Ditemukan 6902 data
DEDE ASIAH
21 — 4
Pemohon:
DEDE ASIAH
ZULIN ASIAH HANDANI
17 — 4
Pemohon:
ZULIN ASIAH HANDANI
Siti Nur Asiah
24 — 4
Pemohon:
Siti Nur Asiah
ASIAH Binti HAMDAN
16 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang telah diterbitkan Akta Kematian Nomor 1608-KM-14092018-0025 tanggal 9 September 2020 atas nama Asiah dinyatakan masih hidup;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan untuk dilakukan penyesuaian terkait kekeliruan penerbitan Akta Kematian Nomor 1608-KM-14092018-0025 tanggal 9 September 2020 atas nama Asiah tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil
Pemohon:
ASIAH Binti HAMDANkecuali bukti P3 dan P4;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut diatas, Pemohonjuga mengajukan 2 (dua) orang Saksi sebagai berikut : 1. saksi Hamdan, 2.saksi Ibrahim, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesualdengan agamanya masingmasing;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan dalildalilpermohonan Pemohon tersebut sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh pemohonsebagaimana diuraikan diatas didapatkan fakta hukum bahwa Pemohon yangbernama Asiah
Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan untuk dilakukanpenyesuaian terkait kekeliruan penerbitan Akta Kematian Nomor 1608KM140920180025 tanggal 9 September 2020 atas nama Asiah tersebutkepada Kantor Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta Kematian yaituKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OganKomering Ulu Timur;4.
59 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUDI VS NUNUNG ASIAH, SE.
Nur Asiah, S.Ag
56 — 0
Pemohon:
Nur Asiah, S.Ag
103 — 0
Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1059 (Saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik No.4527) dengan luas 58 M2 atas nama Asiah yang terletak di Jl.Manukan Lor 07B/6, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya adalah jual beli antara SITI ASIAH selaku TERGUGAT dengan IMRON ROSYADI selaku PENGGUGAT;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.252.000,- (satu juta dua ratus lim apuluh dua ribu rupiah);
IMRON ROSYADImelawan SITI ASIAH
37 — 4
Menyatakan terdakwa Atim Asiah binti alm. Kabul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan pidana penjara yang telah dijatuhkan dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;4.
Atim Asiah binti alm. Kabul;
Nama lengkap : Atim Asiah binti alm. Kabul;2. Tempat lahir : Tulungagung;3. Umur/Tanggal lahir : 54 tahun /3 Agustus 1963;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Bangoan Desa Bangoan Kecamatan: Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017;2.
Menyatakan terdakwa ATIM ASIAH binti alm. KABUL bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikesempata kepada khalayak umum untuk permainan judf'sebagaimana diatur dalam Pasal 303 (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 2 (1) UUNo. 7 Tahun 1974, dalam surat dakwaan kami nomor : PDM49/Tlung/Ep.1/07/2017;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ATIM ASIAH Binti Alm.KABUL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan Rutan;3.
dan menyesali segala perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangilagi perouatannya serta memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ATIM ASIAH
SUBEKTI, SH mendefinisikan subyekhukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan ProfSUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segalasesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;Menimbang bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik(terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Atim Asiah binti alm.
Menyatakan terdakwa Atim Asiah binti alm. Kabul telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada umumuntuk bermain judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama $3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan pidana penjara yang telah dijatuhkan dikurangiseluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;5.
56 — 63
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua Perempuan Perempuan pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1107-LT-28082023-0026 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama Asiah Abdullah
;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1107-LT-28082023-0026 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama Asiah Abdullah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1107-LT-28082023-0026 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama Asiah Abdullah dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru yang semula nama orang tua Perempuan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon bernama Fatimah, menjadi yang sebenarnya yakni Jamilah;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
ASIAH ABDULLAH
Nurul Asiah, S.Pd.I
28 — 5
Pemohon:
Nurul Asiah, S.Pd.I
Nur Asiah Daulay
56 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon yang bernama NUR ASIAH DAULAY dengan NIK 1221084201810001dan TASYA SILITONGA dengan NIK 1203025111930003 adalah orang yang sama;
- Menetapkan Pemohon bernama NUR ASIAH DAULAY dengan NIK 1221084201810001sebagaimana tercatatkan dalam Kartu Keluarga nomor 1221080303210003 atas nama Kepala Keluarga Nur Asiah Daulay yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Pemohon:
Nur Asiah Daulay
Hj Nur Asiah
19 — 11
Nur Asiah, perempuan, lahir di Teloke, tanggal 7 Oktober 1981 sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat adalah orang yang sama dengan Asiah BT Saleh Ridwan, Lahir di Lombok Tengah tanggal 17 Oktober 1981 sebagaimana identitas Pemohon dalam Paspor No.
Pemohon:
Hj Nur Asiah
ASIAH BT ACUM
18 — 0
Pemohon:
ASIAH BT ACUM
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asiah Binti Tungke; Haris; Darwis
27 — 11
Asiah, MM Binti Hasan
ASIAH, MM.
Asiah, MM tanggal 25 Mei 2015; 1 (satu) lembar surat perjanjian utang piutang antara Dra. Asiah, MM(selaku pihak pertama) dan Ridwan Sulaiman (selaku pihak kedua)tertanggal 08 Januari 2016;Dikembalikan kepada yang berhak yakni Ridwan Sulaiman ; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uangsebesar Rp105.000.000,00(seratus lima juta rupiah) dari Taufikkepada Dra.
Asiah , MM tanggal 05 November 2014; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uangsebesar Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah) dari Taufikkepada Dra. ASIAH MM tanggal 02 Desember 2014; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uangsebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dari Taufik kepadaDra. ASIAH, MM tanggal 08 Januari 2015 ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni TAUFIK.4.
ASIAH, MM tanggal 31 Juli 2015; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp. 240.000.000. (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari M. ALIA.RAHMAN kepada Dra. ASIAH, MM tanggal 15 September 2015;Dikembalikan kepada yang berhak yakni M. ALI A. RAHMAN 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp. 140.000.000. (seratus empat puluh juta rupiah) dari RIDWANSULAIMAN kepada Dra.
ASIAH MM tanggal 02 Desember 2014;1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dari TAUFIK kepada Dra. ASIAH,MM tanggal 08 Januari 2015.Dikembalikan kepada yang berhak yakni TAUFIK. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara inisejumlah Rp. 1.000. (Seribu rupiah) ;Telah membaca :1.
SITI NUR ASIAH
15 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan merubah Akte Kelahiran , Kabupaten Semarang,25 Juni 1999 , Tanggal Iahir di Kartu Tanda PenduduK ( KTP ) Kabupaten Semarang,25 Juni 1999 ,di Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Semarang ,25 Juni 1999 tersebut atas nama Siti Nur Asiah
Pemohon:
SITI NUR ASIAH
ELMINING SITI ASIAH
15 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti urutan lahir anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 3573-LT-10082018-0005 tanggal 10 Agustus 2018, atas nama KHAISAR REYODA EL-HASBY anak Kedua dari ayah Budi Setiawan dan Ibu Elmining Siti Asiah diubah/diganti menjadi
telah lahir KHAISAR REYODA EL-HASBY anak Pertama dari ayah Budi Setiawan dan Ibu Elmining Siti Asiah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian urutan
Pemohon:
ELMINING SITI ASIAH
SITI NUR ASIAH
26 — 14
Pemohon:
SITI NUR ASIAH
SITI NUR ASIAH
7 — 0
Pemohon:
SITI NUR ASIAH
76 — 23
ASIAH, MM BINTI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan beberapa kali, sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
ASIAH, MM tanggal 31 Juli 2015;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesar Rp. 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari M. ALI A.RAHMAN kepada Dra. ASIAH, MM tanggal 15 September 2015; Dikembalikan kepada yang berhak yakni M. ALI A. RAHMAN- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) dari RIDWAN SULAIMAN kepada Dra.
ASIAH, MM tanggal 25 Mei 2015;- 1 (satu) lembar surat perjanjian utang piutang antara Dra. ASIAH,MM (selaku pihak pertama) dan RIDWAN SULAIMAN (selaku pihak kedua) tertanggal 08 Januari 2016; Dikembalikan kepada yang berhak yakni RIDWAN SULAIMAN- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesar Rp. 105.000.000.- (seratus lima juta rupiah) dari TAUFIK kepada Dra.
ASIAH MM tanggal 05 November 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dari TAUFIK kepada Dra. ASIAH MM tanggal 02 Desember 2014; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dari TAUFIK kepada Dra. ASIAH, MM tanggal 08 Januari 2015.
ASIAH, MM BINTI HASAN
Asiah, MM tanggal 31 Juli 2015; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp240.000.000,00(dua ratus empat puluh juta rupiah) dari M. AliA.Rahman kepada Dra. ASIAH, MM tanggal 15 September 2015;Dikembalikan kepada yang berhak yakni M. Ali A. Rahman ; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp140.000.000,00(seratus empat puluh juta rupiah) dari RidwanSulaiman kepada Dra.
Asiah, MM tanggal 25 Mei 2015; 1 (satu) lembar surat perjanjian utang piutang antara Dra. Asiah, MM(selaku pihak pertama) dan Ridwan Sulaiman (selaku pihak kedua)tertanggal 08 Januari 2016;Dikembalikan kepada yang berhak yakni Ridwan Sulaiman ; 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp105.000.000,00(seratus lima juta rupiah) dari Taufik kepada Dra.
ASIAH, MM.
ASIAH, MM tanggal 31 Juli 2015;1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp. 240.000.000. (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari M. ALIA.RAHMAN kepada Dra. ASIAH, MM tanggal 15 September 2015;1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pinjaman sementara uang sebesarRp. 140.000.000. (seratus empat puluh juta rupiah) dari RIDWANSULAIMAN kepada Dra. ASIAH, MM tanggal 25 Mei 2015;1 (satu) lembar surat perjanjian utang piutang antara Dra.
ASIAH, MM yakni nama tTrdakwa sendiri.