Ditemukan 10393 data
378 — 154
AMING SUDRAJAT, Limit kredit Rp. 1.455.000.000,00,- (Satu miliar empat ratus lima puluh lima juta rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM. 03154/03/2017, tanggal 13 Maret 2017, an.
DICKY SETIAWAN SUKANTO HARAPAN, Limit kredit Rp. 1.420.000.000,00,- (satu miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM. 03458/03/2017, tanggal 27 Maret 2017, an.
ICHTIAR FACHRUDIN, Limit kredit Rp. 958.700.000,00,- (sembilan ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM. 03598/04/2017, tanggal 6 April 2017, an.
Mahoni Kasturi Kuningan, Limit kredit Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy legalisir Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM.03154/03/2017, tanggal 13 Maret 2017, an.
JOHANA alamat BTN Blok G No. 63 Rt. 004/006 Mertapada Wetan Astanajapura Cirebon, Limit kredit Rp. 60.000.000,00,- (Enam Puluh Juta Rupiah) ;Dikembalikan kepada Bank Madiri melalui Saksi HERU GUNAWAN Bin AWALUDIN FATHA ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
SITI RAHAYU, SH
Terdakwa:
ARDIANSYAH Bin Alm UMARSYAH
86 — 17
Sarana Media Selular (SMS) cabang TAP Air Molek;
- 1 (satu) Lembar hasil penjualan Audit internal tanggal 16 Maret 2020, adalah hasil Auditor internal;
- 1 (satu) lembar pengaktif saldo limit bakulku An. Ardiansyah , adalah bukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistem perusahaan;
- 1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.
Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An. Ardiansyah , adalah bukti pengajuan pengaktifan Limit Bakulku atau batas penjualan Saldo Bakulku saksi sebagai sales;
- 1 (satu) lembar perjanjian pengembalian uang perusahaan yang telah saksi gelapkan yang saksi buat dengan batas waktu yang telah ditentukan;
dikembalikan kepada PT.
Ardiansyah ,adalah bukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistemperusahaan;v 1 (Satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;v 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Ardiansyah , adalahbukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistem perusahaan;Halaman 25 dari 38 Putusan Nomor 202/Pid.B/2020/PN Rgt4. 1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal 14Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;5. 1 (satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
SaranaMedia Selular (SMS) cabang TAP Air Molek bahwa; 1 (Satu) lembar pengaktif saldo limit bakulku An. Ardiansyah , adalahbukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistemperusahaan;1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020; 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Ardiansyah , adalahbukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistem perusahaan;4. 1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal 14Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;5. 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Ardiansyah ,adalah bukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistemperusahaan; 1 (Satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020; 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT. DIYATAMA BANUA RAYA Diwakili Oleh : Dody Novizar M, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat : SURPANI SULAIMAN., S.H., S.Sos., M.Si.
80 — 0
Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mempublikasikan dan/atau memviralkan melalui Media Elektronik dengan cara: mencantumkan / menampilkan limit/harga pada Website atau Link Milik Tergugat dengan nilai sebesar Rp. 12.500.000.000,- (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atas objek jaminan Hak Tanggungan antara Penggugat dengan Tergugat dengan maksud untuk menjual adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang menentukan sendiri harga limit terhadap Objek Jaminan tanpa adanya Penilaian Harga dari Lembaga Penilai/Appraisal yang Independen adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut atau menarik kembali Limit/Harga yang telah di muat pada media elektronik pada Website atau Link milik Tergugat dengan nilai sebesar Rp.12.500.000.000,00 (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atas tanah dan bangunan milik Penggugat seperti keadaan semula;
492 — 240
Menyatakan bahwa Tergugat (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu tidak mencairkan sisa limit kredit kepada Penggugat sebesar Rp 724.579.960.00 (tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sebagaimana telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.KDR/0059/KMK/2012 tanggal 17 Juli 2012.4.
Menghukum Tergugat untuk memenuhi Prestasi yaitu mencairkan sisa limit kredit kepada Penggugat sebesar Rp 724.579.960.00 (tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini.6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.686.000,- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).7.
