Ditemukan 896165 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 01-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN BREBES Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
Tanggal 7 September 2023 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Brebes Unit Krasak
Tergugat:
1.saroni
2.daroah
3816
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs;
    2. Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register Gugatan Sederhana
    41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
Putus : 23-04-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 K/PDT/2024
Tanggal 23 April 2024 — ABDUL MUIZ BESTARI lawan PT LION SUPERINDO
163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 312/Pdt/2023/PT SBY, tanggal 29 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 320/Pdt.G/2022/PN Sda, tanggal 21 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat pada huruf A, tentang gugatan Penggugat ne bis in idem;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Register : 31-07-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN SERANG Nomor 92/Pdt.G/2023/PN SRG
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat:
MUSYAFAIN ARIEF, S.H.
Tergugat:
1.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT SUKMAJAYA CILEGON
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) KANTOR REGIONAL 1 DKI JAKARTA DAN BANTEN
404
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
    2. Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut
    92/Pdt.G/2023/PN SRG
Register : 23-02-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat:
1.SANDRA C MANDOSIR
2.Dr. Ir. BAMBANG NUGROHO, M.Sc
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAH RAGA INDONESIA (BAORI0
Turut Tergugat:
2.KETUA PANITIA MUSYAWARAH OLAH RAGA PROVINSI (MUSORPROV) KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 ;
3.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TERPILIH PADA MUSORPROV KONI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 (Drs. DOMINGGUS MANDACAN, MSi) ;
4.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
790
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Kuasa para Penggugat tersebut di atas ;
    2. Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Februari 2023, dinyatakan di Cabut ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencoret perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., dari buku Register yang tersedia untuk itu ;
    4. Membebankan
    126/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Register : 04-07-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN SERANG Nomor 80/Pdt.G/2023/PN SRG
Tanggal 31 Januari 2024 — Penggugat:
RAHMATULLAH, S.Ag
Tergugat:
SUSANTO
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q Gubernur Banten c/q Walikota Serang c/q CAMAT SERANG
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri c/q Camat Kasemen c/q KEPALA DESA/KELURAHAN SUMUR PECUNG
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Menteri dalam negeri Cq. Gubernur Banten Cq. Walikota Serang Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SERANG, Provinsi Banten.
5337
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
    2. Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut;
      80/Pdt.G/2023/PN SRG
Register : 16-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 190/Pdt.P/2023/PN Blt
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
RUMIATI
3628
  • M E N E T A P K A N:

    • Mengabulkan permohonan Pemohon tanggal30 Agustus 2023 untuk mencabut Permohonanya, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBlitar dibawah register Nomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt;
    • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencoret perkaraNomor:190/ Pdt.P/2023/ PN Blt dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar;
    • 190/Pdt.P/2023/PN Blt
Register : 26-07-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN BAJAWA Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Bjw
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
ARSAT SAWA
Tergugat:
FAUZUL QABIR ABDUL KADIR
370
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 14 September 2023;
    2. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 26 Juli 2023 dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dibebankan
    9/Pdt.G/2023/PN Bjw
Register : 04-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA RENGAT Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
    336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1411
    1. Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
    1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Register : 27-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 21-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan MS KUTACANE Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC
Tanggal 11 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
179
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
    3. Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
    235/Pdt.P/2023/MS.KC
Register : 16-03-2023 — Putus : 31-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str
Tanggal 31 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
240
    1. Menyatakan perkara nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023, gugur;
    2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    24/Pdt.P/2023/MS.Str
Register : 06-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
160
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm. tanggal 06 Oktober 2023 oleh para Pemohon ;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.
    665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 20-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2023 sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Register : 28-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4920
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 326/Pdt.G/2023/ PA.Pct tanggal 19 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1444 Hijriyah;III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 09-10-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA RAHA Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
210
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh dari Penggugat ;
    2. Menyatakan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA Rh telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
    396/Pdt.G/2023/PA.Rh
Register : 12-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 255/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 21 Juni 2023 — Pembanding melawan Terbanding
340
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 357/Pdt.G/2023/ PA.Krs. tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    255/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 13-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 98/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Tanggal 4 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
960
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 987/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 20 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Muharram 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    98/Pdt.G/2023/PTA.Mks