis celurit terouat dari besi bergagang kayu; Senjata tajam jenis arit terouat dari besi bergagang kayu; 1 (satu) buah tas raket warna hitam bertuliskan Contra;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 4x;Dirampas untuk Negara; sedangkan 1 (satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV; 1 (satu) buah dus HP merke Xiaomi Rdmi 4x;Halaman 18 dari 19 halaman Putusan Nomor 1435/Pid.B/2018/PN. Jkt.
Register : 13-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 174/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
SONI SUPIYATNO Alias SONI Bin M. SAID FARDIANSYAH.
183
  • /strong>;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) unit hendpone merk Xiaomi
      Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) unit hendpone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei :865814034256626 Imei 865814034256634.Dikembalikan kepada saksi Ilham Kurniawan.4.
      3 (tiga) hari Terdakwa menguasi Handphone kemudian Terdakwa jual1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei :865814034256626 Imei 865814034256634 tersebut kepada orang laindengan harga Rp 1.050.000.
      Bahwa terdakwa menerangkan adapun saat Terdakwa menerima 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei :865814034256626 Imei 865814034256634 tidak dilengkapi dengan Kotak.
      (satu Juta lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa katakanbahwa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei: 865814034256626 Imei 865814034256634 aman bukan HandphoneCurian.
      3 (tiga) hari Terdakwamenguasi Handphone kemudian Terdakwa jual 1 (Satu) unit Handphonemerk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei : 865814034256626 Imei865814034256634 tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 1.050.000.
Register : 12-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 171/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal 30 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD AFIF, S.H.
2.WARDIANTO, SH.
Terdakwa:
CUCUP als UNYIL bin ENDUN alm
204
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi MI 8 Imei 861608049398256 Imei id 99001234569909 sebesar Rp. 5.425.000,- tertanggal 26 Januari 2019.
    • 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi MI 5 Imei 863318030498747 Imei id 99000877696937 sebesar Rp. 3.100.000,- tertanggal 28 Mei 2017.
    • 1 (satu) buah dush book handphone merk Xiaomi MI 8 warna putih Imei 861608049398256 Imei id 99001234569909.
    • 1 (satu) buah dush book handphone merk Xiaomi MI 5 Imei 863318030498747 Imei id 99000877696937.
    • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi MI 8 warna putih Imei 861608049398256 Imei id 99001234569909.
    • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 Imei warna gold.

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Andi Ruswandi Alias Uwong Bin Oman (alm).