Kesepakatan tersebut adalahpencairan/penarikan kredit dapat dilakukan dengan menggunakan tandatangan Penggugat OR Turut Tergugat (tanda tangan Penggugat atau TurutTergugat) ;Bahwa, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.KDR/0059/KMK/2012 pada pasal 2 ayat 1 yaitu :(1) Limit KreditBerdasarkan ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kredit ini, Banksetuju untuk memberikan Kredit kepada Debitur untuk jumlah yangtidak melibihi Limit Kredit sebesar Rp 1.900.000.000.00 (satu milyarsembilan
Dan penarikan selanjutnya adalah sisa dari Limit Kredit tersebutsetelah take over Bank BRI, yaitu sebesar Rp 724.579.960.00 ( tujuh ratusdua puluh empat juta lima ratus ~ujuh puluh sembilan ribu sembilan ratusenam puluh rupiah ) ;Bahwa, pada faktanya setelah penarikan tahap satu yaitu proses take over keBank BRI cabang Kediri, Penggugat sebagai Debitur pada tanggal 20 Julli2012 melakukan pencairan/penarikan tahap selanjutnya yaitu terhadapsisa limit kredit sebesar Rp 724.579.960.00 ( tujuh ratus
dua puluh empatjuta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluhrupiah ) tetapi ditolak oleh Tergugat dengan alasan bahwa pencairan/penarikan sisa limit harus dengan ijin Turut Tergugat ;Bahwa, Penggugat sudah berkali kali untuk mencairkan/menarik danasisa limit tersebut dan yang terakhir pada tanggal 21 Januari 2013 tetapitetap ditolak oleh Tergugat melalui wakilnya yaitu Sdr Sakti Prasojodengan alasan penolakan yang sama yaitu alasan yang tidakberdasarkan Perjanjian Kredit Modal
Bahwa, untuk kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti kerugiankepada Tergugat sebesar 0,5 % (nol koma lima persen)dari sisa limit kredittersebut ( Rp 724.579.960.00 x 0,5% = Rp 3.622.899.00 ) untuk setiapharinya, yang dihitung mulai 20 Juli 2012 sampai 20Agustus 2014 (761 hari) yaitu sebesar ( 761 hari x Rp 3.622.899.00 =Rp 2.757.026.139.00 ) dan ditambah 0,5 % (nol koma lima persen) darisisa limit kredit tersebut untuk setiap harinya yang dihitung mulai tanggal21 Agustus 2014 sampai Tergugat
atas nama Mohammad Roni yangterletak di Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.Bahwa benar berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.KDR/ 0059/KMK/2012 pada pasal 2 ayat 1 yaitu :(1) Limit KreditBerdasarkan ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kredit ini, Banksetuju untuk memberikan Kredit kepada Debitur untuk jumlah yang tidakmelibihi Limit Kredit sebesar Rp 1.900.000.000.00 (satu milyar sembilanratus juta rupiah).Bahwa benar dengan Penarikan Kredit yang tertulis di pasal
289 — 62
Hutang kepada kartu kredit CIMB NIAGA MASTERCARD PLATINIUM REG dengan nomor kartu : 5289 19XX XXXX 8725 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);...............................................................2.7. Hutang kepada kartu kredit Bank Mega dengan nomor kartu : 4201-9400-5505-0971 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);..........2.8.
Hutang kepada kartu kredit Bank UOBI dengan nomor kartu : 4219-2020-0018-2379 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);.........2.9.
Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Word dengan nomor kartu : 5416-1600-4059-0001 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);.2.10.Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Platinum dengan nomor kartu : 4309-8100-6581-3000 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);2.11.Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Travel Signature dengan nomor kartu : 4374-5600-0003-1073 atas
nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);..2.12.
Penggugat Rekonpensi dengan batas pagu kredit (Limit) Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);.............2.14.
61 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harga dasar / limit lelang kayu bulat kelompok Pertama :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp.94.000. (Sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis bengkirai sebesar Rp.130.000.(seratus tiga puluh ribu rupiah ) ;B. Harga dasar / limit lelang kayu kayu bulat kelompok ke dua1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp 45.000.(empat puluh lima ribu rupiah ) ;2.
Harga dasar / limit lelang Kayu bulat jenis rimba campuran sebesarRp. 105,000, ( seratus lima ribu rupiah ) ;Harga dasar / limit lelang kayu Bulat dari Tongkang Soluna adalah :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesarRp.144..000. (seratus empat puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis kapur sebesar Rp. 159.000,(seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) ;3.
