Ditemukan 3505 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 595/PID.B/2015/PN Mlg
HENDRIK FEBRI ATMOKO
283
  • Rabu, tanggal 2 September 2009 sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa merasa perutterdakwa mulas lalu terdakwa pergi ke MCK atau WC umum untuk buang air besar namunketika terdakwa jongkok ternyata yang keluar adalah bayi yang masih dalam keadaan hidupsebagai hasil percintaan anatar terdakwa dan pacarnya lalu terdakwa membungkus bayilakilaki tersebut dengan menggunakan bekas kain gorden yang di temukan di MCKtersebut kemudian terdakwa menggendong bayi tersebut kerumah saksi Suganda denganmaksud untuk di pelihara
Register : 18-12-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PN MALANG Nomor 723/PID.B/2014/PN MLG
Tanggal 12 Januari 2015 — A N I
277
  • , tanggal 2 September 2009 sekitar pukul 20.30 Wibterdakwa merasa perut terdakwa mulas lalu terdakwa pergi ke MCK atau WCumum untuk buang air besar namun ketika terdakwa jongkok ternyata yang keluaradalah bayi yang masih dalam keadaan hidup sebagai hasil percintaan anatarterdakwa dan pacarnya lalu terdakwa membungkus bayi lakilaki tersebut denganmenggunakan bekas kain gorden yang di temukan di MCK tersebut kemudian230terdakwa menggendong bayi tersebut kerumah saksi Suganda dengan maksuduntuk di pelihara
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN MALANG Nomor 324/PID.B/2013/PN.MLG
Tanggal 24 Juli 2013 — 1.MOCH. HENDIK
2.EKO ARIF MULIONO
643
  • Rabu, tanggal 2 September 2009 sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa merasa perutterdakwa mulas lalu terdakwa pergi ke MCK atau WC umum untuk buang air besar namunketika terdakwa jongkok ternyata yang keluar adalah bayi yang masih dalam keadaan hidupsebagai hasil percintaan anatar terdakwa dan pacarnya lalu terdakwa membungkus bayi lakilaki tersebut dengan menggunakan bekas kain gorden yang di temukan di MCK tersebutkemudian terdakwa menggendong bayi tersebut kerumah saksi Suganda dengan maksuduntuk di pelihara
Putus : 28-01-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN MEULABOH Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN.MBO.
Tanggal 28 Januari 2016 — 1. Nama lengkap : PT. Surya Panen Subur (PT. SPS);---------------- Tempat Lahir : Jakarta;----------------------------------------------------- Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / 27 Oktober 1986;------------------------- Dalam hal ini diwakili oleh :-------------------------------------------------------------- Nama lengkap : Ir. Teuku Arsul Hadiansyah;-------------------------- Umur : 59 tahun;--------------------------------------------------- Tempat / Tgl. Lahir : Aceh / 10 November 1955;---------------------------- Agama : Islam;------------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta / Direktur PT. SPS;--------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia;-------------------------------------------------- Pendidikan : S-1;---------------------------------------------------------- Alamat sesuai KTP : Komplek Tulus Rejo No. 18 RT.002 RW.003 Kelurahan Muara Sari Kecamatan Kota Bogor;
906654
  • Selain membasmi hamadengan racun kita juga pelihara burung hantu agar burung hantu memakantikus dan selain burung hantu, elang juga ada, tetapi elang tidak dipeliharasecara khusus dan PT.SPS2 memelihara burung hantu karena ada permintaan dari BKSDA;Bahwa saksi juga dikonfirmasi perihal Bukti: Bukti T 23 : ProsedurKesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Lahan PT.
Register : 07-12-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Tanggal 25 April 2018 — - ZAINUDIN HASAN
21773764
  • Unsur ini menentukan bahwa padasaat Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidaklangsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan ataupersewaan, pada saat itu pula Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut mempunyai tugas mengurus atau mengawasi pemborongan, pengadaanatau persewaan;Menimbang, bahwa pengertian mengurusi dalam arti kata Kamus BesarBahasa Indonesia adalah kata yang berasal dari kata urus (kata kerja) yangberarti : merawat, piara, pelihara