Ditemukan 897127 data
9 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1854/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 28 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 227.200,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
1854/Pdt.G/2023/PA.Mdn
14 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 345/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 345/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);345/Pdt.P/2023/MS.Tkn
15 — 9
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 9/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
9/Pdt.P/2023/PA.Sgta
47 — 29
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 377/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
374/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
41 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pencabutan gugatan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 2617/Pdt.G/2023/PAJB. tanggal 23 September 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
2617/Pdt.G/2023/PA.JB
1.Bernar Sulung
2.Pebe Sulung
Termohon:
Kepala Kepolisian R I cq Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq Direskrimum Unit satu subdit dua harda
36 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor5/Pid.Pra/2023/PN Arm dari Pemohon tersebut;
- Menyatakan perkara Praperadilan Nomor5/Pid.Pra/2023/PN Arm dinyatakan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai dengan saat ini ditaksir sebesar Nihil;
5/Pid.Pra/2023/PN Arm
42 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 23 Mei 2023 bertepatan dengan tanggal 3 Zulkaidah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
281/Pdt.G/2023/PTA.Sby
159 — 86
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 27/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 12 Juli 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
137/B/2023/PT.TUN.SBY
160 — 59
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 27/G/2023/PTUN.SMG tanggal 6 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (Dua ratus limapuluh ribu rupiah);
140/B/2023/PT.TUN.SBY.
84 — 52
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 92/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 8 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00(Dua ratus limapuluh ribu rupiah);
183/B/2023/PT.TUN.SBY.
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1291/Pdt.G/2023/PA.Kis
30 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 51/Pdt.P/2023/MS.Mbo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Mahkamah Syar'iyah Meulaboh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meulaboh Tahun Anggaran 2023;
51/Pdt.P/2023/MS.Mbo
39 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 26 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
33/Pdt.G/2023/PA.Btk
5 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3384/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 04 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
3384/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 414/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
414/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1818/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 30 Oktober 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
1818/Pdt.G/2023/PA.Sr
18 — 21
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4200/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4200/Pdt.G/2023/PA.Tsm
58 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4188/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Desember 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4188/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 431/Pdt.P/2023/PA JB tanggal 23 Oktober 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
431/Pdt.P/2023/PA.JB
15 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanpara Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan bahwa perkara Nomor 93/Pdt.P/2023/PA.Kdi yang terdaftar tanggal 17 April 2023 di cabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
93/Pdt.P/2023/PA.Kdi