Ditemukan 897127 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 21-09-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 1123/PID/2023/PT SBY
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : HEKSINDO GUSTI NATA
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : GRACE VELISIA HERYANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
1350
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Terdakwa HEKSINDO GUSTI NATA dan Terdakwa GRACE VELISIA HERYANTO, dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1273/Pid B/2023/PN Sby tanggal 29 Agustus 2023 ;
    • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
  • Menetapkan status barang bukti sebagaimana telah diputus dan di tetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusan Nomor 1273 / Pid B / 2023 / PN Sby tanggal 29 Agustus 2023 agar tetap dipertahankan dan dikuatkan ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa HEKSINDO GUSTI NATA dan Terdakwa GRACE VELISIA HERYANTO pada 2 ( dua ) tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2000,00 (
    1123/PID/2023/PT SBY
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 223/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat: PT BANGUN MAHKOTA PERKASA; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
15875
  • BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.
    BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 306.500,- (Tiga ratus enam ribu lima ratus rupiah);
    223/G/TF/2023/PTUN.JKT
Register : 22-08-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KETAPANG Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Ktp
Tanggal 21 September 2023 — Pemohon:
Dewi Sartika
3829
  • Menetapkan nama anak Pemohon adalah MUHAMMAD FIRDAUS ADAM sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga No. 6104021412180001 tanggal 02 Agustus 2023 dan Akta Kelahiran Nomor 6104-LT-06022017-0048 tanggal 04 Agustus 2023;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas nama anak Pemohon pada Paspor Republik Indonesia dengan No.
    Paspor : A1328415 milik anak Pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang, yang semula tertera/tercatat MUHAMMAD FIRDAUS menjadi MUHAMMAD FIRDAUS ADAM sesuai dengan identitas nama anak Pemohon pada Kartu Keluarga No. 6104021412180001 tanggal 02 Agustus 2023 dan Akta Kelahiran Nomor 6104-LT-06022017-0048 tanggal 04 Agustus 2023;
    4.
    39/Pdt.P/2023/PN Ktp
Register : 21-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA DOMPU Nomor 656/Pdt.G/2023/PA.Dp
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
55
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor656/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
    656/Pdt.G/2023/PA.Dp
Register : 09-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 253/Pdt.P/2023/PA.Cbn
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
133
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 253/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
    3. Membebankan biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    253/Pdt.P/2023/PA.Cbn
Register : 25-05-2023 — Putus : 05-06-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 155/Pdt.P/2023/PA.Dpk
Tanggal 5 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
130
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PA.Dpk dari para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
    155/Pdt.P/2023/PA.Dpk
Register : 26-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1248/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
86
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1248/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juni 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    1248/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 28 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
120
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 08 Februari 2023, dari Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830,000.00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
    252/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 462/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 8 Juni 2023 — Pemohon:
ASRI WISNU WIJAYA ZEBUA
55
  • Menyatakan permohonan Nomor 462/Pdt.P/2023/Pn Mdn dicabut.'
2. memrintahkan agar perkara permohonan Nomor 462/Pdt.P/2023/Pn Mdn dicoret dari Register.
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
462/Pdt.P/2023/PN Mdn