Harga dasar / limit lelang Kayu bulat jenis rimba campuran sebesarRp.60.000, ( enam puluh ribu rupiah ) ;Harga dasar / limit Lelang kayu Bulat di TPK Merapun adalah :Hal. 6 dari 20. hal. Put. No.65. K/Pid.Sus./2008.Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesarRp.94..000. (Sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis kapur sebesar Rp. 109.000,(seratus Sembilan ribu rupiah ) ;3.
Harga dasar / limit lelang kayu bulat kelompok Pertama :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp.94.000.( Sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis bengkirai sebesarRp.130.000.(seratus tiga puluh ribu rupiah ) ;B. Harga dasar / limit lelang kayu kayu bulat kelompok ke dua1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp 45.000.(empat puluh lima ribu rupiah ) ;2.
Harga dasar / limit lelang kayu Bulat dari Tongkang Soluna adalah :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp.144..000.(seratus empat puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis kapur sebesar Rp. 159.000,(seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) ;3. Harga dasar / limit lelang Kayu bulat jenis Bengkirai sebanyakRp.207.000,( dua ratus tujuh ribu rupiah ) ;4.
63 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang ditetapbkan atas barang yang dilelang, sebagaimanaketentuan yang berlaku dalam penjualan lelang, dan hanya mencantumkanuang jaminan sejumlah Rp20.000.000,00;Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014, Pelawan menerima risalahpemberitahuan pengumunan lelang kedua penjualan lelang eksekusi haktanggungan, dengan limit penjualan lelang sejumlah Rp1.430.052.000,00Halaman 2 dari 10 hal.
Bahwa penetapan nilai limit penjualan lelang tidak pernah dikonfirmasikankepada Pelawan;9. Bahwa di dalam Bab Ketentuan Umum pada Pasal ayat 26, PeraturanMenteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, tentang Petunjuk PelaksanaanLelang secara tegas disebutkan nilai limit adalah harga minimal barangyang akan dilelang, dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang;10. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 35 (1) dan (2) peraturan yang sama,ditegaskan:1. Setiap pelaksanaan lelang, disyaratkan adanya nilai limit;2.
Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab penjual/pemilik barang.11. Bahwa sedangkan dalam Pasal 1 ayat 19, diterangkan penjual adalahorang, badan hukum/usaha, atau instansi yang berdasarkan perundanganatau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang;12. Bahwa sedangkan pemilik barang adalah orang atau badan hukum/usaha,yang memiliki hak pemilikan atas sesuatu barang yang dilelang;13.
Bahwa d idalam proses penjualan lelang yang direncanakan tanggal 13Februari 2014 oleh Pengadilan Negeri Slawi dengan perantaraan TerlawanIl, nilai limit penjualan lelang tidak pernah diberitahukan, apalagi dimintakanpersetujuan pada Pelawan;15. Bahwa dengan tidak adanya persetujuan penetapan nilai limit penjualanlelang dari Pelawan, berarti nilai limit tersebut ditetapbkan secara sepihakoleh Terlawan ;16.
Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang danditetapkan oleh penjual/pemilik barang;4. Pasal 35, menyatakan:(1). Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit, dan;(2). Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/PemilikBarang;B.
199 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat Ill terhadap tanah Penggugat dilakukan berdasarkan permintaan Tergugat dengan harga limit sebesarRp483.000.000,00;Bahwa Tergugat dengan menentukan nilai limit lelang sebesarRp483.000.000,00 terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat telahmelanggar hukum karena nilai limit tersebut lebih kecil dari nilai objekpajaknya NJOP tahun 2013 tanah dan bangunan milik Penggugat yaitusebesar Rp755.297.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratussembilan puluh
tujuh ribu rupiah) sedangkan nilai limit lelang yang ditentukanoleh Tergugat 1 adalah sebesar Rp483.000.000,00 nilai limit lelang tersebutlebih kecil dari NJOP tanah dan bangunan milik Penggugat sehinggapenentuan nilai limit oleh Tergugat tidak memenuhi dan melanggarketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang karena Tergugat telah tidak kompeten dantidak professional dalam menentukan nilai limit yang seharusnya menimalsesuai dengan NJOP 2013 yaitu
harus dilakukanberdasarkan penilaian professional yang mana Tergugat telah menentukannilai limit sebesar Rp483.000.000,00 yang mana jumlah nilai limit tersebutberada di bawah NJOP 2013 yaitu sebesar Rp755.297.000,00 (tujuh ratuslima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehinggaHalaman 4 dari 18 hal.
/Pemilik Barang, yang berarti lelang harusdilaksanakan atau lelang baru dapat dilaksanakan apabila sudah ditetapkannilai limit, dan ada penawaran untuk membeli objek lelang yang beradasetara atau di atas Nilai Limit, berarti apabila tidak nilai limit dan tidak adapenawaran untuk membeli objek lelang yang setara atau di atas nilai limit,maka lelang tidak bisa dilaksanakan, dan apabila lelang tetap dilaksanakan,maka lelang tersebut menjadi melanggar hukum, atau cacat hukum atau tidaksyah, hal ini menunjukan
Maka adalah wajarapabila kemudian dalam penentuan harga limit objek lelang akanmenghasilkan nilai limit yang tidak sama dan berada dibawah NJOP dimanahal tersebut tidaklah berarti bahwa penjual dalam menentukan nilai limit objeklelang tidak didasarkan pada metode yang dapat dipertanggung jawabkan"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi tersebut adalah keliru dan tidakmemahami maksud dan tujuan dari pelelangan sebagaimana dinyatakan didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentangPetunjuk
161 — 28
Hal inidilakukan untuk menentukan harga limit. Taksasi ulang dilakukan oleh timindependen agar bank terhindar dari kesan yang sewenangwenang;. Jika dalam dalam pelelangan tidak ada yang berminat, maka nilai limitditurunkan 10 persen dari maksimal nilai limit. Yang melakukannyaadalah tim penilai;Pemilik jaminan tidak bisa menentukan nilai limit karena yang memilikiwewenang dan yang menentukan adalah Bank atau KPKNL;Ir.
Bisa juga dilakukan analisa terlebin dahulu, baru kKemudian objekjaminan ditaksasi;Nilai limit objek jaminan ditentukan berdasarkan hasil taksasi terakhir.Medotenya seperti saat melakuan taksasi awal;Salah satu langkah yang dilakukan jika terjadi lelang ulang adalahpenurunan nilai limit secara bertahap, yang penurunannya sebesar 10persen dari nilai limit awal;Penurunan nilai limit tidak melibatkan debitur karena ada tim yang menilaidan penurunan 10 persen adalah wajarMenimbang, bahwa Tergugat untuk
Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak yangmenggunakan Nilai Limit ditetapbkan oleh Pemilik Barang;(4a) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupatanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkanhasil penilaian dari penilai;(5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusiberdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapbkan oleh Penjualberdasarkan hasil penilaian dari penilai;(6) Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal
6 UUHT dengan Nilai Limitpaling sedikit Rop300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harusditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai;Pasal 38 :Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjualdengan ketentuan:a. menunjukkan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit padalelang sebelumnyadidasarkan pada penilaian oleh penilai; atauHalaman 26 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2015/PN.Sitb. menunjukkan hasil penaksiran
yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit padalelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir/tim penaksir.Menimbang,bahwa dalam perkara ini, nilai limit dalam pelaksanaanlelang yang pertama kali adalah sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuhpuluh lima juta rupiah).
10 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Aan Antoni Bin Castro) terhadap Penggugat (Wahyu Khotimah Binti Dasilam Al Limit);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
84 — 54
Bahwa didalam setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit,sedangkan nilai limit itu sendiri menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilikbarang ( vide pasal 35 (1), (2), Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010; Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;7. Bahwa Pelawan adalah Debitur dan adalah sebagai Pemilik dari barangyang dilelang ;8. Bahwa selaku Pemilik Barang, Pelawan tidak pernah diminta persetujuanuntuk menetapkan berapa nilai limit dari barang yang akan dilelang ;9.
Adapun harga limit lelang yang ditetapbkan oleh Pengadilan NegeriBrebes tersebut adalah sebagai berikut :a. Harga limit terhadap objek eksekusi SHM No.780/Desa Larangan, atasnama Yulianita Ginawati Mulyadjie d/h Tjoa Gien Djien, adalah sebesarRp.348.831.000, (tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratustiga puluh satu ribu rupiah); dan ;b.
