Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 05-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PT PEKANBARU Nomor 47/PDT/2024/PT PBR
Tanggal 23 April 2024 — ,M.H
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
9045
  • ,M.H
    Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
    Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
Register : 19-09-2016 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 190/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 8 April 2014 — - MUSDALIFAH, BSc (PENGGUGAT) - Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat ( DPP-Partai Hanura ), (TERGUIGAT I) - Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT II) - Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Tingkat II Kota Medan (TERGUGAT III) - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT IV) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
559
  • - MUSDALIFAH, BSc (PENGGUGAT)- Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat ( DPP-Partai Hanura ), (TERGUIGAT I)- Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT II)- Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Tingkat II Kota Medan (TERGUGAT III)- Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT IV)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Putus : 22-12-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DKK
10643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DKK
    2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisinaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalamhal ini PDI Perjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik
    2 Tahun 2008tentang Partai Politik, bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakanPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasanPasal 32 ayat (1) Yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain :1.
    2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu mahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukan kepadaTergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalam hal ini PDIPerjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik di Tingkat ProvinsiKepulauan Bangka Belitung yang tunduk kepada peraturan
    2Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
Putus : 20-12-2021 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3578 K/Pdt/2021
Tanggal 20 Desember 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT VS Ir. MAHMUD RAZAK, M.M., DKK
293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT VS Ir. MAHMUD RAZAK, M.M., DKK
Register : 03-03-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 20 Juni 2017 — YAN RIZAL USMAN,Cs X Ketua Umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono,Cs
15938
  • YAN RIZAL USMAN,Cs X Ketua Umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono,Cs
    Partai ;3.
    yaitu Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ;9.
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 2 Tahun2008 Tentang Partai politik pada pokoknya menyatakan jika ada suatusengketa di internal Partai Politik maka mekanisme keberatan/gugatandiajukan di Mahkamah Partai di Internal Partai yang bersangkutan ;Hal 7 dari 31 Putusan No.122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST4.
    berbunyi :Hal 8 dari 31 Putusan No.122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian Perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian
    di Mahkamah Partai di Internal Partai yang bersangkutan ;Bahwa PARA PENGGUGAT telah salah alamat, kabur, tidak jelas dan tidakcermat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, bahwa sudahsemestinya PARA PENGGUGAT mengajukan keberatan/gugatan diMAHKAMAH PARTAI, di DPP PARTAI DEMOKRAT terlebih dahulu sampaidiproses perkaranya hingga mendapatkan keputusan hukum tetap (incraht)dari Mahmah Partai, jika didalam keputusan Mahkamah Partai tersebutPara Penggugat tidak terima terhadap hasil keputusan
Putus : 14-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, DKK
6564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, DKK
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANIRAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, yangdiwakili oleh Ketua Dr. Sjihran Anwary, S.H., berkedudukandi Jalan Pemuda Nomor 09, Kandangan, Kabupaten HuluSungai Selatan, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Lenny Riantie, S.H. dan kawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum Lenny Riantie, S.H. & Rekan,beralamat di Jalan R.M.
    Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019DPC Partai HANURA Kabupaten Hulu Sungai Selatan.; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Kabupaten Hulu Sungai Selatan, TANGGAL 24 September 2018, atasnama Noor Cahyati: Berikut perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh Para Tergugatatau pihak lainya untuk selanjutnya dapat ditangguhkan keberadaanya,sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan berupa: Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal
    Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan;Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/1X/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 24 September2018
    Politik, bahwaperselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa ternyata penyelesaian perkara ini oleh Penggugat belumpernah menyalurkan keberatannya dan belum diputus oleh Mahkamah Partaiyang bersangkutan, maka sudah tepat perkara ini dinyatakan prematur danPengadilan Negeri Kandangan tidak berwenang mengadilinya;Bahwa selain itu, alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
Putus : 29-10-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BANGKALAN, DK
9035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BANGKALAN, DK
    Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai yang berbeda denganmelampirkan surat persetujuan pimpinan partai politikasal (Model BB5);Berdasarkan peraturan tersebut di atas, Penggugat wajib mundurdari keanggotaan di DPRD Kabupaten Bangkalan, karena telahditetapbkan sebagai caleg dari partai Gerinda pada Pemilu tahun2014, dari Dapil Jatim 11, berdasarkan penetapan dari KPUProvinsi Jatim, tanggal 22 Agustus 2013;Disamping itu, dengan menjadi anggota Partai Gerinda,
    :1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:a.
    Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. Melanggar AD dan ART;(2).Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD danART;(3). Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian darikeanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan lembaga perwakilan rakyat sesuai denganperaturan perundang undangan;Hal. 9 dari 17 hal Put.
    Nomor 196 K/Pdt.SusParpol/2014Menurut ketentuan di atas, Partai Politik diberi kewenangan untukmemberhentikan anggotanya. Dalam perkara a quo, berdasarkanAnggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga (AD/ART) PKB, yaitudalam Pasal 9 ayat (1) dan 10 ART, disebutkan sebagai berikut:Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 ayat (1);1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota partailain;Anggaran Rumah Tangga Pasal 10:Seseorang anggota partai dinyatakan gugur keanggotaannyadikarenakan:a.
    Menyatakan bahwa para pihak belum menempuh prosedur penyelesaianperselisihan Partai Politik oleh internal Partai Politik yang dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik sehingga Pengadilan Negeri Bangkalanbelum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.BkI;3.
Register : 10-12-2021 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 775/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Maret 2022 — Penggugat:
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
3.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
230
  • Penggugat:
    Rusmanita
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    Turut Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
    2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
    3.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
Putus : 30-09-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 30 September 2014 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (DPP PKNU), DK
8333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (DPP PKNU), DK
    Nomor 54 K/Pdt.SusParpol/201412 Bahwa, pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga Partai yang dilakukanoleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama KabupatenSumcnep dilengkapi dengan pelanggaran terhadap:Pasal 24:(2). Personalia Dewan Pengurus Partai dapat diberhentikan karena:a Melanggar AD/ART;b Melanggar disiplin Partai;(3).
    Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukanmelalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasanalasanyang kuat secara organisatoris dan/atau atas usulan Dewan Mustasyar;Selama ini Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, PenggugatV dan Penggugat VI, tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap AD/ARTdan disiplin partai. Justru Dewan Pengurus Partai sendiri yang banyakmelakukan pelanggaran terhadap AD/ART Partai.
    internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanIain yang dibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat
    menjadi pengurus DPC PKNUKabupaten Sumenep dikarenakan Para Tergugat Rekonvensi sangat jelasjelastelah pindah ke partai lain serta menjadi calon legislatif dari partai Iain, dengandemikian sudah tentu memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yangmencalonkannya dan hal ini adalah merupakan pelanggaran terhadap AD/ARTPartai Kebangkitan Nasional Ulama, sebagaimana yang diatur dalam ARTPKNU Pasal 9 tentang Disiplin Partai dimana anggota partai dilarang merangkapsebagai anggota partai lain;Bahwa
    politik, dalam hal ini Partai Kebangkitan NasionalUlama dalam bentuk peraturan partai seperti yang kehendaki oleh AD/ART PKNUbelum dibuat, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Putus : 18-12-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1180 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), , DKK
5266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), , DKK
    ., dan kawankawan, Para Advokat pada Sulistyowati & Partners LawOffice (S & P), beralamat di Apartemen Gardenia Boulevard,Tower B, Unit 1112, Jalan Warung Jati Barat Nomor 12, JatiPadang, Pasar Minggu, Jakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Juli 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAIAMANAT NASIONAL (PAN),KETUA MAHKAMAH PARTAI PARTAI AMANATNASIONAL (PAN), keduanya berkedudukan di RumahPAN, Jalan Senopati Nomor 133, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan;KETUA DEWAN PIMPINAN
    Undang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor029/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 Undang Undang
    Selatantelah tepat dan benar dalam pertimbangannya serta tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga mempermasalahkanpenghitungan suara yang dianggap salah yang dilakukan oleh KantorPemilinan Umum Kota Jayapura, kemudian Mahkamah Partai AmanatNasional menerbitkan Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional029/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang dikuatkanHalaman 5 dari 8 hal.
