Ditemukan 5039 data
27 — 1
26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami istri terjadi perselisihan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Halaman 8 Putusan Nomor 826/Pdt.G/2019/PA.Rks.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 0
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, MajelisHakim memandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dansiapa yang menyebabkan terjadinya pisah dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalahtentang pecahnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, sebagaimanakaidah hukum Putusan MARI Nomor : 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Junite1996 yang menyatakan dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 3
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terobukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
15 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 7
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah teroukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Halaman 8 dari 12Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah Agung Nomor Reg. xxxK/Pdt
16 — 6
Putusan Nomor 1185/Padt.G/2019/PA.KagMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain,
19 — 5
Setiap Pemohon menanyakan telepon darisiapa, Termohon selalu menjawab dari temannya. Kemudian Pemohon menelpon nomoryang sering menghubungi Termohon melalui handphone Termohon dan ternyata yangmenerima adalah seorang lakilaki;5. Bahwa puncak keretakan hubungan antara Pemohon dengan Termohon tersebut terjadikurang lebih pada bulan September tahun 2012, yang akibatnya Termohon pergimeninggalkan Pemohon selama 4 bulan lebih hingga permohonan ini diajukan.
8 — 4
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 5
dengan Tergugat , namun nampaknyaPenggugat tetap tegar dengan pendiriannya untuk bercerai denganTergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah hidupberumahtangga kurang lebih 3 (tiga ) tahun lebih karena itu sudahmerupakan waktu yang cukup untuk berpikir secara matang dan telahdapat memperhitungkan untung ruginya suatu perbuatan yang akandilakukan, sehingga tidak mungkin terjerumus oleh halhal yangemosional ataupun hal yang tidak logis ;Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 1
hal mana menunjukkan antaraPemohon dan Termohon saling tidak mencintai lagi, sehingga terjadiperselisihan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpamembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
19 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
35 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
17 — 7
lalu sampai sekarang ; danselama itu pula mereka tidak hidup lagi sebagaimanalayaknya suami istri ;Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebutmaka tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa (vide pasal 1 Undangundang No.1 Tahun1974) dan atau kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rohmah (vide pasal 3 KHI) telah tidakterwujud dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa terlepas darisiapa