Ditemukan 4837 data
Terdakwa:
EDI ARMANSYAH Als EDI
24 — 5
SIMARE MARE
Terdakwa:
EDI ARMANSYAH Als EDI
Terdakwa:
RONIADI Als RONI
13 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
RONIADI Als RONI
Terdakwa:
AJILIUS SITANGGANG Als LIUS
9 — 8
SIMARE MARE
Terdakwa:
AJILIUS SITANGGANG Als LIUS
Terdakwa:
HERI KISWANTO Als HERI
16 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
HERI KISWANTO Als HERI
YULIO AQUA MARE
Tergugat:
NUR WACHID atau ditulis juga NUR WAHID
37 — 4
Penggugat:
YULIO AQUA MARE
Tergugat:
NUR WACHID atau ditulis juga NUR WAHID
Terdakwa:
JODI PRAMANA Als JODI
15 — 2
SIMARE MARE
Terdakwa:
JODI PRAMANA Als JODI
Terdakwa:
MURSIA Als MURNI
5 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
MURSIA Als MURNI
Terdakwa:
SELAMAT Als MAMAT
14 — 2
SIMARE MARE
Terdakwa:
SELAMAT Als MAMAT
DYOFA YUDHISTIRA,SH
Terdakwa:
HASUDUNGAN SIMARE MARE Als SUDUNG
15 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Hasudungan Simare-mare Als Sudung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6
Penuntut Umum:
DYOFA YUDHISTIRA,SH
Terdakwa:
HASUDUNGAN SIMARE MARE Als SUDUNGMenyatakan terdakwa HASUDUNGAN SIMARE MARE Alias SUDUNG telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak PidanaLalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwayaitu melanggar Primair Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun2009 tentang LLAJ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASUDUNGAN SIMARE MARE AliasSUDUNG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000, (dua juta) rupian dengan ketentuanapabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengankurungan penjara selama 1 (Satu) bulan;3.
di dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Pelalawan, mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain luka berat, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal pada waktu tersebut di atas, terdakwa yang berboncengan dengananak Reno Simare Mare Alias Reno mengendarai sepeda motor merk HondaKharisma bernomor polisi BM 2442 Cl melaju di Jalan Lingkar dari arah Simpang MesPemda menuju arah Simpang Langgam.
Korban dirawat inapPerbuatan terdakwa HASUDUNGAN SIMARE MARE Als SUDUNG tersebutdiatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 310 Ayat (3) UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakanmengerti dan tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
Raden Simare mare; Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM); Bahwa benar antara terdakwa dengan pihak korban sudah berdamai ; Bahwa benar korban meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian Nomor 445/RS/TU1/2018/K2480 tanggal 24 Mei 2018yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
Terdakwa:
LEGITO Als BELES
11 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
LEGITO Als BELES
ENCAS CASDITA, S.AN
Terdakwa:
MULIHER SIMARE MARE
42 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MULIHER SIMARE MARE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)
Penyidik Atas Kuasa PU:
ENCAS CASDITA, S.AN
Terdakwa:
MULIHER SIMARE MARE
Terdakwa:
ISMAIL HARUN Als IIN
18 — 5
SIMARE MARE
Terdakwa:
ISMAIL HARUN Als IIN
Terdakwa:
SUGIONO SIBARANI Als SUGI
16 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
SUGIONO SIBARANI Als SUGI
Terdakwa:
SITI PATIMAH Als SITI
28 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
SITI PATIMAH Als SITI
Terdakwa:
AZISTO SITUMORANG Als AZIS
8 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
AZISTO SITUMORANG Als AZIS
Terdakwa:
HASAN BASRI Als HASAN
18 — 0
SIMARE MARE
Terdakwa:
HASAN BASRI Als HASAN
Terdakwa:
RAMLAN LUBIS Als RAMLAN
21 — 4
SIMARE MARE
Terdakwa:
RAMLAN LUBIS Als RAMLAN
Terdakwa:
BAMBANG SYAHPUTRA Als BAMBANG
6 — 1
SIMARE MARE
Terdakwa:
BAMBANG SYAHPUTRA Als BAMBANG
Benny Avalona Surbakti, SH
Terdakwa:
ROY MARKUS SIMARE MARE Als ROY
24 — 3
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan Terdakwa : Roy Markus Simare-Mare Als ROY telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa :Roy Markus Simare Mare Als.Roy oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( Tujuh ) Bulan ;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5.Menetapkan barang bukti berupa :
-1(satu) unit kunci kontak Mobil Mini Bus Merk Daihatsu Astra Sigra No.Plat
B 1271 KIZ Tahun 2016.
Penuntut Umum:
Benny Avalona Surbakti, SH
Terdakwa:
ROY MARKUS SIMARE MARE Als ROYNama lengkap : Roy Markus Simare Mare als Roy. Tempat lahir : Medan. Umur/Tanggal lahir : 39/2 Januari 1980. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Ji.Starban Gg.Bilal No.45 Kel.Polonia Kec.Medan Polonia. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Roy Markus Simare Mare als Roy Ditangkap Pada tanggal 18Oktober 2018 dan ditahan ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7November 2018.
Menyatakan terdakwa ROY MARKUS SIMARE MARE Als ROY telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yangmembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagaiHalaman 1 dari 14 Putusan Nomor 11/Pid.B/2019/PN Bnjhadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harusdi duga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
MASTON ARITONANG SIMARE MARE Alias BAPAK JESIKA
94 — 30
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Maston Aritonang Simare Mare Alias Bapak Jesika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3.
Penuntut Umum:
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
MASTON ARITONANG SIMARE MARE Alias BAPAK JESIKAPid.1.A.3 PUTUSANNomor 522/Pid.B/2020/PN BknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.oO oR WDNNama lengkap :Maston Aritonang Simare Mare Alias BapakJesika;. Tempat lahir : Tanah Jawa (Kabupaten Simalungun);. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 06 Juli 1987;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, dalam pasal inimenunjukkan tentang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, dengan adanya pembenaranHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 522/Pid.B/2020/PN BknTerdakwa Maston Aritonang Simare Mare Alias Bapak Jesika terhadap identitasselengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yangdiajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukantindak
meringankan:Terdakwa belum pernah dihukum;Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Maston Aritonang Simare Mare