    Nomor 1180 K/Pat.SusParpol/2018.dengan Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KUSJ/059/VII/2017 tanggal 26Juli 2017 yang menyetujui Penggantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Jayapura dari Partai Samanat Nasional atas nama KenanSipayung, S.P. digantikan oleh H. Saharuddin, S.E., M.Si.
    ;Bahwa kemudian menurut Penggugat, Tergugat II bersikap pasif,meskipun Tergugat III telah diberikan surat persetujuan Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kota Jayapura dari Fraksi Partai Amanat Nasionalatas nama Kenan Sipayung, S.P. digantikan H. Saharudin, S.E., M.Si.
Putus : 14-08-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
10436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
Putus : 02-09-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Mpw
Tanggal 2 September 2015 — SARJONO Lawan DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA LANDAK), DKK
18913
  • SARJONOLawanDEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA LANDAK), DKK
    Pasal 8 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia dengan tidak memberikan hak kepada penggugat khususnya hakmembela diri :16.5 Melanggar Pasal 5 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia yang pada intinya menyatakan anggota partai mempunyaihak membela diri apabila dikenakan sanksi ;16.6.
    Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 32 Tahun 2011mengisyaratkan setiap permasalahan sengketa kepengurusan partai politik harusterlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui DewanKehormatan masingmasing partai danberdasarkan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 880.K/Pdt/2003, tanggal 29 Januari 2003 memutuskanPengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yangmerupakan masalah internal partai;.
    PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tersebut adalahmerupakan sanksi tegas yang harus diambil oleh Tergugat Il karena Penggugattelah melakukan pelanggaran berat disiplin partai dengan memperjualbelikanperolehan suara Dapil 2 Kabupaten Landak kepada partai lain. Pemberhentianpenggugat sebagai anggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telah sesuaimekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai.
    Eksepsi Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena merupakan sengketakepengurusan Partai Politik harus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internalpartai dan melalui dewan kehormatan masingmasing Partai ;3.
    Politikharus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui dewankehormatan masingmasing Partai ;Menimbang, bahwa tentang eksepsi kuasa Tergugat ,ll dan Tergugat Ill yangmenyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang mengadilisengketa partai politik sehubungan dengan internal partai, berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 32 Tahun 2011 yang mengisyaratkan bahwa setiappermasalahan sengketa kepengurusan partai politik, terlebin dahulu harus diselesaikandi tingkat
Putus : 14-11-2013 — Upload : 10-06-2017
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 29/Pdt/G/2013/PN.Sidrap
Tanggal 14 Nopember 2013 — SUKRI BAHARMAN, SE sebagai Penggugat M E L A W A N - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, sebagai Tergugat - I - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Propinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat - II - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Tergugat-III
9922
  • SUKRI BAHARMAN, SE sebagai PenggugatM E L A W A N - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, sebagai Tergugat - I- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Propinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat - II- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Tergugat-III
    2011 tentang Partai Politik, yaitu:Anggota Partai Politk diberhentikankeanggotannya dari Partai Politikapabia.a. meninggal dunia;b. mengundurkan &n secara tertulisCc. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART;Hal mana;Penggugat tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara tertulissebagai anggota partai Golkar, Penggugat tidak pernah atau tidak sedangmenjadi anggota partai politik lain serta Penggugat tidak atau belum pernahdinyatakan melanggar AD dan ART parati Golkar dalam
    tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol);2.