.20/Pen.Pdt/HL/2014/PN.Bbs tentang harga limit lelang tertanggal 03Maret 2014 dan rencana pelaksaan lelang eksekusi tersebut juga telahdiumumkan di media masa dengan memuat mengenai harga limit lelang,sebagai berikut :a.
Dengan demikian kedua pasal tersebutharus dibaca bahwa nilai limit ditentukan oleh Penjual atau ditentukan olehPemilik Barang.
Maret 2014 yangakan dibuktikan pada persidangan pembuktian nantinya ;Bahwa dari uraian diatas terbukti bahwa penetapan nilai limit lelangeksekusi No.05/Pdt.G/2007/PN.Bbs jo.
104 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasar Risalah Lelang No. 1352/2010 tertanggal 8 Desember 2010,diketahui bahwa penawaran Tergugat III sebesar Rp1.003.000.000, (satu milyar tigajuta rupiah), menurut Tergugat I telah melampaui harga limit lelang, tanpa dijelaskanberapa sebenarnya harga limit lelang yang diajukan oleh Tergugat II, sehinggakarenanya dalam hal penentuan harga limit lelang yang diajukan Tergugat II tidakberdasar ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, oleh karenaberdasar nilai jual objek pajak SHMNo
:*Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan olehPenjual/Pemilik Barang;Pasal 35 ayat (2) PMK berbunyi sebagai berikut:*Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang;Pasal 36 PMK berbunyi sebagai berikut:1 Penjual/pemilik barang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan:a Penilaian oleh penilai;b Penaksiran oleh penaksir/tim penaksir;2 Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menerangkan pihakyang melakukan penilaian secara independen
, namun hal tersebut tidak cukup dijadikan sebagaidasar bagi Majelis Hakim untuk menilai wajar tidaknya limit lelang.
Sedangkan limit lelang atasSHM No. 25 sebesar Rp542.100.000,. Akan tetapi dalam lelangpertama tersebut tidak ada penawaran mengingat nilai limit yang masihrelatif tinggi; Lelang kedua pada tanggal 29 September 2010 (bukti T.IJ23), dimananilai limit diturunkan, nilai limit SHM No. 5Rp1.073.000.000, nilai limit SHM No. 25 Rp434.000.000,.
Meskipunnilai limit telah diturunkan akan tetapi obyek lelang masih belum lakuterjual; Karena obyek lelang belum terjual, maka pada tanggal 8 Desember 2010(bukti T.II24) dilaksanakan lelang ketiga, dimana SHM No. 5 dan SHMNo. 25 menjadi (satu) paket lelang dengan nilai limit menjadiRp1.000.000.000.;Hal. 39 dari 50 hal. Put.
9 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Samsuri Bin Samin) terhadap Penggugat (Nofiyanti Binti Limit Yasmudi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 337.000,00 ( tiga ratus tiga puluh tujuhribu rupiah<
47 — 5
;Pasal 36 ;e Penjual dalam menetapkan nilai limit berdasarkan:Penilaian oleh penilai atauPenaksir oleh penaksir/tim penaksir.e Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukanpenilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.Pasal 17 ;e Dalam hal lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT dengan nilai limit paling sedikitRp. 300.000.000, nilai limit harus ditetapkan oleh penjual berdasarkan hasil penilaiandari penilai.Maka seharusnya ada pihak lain
harga limit objek sengketa sebesar Rp. 1.370.570.000,adalah bukanlah Tergugat I melainkan Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur& Rekan selaku Penilai Independen, sebagaimana yang dipersyaratkan dalampelaksanaan lelang adalah adanya nilai limit berdasarkan penilaian oleh secaraindependent berdasarkan kompetensi yang dimilikinya sebagaimana diatur dalampasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.06/2010 tentangPetunjuk Pelaksanaan lelang jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Hal ini dapat dibuktikan dengan telah dilaksanakannya lelang namundalam pelaksanaan lelang tidak ada yang mengajukan penawaran sesuai dengan salinanrisalah lelang nomor 335/2015 tanggal 7 Mei 2015 (bukti T I 25).Bahwa salah satu syarat lelang yang terkait dengan perkara ini adalah mengenai penetapannilai limit Jelang.Bahwa dalam posita Penggugat nomor 6 halaman 3 yang menyatakan Tergugat I secarasemenamena dan melawan hokum telah menentukan harga limit objek sengketa Rp.1.370.570.000, adalah salah
limit ditetapkan berdasarkanhasil penilaian dari penilai independent/penilai public.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka jelas bahwa guna memenuhi dokumen lelang yangdipersyaratkan khusus, Tergugat I wajib membuat surat pernyataan selaku pemohon lelangyang menyatakan bahwa nilai limit lelang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari penilaiindependent/penilai public.
