Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 12-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1812
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Juli 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    117/Pdt.G/2023/PA.Btk
Register : 02-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 3610/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
98
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3610/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;

    2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun Anggaran 2023.

    3610/Pdt.G/2023/PA.Badg
Register : 11-10-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PA METRO Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Mt
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
210
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 17 Oktober 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,- ( seratus enam puluh saturibu rupiah);
    418/Pdt.G/2023/PA.Mt
Register : 23-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan MS SINGKIL Nomor 75/Pdt.G/2023/MS.Skl
Tanggal 6 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3525
    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2023/MS.Skl dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syari'yah Singkil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui Dipa Mahkamah Syariyah Singkil Tahun Anggaran 2023;
    75/Pdt.G/2023/MS.Skl
Register : 24-01-2023 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PA SURAKARTA Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Ska
Tanggal 31 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2613
    1. Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Ska, tanggal 24 Januari 2023 tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) ;

    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );

    16/Pdt.P/2023/PA.Ska
Register : 11-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.PP
Tanggal 18 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3717
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.PP tanggal 11 April 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
    105/Pdt.G/2023/PA.PP
Register : 12-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Oktober 2023 — Pemohon:
Bong Bui Kong
148
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
    2. Memerintahkan kepada Paniterauntuk mencoret perkara No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp260.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu rupiah);
    432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Register : 11-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 281/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
    281/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 11-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
    405/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 06-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
810
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 06 November 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    174/Pdt.G/2023/PA.Btk
Register : 12-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA TUAL Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
620
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
    268/Pdt.P/2023/PA.Tul
Register : 27-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2323/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
98
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2323/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
    2323/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 12-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PA TUAL Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Tul
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
690
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Tul;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
    270/Pdt.P/2023/PA.Tul
Register : 16-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Tanggal 12 Juni 2023 — KASMINA BINTI DARLAM, SENAH BINTI DARLAM vs RASMINI BINTI DARLAM
14667
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 204/Pdt.G/2023/PA.ME., tanggal 3 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriah, 3. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Register : 29-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2356/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2319
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2356/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
    2356/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 27-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 462/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 462/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 Februari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    462/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 19-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2072/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
40
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2072/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
    2072/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 29-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 656/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
212
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
    656/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
161
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 58/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    58/Pdt.P/2023/PA.Kis
Register : 01-03-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 497/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 15 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
111
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 497/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    497/Pdt.G/2023/PA.Kis