Ditemukan 17962 data
14 — 2
sindALY sll y Vigll Gindly pally Ad pcan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
129 — 68
ketentuan dalam KUHPerdata maupun yang lainnya tidak diberlakukan dilingkungan Peradilan Agama;Menimbang, bahwa mengenai saksi dalam menetapkan sahnya perkawinanhanya berdasar keterangan seorang saksi yang mengetahui, sedangkan dua orang saksilainnya tidak mengetahui secara langsung pada peristiwanya, sehingga menurutPenggugat kesaksiannya tidak menjadi alat bukti yang sah menurut hukum (vide Pasal1905 KUHPerdata), maka dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa untuk perkara tertentuseperti itsbat nikah dan wakaf
14 — 9
Sihombing dan Agus Priadi bin Nanang) yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yangartinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya (Fighus Sunnah
181 — 117
Menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang danmenyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuaidengan kehendak dan pemberi wakaf (wakif);14.Bahwa dari uraian diatas jelas dan tegas bahwa bank syariah (incasu Penggugat) tidak diperkenankan menyediakan bahan materialsebagaimana definisi yang diinginkan oleh Para Tergugat, makaalasan Para Tergugat dalam hal ini patut untuk dikesampingkan;15.Bahwa nilai lebih adalah nilai yang disepakati oleh Penggugatsebagai shahib al maal dengan Para Tergugat
135 — 0
Juan S;1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Pekarangan *) hibah jual beli / wakaf **) nomor: 590/004.a/D/W/SK.PHAT-P/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017 yang menerangkan tentang adanya peristiwa jual beli atas sertifikat tanah Nomor 43 atas nama Soebeno terbit tanggal 06 Agustus 1996 dari Sdr. Soebeno kepada Sdri.
Ernia Wati yang diterbitkan oleh Pejabat Kepala Desa Waimital atas nama Maryadi S.Sos;1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah Pekarangan *) hibah jual beli / wakaf **) nomor: 590/004.a/D/W/SK.PHAT-P/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017 yang menerangkan tentang adanya peristiwa jual beli atas sertifikat tanah Nomor 43 atas nama Soebeno terbit tanggal 06 Agustus 1996 dari Sdr. Soebeno kepada Sdri.
138 — 55
Yayasan tersebut menjalankankegiatan mendirikan pondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan,menyelenggarakan usahausaha pertanian, perternakan dan perdagangan sedangkansumber pendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidakmengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangandengan anggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa selanjutnya saksi Imam Supriyanto dan saksi Abdussalam Panji Gumilangmulai membebaskan sejumlah
Yayasan tersebut menjalankankegiatan mendirikan pondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan,menyelenggarakan usahausaha pertanian, perternakan dan perdagangan sedangkansumber pendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidakmengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangandengan anggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku.e Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuangdalam Akte Notaris If Rokayah
saat awal mendirikan bangunan Al Zaytun seluas 60 hektar,dan wakaf tersebut disamping dari anggota NII juga dari masyarakat umum.Bahwa selama saksi tidak aktif sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan PesantrenIndonesia, saksi tidak pernah mendapat teguran dari pihak Al Zaytun.Bahwa yang digunakan sebagai dasar untuk merubah susunan kepengurusan YayasanPesantren Indonesia tahun 2011 sehingga nama saksi dicoret dari kepengurusanYayasan Pesantren Indonesia adalah Notulen Rapat tanggal 21 Januari 2011
.Bahwa kerugian sebesar Rp. 100 milyar adalah kerugian secara lembaga, karena saksisebagai pemegang amanah atas wakaf tanah yang digunakan untuk bangunan AlZaytun tersebut harus tetap bertanggung jawab atas peruntukan tanahtanah wakaftersebut.Bahwa saksi pada saat menerima tanahtanah wakaf untuk pembangunan Al Zaytuntersebut sama sekali tidak menerima komisi dari siapa pun.Bahwa saksi tidak aktif dalam anggota Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia,karena tidak sepaham dengan Panji Gumilang.Bahwa
27 — 18
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 170/Pdt.P/2021/PA.Tgrsmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
19 — 2
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) Albay cis te Aol dalgdll 5905 agltly Gey Ab Ua) iedAN sll y Ysll Gially Co gally Ad puere y Cid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 452/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
15 — 2
) dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 421/Pdt.P/2017/PA Wng2.Glaal) Albay cis te Aol Salgdill 5985 agltly Gyo y Ab Ua) iedAQ sll y Vigl) Giallg Cagally 4d pucne g Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
15 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figin tentang kKedudukan keterangan saksi 1 dan 2yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yangberbuny/i:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
51 — 6
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal alballs cist) ple Aste dated) j gat ag bal y cya g ALLiod) sindAN ally Voll Gall y Cr palhg Ad pucan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
Tergugat
21 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
1.MULIAWAN TAUFIK
2.SUMARTI
53 — 16
1986 Tentang Peradilan Umum);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dinyatakan Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf
14 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
69 — 5
Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (3)Penjelasan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf, f Zakat,g. Infag, h. Sodaqoh dan i. Ekonimi Syariah;Hal. 5 dari 8 hal. Put. No.2424 K/Pdt/2013Bahwa inilah yang di maksud Kompetensi Absolut yaitu : berdasarkan sistimpembagian lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri berhadapan dengankewenangan absolut lingkungan Peradilan.