Ditemukan 9406 data
1.AGUS SUSANTO, SE
2.DWI NUGROHO PRIYANTO, S.E.
Tergugat:
MOHAMAD KHOLIL
60 — 10
Billuka berat dan penghinaan.
13 — 3
X seorang guru alias Rahwana,kata Rahwana tersebut sangat jelas penghinaan atau penistaan tertulis secaranyata setidaktidaknya pencemaran nama baik secara tertulis terhadap diriMr. X ( pasal 311 KUHP ) oleh karena dalam permasalahan ini Mr. XBUKAN seorang Rahwana sebagaimana telah dituduhkan oleh Tergugattersebut, untuk itu nanti persoalan tersebut akan diajukan tersendiri secarapidana oleh Penggugat dan atau Sdr. Mr.
39 — 4
menilai bahwa Termohon tidak konsisten dengan pendiriannya dimanapada jawaban, duplik dan kesimpulannya ia menyatakan masih inginmempertahankan rumah tangga, namun dari chat Whatsapp yang bisa dibacadari surat bukti P.3 s/d P.6 justru Termohon lah yang menantang Pemohon agarsegera mengajukan permohonan talak ;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum seperti itu Majelis Hakimmenilai Termohon sebagai istri yang tidak taat kepada Pemohon sebagaisuaminya, bahkan telah melakukan tindakan pelecehan dan penghinaan
40 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding/TermohonKasasi III) telah dikucil oleh Tuatua Adat Marga Maturbongs dan tidak berhakmewarisi warisan milik Marga Maturbongs karena telah menyangkali hak Marganyadan bersekongkol dengan pihak lawan dalam perkara untuk mengusir MargaMaturbongs dari Desa Kolser sehingga telah membuat malu Marga Maturbongs;Bukti P.15 adalah sah dan mempunyai nilai pembuktian yang kuat karena di dalamdoktrin Hukum Adat disebutkan bahwa : Hukum Pidana Adat mengenal beberapajenis delik diantaranya perbuatan penghinaan
100 — 129
Hal ini Tergugat anggap adalahsebuah penghinaan karena Ranah itu ada pada keputusanPengadilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenanganPenggugat, karena bila memang hal ini terjadi maka perkara initidak usah lagi melalui ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,karena Penggugat sudah bisa memerintahkan seluruhKeputusan yang sekiranya tidak sesuai dengan seleraPenggugat dapat Penggugat batalkan semaunya.... Mau jadiapa Negara ini ???
158 — 67
Halini adalah penghinaan baik terhadap hukum juga terhadap sesamaanggota masyarakat. Pembanding yang seorang janda yangpenghasilan hidup hanya mengandalkan warung kantin sekolah sangatdirugikan dengan perbuatan para Terbanding baik secara moril maupunmateriil. Hukum seharusnya tidak membiarkan orangorang tidak baikmenarinari diatas ketentuan hukum mengganggu hak orang lain ;.
106 — 28
ini, jugaTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pernah melaporkan PenggugatRekonvensi/ Tergugat Il Konvensi di Polda Sultra tentang tindak pidanapenipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) Atas Laporan tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Sultra olehkarena dianggap tidak cukup bukti, atas kejadian tersebut PenggugatRekonvensi/Tergugat II Konvensi melapor balik di Polda Sultra, oleh karenasangat jelas Perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensimerupakan Penghinaan
DEWI JANTI
Tergugat:
PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA
102 — 24
(iii) Bahwa guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya sebagai berikut: Berdasarkan Pasal1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.
40 — 5
Setiap kali sayaceramah, pasti secara otomatis tangan saya menunjuk. bukan ekspresikemarahan atau wujud penghinaan terhadap lawan bicara. Mahasiswasaya, istri Saya sebenarnya juga tahu kalau saya punya kebiasaan kalaubicara sambil menunjuk itu.
PT KARYA KREATIF BERSAMA
Tergugat:
PT SOLUSI MULTIMEDIA PRATAMA
115 — 72
olehPenggugat sebagaimana didalilkan pada Posita dalam Gugatannyahalaman 5 poin 8 dan halaman 6 poin 9, bukan suatu kerugian yangnyata dan benarbenar dialami oleh Penggugat;Bahwa Penggugat tidak merinci kerugian immateril sebagaimanadidalilkan pada posita gugatan Penggugat halaman 6 poin 9 danPetitum Penggugat;Menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalamputusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 disebutkankerugian immateriil hanya berlaku pada tertentuseperti kematian,luka berat atau penghinaan
154 — 41
, sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuatkarena menjalankan perintah undangundang, ia tidak wajib untukmengganti kerugian itu.Berdasarkan Yurisprudensi, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650 PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :" Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
319 — 261
Bahwa Penggugat tidak memahami arti Scandalising the court dancontempt of court, Karena keduanya adalah bentuk penghinaan,pelecehan seseorang atau sekelompok orang terhadap lembagaperadilan yang menjatuhkan, merongrong kewibaan dan martabatpengadilan, bukan diartikan alibi para pihak yang salingmempertahankan haknya di persidangan sebagai scandalising thecourt atau contempt of court seandainya pemahaman Penggugat61demikian hampir dipastikan semua pihak yang terlibat dalam suatuperkara terutama akan
178 — 152
Bahwa tuduhan yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi adalah kepada Turut Tergugat adalah seolah olah TurutTergugat melakukan perbuatan penggelapan dan permufakatan jahat danuntuk hal itu berdasarkan pasal 1372 KUHPerdata dikatakan tuntutanperdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantiankerugian serta pemulihan dan kehormatan nama baik;7.
62 — 2
bukti, oleh karena bukti tersebut telahdicocokkan dengan aslinya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 285 R.BgjJuncto Pasal 1870 Kitab Undangundang Hukum Perdata alat bukti tersebutmemiliki kKekuatan pembuktian yang mengikat (bindende) dan sempurna(volledig);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang dibenarkan olehTermohon, Pemohon telah dipanggil oleh Penyidik pada Polisi Resort Bungountuk menghadap pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2016, untuk diperiksasebagai saksi dalam perkara tindak pidana penghinaan
19 — 10
Ini seperti penghinaan yangsangat besar kepada keluarga kami. Demi Allah Penggugat melakukan hubungansuami istri hanya dengan Tergugat seorang dan tidak pernah dengan siapapunselain Tergugat. Orangtua Penggugat terutama Ibu menangis sejadijadinyamendengar hal tersebut, melihat hal tersebut kakak Penggugat yang bekerja diIstana Kepresidenan telah datang untuk membantu permikahan siri kami merasaharus mengkoorfimasi kebenaran katakata tersebut.
32 — 16
Tergugat sering melalaikan kewajiban sebagai suami;b.Tergugat beberapa kali melakukan KDRT terhadap Penggugat danpernah dilaporkan ke pihak Kepolisian;c.Tergugat sering keluar dan tidak pulang kerumah;d.Tergugat juga pernah melakukan penghinaan terhadap Penggugatlewat media sosial, hal ini juga Penggugat laporkan ke polda NTB;e. Tergugat sering melakukan terror keributan pada Penggugat;.
74 — 24
Selain itukerugian im materiil itu hanya dapat dikabulkan jika sesuai ketentuanPasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPdt dan hanya dapat diberikan dalamkeadaan tertentu seperti luka berat, kematian dan penghinaan( videPutusan Yurisprudensi MA Nomor 650/PK/PD 1/1994).Berdasarkan alasanalasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugatdiatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri telah keliru, dankurang cukup dalam seluruh pertimbangannnya serta keliru dalam penerapanhukum pembuktiannya terkait dengan
FARIDA PALIANG
Tergugat:
1.PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
3.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
60 — 8
Bahwa selain itu, terkait kerugian immateriil, Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.5.
150 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal initentunya adalah penghinaan terhadap hukum di Indonesia ;Seperti dalam Pasal 311 Nomor 1 KUHP mengenai Jika yang melakukankejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untukmembuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dantuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka diadiancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahundan 318 Nomor 1 KUHP mengenai Barang siapa dengan sesuatu perbuatanpidana, diancam karena menimbulkan persangkaan
Terbanding/Penggugat I : Johim Tarigan
Terbanding/Penggugat II : Ngena Ate Br Surbakti
Terbanding/Turut Tergugat : Riah Ukur beru Barus
Turut Terbanding/Tergugat I : Hemat Simbolon
53 — 32
pengacara, maka upahtersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan.Terhadap kerugian immaterial yang dimintakan Para Penggugatsangatlah tidak berdasar, karena Para Penggugat tidak menjelaskansecara rinci mengenai bentuk kerugian immaterial yang dialami danmengingat Yurisprudensi MA No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 26 Oktober1994 menyatakan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan