Ditemukan 13504 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1568/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RINY NT , SH
Terdakwa:
BUDI SANTOSO BIN SUMADI
323
  • Santoso Bin Sumadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk Xiomi

    Saksi Teng Ngong Kong, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga;Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalahadanya pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa sebuah handphone merk xiomi type MI 5 warna gold tersebutmilik Saksi ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi
    Bronggalan 2A/ 20B Surabaya ;Halaman 3 dari 10 Putusan Nomor 1568/Pid.B/2019/PN SBYBahwa pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5 warnagold tersebut dilakukan dengan cara terdakwa datang ke rumah saksidan berpurapura mengirim sebuah kotak paket pesanan anak saksi;Bahwa Terdakwa diajak saksi kedalam ruang tamu dan Terdakwameminjam bolpoin dan saksi mengambil bolpoin didalam kamar, akantetapi ketika saksi keluar dari kamar, teryata handphone merk Xiomi typeMI 5 warna gold sudah tidak ada di
    Saksi Sutikno, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalahadanya pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa sebuah handphone merk xiomi type MI 5 warna gold tersebutmilik Saksi ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5warna gold pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul12.00 wib
    dihadapkan dalam persidangan ini karena adanyamasalah pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa;Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 1568/Pid.B/2019/PN SBYBahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5warna gold tersebut pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul12.00 wib di rumah JI.
    perkara ini adalah adanya pengambilan barang yangdilakukannya ;Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5warna gold tersebut pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 sekirapukul 12.00 wib di rumah JI.
Register : 15-06-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 184/Pid.B/2017/PN Bjb
Tanggal 11 September 2017 — EKO SUBROTO bin KAYIN.
2216
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiomi warna coklat yang tertera Nomor Imei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2 : 867606026218137. 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam , dengan Nomor Imei : 1 : 867606026218129 , dan Nomor Imei 2 : 867606026218137.Dikembalikan kepada saksi korban Aji Santoso Bin Rasimo (Alm).6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
    Menetapkan dalam putusannya mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiomi warna coklat yang terteraNomor Imei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 286760602621 8137. 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam , dengan NomorImei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2 : 867606026218137.Dikembalikan kepada saksi korban Aji Santoso Bin Rasimo(Alm).4.
    Salak No 44 Kel Guntung paikat Kec Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaruyang saat itu pekerjaannya fokus dilantai tiga, dimana saat itu terdakwamelihat 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam berada diatasmeja lantai tiga yang dalam keadaan di charge untuk mengisi dayabaterainya lalu pada saat semua teman terdakwa focus pada kerjanyamasingmasing maka sekira jam 16.00 wita timbul niat terdakwa untukmengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam milik korbanselanjutnya untuk merealisasikan
    mengambil handphondtersebut lalu pada saat itu terdakwa terus di Introgasi kKemudian terdakwapun mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitammilik korban tersebut, ada pada terdakwa yang terdakwa sembunyikandibelakang televisi yang berada di dalam rumah milik terdakwa laluHalaman 4 dari 22 Putusan Nomor 184/Pid.B/2017/PN Bjbhandphone tersebut oleh terdakwa diambilkan dan terdakwa pun bersamabarang bukti 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam bawa kePolres Banjarbaru untuk
    terus di Introgasi kKemudian terdakwapun mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitammilik korban tersebut, ada pada terdakwa yang terdakwa sembunyikandibelakang televisi yang berada di dalam rumah milik terdakwa laluhandphone tersebut oleh terdakwa diambilkan dan terdakwa pun bersamabarang bukti 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam bawa kePolres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah handphonemerk Xiomi warna hitam
    Menetapkan barang bukti berupa:* 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiomi warna coklat yang terteraNomor Imei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2867606026218137.* 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam , dengan Nomor Imei: 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2 : 867606026218137.Dikembalikan kepada saksi korban Aji Santoso Bin Rasimo (Alm).6.
Register : 27-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 165/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
PITRIA ERWINA, SH
Terdakwa:
1.RIDO FERNANDO PGL. RIDO BIN JANUARDI HAKIM
2.JUMADI SURYA LUBIS PGL. UCOK BIN SYAMSUL LUBIS
272
    • 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold;
    • 1 (satu) buah kotak Hp Xiomi Note 5A warna Gold ;

    Dikembalikan kepada saksi korban JULIANTI PGL.

    Menetapkan barang bukti berupa :v1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru nomorpolisi BA 6953 ON;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa; 1(satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold; 1 (satu) buah kotak Hp Xiomi Note 5A warna Gold ;Dikembalikan kepada saksi korban JULIANTI PGL. JULI;Y 1(satu) buah topi warna hitam dengan logo warna putih; 1(satu) buah flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP Pencurian;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Barat; Bahwa 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold milikkorban sempat dijual olen para terdakwa kepada orang yang saksi tidakkenal; Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti yangdiperlinatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warnaHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 165/Pid.B/2019/PN PdgGold adalah barang milik korban yang diambil paksa oleh para terdakwa ,1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru No.
    Padang Barat Kota Padang, para terdakwa telahmengambil 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold milik saksiJULIANTI PGL.
    JULI sedang memegang 1(Satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold di tangan sebelah kiri saksi JULI,Terdakwa mendekati saksi korban JULIANTI PGL.
    Padang Barat Kota Padang, para terdakwatelah mengambil 1 (Satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold milik saksiJULIANTI PGL. JULI;Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Goldberpindah tangan ke Para Terdakwa, terlebih dahulu Para Terdakwamendekati Saksi Julianti Pgl Juli yang sedang memegang 1 (Satu) unit HpXiomi Note 5A warna Gold milik saksi JULIANTI PGL. JULI, Terdakwa mengendari sepeda motor mendekati saksi JULIANTI PGL.
Register : 25-09-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1136/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ARIE APRIANSYAH, SH
Terdakwa:
1.ADRI YANSYAH bin GUSNAL dkk
2.RIYANDI Bin ATMAWI
3.RENDI AFANA bin RAHMAN
246
  • 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menyatakan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) handphone merk oppo F3 warna pink, 1 (satu) kotak HP Xiomi Redmi 6a warna gold, 1 (satu) kotak HP Xiomi Redmi 6a warna gold, 1 (satu) kotak HP Xiomi Redmi 6a warna gold, Di

    Bahwa 1 (satu) unit handphonemerk Xiomi Redmi 6 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk OppoF3 warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1(satu) unit handphone merk Xiomi 5 a warna silver, 1 (Satu) unithandphone merk vivo Z 1 warna hitam adalah milik saksi korban sesuaidengan kotak handphone tersebut yang saksi korban miliki.
    RENDI AFANA Bin RAHMAN adalah 1 (satu) unitlaptop merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 6 awarna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo F3 warna pink, 1 (Satu) unithandphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 awarna silver, 1 (Satu) unit handphone merk vivo Z 1 warna hitam dan barangbarang tersebut milik saksi korban Hj.
    RENDI AFANA Bin RAHMAN adalah 1 (satu) unitlaptop merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 6 awarna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo F3 warna pink, 1 (Satu) unithandphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 awarna Silver, 1 (Satu) unit handphone merk vivo Z 1 warna hitam dan barangbarang tersebut milik saksi korban Hj.
    RENDI AFANA Bin RAHMAN adalah 1 (Satu) unitlaptop merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 6 awarna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo F3 warna pink, 1 (Satu) unithandphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 awarna Silver, 1 (Satu) unit handphone merk vivo Z 1 warna hitam dan barangbarang tersebut milik saksi korban Hj.
Register : 13-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 851/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MULDIANA, SH. MH
Terdakwa:
FEBRI LIANDO ILHAM Pgl. BRIAN Bin BURNES INDRA
475
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • 1 (satu) kotak Hand Phonen merk Xiomi
      Redmi 5 plus ;
    • 1 (satu) lembar faktur pembelian 1 (satu) kotak Hand Phonen merk Xiomi Redmi 5 plus warna hitam;

    Dikembalikan kepada saksi Prayoga Pgl Yoga;

    6.

    Hp Xiomi denganalasan akan menemui temannya diluar serta dengan modus memastikankepada saksi YOGA bahwa Hp Xiomi tersebut akan dikembalikan.
    dengan menyerahkan Hp Xiomi kepada terdakwa, Setelah Hptersebut berada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkansaksi YOGA sambil membawa Hp Xiomi dengan alasan akan menemuitemannya diluar serta dengan modus memastikan kepada saksi YOGA bahwaHp Xiomi tersebut akan dikembalikan.
    denganmenyerahkan Hp Xiomi kepada terdakwa, Setelah Hp tersebut berada dalampenguasaan terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi YOGA sambilmembawa Hp Xiomi dengan alasan akan menemui temannya diluar sertadengan modus memastikan kepada saksi YOGA bahwa Hp Xiomi tersebutbelum dikembalikan.Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas Majelis Hakim menilaiunsur ke 5, telah terpenuhi pula dari perbuatan terdakwa.Halaman 14 dari 18 Putusan Nomor 851/Pid.B/2019/PN Pdg6.
    dengan menyerahkan Hp Xiomi kepada terdakwa, Setelah Hptersebut berada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkansaksi YOGA sambil membawa Hp Xiomi dengan alasan akan menemuitemannya diluar serta dengan modus memastikan kepada saksi YOGA bahwaHp Xiomi tersebut akan dikembalikan.Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas Majelis Hakim menilaiunsur ke 6, telah terpenuhi pula dari perbuatan terdakwa.Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbanganpertimbangandiatas Majelis Hakim menilai
    Redmi 5 plus dan 1 (satu) lembar faktur pembelian 1 (satu)kotak Hand Phonen merk Xiomi Redmi 5 plus warna hitam, adalah milik saksiPrayoga Pgl.
Register : 02-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 236/Pid.B/2018/PN DPK
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
JEHAN R DARWIN,.SH.
Terdakwa:
HENDRA GUNAWAN Alias APET Bin MOCH ZAIN
7021
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Merk Xiomi Redmi 3 Warna Gold dgn Nomer Imei 861648035945983 beserta kardusnya, dikembalikan kepada saksi korban Hendra Gunawan;

    6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);

    lalu saya jawab Xiomi apa ?
    lalu terdakwa jawab Xiomi apa ?
    Bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 sekira jam 08.00Wib terdakwa mendapatkan SMS dari Sdr JAMAL dan mengatakan PET adabarang nich XIOMI ! lalu terdakwa jawab Xiomi apa ?
    laluterdakwa jawab Xiomi apa ?
    handphone merk Xiomi warna Gold tersebut namun handphone tersebuttidak di lengkapi dengan kardusnya.
Register : 12-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 106/Pid.B/2020/PN Liw
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
AGUS ANWAR alias BUYUNG bin AMIRUDIN
4412
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS ANWAR Alias BUYUNG Bin AMIRUDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak Handphone XIOMI
      Redmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;
    • 1 (satu) lembar surat kwitansi pembelian (satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;
    • 1 (satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;

    Dikembalikan kepada saksi SUGIARTI Binti

    • 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi 4x warna merah muda;

    Dirampas Untuk Dimusnahkan

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengannomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668; 1 (Satu) lembar surat kwitansi pembelian (Satu) buah Handphone XIOMIRedmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2:866 763033854668; 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomorIMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUGIARTI binti DEDEKSUPRIADI
    1 (Satu) buah Handphone Xiomi Redmi 4x warna merah muda;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN4.
    Putusan Nomor:106/Pid.B/2020/PN.LIWsaksi YOGI ANDESTA dan saksi AHMAD FAUZI mencocokkan nomor IMEI 1 danIMEI 2 di 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold yang akandijual terdakwa dengan nomor IMEI 1 dan IMEI 2 di kotak Handphone milik anakSUGIATI, setelah dicocokkan ternyata nomor IMEI 1 dan IMEI 2 yang ada di 1(satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan yang ada dikotak Handphone milik anak SUGIATI sama, selanjutnya terdakwa besertabarang bukti dibawa ke POLRES Lampung
    Putusan Nomor:106/Pid.B/2020/PN.LIWBahwa benar, orang tidak dikenal tersebut menjual barang berupa 1 (satu)buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold tanpa dilengkapi kotak,charger, headset dan buku panduan lainnya;Bahwa kemudian terdakwa membeli 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi5 plus warna Gold tersebut dengan harga Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah);Bahwa benar, selanjutnya masih dihari yang sama terdakwa menjual 1 (Satu)buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold tersebut dengan caramemposting
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kotak Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengannomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668; 1 (satu) lembar surat kwitansi pembelian (Satu) buah Handphone XIOMIRedmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI2 : 866763033854668; 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomorIMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;Halaman 23 dari 24.
Register : 02-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 206/Pid.B/2021/PN Jbg
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AGUS SUROTO , SH
Terdakwa:
1.MOCHAMAD GHOFAR Bin PAI
2.VILBYAN AL JAVARI MUNIF Bin JUMANI MUNIF
2618
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah celana levis warna hitam merk Lois, di musnahkan ;
    • 1 (satu) buah handphone merk xiomi
      di parker di teras rumah Bahwa 1 (satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitamsudah di ambil dan di bawa oleh Terdakwa dan Terdakwa yang waktuitu mengambil berdua dengan mengedari 1 (Satu) unit sepeda motor ; Bahwa saksi mendapatkan kabar kalau ada penjambretan danpelakunya telah tertangkap di Dusun Dekes setelah saksi mendatangtempat tersebut kalau pelaku yang mengambil 1 (satu) buahhandphone merk xiomi Redmi warna hitam sama dengan penjambretyang tertangkap ; Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il
      Redmi warna hitam ; Bahwa Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitam yang berada dilaci sepeda motor sedangkan Terdakwa II masih di atas sepeda motor ; Bahwa setelah Terdakwa selesai mengambil 1 (satu) buahhandphone merk xiomi Redmi warna hitam langsung pergi karenamendengar teriakan malingmaling ; Bahwa ketika perjalanan sampai di Dusun Dekes melihat seoranganak perempuan bersamasama temantemannya bermain danTerdakwa melihat salah
      ; Bahwa ketika melewati Dusun Mabul, Desa Sidokaton, KecamatanKudu, Kabupaten Jombang di depan sebuah rumah melihat 1 (Satu)unit Sepeda motor di parkir dan melihat di laci sepeda itu ada 1 (Satu)buah handphone merk xiomi Redmi warna hitam ;Bahwa Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor danmengambil 1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitamyang berada di laci sepeda motor sedangkan Terdakwa II masih diatas sepeda motor ;Bahwa setelah Terdakwa dan Terdakwa II selesai mengambil 1(Satu)
      Redmi warna hitam yang sebelumnyadi taruh di laci sepeda motor yang di parkir di teras rumah dan oleh Terdakwa dan Terdakwa II 1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitammilik di ambilnya dengan cara Terdakwa kemudian turun dari sepeda motordan mengambil 1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitamyang berada di laci sepeda motor sedangkan Terdakwa Il masih di atassepeda motor setelah Terdakwa dan Terdakwa Il selesai mengambil 1(satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitam
Register : 29-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 113/Pid.B/2019/PN Bna
Tanggal 9 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Maimunah, SH.
2.Indriani Rachman, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD HAPAN ALIAS WAK HAPAN Bin Alm AMIRUDDIN
2.RAYUDI ALIAS YUDI Bin Alm AZWANSYAH
387
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menyatakan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;

    5. Menyatakan barang bukti berupa:

    1 (satu) unit Hp merk Xiomi Note 4 warna gold, dikembalikan kepada saksi Rici dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna biru hitam, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa, 1 (satu) buah koran dirampas untuk

    terdapat 1(Satu) unit Hp Merk Xiomi Warna Gold ;Putusan Nomor : 113/Pid.B/2019/PN Bna.
    Kuta Alam Kota Banda Aceh menawarkankoran bekas dan saksi meletakkan Hp Xiomi diatas meja kasir ;Bahwa benar Terdakwa yang masuk ke toko Saksi dan Terdakwa II menunggudiatas 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna biru hitam danterdakwa Muhammad Hapan Alias Wak Hapan membawa lebih 5 buah koranbekas dan memaksa Saksi untuk mengambil koran tersebut dan 1 buah koranbekas tersebut di letakkan di atas meja dan di bahwah koran tersebut terdapat 1(Satu) unit Hp Merk Xiomi Warna Gold ;Menimbang
    Kuta Alam Kota Banda Aceh menawarkankoran bekas dan saksi meletakkan Hp Xiomi diatas meja kasir ;Bahwa Terdakwa yang masuk ke toko Saksi seddangkan Terdakwa Ilmenunggu diatas 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna biruhitam dan terdakwa Muhammad Hapan Alias Wak Hapan membawa lebih 5buah koran bekas dan memaksa saksi untuk mengambil koran tersebut dan 1buah koran bekas tersebut di letakkan di atas meja dan di bahwah korantersebut terdapat 1 (Satu) unit Hp Merk Xiomi Warna Gold ;Putusan
    Hal 7 dari 13.hitam dan terdakwa Muhammad Hapan Alias Wak Hapan membawa lebih 5buah koran bekas dan memaksa saksi untuk mengambil koran tersebut dan 1buah koran bekas tersebut di letakkan di atas meja dan di bahwah korantersebut terdapat 1 (Satu) unit Hp Merk Xiomi Warna Gold ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barangbukti berupa :1 (Satu) unit Hp Merk Xiomi Warna Gold, 1 (Satu) buah dompet HP warna hitammerk PIDANLU, 1 (Satu) buah casing silikon stiker hitam bertuliskan
    Milik Saksi Mutasya Revitiana AliasTasya Binti Muhammad Yusuf Merk Xiomi Warna Gold ;Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (Satu) unit Hp Merk Xiomi WarnaGold milik saksi lalu meninggalkan toko DR Baby menuju kearah Terdakwa II yangsudah siap untuk melarikan diri ;Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019 sekira pukul 13.30wib datang ke Toko Rici Gallery JI. K. Amin Lorong Gampong Beurawe Kec. KutaPutusan Nomor : 113/Pid.B/2019/PN Bna.
Register : 18-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 184/Pid.B/2019/PN Smn
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RINDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
KRISNA EFENDI Bin Alm SUBANDI
304
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    a) Iphone 7/128 warna merah Imei : 355833084061840;

    b) HP VIVO V11 Pro warna hitam dengan Imei: 865301046028375;

    c) VIVO Y 93 warna hitam dengan Imei: 869452049745915;

    d) VIVO Y 93 warna hitam dengan Imei: 869452049747135;

    e) VIVO Y 81 warna hitam dengan Imei: 869452046836535;

    f) HP XIOMI mi 8 lite 4/64 warna hitam dengan Imei: 863009044135272;

    g) Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)

    . 12) HP XIOMI Note 6 pro 4/64 warna hitam dengan nomer imei :8650410467349 /74.13) HP XIOMI Note 5 pro 3/32 warna gold dengan nomer imei :86859404585 7243.14) HP XIOMI Note 5 pro 4 /64 warna gold dengan nomer imei :867193038656216.15) HP XIOMI Redmi 6 A warna gold dengan nomer ime!
    HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei : 86194704327634416. HP XIOMI Redmi 6a warna gold dengan nomer imei 86570204301758617. HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei 86570204303104118. HP XIOMI Redmi 6 pro 4/64 warna gold dengan nomer imei868138033183038v 19.
    HP XIOMI mi 8 lite 4/64 warna hitam dengan nomer imei863009044135272.11. HP XIOMI Note 6 pro 4/64 warna hitam dengan nomer imei865041046702583.12. HP XIOMI Note 6 pro 4/64 warna hitam dengan nomer imei86504104673497413. HP XIOMI Note 5 pro 3/32 warna gold dengan nomer imei86859404585724314. HP XIOMI Note 5 pro 4 /64 warna gold dengan nomer imei86719303865621615. HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei : 86194704327634416. HP XIOMI Redmi 6a warna gold dengan nomer imei 86570204301758617.
    HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei 86570204303104118. HP XIOMI Redmi 6 pro 4/64 warna gold dengan nomer imei868138033183038v 19.
    HP XIOMI Redmi 6 A warna gold dengan nomer imei : 86194704327634416. HP XIOMI Redmi 6a warna gold dengan nomer imei 86570204301758617. HP XIOMI Redmi 6 A warna gold dengan nomer imei 86570204303104118.HP XIOMI Redmi 6 pro 4/64 warna gold dengan nomer imei86813803318303819.
Register : 11-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN SUKADANA Nomor 103/Pid.B/2019/PN Sdn
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
PERTIWI SETIYONINGRUM, S.H.
Terdakwa:
RIKI SANJAYA Bin KHAIRULLAH
2316
  • Putusan Perkara Pidana Nomor 103/Pid.B/2019/PN Sdnyang Terdakwa ambil adalah 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J12Prime warna abuabu dan 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warnacoklat, Terdakwa melakukan bersama dengan Jalil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Penuntut Umummengajukan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk XIOMI Redmi 5 warna hitam No.
    Prime warna abuabu dan 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warnacoklat, Terdakwa melakukan bersama dengan Jalil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersamadengan Saksi Aldo telah memindahkan secara paksa 1 (satu) unithandphone merk XIOMI Redmi 5 warna hitam No.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan terbukti bahwa 1 (satu) unit handphone merk XIOMI Redmi 5 warnahitam No.
    merk XIOMI Redmi 5warna hitam No.
    2 : 35406908 3417417 dan 1 (satu) unit handphone merk XIOMI Redmi Note2 warna putih maka perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Aldotersebut telah dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang ingin memiliki 1(satu) unit handphone merk XIOMI Redmi 5 warna hitam No.
Register : 10-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 500/Pid.B/2020/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.LUKASMANA ,SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa:
HERMAN FELANI Bin SASMITA .Alm
1616
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah dus Hand phone merk xiomi Redmi 6A warna hitam. 1 (Satu) buah dus Hand phone merk xiomi Redmi 6A warna Siver.Dikembalikan kepada saksi Nafa Wulandari.4.
    Selanjutnya sekitar jam 07.00 wib Terdakwa menjual 1(satu) buah Hand phone xiomi S2 warna Gold seharga Rp. 750.000, (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) dan sore harinya pukul 17.00 wib Terdakwamenjual 2 (dua) buah Hand phone xiomi Redmi 6A warna hitam dan warnasilver seharga Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    , Kabupaten Bogor;Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui siapa yang mengambilhandphonenya nanti setelah dipanggil oleh pihak kepolisian baru Saksimengetahui jika Terdakwa yang mengambil handphone milik Saksi;Bahwa sebelum hand phone saksi diambil, hand phone tersebut yaitu 1(satu) buah Hand phone xiomi S2 warna Gold di anak tangga dalamkeadaan di cas, 1 (satu) buah Hand phone xiomi Redmi 6A warna silveryang berada dibawah bantal dan 1 (satu) buah Hand phone xiomi Redmi 6Awarna hitam yang berada
    Hand phone xiomi Redmi 6Awarna hitam yang berada diatas tas warna biru gelap yang tergantung digantungan pakaian;Bahwa Saksi mengetahui terjadinya pencurian terhadap 1 (satu) buah Handphone xiomi S2 warna Gold milik Saksi pada saat Saksi bangun tidurternyata hand phone nya sudah tidak ditempatnya.Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana Terdakwa melakukanpencurian hand phone milik saksi karena saksi sedang tidur;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp
    :1 (satu) buah dus Hand phone merk xiomi Redmi 6A warna hitam;1 (Satu) buah dus Hand phone merk xiomi Redmi 6A warna Siver;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 04.30 WIBbertempat di Kp.
Register : 05-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 3/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 28 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
MUHAMAD YANDY DIN TOMANGA Bin MUH. DIN Alias YANDY
3616
  • Din Alias Yandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan dengan bersekutu;
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi Note 9 dengan nomor
      Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) buah handphone Xiomi Redmi Note 9 dengan nomor IMMEI 1 :865073053040763, IMME 2 : 865073053040771 warna biru.Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban ILMA ASEANTYYORIKO.4.
      6 dari 13 Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN kKdiBahwa barang milik saksi korban yang diambil oleh terdakwa berupa 1 (Satu)buah handphone merk Xiomi Redmi Note 9 dengan nomor IMMEI 1 :865073053040763, IMME 2 : 865073053040771 warna biru.Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Xiomi RedmiNote 9 dengan nomor IMMEI 1 : 865073053040763, IMMEI 2865073053040771 warna biru milik saksi korban tersebut yaitu bersamasama dengan lelaki GERY (DPO).Bahwa kejadian terdakwa dan lelaki GERY mengambil 1
      (satu) buahhandphone merk Xiomi Redmi Note 9 dengan nomor IMMEI 1865073053040763, IMMEI 2 : 865073053040771 warna biru milik saksikorban tersebut yaitu Pada hari Senin tanggal tanggan 21 September 2020Jam 21.30 Wita di JI.
      1 (satu) buahhandphone merk Xiomi Redmi Note 9 dengan nomor IMMEI 1865073053040763, IMMEI 2 : 865073053040771 warna biru milik saksikorban tersebut yaitu Pada hari Senin tanggal tanggan 21 September 2020Jam 21.30 Wita di JI.
      Bahwa barang milik saksi koroban yang diambil oleh terdakwa berupa 1 (Satu)buah handphone merk Xiomi Redmi Note 9 dengan nomor IMMEI 1 :865073053040763, IMME 2 : 865073053040771 warna biru. Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Xiomi RedmiNote 9 dengan nomor IMMEI 1 : 865073053040763, IMMEI 2865073053040771 warna biru milik saksi korban tersebut yaitu bersamasama dengan lelaki GERY (DPO).
Register : 06-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 451/Pid.B/2020/PN Gns
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
HIFNI, SH .MH
Terdakwa:
HENDRIK MUHAMAD IRFAN Bin SUPARNO
8037
  • tindak pidana Penadahan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRIK MUHAMAD IRFAN Bin SUPARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak Handphone merek XIOMI
      type Redmi 5 Plus Nomor IMEI 1: 867836037170700 IMEI 2: 867836037170718;
    • 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 8 Plus, nomor IMEI 1: 867694043783622 IMEI 2: 8676940443783630 warna hitam;
    • 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 5 Plus Nomor IMEI 1: 867836037170700 IMEI 2: 867836037170718;

    Dikembalikan kepada saksi Endang Lestari Binti Joarni;

    Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah

    Menyatakan Barang bukti berupa:1 (satu) buah kotak Handphone merek XIOMI type Redmi 5 PlusNomor IMEI 1: 867836037170700 IMEI 2: 867836037170718;1 (Satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 8 Plus, nomorIMEI 1: 867694043783622 IMEI 2: 8676940443783630 warna hitam;1 (satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 5 Plus NomorIMEI 1: 867836037170700 IMEI 2: 867836037170718;Dikembalikan kepada Endang Lestari Binti Joarni;4.
    , S.H. langsung mencari keberadaanTerdakwa dengan membawa Kotak telfon genggam merk Xiomi Type 5 PlusWarna Hitam milik saksi Endang Lestari Binti Juarni dan setelah bertemu denganTerdakwa saksi Agus Priyanto, S.H. dan saksi Kartika Erawan, S.H. melihat bahwabenar Terdakwa memiliki 1 (Satu) unit telfon genggam merk Xiomi Type 5 PlusWarna Hitam, selanjutnya saksi Agus Priyanto, S.H. dan saksi Kartika Erawan,S.H. langsung mencocokan Nomor IMEI yang terdapat pada 1 (satu) unit telfongenggam merk Xiomi
    perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksiyang meringankan Terdakwa (a de charge) ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barangbukti berupa :1 (Satu) buah kotak Handphone merek XIOMI type Redmi 5 Plus NomorIMEI 1: 867836037170700 IMEI 2: 867836037170718;1 (Satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 8 Plus, nomor IMEI 1:867694043783622 IMEI 2: 8676940443783630 warna hitam;1 (Satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 5 Plus Nomor IMEI
    type Redmi 5 Plus Nomor IMEI 1: 867836037170700 IMEI 2:867836037170718, 1 (Satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 8 Plus,nomor IMEI 1: 867694043783622 IMEI 2: 8676940443783630 warna hitam dan 1(satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 5 Plus Nomor IMEI 1:867836037170700 IMEI 2: 867836037170718, adalah milik dari Saksi EndangPutusan.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak Handphone merek XIOMI type Redmi 5 Plus NomorIMEI 1: 867836037170700 IMEI 2: 867836037170718; 1 (Satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 8 Plus, nomor IMEI 1:867694043783622 IMEI 2: 8676940443783630 warna hitam; 1 (Satu) unit Handphone merek XIOMI type Redmi 5 Plus Nomor IMEI 1:867836037170700 IMEI 2: 867836037170718;Putusan. Nomor 451/PID.B/2020/PN Gns. Halaman 16 dari 17 HalamanDikembalikan kepada saksi Endang Lestari Binti Joarni;6.
Register : 15-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN BANGIL Nomor 192/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
IRFAN HARISMAN, SH
Terdakwa:
1.DIDIK HERMANSYAH bin PONADI
2.SUPARDI bin AMAN
7114
  • Supardi Bin Aman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Dosbook HP XIOMI note 4A warna Gold dengan Imei 1 :864444030272400 dan imei2 : 864444030272418, 1 (satu) buah HP Xiomi note 4A warna Gold dengan Imei
    1 :864444030272400 dan imei2 : 864444030272418, 1 (satu) buah Dosbook HP XIOMI note 5A warna Gold dengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 : 865393035841017, 1 (satu) buah HP XIOMI note 5A warna Gold dengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 : 865393035841017, 1(satu) buah dosbook Hp samsung J3 warna hitam dengan imei 1 : 3543110819911955 dan imei 2 : 354312081991953, 1 (satu) buah Hp samsung J3 warna hitam imei 1 : 3543110819911955 dan imei 2 : 354312081991953, 1 (satu) buah
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Dosbook HP XIOMI note 4A warna Gold dengan Imei1 :864444030272400 dan imei2 : 864444030272418, 1 (satu) buahHP Xiomi note 4A warna Gold dengan Imei 1 :864444030272400 danimei2 : 864444030272418, 1 (Satu) buahn Dosbook HP XIOMI note 5Awarna Gold dengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 :865393035841017, 1 (Satu) buah HP XIOMI note 5A warna Golddengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 : 865393035841017,1(satu) buah dosbook Hp samsung J3 warna hitam
    SupardiBin Aman, mengambil barang berupa 3 (tiga) buah Handphone, yaitu 1(satu) Handphone merk Xiomi note 4A warna Gold, 1 (satu) Handphonemerk Xiomi note 5 A warna gold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3 warnaHitam dan terdakwa Il.
    SupardiBin Aman, mengambil barang berupa 3 (tiga) buah Handphone, yaitu 1(satu) Handphone merk Xiomi note 4A warna Gold, 1 (Satu) Handphonemerk Xiomi note 5 A warna gold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3 warnaHitam dan terdakwa II.
    Supardi Bin Aman, mengambil barang berupa 3 (tiga) buahHandphone, yaitu 1 (Satu) Handphone merk Xiomi note 4A warna Gold, 1 (Satu)Handphone merk Xiomi note 5 A warna gold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3warna Hitam dan terdakwa II.
    note 4A warna Gold, 1 (Satu) Handphone merk Xiomi note 5 Awarnagold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3 warna Hitam dan terdakwa II.
Register : 05-09-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 259/Pid.B/2018/PN Sak
Tanggal 17 September 2018 — Penuntut Umum:
SLAMET SANTOSO, SH.
Terdakwa:
METRIZON Als MET Bin MUCHTAR Alm
5813
  • Liu Po Yu Als Po Yu dan Sdri.Richa Cahyati Als Richa Binti Ujang dan hanya berbatas dindingBahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Xiomi 5 S warna merah muda dengansilikon warna hitam; 1 (Satu) buah kotak handphone merk Xiomi 5 S warna putih;benar adalah barangbarang milik Sdr.
    Irfan (DPO) lalu menyerahkan uang hasil penjualanhandphone merk Xiomi 5 S tersebut, lalu Sdr. Irfan (DPO) mengajakmakan dan memberikan uang sebesar Rp. 150.000, (seratus limapuluh ribu rupiah) kepada saksi sebagai upah telah menjualkanhandphone merk Xiomi 5 S tersebut; Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Xiomi 5 S warna merah muda dengansilikon warna hitam; 1 (Satu) buah kotak handphone merk Xiomi 5 S warna putih;benar adalah barangbarang milik Sdr.
    Arnus Hulu Alias Nius Bin Yasman HuluBahwa terdakwa mengetahui handphone merk Xiomi 5 S dengan harga Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) adalah tidak wajar denganharga di PaSaran; $2 222 een nnn nnn nnn n eeBahwa terdakwa membeli 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 S tersebutdengan harga yang Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah)adalah dibawah harga pasaran tanpa dilengkapi dengan charger dan kotak;Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Xiomi 5 S warna merah
    (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 S warna merah muda dengansilikon warna hitam; 22 222202 2 22 nee oe ee 1 (Satu) buah kotak handphone merk Xiomi 5 S warna putih;benar adalah barangbarang milik Sdr.
    Salam Kampung Tualang danmemperlihatkan handphone merk Xiomi tersebut.
Register : 22-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN STABAT Nomor 410/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ENDHIE FADILLA.SH
Terdakwa:
AGUS SALIM Als AGUS BEN
6618
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) batang bambu dengan panjang 2,5 meter yang diujungnya terdapat besi yang dibengkokan

    Dirampas untuk dimusnahkan

    • 1(satu) unit handphone merek XIOMI
      jenis X2 warna hitam,
    • 1(satu) unit handphone merek VIVO type V5 warna silver,
    • 1(satu) unit handphone merek LG type ISAI warna silver

    Dikembalikan kepada Saksi Zulfian Amri Alias Boim;

    • 1(satu) unit handphone merek ASUS warna hitam,
    • 1(satu) unit handphone merek XIOMI REDMI type 4X warna silver,

    Dikembalikan kepada Saksi Sapii Maha;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-
      Menyatakan barang bukti : 1(satu) batang bambu dengan panjang 2,5 meter yangdiujungnya terdapat besi yang dibengkokan,Dirampas untuk dimusnahkan 1(satu) unit handphone merek XIOMI jenis X2 warna hitam, 1(satu) unit handphone merek VIVO type V5 warna silver, 1(satu) unit handphone merek ASUS warna hitam, 1(satu) unit handphone merek XIOMI REDMI type 4X warnasilver, 1(satu) unit handphone merek LG type ISAI warna silver.Dikembalikan kepada korban4.
      Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :Berawal dari saksi HERWANTO SITUMEANG melakukan pencurianberupa 5 (lima) unit Hp berupa 1 (satu) unit Ho merk Xiomi jenis X2 warnahitam, 1 (Satu) unit Hop merk Vivo type V5 warna silver, 1 (Satu) unit Ho merk LGtype ISAI warna silver, 1 (Satu) unit Ho merk ASUS warna hitam dan 1 (satu)unit Hp merk Xiomi Redmi Type 4X warna silver di Dusun IV Desa Paluh ManisKecamatan Gebang Kabupaten Langkat dirumah saksi korban Zulfian Amri AlsBoim pada
      lima) meter yang terdapat pengaitdiujung bambu tersebut lalu membuka engsel pintu lalu masuk kedalamrumah dan mengambil 1 (Satu) unit Hp merk Xiomi jenis X2 warna hitam, 1(satu) unit Hp merk Vivo type V5 warna silver, 1 (Satu) unit Hp merk LGtype ISAI warna silver milik saksi ZULFIAN AMRI als BOIM dan mengambil1 (Satu) unit Hp merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk XiomiRedmi Type 4X warna silver milik saksi; Bahwa kerugian saksi dengan saksi ZULFIAN AMRI als BOIM sekitarRp. 9.000.000 (
      410/Pid.B/2019/PN Stbbambu dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter yang terdapat pengaitdiujung bambu tersebut lalu membuka engsel pintu lalu masuk kedalamrumah dan mengambil 1 (Satu) unit Hp merk Xiomi jenis X2 warna hitam, 1(satu) unit Hp merk Vivo type V5 warna silver, 1 (Satu) unit Hp merk LGtype ISAI warna silver, dan mengambil 1 (Satu) unit Hp merk ASUS warnahitam dan 1 (Satu) unit Hp merk Xiomi Redmi Type 4X warna silver miliksaksi SAPII MAHA; Bahwa kerugian saksi dengan saksi SAPIl MAHA
      Menetapkan barang bukti berupa :1(satu) batang bambu dengan panjang 2,5 meter yang diujungnyaterdapat besi yang dibengkokanDirampas untuk dimusnahkan 1(Satu) unit handphone merek XIOMI jenis X2 warna hitam, 1(Satu) unit handphone merek VIVO type V5 warna silver, 1(Satu) unit handphone merek LG type ISAI warna silverDikembalikan kepada Saksi Zulfian Amri Alias Boim; 1(Satu) unit handphone merek ASUS warna hitam, 1(Satu) unit handphone merek XIOMI REDMI type 4X warna silver,Dikembalikan kepada Saksi
Register : 25-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 16-09-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 734/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
I Gusti Ngurah Wirayoga, SH.
Terdakwa:
Suradi
184
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Handphone merk Xiomi A4 Warna Gold

    Dikembalikan kepada saksi HARINI

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua
      Menyatakan barang bukti berupa : Handphone merk Xiomi A4 Warna GoldDikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi korban HARINI4.
      A4 Warna Gold dan suasana di dalam kantorsepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Handphone yangdi atas meja tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor yangternyata tidak dikunci lalu mengambil Handphone merk Xiomi A4 WarnaGold tersebut lalu terdakwa masukan kedalam jaket yang terdakwa pakaikemudian terdakwa langsung pergi;Setelah terdakwa berhasil mengambil Handphone merk Xiomi A4 WarnaGold tersebut lalu terdakwa jual di sebuah counter di Jalan NusaKambangan dengan Harga Rp. 500.000
      Handphone merk Xiomi A4 WarnaGold tersebut kepada pemilik counter, selanjutnya hand Phone tersebutdiserahkan ke Petugas Kepolisian;Bahwa setelah mengambil uang sebesar Rp. 5.500.000.
      A4 WarnaGold yang seluruhnya milik saksi korban Harini untuk terdakwa jual kembaliyang terdakwa lakukan dengan cara cara saat kantor CMAJ ternyata karyawanitu tidak ada selanjutnya terdakwa melihat dari jendela didalam kantor CMAJdiatas meja ada Handphone merk Xiomi A4 Warna Gold dan suasana di dalamkantor sepi, kKemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Handphone yangdi atas meja tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor yang ternyata tidakdikunci lalu mengambil Handphone merk Xiomi A4
      Menetapkan barang bukti berupa:Handphone merk Xiomi A4 Warna GoldDikembalikan kepada saksi HARINI.
Register : 28-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 574/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Elida Sitanggang, SH
Terdakwa:
ANRYANI Als ANDRE Bin IBRAHIM
393
  • merk Xiomi warna gold dengan imei 1 :865723038245628 imei 2 : 865723038245636 pelaku langsungHalaman3dari12 Putusan Nomor 574/Pid.B/2019/PN Ptkmerampas barang berupa : 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warnagold dengan imei 1 : 865723038245628 imei 2 : 865723038245636 daritangan kanan saksi ;Bahwa situasi ditempat kejadian gelap dan ramai orang yang lalu lalang ;2.
    MAIKHI MONICA ;Bahwa cara terdakwa meneriman/menguasai 1 (satu) unit handphonemerk Xiomi warna gold dengan imei 1 : 865723038245628 imei 2 :Halaman6dari12 Putusan Nomor 574/Pid.B/2019/PN Ptk865723038245636 awalnya ada lakilaki yang saya tidak kenalmenawarkan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold denganimei 1 : 865723038245628 imei 2 : 865723038245636 ;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekitarpukul 17.30 wib di Jin. Tanjung Raya 1 depan Gg. Stabil Kel.
    BENI HARIYANTO ;Bahwa terdakwa menjual 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi warna golddengan imei 1 : 865723038245628 imei 2 : 865723038245636 kepadaSdr. BENI HARIYANTO dengan harga Rp 800.000.(lapan ratus riburupiah) ;Bahwa adapun keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual 1 (Satu)unit handphone merk Xiomi warna gold dengan imei 1865723038245628 imei 2 : 865723038245636 kepada Sdr. BENIHARIYANTO adalah Rp 300.000.
    MAIKHI MONICA ;Bahwa cara terdakwa meneriman/menguasai 1 (satu) unit handphonemerk Xiomi warna gold dengan imei 1 : 865723038245628 imei 2 :865723038245636 awalnya ada lakilaki yang saya tidak kenalmenawarkan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold denganimei 1 : 865723038245628 imei 2 : 865723038245636 ;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekitarpukul 17.30 wib di Jin. Tanjung Raya 1 depan Gg. Stabil Kel.
    BENI HARIYANTO ;Halaman8dari12 Putusan Nomor 574/Pid.B/2019/PN Ptk Bahwa terdakwa menjual 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi warna golddengan imei 1 : 865723038245628 imei 2 : 865723038245636 kepadaSdr. BENI HARIYANTO dengan harga Rp 800.000.(lapan ratus riburupiah) ; Bahwa adapun keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual 1 (Satu)unit handphone merk Xiomi warna gold dengan imei 1865723038245628 imei 2 : 865723038245636 kepada Sdr. BENIHARIYANTO adalah Rp 300.000.
Register : 02-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN RABA BIMA Nomor 270/Pid.B/2019/PN RBI
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
WARTOYO UTOMO, SH.
Terdakwa:
NURUL APRIANTI
186
  • NURUL APRIANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Hp Merk Xiomi
    • 1 (satu) Buah kontak hp merk xiomi, type redmi note 5A.
    • Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratu ribu rupiah), 4 (empat) pecahan RP.50.000 (lima puluh ribu rupiah).

    Dikembalikan kepada saksi WIDIA;

    6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

    Saksi WIDIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2019 sekitar pukul 09.30 Witatepatnya di Toko Shopie Cell milik saksi yang terletak di Kelurahan ParugaKecamatan Rasanae Barat Kota Bima, saksi telah kehilangan 2 (dua) unit HPantara lain 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi 6A dan HandphoneMerk Xiomi Retmi Note 5A; Bahwa saksi awalnya tidak tahu siapa yang telah mengambil 2 (dua) unit HPantara lain 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi
    Handphone Merk Xiomi Retmi 6A dan HandphoneMerk Xiomi Retmi Note 5A tersebut tetapi saksi tahu setelah menghitungjumlah HP yang ada di etalase;Bahwa yang terakhir berada di toko adalah terdakwa;Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 Wita saksimemberitahu saksi Widia bahwa HP yang hilang tersebut sudan adaditangan sdr.
    xiomi, type redmi note 5A.
    Retmi 6A dan 1(satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi Note 5A; Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP antara lain 1 (satu) unitHandphone Merk Xiomi Retmi 6A dani (satu) unit Handphone Merk XiomiRetmi Note 5A didalam etalase lalu terdakwa kabur meninggalkan tokotersebut; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 2 (dua) unit HP antaralain 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi 6A dan Handphone MerkXiomi Retmi Note 5A dari Toko tersebut;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan
    , Type Redmi Note 5A Warna Gold Nomor MCI:1868199038245040, IMEI 2868199038245057. 1 (satu) Buah kontak hp merk xiomi, type redmi note 5A.