Register : 21-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 265/Pdt.P/2019/PA.JB Tanggal 11 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
6 — 0
Taroreh untuk menikah dengan seorang wanita bernama Sulastri binti Agus Guntoro;
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu );
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarayang hingga kini dihitung sejumlah Rp.231.000 (dua ratus tiga puluh saturibu );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 11 September 2019Masehi,bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1441 H oleh kami Dr. Mustar,M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Absari, M.H. dan Drs. H.
PNBPRelaas Rp3 10.000,4 Redaksi Rp 10.000,A5 Meterai Rp 6.000,5Jumlah Rp 231.000,(dua ratus tiga puluh satu ribu )Halaman 10 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 265/Pdt.P/2019/PA.JB