Ditemukan 5039 data
12 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
6 — 0
Penggugat tidak mencintai Tergugat lagi, sehingga terjadiperselisinan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telan pecah tanpaHalaman 8 dari 12 putusan Nomormembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
58 — 9
Penggugat dan Tergugat sudah tidak adahubungan yang harmonis dan tujuan perkawinan untuk mencapairumah tangga yang kekal dan bahagia sebagaimana yangditentukan dalam Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974tentang Perkawinan ,tidak ada harapan lagi akan terwujud,karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak adakomunikasi lagi secara baik dan sejak 5 (lima) bulanterakhir mereka sudah pisah rumah ;Menimbang ,bahwa kaidah hukum dari perceraian itusendiri bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
17 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
19 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 0
Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.No. 534K/Pdt/1996, Tanggal 1861996 ,dikatakan Bahwa essensihokum perkawinan, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak,11.
44 — 17
Sayem mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah yangterletak di Desa Kesilir, kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang diatasnyaberdiri bangunan rumah tinggal ;Bahwa tanah tersebut asalnya diperoleh dari pembelian, tetapi saksi tahu beli darisiapa ;Bahwa saksi tidak tahu luas dan batasbata tanah sengketa ;Bahwa setelah B.
Sayem mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah yangterletak di Desa Kesilir, kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang diatasnyaberdiri bangunan rumah tinggal ; Bahwa tanah tersebut asalnya diperoleh dari pembelian, tetapi saksi tahu beli darisiapa ;e Bahwa saksi tahu batasbata tanah sengketa yaitu :Utara : tidak tahu.Timur : jalanSelatan: Jalan.Barat tidak tahu..e Bahwa setelah B.
11 — 1
Nomor 9 Tahun 1995 telah terbukti,maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yangsalah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telahyakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah,maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1973:2.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
15 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
Pemohon untukmendamaikan Pemohon agar rukun kembali dengan Termohon, sudah tidakGETS IL nm nnn nn IMenimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebut maka tujuanperkawinan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 1 Undangundang No.1Tahun 1974) dan atau kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah danrohmah (vide Pasal 3 KHI) telah tidak terwujud dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terlepas darisiapa
12 — 5
Nomor : 534K / Pdt / 1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak, karena itu hati kedua belah pihak sudah pecah, makaperkawinan itu sendiri sudah pecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi,meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinannya supaya tetap utuh
14 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
1.Heri bin Rohim
2.Iis binti Maman
8 — 0
./1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan/perselisihan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hatikedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi,meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuhdan keberatan bercerai.
56 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal itu dapat dilihat dalampertimbanganya (halaman 18) yang menyebutkan ,,.... benda yangdikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka darisiapa benda disita, sehingga Hakim memutuskan barang bukti dikembalikankepada Abdullah karena barang bukti disita dari Abdullah, padahal Pasal 46Ayat (1) KUHAP terdapat frase ,,.. atau kepada orang atau kepada merekayang berhak.
106 — 46
Sebelummeninggalkan rumah itu Penggugat bertanya dulu kepada anakanaknyaapakah mau ikut pergi atau tetap tinggal dirumah, tanpa ada paksaan dariSiapa pun anakanak mengatakan ikut pergi bersama mama. SelamaPenggugat menetap ditempat orang tuanya,antara Penggugat dan Tergugattidak pernah berkomunikasi lagi. Dan selama itu juga Tergugat tidakmemberikan nafkah lahir maupun bathin kepada Penggugat. Namundemikian, Tergugat kadangkadang masih memberikan uang jajan kepadaketiga anakanaknya;10.