Ditemukan 8598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 07-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 52/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat:
Marji Soleh
Tergugat:
Bupati Karawang
Intervensi:
ALEK SUKARDI
17160
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard );---------------------------------
    2. Menghukum Penggugat untuk
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo,atau mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono); Halaman 21 dari 62 Putusan Nomor: 52/G/2019/PTUN.BDGMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Jawabannya tertanggal 17 Juli 2019 sebagaimana yang disampaikanpada persidangan tanggal 17 Juli 2019, yang pada pokoknya mendalilkan sebagaiberikut; Dalam Eksepsi Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa);1.
    Negaratertanggal 22 Mei 2019, maka apabila dihitung dari sejak Penggugatmengetahui dan menerima objek sengketa sampai dengan Penggugatmengajukan gugatan adalah 157 hari, sedangkan berdasarkan ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara dengan demikian maka gugatan Penggugattelah lewat waktu (kadaluarsa
    yang timbul dalamperkara ini.; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusanyang seadiladilnya ( Ex Aquo et Bono );Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensitelah mengajukan Jawabannya tertanggal 17 Juli 2019 sebagaimana yangdisampaikan pada persidangan tanggal 17 Juli 2019, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut;Dalam Eksepsi : Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa
    ,MM. yang telah menerangkan di bawah sumpah sebagaimana diuraikanberita acara persidangan dan telah dimuat secara lengkap dalam duduk sengketadi atas; Halaman 51 dari 62 Putusan Nomor: 52/G/2019/PTUN.BDGMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim sebelum mempertimbangkanPokok Perkara terlebih dahulu akan mempertimbangkan terhadap eksepsi yangdiajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi adalah sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa); Bahwa di dalam gugatan, Penggugat
Register : 16-12-2022 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 66/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat:
Jumawal alias H.Firman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
19196
  • Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Daluwarsa, dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Temporis atau Kadaluarsa;
II. Pokok Sengketa;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);