Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 13-08-2024 — Putus : 25-10-2024 — Upload : 29-10-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal 25 Oktober 2024 — Penuntut Umum:
Tri Handayani
Terdakwa:
ABDUL HAMID NASUTION
6851
  • Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO;
  • 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/1334/K/2023, tanggal 10 November 2023 tentang pengangkatan Pj.
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO
  • 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 810/1200/K/2023, tanggal 15 September 2023, tentang Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023, atas nama DOLLAR HAFRIYANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal sebagai anggota;
  • 2 (dua) lembar
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mandailing Natal;
  • 5 (lima) lembar surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang isinya pengumuman Nomor : 810/2642/BKPSDM/2023, tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
  • 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi
    Hasil Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023;
  • 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ABDUL HAMID NASUTION, Nomor Rek. 1830000311497 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
  • 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama AZIS SUHADA, Nomor Rek. 1030003859906 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
  • 1 (satu) exemplar Rekening koran
    Bank Mandiri atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 1070010703371 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
  • 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ROSDINA SIREGAR, Nomor Rek. 1830002884053 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
  • 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Central Asia atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 3491778316 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Januari 2024;
Register : 08-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PTA SURABAYA Nomor 14/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Tanggal 23 Januari 2024 — Pembanding melawan Terbanding
1714
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2211/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 26 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Robiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA MAGETAN Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
503
  • Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023; 4. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    2/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
Register : 30-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PA Prabumulih Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Pbm
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
290
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 26 Mei 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
    148/Pdt.G/2023/PA.Pbm
Register : 03-10-2023 — Putus : 27-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 143/Pdt.P/2023/MS.Ttn
Tanggal 27 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
150
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 143/Pdt.P/2023/MS.Ttn;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan tahun 2023;
    143/Pdt.P/2023/MS.Ttn
Register : 03-01-2023 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 11/Pdt.G/2023/PA.LLG
Tanggal 16 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • Menyatakan perkara Nomor 11/Pdt.G/2023/PA.LLG tanggal 03 Januari 2023 selseai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp610.000,00(enam ratus sepuluhribu rupiah);

    11/Pdt.G/2023/PA.LLG
Register : 13-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Sub
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
290
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 13 September 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    744/Pdt.G/2023/PA.Sub
Register : 21-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 386/Pdt.P/2023/PA.Bjn
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
98
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 386/Pdt.P/2023/PA.Bjn, tanggal 21 Juli 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
    386/Pdt.P/2023/PA.Bjn
Register : 22-12-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PT BENGKULU Nomor 40/PDT/2023/PT BGL
Tanggal 29 Januari 2024 — Pembanding/Penggugat : BAHIRIN
Terbanding/Tergugat I : ARMIZI
Terbanding/Tergugat II : ARLAN YUHILMAN
Terbanding/Tergugat III : HERWAN
Terbanding/Tergugat IV : DUDI HARTONO
Terbanding/Tergugat V : TITI DARMI
Terbanding/Turut Tergugat I : J U M R I
Terbanding/Turut Tergugat II : SUNARDI alias KUNCUNG
Terbanding/Turut Tergugat III : LURAH KELURAHAN SUKARAMI
Terbanding/Turut Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BENGKULU
129135
    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 10/Pdt.G/ 2023/PN Bgl., tanggal 22 November 2023 yang dimohonkan banding;
    • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    40/PDT/2023/PT BGL
Register : 25-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PA Kwandang Nomor 159/Pdt.G/2023/PA.Kwd
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
830
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 159/Pdt.G/2023/PA.Kwd. Tanggal 25 September 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.200,00 (seratus empat puluh ribu dua ratus rupiah);
    159/Pdt.G/2023/PA.Kwd
Register : 04-01-2023 — Putus : 13-01-2023 — Upload : 13-01-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 6/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 13 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
304
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 06/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    6/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 24-08-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PA Kwandang Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Kwd
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
299
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 24 Agustus 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang , untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp880.000 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
140/Pdt.G/2023/PA.Kwd