    H.FITRIAL, (Partai Demokrat), Sdr. H. ILHAM (Partai23.24.25.17Bulan Bintang), Sdr. LAPANCA (Partai PKPB), Sdr. A. HINDITONGKENG (Partai Bintang Reformasi), dan Sdr. HAMKA (PartaiDemokrasi Kebangsaan);Tetapi nyatanya;Mereka tersebut sampai saat sekarang ini tetap menjadi anggota DPRDKab.
    PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Knhususnya Pasal32 Mengatur Sebagai Berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan
    Bukti P7),Surat Pimpinan Daerah Tingkat Il Partai Golkar Kab.
Register : 23-10-2024 — Putus : 06-11-2024 — Upload : 06-11-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 819/PDT/2024/PT SBY
Tanggal 6 Nopember 2024 — Pembanding/Penggugat : Ibrahim Akhbar Diwakili Oleh : Mivcha De Savernaya
Terbanding/Tergugat I : Gishen Zhangles
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
3333
  • Pembanding/Penggugat : Ibrahim Akhbar Diwakili Oleh : Mivcha De Savernaya
    Terbanding/Tergugat I : Gishen Zhangles
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
Register : 20-07-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Spg
Tanggal 20 September 2016 — Penggugat:
MOHAMMAD RUSLI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.KETUA DEWAN PIPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN SAMPANG
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN SAMPANG
10522
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
    3. Menyatakan Batal dan tidak Sah Surat Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengeluarkan Surat Keputusan Surat keputusan Nomer :137-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang Pemberhentian Anggota Partai NasDem Sdr.
    Mohammad Rusli tertanggal 23 Mei 2016 dan Pemberhentian antar waktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sampang Nomer :155-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang rekomendasi Pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem Sdr.
    Mohammad Rusli tertanggal 30 Mei 2016 serta Surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomer : 0265/SE-2/DPD-NasDem-Sampang/VI/2016 Perihal Usui pengganti antar waktu Anggota DPRD Sampang Fraksi NasDem tertanggal 10 Juni 2016 karena Pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai NasDem dan Proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Penggugat tidak sesuai dengan hukum dan aturan ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai NasDem ;
  • Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk tetap menduduki Jabatan Sebagai
    Penggugat:
    MOHAMMAD RUSLI
    Tergugat:
    1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
    2.KETUA DEWAN PIPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN SAMPANG
    Turut Tergugat:
    KETUA DPRD KABUPATEN SAMPANG
Putus : 08-09-2017 — Upload : 15-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 137/Pdt.G/2017/PN Smr
Tanggal 8 September 2017 — Penggugat: LANI SUGEHA Tergugat: 1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak 2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM 3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D 4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg 5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH 6.H. M. SUTAMSIS
15291
  • Penggugat:LANI SUGEHATergugat:1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH6.H. M. SUTAMSIS
Register : 04-09-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Bna
Tanggal 14 Nopember 2017 — Penggugat:
Muhammad Nizar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh DPP PNA Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh DPP PNA Kabupaten Bireuen
3.SULAIMAN IBRAHIM
5113
  • Penggugat:
    Muhammad Nizar
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh DPP PNA Provinsi Aceh
    2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh DPP PNA Kabupaten Bireuen
    3.SULAIMAN IBRAHIM
Putus : 27-12-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 27 Desember 2012 — Muhidin Taha, S.Sos, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, II. Amrin M Taher, SE., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, III. Hidayatullah Syah, S.IP., Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate
3228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Muhidin Taha, S.Sos, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, II. Amrin M Taher, SE., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, III. Hidayatullah Syah, S.IP., Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate
