Ditemukan 5039 data
12 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 5
dalil yang dibantah terutama mengenai alasan perceraiansebagaimana dalil poin 5 dalam gugatan ini; Bahwa poin angka 5 huruf (a), Tergugat menyatakan tidak benar kalau iatidak bertanggung jawab masalah ekonomi dan malas bekerja; Bahwa poin angka 5 huruf (b), Tergugat menyatakan membantah malasberibadah (sholat) dan mengakui pernah memnonton film porno tetapi tidaksering; Bahwa poin angka 5 huruf (c), Tergugat menyatakan telah cemburukarena setiap Penggugat teloonan dengan temannya, Tergugat bertanya darisiapa
35 — 12
April 2009 dan belum dikaruniai anak.e Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi ketidak rukunan dalamrumah tangga, kemudian antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumahsejak bulan Pebruari 2012.e Bahwa pihak keluarga sudah tidak sanggup lagi mendamaikan Pemohondan Termohon.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah berada dalamkondisi pecah (broken marriage) yang Sulit dipersatukan kembali tanpa melihat dariSiapa
49 — 9
Atas keterangan saksisaksitersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan tersebut secara formil dan materilkesaksian tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa meski di persidangan saksisaksi yang dihadirkan olehpenggugat dapat membuktikan perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dantergugat namun berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534/Pdt.G/1996 diperoleh kaidah hukum bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/pertengkaran atau karena salah
17 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 8
Apabila terjadiperselisihan antara suami isteri kemudian berakibatberpisahnya tempat tinggal dalam waktu yang relatiflama dan telah diupayakan untuk rukun kembali tetapitidak berhasil maka hal tersebut mengindikasikan bahwaikatan lahir batin diantara suamiisteri tersebut telahsedemikian rapuh atau bahkan telah lepas sama sekali,sehingga telah tidak ada lagi kecocokan dan kesamaankehendak diantara keduanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terlepas dariSiapa
24 — 6
terdakwa pakai ganja sisa ganja1 (satu) linting terdakwa masukan kedalam saku celana pendek yangkemudian digantung dibelakang pintu kamar adik perempuan terdakwa dansisa ganja yang dibungkus koran terdakwa masukan ke dalam celana levispanjang dan terdakwa gantung dibelakang pintu kamar Tersangka setelah ituterdakwa tidur di tengah rumah;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli ganja dari Saksi Evan itu untukterdakwa pakai sendiri;Bahwa terdakwa tidak mengetahui Saksi Evan mendapatkan ganja itu darisiapa
yangkemudian digantung dibelakang pintu kamar adik perempuan terdakwa dansisa ganja yang dibungkus koran terdakwa masukan ke dalam celana levispanjang dan terdakwa gantung dibelakang pintu kamar Tersangka setelahitu terdakwa tidur di tengah rumah;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli ganja dari Saksi Evan ituuntuk terdakwa pakai sendiri;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam kepemilikan Narkotika jenis ganjadari pihak yang berwenang;Bahwa terdakwa tidak mengetahui Saksi Evan mendapatkan ganja itu darisiapa
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
HERI BIN TARMIZI
102 — 14
Impor umum untuk korporasi dikenakan bea masuk; Bahwa kerugian yang diderita Negara akibat perbuatan Terdakwamenurut perhitungan Saksi adalah + Rp18.000.000,00 (delapan juta rupiah); Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut dariSiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;2.
Pada saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui kendaraantersebut membawa 300 (tiga ratus) karung bawang merah, selanjutnya kamimelakukan penangkapan terhadap sopir yakni Terdakwa Heri Bin Tarmizi; Bahwa jarak perbatasan dengan pos Pamtas sekitar 2 (dua) km; Bahwa tidak ada saksi lain yang menyaksikan penangkapan tersebut; Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli bawang tersebut darisiapa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi;3.
47 — 6
Nomor 1020K/Pdt/1980menyatakan bahwa : "apabila percekcokan yang terusmenerus yang tidak dapat diharapkan untuk rukun/baikkembali merupakan alasan yang sah untuk dilakukannyaperceraian. dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan kaidah hukum*Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatapakah perkawinan itu masih dapat dipertahanhan atautidak Maka berdasarkan
Danbila mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan kaidah hukum*Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatapakah perkawinan itu = masih dapat dipertahanhan atautidak maka berdasarkan uraian pertimbangan tersebutbukti surat T1 sampai dengan T4 harusdikesampingkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian danpertimbangan tersebut diatas maka Gugatan
Mustam Indar bin Indar
17 — 8
hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasihat terkaitdengan perkawinan anak kandungnya sampai cukup umur berdasarkanhukum Islam, akan tetapi Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengarketerangan anak Pemohon yang bernama Rizka Ramadhani binti MustamIndar sebagai berikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
18 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 3
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, aoakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat Penggugat dan Tergugat sudah sangatsulit untuk dapat
11 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
16 — 5
Penggugat telah melakukan usahauntuk membina kembali keharmonisan hubungan yang baik dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa Penggugat di persidangan menyatakan tidak dapat bersatu lagidan menginginkan ikatan perkawinannya dengan Tergugat putus, karena Tergugat tidakbertanggung jawab dan sejak tahun 2006 Tergugat telah meninggalkan Penggugat dan sampaisaat ini antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi ; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaterlepas darisiapa
17 — 5
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
12 — 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
43 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.