objeksengketa dalam pelelangan karena faktanya dengan nilai limit Rp. 1.370.570.000, yangditetapkan oleh KJPP Damianus Ambur dan Rekan tidak ada peserta yang berminat untukmengikuti pelelangan tersebut.
1.ANANTA DWI RAJASA
2.NY. RIANA DWI ASTUTI
Tergugat:
1.PT. BANK PERMATA Tbk. PUSAT JAKARTA Cq. PT. BANK PERMATA Tbk. CABANG SURAKARTA.
2.MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH IX DJKN CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
177 — 22
Colomadu, Kab.Karanganyar, Jawa Tengah, limit penawaran Rp. 615.300.000, danjaminan lelang Rp. 300.000.000,Sedangkan Sertipikat Hak Milik No. 2134/Baturan seluas 89 M2 danSertipikat Hak Milik No. 3369/Baturan seluas 97 M2, dibebani HakHalaman 3 dari 39 Putusan Perdata Gugatan Nomor 100Pat.G/2018/PN krg10.11.12.Tanggungan Rp. 801.250.000, (delapan ratus satu juta dua ratuslima puluh ribu rupiah).Bahwa jelas sekali Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungantanggal 07 Mei 2014 dengan harga limit Rp. 615.300.000
hinggamenentukan harga limit terhadap benda yang menjadi obyek sengketatidak memperhatikan berapa nilai Hak Tanggungan, oleh karena itupenentuan harga limit yang besarnya dibawah nilai Hak Tanggungan(HT) bisa menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat.Bahwa dengan adanya hal tersebut diatas maka Penjualan LelangEksekusi Hak Tanggungan tanggal 07 Mei 2014 adalah cacat hukum.Bahwa oleh karena Para Penggugat masih sebagai pemilik sah daribenda yang menjadi obyek sengketa maka Para Penggugat sangatkeberatan
:(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit;(2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual:;Pasal 44 ayat (1), (2) dan (3) PMK 27, ditegaskan bahwa:(1) Penjual dalam menentapkan Nilai Limit berdasarkan :Halaman 16 dari 39 Putusan Perdata Gugatan Nomor 100Pat.G/2018/PN kKrga) Penilaian oleh penilai; ataub) Penaksiran oleh penaksir(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amerupakan pihak yang melakukan penilaian secara independenberdasarkan kompetensi yang dimilikinya
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit;2. Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab penjual:;Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 44 ayat (1), (2) dan (3)menyebutkan:1. Penjual dalam menetapkan Nilai Limit berdasarkan :a. Penilaian oleh Penilai ataub. Penaksiran oleh penaksir2. Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakanpihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkankompetensi yang dimilikinya;3.
nilai limit;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan serta bukti yangdiajukan oleh Tergugat ternyata Penentuan Nilai Limit Lelang yangdilakukan oleh Tergugat telah dilakukan oleh Lembaga Penaksir yangindependen dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 43 dan pasal44 Peraturan Menteri Keuangan Nomor.27/PMK.06/ 2016 sehinggaPenentuan Limit harga Lelang yang dilakukan oleh Tergugat tidakbertentang dengan UndangUndang, ataupun hak subyektif orang lainkarena hak dalam penentuan limit harga lelang
Pembanding/Penggugat II : SURYATI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA cq PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG MAKASSAR
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
36 — 25
Bahwa tindakan Tergugat menentukan nilai limit objek sengketasecara melawan hukum dapat dilhat dari perhitungan Tergugat dalamhal mencairkan kredit yang nilainya sebesar 80% dari nilai agunan.8.
Bahwa tindakan Tergugat II melakukan pelalangan terhadap objeksengketa adalah melawan hukum karena nilai limit yang ditetapkan olehTergugat terhadap objek sengketa ditentukan secara melawan hukum.12.
Menyatakan menurut hukum harga limit terhadap objek sengketa padatahun 2015 adalah nilai pasar Rp. 2.866.800.000,(dua milyar delapan ratusenam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).7.
harga limit obyek sengketa tidak cukup.Bahwa sekaitan dengan Pertimbangan Yudex Factie tingkat Pertamasebagaimana yang telah di kutip tersebut diatas yang pada perinsipnyamenyatakan tidak menerima karena tidak cukup bukti, adalah suatupertimbangan yang sangat keliru dan tidak benar oleh karena dalammenentukan harga Limit pelelangan adalah pada intinya berpedoman padapenilaian Tiem Independen / penilai publik sebagaimana yang diatur dalampasal 35 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 93 /PMK.06
limit tersebut sangat jauh berbeda dengan Nilai Kreditsebagaimana telah diperjanjikan dan Nilai Limit obyek sengketa sudahditentukan dalam PERJANJIAN KREDIT No.019/KI/IX/2013.
113 — 26
harga limit dari tanah yang akandilelang.10.
Bahwa yang menjadi keberatan Penggugat adalahpenetapan dari harga limit penjualan lelang oleh pihakyang tidak berhak,dan jauh dibawah harga riel dari tanah/ bangunan yang berhak~ dilelang,sehingga merugikanPenggugat.12.
Menyatakan penetapan harga limit penjualan lelang,dalamperkara perdata No.06/Pdt/Eks/2009/PN.Mgl. hari jumattanggal 5 Februari 2010 bertentangan dengan Alinea pertama pasal 9 Pearturan Lelang No.189/1908. Pasal 247 : Peraturan Menteri Keuangan RepubklikIndonesia No.87/MK.07/2006 ; Tentang nilai' limit,dan Pedoman~ Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanPerdata Umum Edisi 2007, Balitbang Diklat KumdilMARI, tentang lelang (penjualan umum ) =huruf = Ajhalaman 98.3.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai' kekuatan hukum,penetapan harga limit penjualan lelang hari jumat tanggal5 Februari 2010. karena tidak sesuai dengan pedoman yangberlaku,sehingga merugikan Penggugat.4.
tersebut jauh dari hargariil ;Menimbang, bahwa pasal 1 ayat (20) Peraturan MenteriKeuangan No.40/PMK.07/2006 harga limit ( Reserve Price )adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkanpenjual/pemilik barang untuk dicapai dalam suatupelelangan.Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan yang berhak untukmenentukan harga limit adalah Penggugat selaku debiturselaku pemilik barang.Menimbang, bahwa Pasal 30 Peraturan Menteri KeuanganNo.40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwapenetapan
58 — 6
Sidoarjo, HARGA LIMIT Rp.242.264.000..B. Sebidang tanah seluas 679 m2, SHM.No. 268, a.n. nyonyaTUTUK SRIWAHYUNI, Sarjana Teknik, terletak di desaLemujut,Kec. Krembung,Kab. Sidoarjo HARGA LIMIT Rp.224.928.000.Halaman 2 dari 83 Putusan Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Sda2.
Sidoarjo, SHM No. 242, LT. 689 m2, LIMIT Rp.242.264.000.. (Bukti P 3).3.
Krembung, Kab.Sidoarjo, HARGA LIMIT Rp.242.264.000..B.
Sidoarjo, SHM No. 242, LT. 6389 m2, LIMIT Rp.242.264.000,4.
Krembung, Kab.Sidoarjo,HARGA LIMIT Rp. 242.264.000,; diletakkan pada obyek lelang sebidang tanahseluas 679 m2, SHM.No. 268, a.n. nyonya TUTUK SRI WAHYUNI, Sarjana Teknik,terletak di Ds. Lemujut, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo HARGA LIMIT Rp.224.928.000, yang terletak di depan obyek lelang sebidang tanah seluas 639 m2berikut bangunan, SHM No. 242, a.n. nyonya TUTUK SRI WAHYUNI, SarjanaTeknik, terletak di Ds Lemujut, Kec. Krembung, Kab.
