Ditemukan 5083 data
PT BANK RAKYAT INDONESIA ATAU PERSERO TBK,CABANG PADANGSIDIMPUAN
Tergugat:
1.ZUNEDI
2.ISKA JUNIATI
48 — 4
- Menghukum Kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat) tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya.
31 — 9
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Dra.Dorce Tandung.M.si
Tergugat:
HJ.Maizarnis Z
161 — 94
- M E N G A D I L I- Menghukum para pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Boedhi Winaryo
Tergugat:
1.dr. Elvira
2.M. Anas SH
25 — 12
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 686.000. ( enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya ;
35 — 11
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); -----------------------------
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
HASMA
23 — 5
MENGADILI:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak diluar persidangan pada tanggal 1 Nopember2018;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256.000,-(dua ratus limapuluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
47 — 6
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sebesar Rp. 631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang masing-masing separuhnya, Penggugat sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu ruoiah) dan Tergugat sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
PT. SUNG CHANG INDONESIA
Tergugat:
PT. KARYA BHAKTI MANUNGGAL (PT.KBM)
85 — 0
KARYA BHAKTI MANUNGGAL (PT.KBM) tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
149 — 99
Dalam Pokok Perkara :- Menolak bantahan Pembantah/Terbantah Intervensi I untuk seluruhnya;DALAM BANTAHAN INTERVENSI :- Menolak bantahan Pembantah Intervensi untuk seluruhnya;- Membebankan biaya perkara kepada Pembantah/Terbanatah Intervensi I dan Pembantah Intervensi sebesar Rp 2.426.000 ( dua juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ), masing-masing separuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah Intervensi, dalam hal iniViva Handayani bukanlah ahli waris dari Tuan Hardjono, maka pembantahdianggap tidak dapat membuktikan dalildalil banatahannya, karena itubantahan Intervensi yang diajukan oleh Pemohon harus pula dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa oleh karena baik bantahan Pembantah maupunbanatahan Intervensi samasama ditolak, karena itu mereka berada di pihakyang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Pembantah danPembantah Intervensi, masingmasing separuhnya
Dalam Pokok Perkara : Menolak bantahan Pembantah/Terbantah Intervensi untuk seluruhnya;DALAM BANTAHAN INTERVENSI : Menolak bantahan Pembantah Intervensi untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pembantah/Terbanatah Intervensi dan Pembantah Intervensi sebesar Rp 2.426.000 ( dua juta empat ratusdua puluh enam ribu rupiah ), masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarah majelis hakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Kamis, tanggal 16 Juni 2016,oleh kami
15 — 13
Menguhukum kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.966.000,-(satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing untuk separuhnya;