Ditemukan 6555 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2014 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 49/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 27 Februari 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 28-02-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.BL
Tanggal 21 Maret 2017 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon istrinys yang sudahsedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yangnegatif yakni terjerumus dalam perzinahan secara berkelanjutan ;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum lslam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang
Register : 14-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 23-02-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 376/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 14 Desember 2016 — PEMOHON
91
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintaPenetapan Nomor; 0376/Pdt.P/2016/PA.BL hal. 8 dari 11 halamandengan calon istrinya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akanterjerumus kedalam jurang perzinahan yang semakin dalam;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas
Register : 28-05-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0200/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 18 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
92
  • optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 35tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon istrinya yang sudahsedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yangnegatif yakni terjerumus dalam perzinahan secara berkelanjutan ;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang
Register : 28-05-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 214/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 19 Juni 2014 — PEMOHON
83
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, kKarena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 08-01-2014 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 24-02-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 17/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 30 Januari 2014 — PEMOHON
101
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 07-07-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor 245/Pid.B/2017/PN Pli
Tanggal 31 Oktober 2017 — ARBAINAH Alias DIANG Binti ABDURAHMAN
8127
  • Pid.B/2017/PN Pli Halaman 19 dari 43Bahwa, meskipun bukan arisan yang Terdakwa kelola sendiri, namundalam pesan yang Terdakwa sebarkan, maupun menjawabpertanyaanpertanyaan calon pembeli, Terdakwa mengatakan arisantersebut Terdakwa sendiri yang mengelola, dengan maksud agarcalon pembeli atau yang biasa Terdakwa sebut nasabah lebihmempercayai arisan yang Terdakwa tawarkan, karena ratarataOrang yang ada di kontak BBM yang Terdakwa broadcast sudahkenal baik dengan Terdakwa;Bahwa, untuk lebih menarik minat
    yang Terdakwa ketahui hanyalahmenerima transfer pencairan dari bandar sesuai dengan tanggalpencairan yang ditentukan bandar kerekening Terdakwa, kemudianTerdakwa transferkan lagi ke rekening nasabah Terdakwa sebagaipembayaran pencairan keuntungan arisan yang dibeli; Putusan Perkara Pidana Nomor 245/Pid.B/2017/PN Pli Halaman 21 dari 43Bahwa, Terdakwa berani menjamin dan mengatakan kepadanasabah bahwa arisan yang Terdakwa kelola adalah arisan yangpasti cair merupakan upaya Terdakwa untuk menarik minat
    Abidah dan Siti Raihanah diMartapura dan Saksi Ismi Ridha di Banjarbaru;Bahwa, meskipun bukan arisan yang Terdakwa kelola sendiri, namundalam pesan yang Terdakwa sebarkan, maupun dalam menjawabpertanyaan calon pembeli, Terdakwa mengatakan arisan tersebutdikelola, dengan maksud agar calon pembeli atau yang biasaTerdakwa sebut nasabah lebih mempercayai arisan yang Terdakwatawarkan, karena ratarata orang yang ada di kontak BBM yangTerdakwa broadcast sudah kenal baik dengan Terdakwa;Bahwa, untuk menarik minat
    (tiga ratus ribu Rupiah) adalah keuntungan; Putusan Perkara Pidana Nomor 245/Pid.B/2017/PN Pli Halaman 25 dari 43Bahwa, Terdakwa berani menjamin dan mengatakan kepadanasabah bahwa arisan yang Terdakwa kelola adalah arisan yangpasti cair merupakan upaya Terdakwa untuk menarik minat dankepercayaan nasabah, sedangkan kepastian yang Terdakwa janjikan,Terdakwa tidak mengetahui apakah benar pasti cair atau tidak,karena bukan Terdakwa sendiri yang menyelenggarakan putaranarisan tersebut;Bahwa, pada tanggal
    uraianuraian sebagaimanapertimbangan tersebut diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telahdikategorikan sebagai perbuatan membujuk orang yakni Saksi Mahrita, SaksiRasmiah dan Saksi Nursiva, yang kemudian membeli, menyerahkan danmembayar sejumlah uang melalui transfer kerekening Terdakwa atas arisanyang ditawarkan oleh Terdakwa, yang uang tersebut juga telah dikategorikansebagai barang, dengan harapan mendapatkan keuntungan sebagaimanayang disampaikan oleh Terdakwa dalam upayanya menarik minat
Register : 27-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 653/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
KUSYATI Alias EKA WULANDARI Alias RINDI ANTIKA CYNK
7525
  • hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkanorang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supayamemberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut : Putusan Nomor 653/Pid.B/2020/PN BtmHalaman 4 dari 29 Halaman Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2020 terdakwa ada memposting iklan diakun Facebook dengan nama akun RINDI ANTIKA CYNK dengan kalimatMbak2 Mas2 Adx2 ap tau minat
    berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang adadalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2020 terdakwa memposting iklan diakun Facebook dengan nama akun RINDI ANTIKA CYNK dengan kalimatMbak2 Mas2 Adx2 ap tau minat
    COCO Als ANDRE (DPO);Bahwa Terdakwa berawal pada bulan Mei tahun 2020, Terdakwa mempostingiklan di akun Facebook dengan nama akun Rindi Antika Cynk dengan kalimatMbak2 Mas2 Adx2 apa tau minat ke keluar negeri atau dalam negeri.. tolonginbox q ya.. Ketika saksi Ninik melihat postingan tersebut, saksi NINIKlangsung menginbok Terdakwa menanyakan perihal iklan yang Terdakwaposting di Facebook tersebut, lalu saksi Ninik meminta nomor WhatsappTerdakwa untuk berkomunikasi.
    melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan ataupenggelapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul20.00 wib di Perumahan Taman Raya Cluster Tahap Ill Blok CTA No. 03Kecamatan Batam Kota yang dilakukan oleh Terdakwa bersama saudaraCoco Alias Andre (DPO);Putusan Nomor 653/Pid.B/2020/PN BtmHalaman 16 dari 29 HalamanBahwa benar berawal pada bulan Mei tahun 2020, Terdakwa mempostingiklan di akun Facebook dengan nama akun Rindi Antika Cynk dengan kalimatMbak2 Mas2 Adx2 apa tau minat
    ada memberangkatkan parasaksi korban;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan dugaan tindak pidanaPenipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juni2020 sekira pukul 20.00 wib di Perumahan Taman Raya Cluster Tahap III BlokCTA Nomor 03 Kecamatan Batam Kota yang dilakukan oleh Terdakwa bersamasaudara Coco Alias Andre (DPO);Menimbang, bahwa pada bulan Mei tahun 2020, Terdakwa mempostingiklan di akun Facebook dengan nama akun Rindi Antika Cynk dengan kalimatMbak2 Mas2 Adx2 apa tau minat
Register : 25-04-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 201/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 15 Mei 2013 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 25-05-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 240/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 16 Juni 2015 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, kKarena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 29-06-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 277/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 4 Agustus 2015 — PEMOHON
72
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 16-01-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 19-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 41/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 21 Februari 2013 — PEMOHON
71
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 31-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 16-03-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 30/Pdt.P/2017/PA.BL
Tanggal 21 Februari 2017 — PEMOHON
147
  • dapat hidup, tumbuh, berkembang danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya bahkan ia telah hamil 2 bulan, dan jika dibiarkan akanmengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan secaraberkelanjutan ;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum lslam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena
Register : 24-06-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 253/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 15 Juli 2014 — PEMOHON
83
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 24-07-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 292/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 21 Agustus 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 16-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 191/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 14 Juni 2016 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanPenetapan Nomor 0191/Padt.P/2016/PABL Halaman 9 dari 13 halamanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat
Register : 05-01-2015 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 17/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 26 Januari 2015 — PEMOHON
92
  • hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umuruntuk melangsungkan pernikahan akan berakibat negatif,karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secaraoptimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuaidengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, demiterwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat, akan tetapi di sisi lain anakpemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam karena pernikahan bagi manusiadipandang sebagai kebutuhan biologis setiap makhluk hidup, yang
Register : 15-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0445/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 2 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
248
  • optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dirubahdengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2014;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi Sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
Register : 14-03-2013 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 143/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 4 April 2013 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 19-12-2013 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 03-02-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 515/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 20 Januari 2014 — PEMOHON
92
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan