Ditemukan 5057 data
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 3
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
6 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalan perkawinan itu sendiri, apakahn masih dapatHal. 8 dari 11 hal. Put.
6 — 0
Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itumasih dapat dipertahankan atau tidak;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua PengadilanAgama Medan Cq.
6 — 0
dantidak mau kembali untuk rukun, maka sudah merupakan bukti antara suami isteriitu. telah terjadi perselisihan secara teruS menerus, dengan tanpamempersoalkan siapa yang salah dan siapa sebagai penyebab terjadinyapertengkaran, maka permohonan Pemohon tersebut dianggap telah memenuhialasan perceraian hal tersebut sejalan pula dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor: 534 K/Pdt/ 1996 tanggal 18 Juni 1996, yangberbunyi sebagai berikut : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
7 — 2
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
14 — 2
Pasal 19hurf (b) dan (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (b)dan (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
9 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
20 — 5
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk digunakanuntuk diri sendiri ; Bahwa benar terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan caramembeli melalui SMS ; Bahwa benar ganja hasil membeli, lalu. ganja tersebut olehterdakwa di linting dan selanjutnya di rokok (dihisap) pada waktupagi, sore dan malam, dan sisanya dipergunakan keesokanharinya ; Bahwa benar setelah menghisap (merokok) ganja tersebut,terdakwa merasa ngantuk dan napsu makan ; Bahwa benar terdakwa tidak tahu saksi Yana dapat beli ganja dariSiapa
109 — 33
di luar Kemampuannya, maka perkawinan antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama dalam mencapaltujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dankekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINo.534/Pdt.G/1996 tanggal 8 Januari 1996, diperoleh kaedah hukum dariperceraian itu sendiri adalah dimana perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
35 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
66 — 22
Bahwa dipersidangan Pemohon dan Termohon menunjukkan sikap untuktetap mengakhiri pernikahan keduanya.Menimbang bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor534 K/Pdt/1996, tertanggal 18 Juni 1996, yang diambil alih sebagai pendapatMajelis yang menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakPutusan Pengadilan Agama Arso Nomor 069/Pdt.G/2015/PA.Ars.
9 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Titin Suryani alias Entin Suryani binti Ahum
Tergugat:
Zaidan Bahtiar bin Oman
8 — 4
./1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan/perselisihan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hatikedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi,meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuhdan keberatan bercerai.
34 — 7
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran dan7apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
107 — 29
Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluargayang bahagia dan kekal karenanya suami isteri perlu saling membantu danmelengkapi agar masingmasing dapat mengembangkan kepribadiannya membantudan mencapai kesejahteraan spiritual dan mental menurut Majelis Hakim tidak dapatdibentuk oleh keluarga Penggugat dan Tergugat lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor534K/Pdt/1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 4
terjadi perselisihan danpertengkaran teruS menerus yang disebabkan oleh sifat dantindakan Tergugat yang tidak berkenan bagi Penggugat, sehinggaakhirnya Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang sejak 1 bulanlalu sampai dengan perkara ini diperiksa dan majelis telahberupaya untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat secaraoptimal terutama melalui proses mediasi, namun tidak berhasilkarena keinginan kuat dari Penggugat untuk bercerai denganTergugat;Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.