Ditemukan 896162 data
CHANDRA IRAWAN
Tergugat:
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Bandar Lampung
52 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Tjk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Tjk;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 440.000,00 (Empat ratus empat puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PN Tjk
9 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 460/Pdt.P/2023/PA.Tgrtanggal 23 Oktober 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
460/Pdt.P/2023/PA.Tgr
91 — 0
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 237/G/TF/2023/PTUN.JKT.Tanggal 16 Agustus 2023 yang dimohon banding- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
390/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
13 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 346/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 346/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
346/Pdt.P/2023/MS.Tkn
1.R A M L I
2.NOVIA. ZK
Tergugat:
Ramanus
Turut Tergugat:
JULIANA HELEMALAYA
102 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Perkara Nomor : 172/Pdt.G/2023/PN.Pbr., yang diajukan Penggugat melalui Kuasanya tersebut;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Perdata Gugatan Nomor : 172/Pdt.G/2023/PN.Pbr., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.191.000,- (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
172/Pdt.G/2023/PN Pbr
RIDWANSYAH
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA
167 — 136
MENGADILI:
Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000
13/G/2023/PTUN.BNA
BUDI SANTOSO
45 — 40
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Ibu Kandung Pemohon MARIANI yang tertulis pada akte kelahiran No. 3578-LT-30052023-0313 tertanggal 30-05-2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya adalah satu orang yang sama dengan nama :
- MARIANI pada Kartu Keluarga dengan No. 3578262912090005;
- SULIANI pada Surat Keterangan KUA Nomor B.80/Kua.13.29.22/Pw.01/III/2023
tertanggal 14-03-2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agam Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya;
- SULIANI dalam Akta Kematian Nomor 3578-KM-24052023-0139 tertanggal 24-05-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
2566/Pdt.P/2023/PN Sby
G.P Ronald Sihombing
Termohon:
1.PT HK Realtindo
2.PT Bogorindo Cemerlang
68 — 51
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 07/ESP-EKS/PP/VII/2023, tertanggal 18 Juli 2023;
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) ;
211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Terbanding/Terdakwa : Yulex Awete
45 — 37
2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/AD/ I/2023 tanggal 10 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, untuk selebihnya.
4.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
89-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
13 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Mengizinkan Para Pemohon beracara secara cuma-cuma;
- Menyatakan perkara Nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Twg dicabut;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Tahun 2023.
103/Pdt.P/2023/PA.Twg
16 — 7
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 804/Pdt.G/2023/PA.Kra;
- Menyatakan perkara Nomor 804/Pdt.G/2023/PA.Kra dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
804/Pdt.G/2023/PA.Kra
KUSMIASIH
7 — 4
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 1384/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 1384 /Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 211. 800,00 (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
1384/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
28 — 12
- Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/MS.Skm;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue untuk mencoret perkara Nomor Nomor91/Pdt.G/2023/MS.Skm dari register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
91/Pdt.G/2023/MS.Skm
YULIS PRAMADANI
31 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PN.Pgp;
- Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PN.Pgp harus dihentikan ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalm register perkara ;
- Membebankan biaya perkra ini kepada Pemohon sejumlah Rp195.000,00 (serratu sembilan puluh lima ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PN Pgp
Pembanding/Penggugat II : Juran Diwakili Oleh : Yoki Rahmadia, S.H
Pembanding/Penggugat III : Hasnur Diwakili Oleh : Yoki Rahmadia, S.H
Pembanding/Penggugat IV : Taufik gelar Pakiah Mudo Diwakili Oleh : Yoki Rahmadia, S.H
Terbanding/Tergugat I : Ali Usman
Terbanding/Tergugat II : Dahniar
74 — 74
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 13/Pdt.G/2023/ PN Bsk., tanggal 12 September 2023;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
252/PDT/2023/PT PDG
59 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 1753/Pdt.G/2023/PA Pbg, tanggal 9 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
374/Pdt.G/2023/PTA.Smg
33 — 2
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 155/Pdt.G/2023/PA.Sda tanggal 9 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Syaban 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
198/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Yulinarti Nurdin
29 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Permohonan No 129/Pdt.P/2023/PN Smn
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencatat Pencabutan Perkara Permohonan Nomor: 129/Pdt.P/2023/PN Smn., dalam buku register yang telah disediakan untuk itu ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
129/Pdt.P/2023/PN Smn
Terbanding/Tergugat : NIKEM
Terbanding/Turut Tergugat I : HERI PUJIANTO
Terbanding/Turut Tergugat II : AGUS SALWONO
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS
34 — 32
M E N G A D I L I; - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Desember 2023 Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Pwt yang dimohonkan banding tersebut;. - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah