Ditemukan 896162 data
66 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
321/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
21 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 334/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 15 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
334/Pdt.G/2023/PA.Una
9 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1169/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 12 Juni 2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp635.000,00 ( enam ratus tiga puluh limaribu rupiah);
1169/Pdt.G/2023/PA.MLG
19 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 400/Pdt.G/2023/PA.Lbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun anggaran 2023;
382/Pdt.G/2023/PA.Lbs
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1861/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
1861/Pdt.G/2023/PA.Kis
73 — 44
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 358/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 1 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
395/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
64 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 121/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
293/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
CHANDRA IRAWAN
Tergugat:
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Bandar Lampung
52 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Tjk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Tjk;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 440.000,00 (Empat ratus empat puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PN Tjk
9 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 460/Pdt.P/2023/PA.Tgrtanggal 23 Oktober 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
460/Pdt.P/2023/PA.Tgr
91 — 0
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 237/G/TF/2023/PTUN.JKT.Tanggal 16 Agustus 2023 yang dimohon banding- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
390/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
13 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 346/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 346/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
346/Pdt.P/2023/MS.Tkn
1.R A M L I
2.NOVIA. ZK
Tergugat:
Ramanus
Turut Tergugat:
JULIANA HELEMALAYA
102 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Perkara Nomor : 172/Pdt.G/2023/PN.Pbr., yang diajukan Penggugat melalui Kuasanya tersebut;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Perdata Gugatan Nomor : 172/Pdt.G/2023/PN.Pbr., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.191.000,- (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
172/Pdt.G/2023/PN Pbr
16 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
555/Pdt.G/2023/PA.Sgta
ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
Terdakwa:
FAJARSYAH Bin SAHRIL
50 — 30
Karya Anugerah Ekspres dengan Nomor 33, tanggal 20 Maret 2023, yang di buat di Kantor Notaris Pejabat Akta Tanah Pejabat Lelang Kelas II Dr MARKUS GUNAWAN , S.H., M.Kn;
- 8 (delapan) lembar Foto Copy Surat Penjanjian Kemitraan Nomor : 216 / HRD / KAE / SPK / III / 2022, tanggal 14 Maret 2022 dibuat dan ditandangani oleh MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.T, Jabatan HRD dan FAJARSYAH;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Slip Gaji dari PT.Karya Anugrah Ekspres kepada FAJARSYAH, NIK J22210308
, Jabatan Sprinter Samday, Departemen BTH 02 dengan nomor : 20 Periode Februari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.3.311.300 (tiga juta tiga rasus sebelas ribu seribu tiga ratus rupiah), nomor : 24 Periode Januari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan nomor : 24 Periode Desember 2022, dengan jumlah gaji yang diterima Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima
ratus rupiah);
- 2 (dua) bundel Audit Internal PT.Karya Anugrah Ekspres terkait pengiriman COD dan NON COD yang dilakukan oleh Tersangka, periode dari bulan September 2022 sampai Februari 2023;
- 1 (satu) Bundel Register Uang Talang COD pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi COD yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi Non COD
yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
Dikembalikan kepada PT.
680/Pid.B/2023/PN Btm
14 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1447/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 23 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
1447/Pdt.G/2023/PA.Pml
9 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
18 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 297/Pdt.P/2023/PA.Sby, tanggal 26 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
297/Pdt.P/2023/PA.Sby
20 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 09 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1221/Pdt.G/2023/PA.Sby
27 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 908/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
46 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 920/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 25 Agustus 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
920/Pdt.G/2023/PA.Skh