    /20092014 M ditetapkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 2009 M ;2 Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Wakil Ketua UKM,Pendidikan Kebudayaan dan Kelembagaan Umat Dewan PimpinanCabang Partai Bulan Bintang Kota Ternate selalu mentaati pedomandasar organisasi Partai Bulan Bintang serta anggaran dasar dan anggaranrumah tangga partai, bahkan sampai Penggugat selalu melaksanakankewajiban dalam Pasal 2 anggaran rumah tangga partai ke DPP maupunDPC Partai Bulan Bintang hingga sekarang ini ;3 Bahwa kemudian
    sementara terhadap anggota partai dari kepengurusanpartai dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yangdiputuskan melalui rapat harian sesudah diberikannya sanksi teguranlisan dan atau tulisan sebanyak tiga kali maka jelas perbuatan TergugatI dan II dalam mencabut hak keanggotaan Penggugat dari Partai PBBDPC Kota Ternate yang tidak sesuai dengan mekanisme anggaran dasardan anggaran rumah tangga partai adalah perbuatan melawan hukum ;Bahwa seharusnya Tergugat III selaku badan kehormatan
    Politik Nomor 2 Tahun2011 yaitu perubahan dari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah jelas diaturtentang sengketa kepengurusan partai politik berkaitan dengan pemecatan dari anggotapartai politik yang tidak dapat diselesaikan secara internal partai politik berdasarkananggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tersebut, maka Pengadilan Negeriberwenang mengadili sengketa tersebut lihat Pasal 32 dan Pasal 33 denganpenjelasannya dari pasal tersebut dalam UndangUndang ini ;c Bahwa dalam
    " dan huruf b "skorsing dan ataupemberhentian sementara dari kepengurusan partai", serta ayat 3 "tata cara danmekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam kode etik partai, kemudianPasal 6 ayat 1 "pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggotadan atau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yang diputuskanmelalui rapat harian" dan ayat 2 "pemberian sanksi berupa skorsing ataupemberhentian sementara terhadap anggota dari kepengurusan partai dilakukan
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harusmenjadi acuan dalam penyelesaian sengketa pemecatan keanggotaan partai tersebutsesuai Pasal 32 yang berbunyi Ayat 1 "perselisahan partai politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana diatur di dalam ADART, Ayat 2 "penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat I dilakukan olehsuatu Mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik",Ayat 3 "susunan Mahkamah Partai Politik atau
Putus : 04-07-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/TUN/2011
Tanggal 4 Juli 2011 — ., DAN NEGERI SIRAIT, ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN),
11661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DAN NEGERI SIRAIT, ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN),
    Partai Peduli Rakyat Nasional (DPPPPRN) berdasarkan pengesahan dariMenteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaHal. 1 dari 33 hal.
    Sebagaimana dipahami, dalam hal pencatatandan pengesahan Partai Politik, Departemen Hukum danHak Asasi Manusia menganut azas Legalitas ;12.
    Partai Politik adalah apabiladi tubuh Partai Politik yang bersangkutan terjadiperselisihan Partai Politik (Vide : Pasal 8 UndangUndang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik) ;Pasal 8 UndangUndang No. 2 tahun 2008 tentangPartai Politik berbunyi sebagai berikutDalam hal terjadi perselisihan Partai Politik,pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan olehMenteri ;16.1.
    pada ayat (1) tidak tercapai,penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui Pengadilan atau diluar Pengadilan ;(3) Penyelesaian perselisihan di luar Pengadilansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi , atauarbitrase Partai Politik yang mekanismenya diaturdalam AD dan ART ;1.4.
    Yani(Penggugat) semestinya mengajukan gugatan tersebutterlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri =;Bahwa menurut ketentuan hukum Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikditetapkan, Perkara Partai Politik berkenaan denganketentuan UndangUndang ini diajukan melalui PengadilanNegeri ;Bahwa selanjutnya, sdr. Amelia A.
Putus : 01-08-2024 — Upload : 15-11-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 1 Agustus 2024 — KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAJALENGKA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI JAWA BARAT 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dan 1. KETUA DPRD KABUPATEN MAJALENGKA 2. BUPATI MAJALENGKA 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA 4. GUBERNUR JAWA BARAT
8233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAJALENGKA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI JAWA BARAT 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dan 1. KETUA DPRD KABUPATEN MAJALENGKA 2. BUPATI MAJALENGKA 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA 4. GUBERNUR JAWA BARAT