Ditemukan 5073 data
125 — 53
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
114 — 5
Mengadili:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.PT. PELITA NIAGA SEJAHTERA
2.PT. PELITA NIAGA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PRIMA USAHA MITRA ABADI
66 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing - masing separuhnya.
PT. BPR KOTA PASURUAN
Tergugat:
CHUSNUL CHOTIMAH
52 — 32
- Menghukum Para pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah pihak tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
68 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
116 — 88
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya .
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya .Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Bengkulu yang dilangsungkan pada hari Selasatanggal 22 Februari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1443Hijriah, yang terdiri dari Drs.
41 — 25
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
MENGADILI:1 Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaianyang telah disepakati tersebut diatas; 2 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.999.000, (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) masingmasing separuhnya. w Demikianlah diputuskan pada hari: K A M I S, tanggal 27 NOPEMBER 2014 olehkami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, RONALD MASSANG, SH. danLIENA, SH.
72 — 18
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluhsatu ribu rupah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tarakan, pada hari Senin, tanggal 2 September2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Muharam 1441 Hijriyah,oleh kami, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Ketua,Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., masingmasing sebagai Hakim
Bastan Als Akok
Tergugat:
PD. Indo Perdana Cq. Arif Jusmin
44 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empatpuluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk
Tergugat:
Vonny Sujanto
34 — 15
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 597.000, (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari: Senin, tanggal 30 September 2019,oleh kami: sebagai Sarwono, S.H., M.Hum. Hakim Tunggal. Putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari danhal 2 dari 3 hal Akta Perdamaian No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.
69 — 36
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili : Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya
39 — 30
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
91 — 20
.- ( tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya.
PT. Trias Beton Perkasa
Tergugat:
1.PT. Tama Lamberaja Sejahtera
2.Iim Rohimudin, ST.
Turut Tergugat:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Cilegon
49 — 17
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
9 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
51 — 0
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 191.000,- (Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
111 — 34
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,-(dua ratus enampuluh enam ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,(dua ratus enampuluh enamribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, oleh kamiDra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Musabbihah, S.H.,M.H dan Drs.
29 — 14
Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
11 — 2
MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Pihak Pertama (Penggugat) dan Pihak Kedua (Tergugat) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
kesepakatan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan PERMA No. 01 Tahun 2016 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Pihak Pertama (Penggugat) dan Pihak Kedua(Tergugat) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakatitersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
RISKI IRVAN
Tergugat:
KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
52 — 9
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/ Tergugat/ kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp401.000,00 (empatratussatu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;