Ditemukan 5039 data
58 — 9
Penggugat dan Tergugat sudah tidak adahubungan yang harmonis dan tujuan perkawinan untuk mencapairumah tangga yang kekal dan bahagia sebagaimana yangditentukan dalam Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974tentang Perkawinan ,tidak ada harapan lagi akan terwujud,karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak adakomunikasi lagi secara baik dan sejak 5 (lima) bulanterakhir mereka sudah pisah rumah ;Menimbang ,bahwa kaidah hukum dari perceraian itusendiri bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
17 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
19 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 0
Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.No. 534K/Pdt/1996, Tanggal 1861996 ,dikatakan Bahwa essensihokum perkawinan, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak,11.
24 — 6
terdakwa pakai ganja sisa ganja1 (satu) linting terdakwa masukan kedalam saku celana pendek yangkemudian digantung dibelakang pintu kamar adik perempuan terdakwa dansisa ganja yang dibungkus koran terdakwa masukan ke dalam celana levispanjang dan terdakwa gantung dibelakang pintu kamar Tersangka setelah ituterdakwa tidur di tengah rumah;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli ganja dari Saksi Evan itu untukterdakwa pakai sendiri;Bahwa terdakwa tidak mengetahui Saksi Evan mendapatkan ganja itu darisiapa
yangkemudian digantung dibelakang pintu kamar adik perempuan terdakwa dansisa ganja yang dibungkus koran terdakwa masukan ke dalam celana levispanjang dan terdakwa gantung dibelakang pintu kamar Tersangka setelahitu terdakwa tidur di tengah rumah;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli ganja dari Saksi Evan ituuntuk terdakwa pakai sendiri;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam kepemilikan Narkotika jenis ganjadari pihak yang berwenang;Bahwa terdakwa tidak mengetahui Saksi Evan mendapatkan ganja itu darisiapa
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
HERI BIN TARMIZI
102 — 14
Impor umum untuk korporasi dikenakan bea masuk; Bahwa kerugian yang diderita Negara akibat perbuatan Terdakwamenurut perhitungan Saksi adalah + Rp18.000.000,00 (delapan juta rupiah); Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut dariSiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;2.
Pada saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui kendaraantersebut membawa 300 (tiga ratus) karung bawang merah, selanjutnya kamimelakukan penangkapan terhadap sopir yakni Terdakwa Heri Bin Tarmizi; Bahwa jarak perbatasan dengan pos Pamtas sekitar 2 (dua) km; Bahwa tidak ada saksi lain yang menyaksikan penangkapan tersebut; Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut darisiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;3.
9 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
14 — 5
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 0
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apbakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa perceraian adalah merupakan perbuatan halalyang dibenci Allah SWT, yang sedapat mungkin dihindari oleh setiap pasangansuami isteri
7 — 0
Pemohonmemberikan nasehat tentang kelangsungan rumahtangga, Termohon tidak mengindahkan, dan tidakmenghormati orang tua/saudara Pemohon ;2 Bahwa, sebagai akibat pertengkaran~ tersebutterjadi pisah sejak bulan Januari 2010 hinggasekarang (sudah selama 8); Bahwa, upaya damai telah dilakukan, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukumsebagai tersebut diatas Majelis Hakim menilai rumahtangga Pemohon dan Termohon telah pecah, setidaknya telahretak dan sudah sulit dipersatukan lagi, terlepas darisiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
19 — 4
Pemohon, Termohon tidak peduli terhadapbatin Pemohon dan Termohon kurang taat sebagai istri, para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
9 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau10tidak.
13 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran dan7apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
19 — 6
Sehingga sesuai dengankaedah yurisprudensi Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.