    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi MI 8 Imei861608049398256 Imei id 99001234569909 sebesar Rp.5.425.000, tertanggal 26 Januari 2019. 1 (Satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi MI 5 Imei863318030498747 Imei id 99000877696937 sebesar Rp.3.100.000, tertanggal 28 Mei 2017. 1 (satu) buah dush book handphone merk Xiaomi MI 8 warna putihImei 861608049398256 Imei id 99001234569909. 1 (satu) buah dush book handphone merk Xiaomi MI 5 Imei863318030498747
    Imei id 99000877696937. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi MI 8 warna putih Imei861608049398256 Imei id 99001234569909. 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 Imei warnagold.Dipergunakan dalam perkara an.
    861608049398256 Imei id 99001234569909 sebesar Rp. 5.425.000,tertanggal 26 Januari 2019.1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi MI 5 Imel863318030498747 Imei id 99000877696937 sebesar Rp. 3.100.000,tertanggal 28 Mei 2017.1 (satu) buah dush book handphone merk Xiaomi MI 8 warna putin Ime!
    MI 8 Imei861608049398256 Imei id 99001234569909 sebesar Rp. 5.425.000,tertanggal 26 Januari 2019.e 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi MI 5 Imei863318030498747 Imei id 99000877696937 sebesar Rp. 3.100.000,tertanggal 28 Mei 2017.e 1 (satu) buah dush book handphone merk Xiaomi MI 8 warna putih Imei861608049398256 Imei id 99001234569909.e 1 (satu) buah dush book handphone merk Xiaomi MI 5 Imei863318030498747 Imei id 99000877696937. 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi MI 8 warna putin
    dush book handphone merk Xiaomi MI 5.
Register : 27-05-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 544/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FETTY HIMAWATI, SH
Terdakwa:
Eko Sugianto Alias Eko Bin Mukiat
224
  • No. : 544/Pid.B/2019/PN.PTKsetelah selesai mengetahui bagaimana cara merestart 1 (satu) Buah Handphone MerkXiaomi Warna Abuabu dan 1 (Satu) Buah Handphone merk Oppo F1 S warna Pinktersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya.e Kemudian pada hari jumat tanggal 15 Februari 2019 Sekira Pukul 11.00 Wibterdakwa pun mencoba merestart 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Warna Abuabu dan 1 (Satu) Buah Handphone merk Oppo F1 S warna Pink tersebut dan hanya 1(satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Warna Abuabu yang
    Warna Abu di aplikasi fecebook yaitu Singkawang Informasidan terdakwa menjual 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Warna Abuabu denganharga Rp.900.000, dan orang tersebut pun menyetujuinya dan langsung membayar 1(satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Warna Abuabu dan setelah itu terdakwa punlangsung pergi untuk pulang kerumah mertua terdakwa dan uang hasil menjual 1(satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Warna Abuabu terdakwa gunakan untukkeperluan sehari hari.e ~=6.
    Warna Abu diaplikasi fecebook yaitu Singkawang Informasi dan terdakwa menjual 1 (satu) BuahHandphone Merk Xiaomi Warna Abuabu dengan harga Rp.900.000, dan orangtersebut pun menyetujuinya dan langsung membayar 1 (satu) Buah HandphoneMerk Xiaomi Warna Abuabu dan setelah itu terdakwa pun langsung pergi untukpulang kerumah mertua terdakwa dan uang hasil menjual 1 (satu) Buah HandphoneMerk Xiaomi Warna Abuabu terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.e Setelah itu pada hari minggu tanggal 24 Maret
    Merk Xiaomi Warna Abuabu dan 1 (Satu) Buah Handphone merk OppoF1 S warna Pink tersebut terdakwa langsung pulang kKerumahnya.e Kemudian pada hari jumat tanggal 15 Februari 2019 Sekira Pukul 11.00 Wibterdakwa pun mencoba merestart 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi WarnaAbuabu dan 1 (Satu) Buah Handphone merk Oppo F1 S warna Pink tersebut danhanya 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Warna Abuabu yang bisa terdakwarestart atau terdakwa install ulang dan pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2019Sekira
Register : 27-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN KEDIRI Nomor 84/Pid.B/2019/PN KDR
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
PUJI A.,SH,MH.
Terdakwa:
PARASIAN MANURUNG ALS UCOK BIN ALM PARLINDUNGAN MANURUNG
602
  • Parlindungan Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3.Menetapkan barang bukti berupa:
    1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;
    1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;
    1 (satu) unit handphone
    merk Xiaomi Redmi 4A;
    Dikembalikan kepada saksi Mahdani Rohmatulloh bin Muhdafar.

    1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;
    1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;
    Dikembalikan kepada saksi Wildan Arya Prananda bin Teguh Nurcahyo.
    1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R110 dengan Nomor Polisi N 6032 ZA beserta kunci dan STNK
    Dikembalikan kepada Terdakwa Parasian Manurung bin Alm Parlindungan Manurung.
    Menetapkan barang bukti: 1 (Satu) buah dos book HP Xiaomi Redmi 5 Plus; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi 4A; 1 (Satu) lembar nota pembelian HP merk Xiaomi Redmi 5; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold;Dikembalikan kepada saksi MAHDANI ROHMATULOH BINMUHDAFAR; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi Note 4; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;Dikembalikan kepada saksi WILDAN ARYA PRADANA 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan No Pol.
    RedmiNote 4 warna silver, 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warnagold, dan (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold tersebut padaBulan Januari Tahun 2019; Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi RedmiNote 4 warna silver, 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warnagold, dan (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold tersebut dikedai kopi yang namanya Sema Coffee; Bahwa hal yang menyebabkan sampai pada akhirnya Terdakwa mengambil
    1(satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver, 1 (satu) unithandphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold, dan (satu) unit handphonemerk Xiaomi Redmi 4A warna gold tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izinpemiliknya tersebut adalah karena untuk biaya pulang ke Lumajang; Bahwa hal yang menyebabkan sampai pada akhirnya Terdakwa mengambil 1(satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver, 1 (Satu) unithandphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold, dan (satu) unit handphonemerk
    pencurian pada Tahun2014 namun pada Tahun 2019 Terdakwa melakukan pencurian lagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah dos handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;1 (Satu) buah dos handphone merk Xiaomi Redmi 4A;1 (Satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;1 (Satu) buah dos book handphone merk Xiaomi Redmi Note 4;1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;OarRWnrMenimbang
    Redmi 5 Plus; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi 4A;1 (Satu) lembar nota pembelian HP merk Xiaomi Redmi 5;1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold;Dikembalikan kepada saksi MAHDANI ROHMATULOH BIN MUHDAFAR; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi Note 4; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;Dikembalikan kepada saksi WILDAN ARYA PRADANA 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan No Pol.
Register : 01-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN TEBO Nomor 25/Pid.B/2018/PN Mrt
Tanggal 7 Maret 2018 — Penuntut Umum:
RARA ANGGARAENI, SH
Terdakwa:
Ari Wibowo Laksono Bin Sunahar
9724
  • diancam Pidana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI WIBOWO LAKSONO Bin SUNAHAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Hendphone Android merek XIAOMI
      warna gold-putih (emas putih), nomor IMEI 1: 865904038104078, nomor IMEI 2:865904038104086, nomor MEID:99001006406203, 1 (satu) buah kotak kardus Handphone Android merek XIAOMI warna God-putih (emas putih), nomor IMEI 1: 865904038104078, nomor IMEI 2: 865904038104086, nomor MEID: 99001006406203;

    Dikembalikan kepada saksi Jarimin Bin Parman;

    • 1 (satu) batang kayu ukuran panjang sekira 85 (delapan puluh lima ) Cm;

    selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Handphone Android merek XIAOMI warna goldputih(emasputin) nomor IMEI 1 : 865904038104078, nomor IMEI 2 :865904038104086, nomor MEID : 99001006406203 1 (Satu) buah kotak kardus Handphone Android merek XIAOMI warnagoldputin (emasputih) nomor IMEI 1 : 865904038104078, nomorIMEI 2 : 865904038104086, nomor MEID : 99001006406203;Dikembalikan kepada saksi Jarimin Bin Parman
    barang bukti berupa 1 (Satu) unit HandphoneAndroid merek XIAOMI warna goldputin (emasputih) dan 1 (satu) buahHand Phone Android merek XIAOMI warna goldputih (emasputih)kardusyang diajukan di persidangan dan telah di perlihat kepada saksi adalah miliksaksiJarimin; Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (Satu) batang kayu yangdiajukan di persidangan dan telah di perlinat kepada saksi adalah 1 (satu)batang kayu yang ditemukan di rumah saksi setelah terjadinya pencurian..
    ;Bahwa letak/ posisi 1 (Satu) unit Handphone Android merek XIAOMI warnagoldputin (emasputih) yang hilang di rumah saksi sebelum diambil olehpelaku yaitu terletak di kamar saksi tepatnya di atas sebuah kardus.
    ;Bahwa saksi tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil1 (Satu) unit Handphone Android merek XIAOMI warna goldputih (emasputin) di rumah saksi.;Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mencuri 1 (Satu) unitHandphone Android merek XIAOMI warna goldputih (emasputih) di rumahsaksi, namun menurut informasi dari Kepolisian Sektor Rimbo Bujangpelaku pencurian 1 (Satu) unit Handphone tersebut adalah terdakwa.;Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 25/Pid.B/2018/PN Mrt.
    ;Bahwa letak/ posisi 1 (Satu) unit Hand Phone Android merek XIAOMI warnagoldputin (emasputih) di atas sebuah kardus di dalam kamar tersebut.;Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone androidmerek Xiaomi warna goldputih (emasputih) tersebut tanpa seizin dansepengetahuan saksi Jarimin selaku pemilik dan memasukkan 1 (Satu) unithandphone tersebut ke dalam kantong celana terdakwa.
Register : 07-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN Cikarang Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Ckr
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
AMANDA ADELINA,SH
Terdakwa:
Hendriyanto alias Ato alias Sau Hio
257230
  • ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi
      IMEI : 866048021238403;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622022482429;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026359325;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244029252620;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048023605993;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048022845236;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 866048022566303;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244022315358;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026292856;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622026762784;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244024611283;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 867244028494066;
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian tertanggal 30 September 2017 untuk HP Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs seharga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048021063732, berikut bukti Nota Pembelian No : 0832, tanggal 29 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI867244029252620Putusan Perkara Pidana Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Ckr Hal 4 dari 315.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480225663038.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440223153589.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan
    Redmi 2 dengan no IMEI86604802 7238403 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI867622022482429 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048026359325 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI867244029252620 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048023605993 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiami Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no
    Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480225663038. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440223153589. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048026292810. 1 (satu) unit handphone Xiaomi
    , 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI866048022566303, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI867244022315358, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI86604802629856, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI86762202662784, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI867244024611283, 1 (satu) unit handphone Xiaomi
Register : 12-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN MALINAU Nomor 43/Pid.B/2020/PN Mln
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.Burnia, S.H.
2.Fandi Isnan, S.H.
3.Romel Tarigan, SH
Terdakwa:
PAIMAN Als. TEMBARING Bin MASRI
8324
  • Tembaring Bin Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI A2 Lite warna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2:868137032564990;
    • 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2 :868137032564990 warna hitam;

    Dikembalikan kepada Saksi Nano Suharyono Bin Suharjo;

    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;
    • 1 (satu) unit handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;

    Dikembalikan kepada Saksi Mahmudi Irawan S.T.

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI A2 Litewarna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 No. IMEI 2 : 868137032564990 1 (Satu) buah handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1: 868137032564982 No.
    IMEI 2864849041609251 serta 1 (Satu) unit Handphone XIAOMI A2 Lite WarnaHitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
    Bin Tumardi ataupun Handphone XIAOMI A2 LiteWarna Hitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
    IMEI 2 : 868137032564990; 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 :868137032564982 dan No.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI Az Litewarna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 dan No. IMEI2: 868137032564990; 1 (Satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 :868137032564982 dan No.
Register : 02-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 235/Pid.B/2020/PN Pbm
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DEDY PRANATA, SH.
Terdakwa:
TEGAR KUSUMA JAYA Bin AJIZ JASUMA
7321
  • Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi
      redmi 5A (warna emas) Imei : 8681199038238722;
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 5A (warna emas) Imei : 868199038238169;
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 5A (warna emas) Imei : 860603042562688
    • 1 (satu) buah kunci warna putih merk CHINA;
    • 1 (satu) buah kunci warna hitam

    Dikembalikan kepada PD.

    ) Imei : 860603045051166; Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042142345;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 869552049180326; Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 869552049204407;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042316049;e 1 (satu) unit Printer Canon Type MP 287 (warna hitam) beserta infuse; Bahwa Saksi mengetahui
    Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, sedangkan korbannya adalah PD.PETRO PRABU; Bawa Saksi mengetahui yang diambil oleh terdakwa tersebut yaitu 12(dua belas) Unit HP Merk Xiaomi Redmi terdiri dari :e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna
    Prabumulih Barat, Kota Prabumulih; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; Bahwa barang yang Terdakwa ambil adalah:e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444
    PETROPRABU Bahwa barang yang Terdakwa ambil adalah:e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e
    Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042142345;e Xiaomi
Register : 28-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 562/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Abdul Samad, SH
Terdakwa:
BELLA FEBRIANTO alias BELLA bin HERMANSYAH
383
  • Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) buah kotak handphone merk Xiaomi
      Pocophone F1 warna hitam Imei1 : 862611042035825 Imei2 : 862611042035833;
    • 1 ( satu ) unit handphone merk Xiaomi Pocophone F1 warna hitam Imei1 : 862611042035825 Imei2 : 862611042035833.
      Menyatakan barang bukti : 1 (satu ) buah kotak handphone merk Xiaomi PocophoneF1 warna hitam Imei : 86611042035825 Imei2 : 862611042035833; 1 ( satu ) unit handphone merk Xiaomi Pocophone F1warna hitam Imeil : 862611042035825 Imei2 : 862611042035833.Dikembalikan kepada saksi MIRA ANDRIANI4.
      Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui 1 ( satu ) unithandphone merk Xiaomi Pocophone Fi warna hitam Imeil862611042035825 Imei2 : 862611042035833 merupakan hasil darikejahatan, pada awalnya saksi menanyakan handphone tersebut Saksi menjelaskan bahwa pada saat saksi membeli 1 ( satu ) unithandphone merk Xiaomi Pocophone Fi warna hitam Imeil862611042035825 Imei2 : 862611042035833 tidak dilengkapi kotak dan notapembelian.
      Saksi menjelaskan bahwa alasan saksi mau membeli 1 ( satu ) unithandphone merk Xiaomi Pocophone Fi warna hitam Imeil862611042035825 Imei2 : 862611042035833 dengan orang tak dikenalkarena pada Saat itu saksi lagi perlu handphone untuk saksi pergunakan. Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui bahwa pemilik 1 ( satu )unit handphone merk Xiaomi Pocophone F1 warna hitam Imeil862611042035825 Imei2 : 862611042035833 adalah sdra.
      yang terdakwa bantu jualkanadalah 1 ( satu ) unit handphone merk Xiaomi Pocophone F1 warna hitamImei : 862611042035825 / 862611042035833.
      Menetapkan barang bukti berupa :1 ( satu ) buah kotak handphone merk Xiaomi Pocophone F1 warnahitam Imeil : 862611042035825 Imei2 : 862611042035833;1 ( satu ) unit handphone merk Xiaomi Pocophone F1 warna hitamImeil : 862611042035825 Imei2 : 862611042035833.Dikembalikan kepada saksi MIRA ANDRIANI6.
Register : 04-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 22/Pid.B/2019/PN Bek
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
DENI PADRIANSYAH Alias DENI Bin SANDI PALAS Alm
5723
  • POD STARTER KIT) sebanyak 50 (lima puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merk 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI REDMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu
    ) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (sembilan belas) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merek XIOMI 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan
    Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan ECO UNIVERSAL COLL sebanyak 15 (lima belas) kotak dengan
    sebanyak 84 (delapan puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 17 (tujuh belas) buah, Software XIAOMI warna Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, Software Handphone XIAOMI warna Silver sebanyak 20 (dua puluh) buah, casing XIAOMI warna Pink, Silver dan Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, casing dan baterai Handphone XIAOMI sebanyak 44 (empat puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam ukuran besar sebanyak 70 (tujuh puluh) buah, Software Handphone XIAOMI sebanyak
  • 1 (satu) kotak berisikan casing XIAOMI warna Hitam sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan layar depan Handphone merek XIAOMI sebanyak 14 (empat belas) ikat dengan isi 10 buah / ikatnya;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing belakang Handphone XIAOMI sebanyak 208 (dua ratus delapan) buah, kerangka Handphone XIAOMI sebanyak 67 (enam puluh
    warnahitam sebanyak 17 ( tujuh belas ) buah,Software xiaomi warna coklat sebanyak30 ( tiga puluh ) buah,software handphone xiaomi warna silver sebanyak 20( dua puluh ) buah,Casing Xiaomi warna pink,silver dan coklat sebanyak 30( tiga puluh ) buah,Casing dan batere handphone Xiaomi sebanyak 44 ( empatpuluh empat ) buah,Casing handphone Xiaomi hitam ukuran besar sebanyak 70( tujuh puluh ) buah,Software handphone xiaomi sebanyak 200 ( dua ratus )buah, 1 ( satu ) kotak berisikan VAPORESSO NEXUS sebanyak
    berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20(dua puluh) buah; 1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah;Halaman 40 dari 76 Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN Bek 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (Satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (Sembilanbelas) buah; 1 (Satu)
    XIAOMI REDMI 5Asebanyak 20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20(dua puluh) buah; 1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (Sembilanbelas) buah; 1