79 — 8
penjualanlelang, telah ditetapkan secara sepihak oleh Terlawan I, dan jauh dari harga rielbarangbarang jaminan yang akan dilelang.Bahwa sedangkan didalam bab I ketentuan Umum pasal ayat 26 PeraturanMenteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,12131415secara tegas dinyatakan : Nilai limit adalah harga minimal barang yang akandilelang dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang.Bahwa selanjutnya didalam pasal 35 (ayat 2), dipertegas : Penetapan nilai limitmenjadi tanggung
jawab Penjual/Pemilik barang.Bahwa oleh karena nilai limit penjualan lelang sesuai ketentuan harus ditetapkan,dan menjadi tanggung jawab penjual/pemilik barang, maka nilai limit penjualanlelang tanggal 09 Oktober 2012, yang ternyata telah ditetapkan secara sepihak olehTerlawan I, tanpa melibatkan Pelawan, jelas merupakan pelanggaran terhadapPetunjuk Pelaksanaan Lelang, sehingga harus dinyatakan tidak sah.Bahwa dengan tidak sahnya limit penjualan lelang yang ditetapkan secara sepihakoleh Terlawan
I, maka lelang tanggal 09 Oktober 2012 atas barangbarang jaminanhutang milik Pelawan, yang diselenggarakan Terlawan I dengan perantaraanTerlawan II, harus dinyatakan tidak sah pula.Bahwa nilai limit yang ditetapkan secara sepihak oleh Terlawan I, jauh dibawahharga pasaran dan sangat merugikan Pelawan.Bahwa berdasarkan halhal yang Pelawan uraikan diatas, Pelawan dengan ini mohonsudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pemalang berkenan memeriksa perkara inidan selanjutnya memutuskan perkara
Menyatakan Terlawan I tidak berhak secara sepihak menetapkan harga limitpenjualan lelang barangbarang jaminan hutang milik Pelawan, dalam penjualanlelang tanggal 09 Oktober 2012, yang dilaksanakan dengan perantaraanTerlawan II, karena penetapan nilai limit tersebut bertentangan denganpasal 1 ayat (26) jo. Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri KeuanganNo. 03/PMK.06/2010; Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.4..
Menyatakan tidak sah dan batal setidak tidaknya menyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum, lelang barangbarang jaminan hutang milik Pelawan, yangdilaksanakan Terlawan I dengan perantaraan Terlawan II , hari Selasa tanggal09 Oktober 2012, dari akibat tidak sahnya limit penjualan lelang yang ditetapkansecara sepihak oleh Terlawan I.5.
Ir. Ahmad Hambali Hutasuhut SH
Tergugat:
1.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Batam
2.PT. BPR LSE Manggala
3.Notaris / PPAT Andreas Timothy, H, MkN
4.BPN (Badan Pertanahan Nasional) Batam
5.Said Muhammad
175 — 116
Bahwa terkait nilai limit : Terutama lelang yang dilaksanakan oleh pejabatlelang kelas II/Balai Lelang.
Oleh karena itu, pentingnya menetapkan harga limit yang sesualdengan kondisi pasar berdasarkan konsep penilaian pada SPI (StandarPenilaian Indonesia);42.Bahwa pengaturan nilai limit/narga limit ditetapkan oleh apraisalindependen.
Dalampelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, ketentuan nilai limit obyektelah diatur dalam Pasal 36 ayat (6) PMK Nomor 106/PMK.06/2013.Ketentuan ini menyatakan bahwa dalam lelang eksekusi berdasarkan Pasal6 Undang undang Hak Tanggungan dengan nilai limit paling sedikit Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), nilai limit harus ditetapkan oleh penjualberdasarkan hasil penilaian dari penilai;50.Bahwa nilai limit yang telah ditentukan oleh penjual/Tergugat Ilseharusnya merupakan hasil penilaian
Sesuai Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri KeuanganNomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,Penetapan Nilai Limit menjadi Kewenangan dan tanggung jawab Penjual;Pasal 47(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit;(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapannyamenjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual;Sehingga, dalam pelaksanaan lelang atas objek perkara aquo, penetapannilai limit bukan ditetapkan oleh Tergugat melainkan dilakukan
Bahwa Pengadilan Negeri Batam selaku penjual telah menetapkannilai limit berdasarkan Penetapan Harga Limit Nomor03/Pdt.Eks.HT/2017/PN.BTM tanggal 26 Februari 2021 yang berkepalaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Batam menetapkan nilai limit objek perkara a quo yaitusebesar Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah);C.