Ditemukan 17968 data
13 — 1
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glas) Mall y cls) le Aol ball S585 ag hdl g Gag Ab Ua) sindALY shy Voll Giall y Cr gallg 48 pucre y Cad glyHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 469/Pdt.P/2017/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
19 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
19 — 1
ball eis) ple Lali Salg cal Sgt agldls Cpe g ALLS) sindAD lly Yost) Gall y Spall 4B poy cil gtArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :laa) clad s eld) ple oli Salad joa agSdly cyag ALiLiol) sindALY ally Voll Gaal g Crgally Ad pacon'y Lil glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
13 — 7
Tgrs.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadagqah
18 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) ball y cisil) ple AouGUYL Salgdll S905 eg bbls Gay ALLins) sindALY ally Voll Gall y ci pall g Ad parang Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0277/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
Tergugat
22 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
194 — 55
AbdoerrachmanHarsokusumo yang dikeluarkan oleh Pengurus Makam Wakaf KhoberKelurahan Pesanggrahan Jakarta Selatan, tanggal 12 Juli 2019. Telahdinazageling dan dicocokkan dengan aslinya, diberi tanda ( P.7);. Foto copy Surat Keterangan Kematian ibu kandung almarhum M.Hardjono Abdoerrachman yang bernama : R.A Soepadmi yangdikeluarkan oleh Lurah Pesanggrahan Kecamatan pesanggrahanJakarta Selatan, tanggal 12 Juli 2017. Telah dinazageling dandicocokkan dengan aslinya, diberi tanda ( P.8);.
60 — 12
Wakaf; 292 = 2222222 222 f. Zakat ;2g. Infaq;h. Shadakah; dani.
20 — 4
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
16 — 3
Pent No. 0043/Pdt.P/2014/PA.Ktbmundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian
17 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
16 — 1
tanggung jawabdari orang tua asal anak kepada orang tua angkatnyaberdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengadilanadalah Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agamasebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 ayat (1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang bertugas dan berwenangmemeriksa memutus menyelesaikan perkara perkara di tingkatpertama untuk orang orang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, Wasiat dan hibah yang. dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
16 — 7
jilid Ill, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi:Sjall y idiglly AY gly eV sll y Gall y Co gallly 539 glly Gauaill gi MyaiLitll nic Aol YL Salgatll cane ydal siy clSillyArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
19 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dba y csi (te Aol dalgdill 5905 pgltly Gey Ab Lad) riedAN sll y Ysll Gially Co gally Ad puere y Cid gliArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 456/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
15 — 1
kedudukan hukum (legal standing ) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, yangmenjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdi bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
27 — 2
SAKSI, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,bertempat tinggal di Kampung Sawah Tanah Wakaf, RT.016 RW. 006,Kelurahan Jembatan lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat;2.
50 — 8
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
13 — 4
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf