Ditemukan 5057 data
9 — 3
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 1
Pasal 19hurt (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
8 — 0
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak dan YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 285/K/AG/2000 tanggal 10 Nopember 2000, yangmenyatakan "Bahwa dikarenakan perselisihan yang sudah tidak
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 0
Nomor 9 Tahun 1995 telah terbukti,maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yangsalah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telahyakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah,maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
10 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
53 — 5
sebabpecahnya rumah tangga (broken marriage) sehingga oleh Majelis Hakimdipandang telah memenuhi unsur unsur terjadinya perceraian sebagaimanayang diamanatkan Pasal 39 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan jo Pasal 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam (KHI);Menimbang, yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996,tanggal 18 Juni 1996 Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
8 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 6
Pemohon sehingga Pemohon merasa tidak sanggupmempertahankan rumah tangga dengan Termohon, para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
26 — 8
nenMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas terbukti bahwarumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis karena antaraPenggugat dan Tergugat telah terjadi perselisinan dan pertengkaran secaraterus menerus, serta keluarga telah mendamaikan kedua belah pihak namuntidak berhasil, bahkan kedua belah pihak telah pisah rumah, hal inimembuktikan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecahdan sulit untuk didamaikan kembali;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
103 — 53
dll.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusahamerukunkan kedua belah pihak baik upaya dari Majelis Hakim sendiri maupundengan prosedur mediasi tetapi tidak berhasil, keadaan rumah tangga yangdemikian menunjukkan bahwa rumah tangga Penggugat/Terlawan/Terbandingdan Tergugat/Pelawan/Pembanding telah sulit diperbaiki dan disatukan kembali.Hal tersebut sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor534 K/Pdt/1996 tanggal 8 Juni 1996 Bahwa perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
449 — 159
Ketua Pengadilan Negeri Sumenepberdasarkan Nomor: 30/Pen.Pid/2014/PN.Smp tanggal 22 Januari 2014 maka harus ditentukanstatus dari barang bukti tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat dengan mengingatpada ketentuan sebagai berikut:> Pasal 46 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana:(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka darisiapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak,apabila:a.
M 1466 VB warna abuabu metalik beserta Surat TandaKendaraan Bermotornya yang berstatus sebagai barang bukti dalam perkara ini dikembalikan darisiapa benda itu disita (vide Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Januari 2014 yang dikeluarkan olehPolres Sumenep dalam Berita Acara Penyidik perkara ini) dan sebagaimana ditentukan juga dalamPasal 46 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana dengan tidak mengurangi maknadari dari ketentuan Pasal 194 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, yang berarti pula
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
HERI BIN TARMIZI
97 — 14
Impor umum untuk korporasi dikenakan bea masuk; Bahwa kerugian yang diderita Negara akibat perbuatan Terdakwamenurut perhitungan Saksi adalah + Rp18.000.000,00 (delapan juta rupiah); Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut dariSiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;2.
Pada saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui kendaraantersebut membawa 300 (tiga ratus) karung bawang merah, selanjutnya kamimelakukan penangkapan terhadap sopir yakni Terdakwa Heri Bin Tarmizi; Bahwa jarak perbatasan dengan pos Pamtas sekitar 2 (dua) km; Bahwa tidak ada saksi lain yang menyaksikan penangkapan tersebut; Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut darisiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;3.