Ditemukan 105701 data
3 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
8 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);
10 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
6 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
8 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah );
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 6
- Menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA tahun 2023 Pengadilan Agama Bima;
7 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
11 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Manado Tahun 2024;
8 — 7
- Menolak gugatan Penggugat;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
11 — 4
- Menyatakan gugatan penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 501000,00 ( lima ratus satu ribu rupiah).
8 — 1
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
6 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
14 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);