Ditemukan 896162 data
Tri Handayani
Terdakwa:
ABDUL HAMID NASUTION
68 — 51
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/1334/K/2023, tanggal 10 November 2023 tentang pengangkatan Pj.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 810/1200/K/2023, tanggal 15 September 2023, tentang Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023, atas nama DOLLAR HAFRIYANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal sebagai anggota;
- 2 (dua) lembar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mandailing Natal;
- 5 (lima) lembar surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang isinya pengumuman Nomor : 810/2642/BKPSDM/2023, tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi
Hasil Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ABDUL HAMID NASUTION, Nomor Rek. 1830000311497 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama AZIS SUHADA, Nomor Rek. 1030003859906 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran
Bank Mandiri atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 1070010703371 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ROSDINA SIREGAR, Nomor Rek. 1830002884053 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Central Asia atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 3491778316 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Januari 2024;
17 — 14
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2211/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 26 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Robiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
50 — 3
Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023; 4. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
2/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
29 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 26 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PA.Pbm
15 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 143/Pdt.P/2023/MS.Ttn;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan tahun 2023;
143/Pdt.P/2023/MS.Ttn
14 — 6
Menyatakan perkara Nomor 11/Pdt.G/2023/PA.LLG tanggal 03 Januari 2023 selseai dengan dicabut;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp610.000,00(enam ratus sepuluhribu rupiah);
11/Pdt.G/2023/PA.LLG
29 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 13 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
744/Pdt.G/2023/PA.Sub
9 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 386/Pdt.P/2023/PA.Bjn, tanggal 21 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
386/Pdt.P/2023/PA.Bjn
Terbanding/Tergugat I : ARMIZI
Terbanding/Tergugat II : ARLAN YUHILMAN
Terbanding/Tergugat III : HERWAN
Terbanding/Tergugat IV : DUDI HARTONO
Terbanding/Tergugat V : TITI DARMI
Terbanding/Turut Tergugat I : J U M R I
Terbanding/Turut Tergugat II : SUNARDI alias KUNCUNG
Terbanding/Turut Tergugat III : LURAH KELURAHAN SUKARAMI
Terbanding/Turut Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BENGKULU
129 — 135
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 10/Pdt.G/ 2023/PN Bgl., tanggal 22 November 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
40/PDT/2023/PT BGL
83 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 159/Pdt.G/2023/PA.Kwd. Tanggal 25 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.200,00 (seratus empat puluh ribu dua ratus rupiah);
159/Pdt.G/2023/PA.Kwd
30 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 06/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
6/Pdt.P/2023/PA.Tnk
29 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 24 Agustus 2023 dari Penggugat;
140/Pdt.G/2023/PA.Kwd