Ditemukan 896162 data
24 — 14
Menyatakan perkara Register No 291/Pdt.P/2023/MS.Bna tangga 29 November 2023, dicabut.
3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,00(seratus empat puluh satu ribu rupiah)
291/Pdt.P/2023/MS.Bna
23 — 8
- Menyatakan perkara Nomor 77/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
77/Pdt.P/2023/PA.Buk
RINI LIASANTI LUSIANA
12 — 8
- Menyatakan pemeriksaan perkara permohonan Nomor : 221/Pdt.P/2023/PN Sda. telah selesai karena dicabut oleh Kuasa Hukum Pemohon dengan lisan pada tanggal 31 Juli 2023;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ).;
221/Pdt.P/2023/PN Sda
11 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1587/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus duapuluh ribu rupiah).
1587/Pdt.G/2023/PA.Kis
PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat:
Khairul Bakti ST
48 — 18
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dibawah Register Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Tjk, tanggal 12 April 2023 telah dicabut oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Tjk ini dalam buku register perkara perdata
6/Pdt.G.S/2023/PN Tjk
TABITHA FIONA NAIBAHO
71 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor 45/S.Ket/DKCS-MIS/II-2023 tertanggal 13 Februari 2023 atas nama WEM TAMBAANI telah hilang di Tumpaan pada bulan September tahun 2023;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan agar menerbitkan Akta Kelahiran yang baru sebagai pengganti Akta Kelahiran yang telah
121/Pdt.P/2023/PN Amr
1.Ir. Johadi Akman
2.Juslina Djaja
Tergugat:
PT. Sirius Surya Sentosa
40 — 41
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt;
2. Menyatakan sah pencabutan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt ;
3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencatat pencabutan perkara gugatan tersebut dibawah Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt ;
4. Membebankan
945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
PT LOTTE SHOPPING AVENUE INDONESIA
Tergugat:
KELDY FIRMAN
145 — 30
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 230/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Maret 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 230/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara Gugatan
230/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Dewita Terimauli SE
2.Patar Simanulang
Tergugat:
PT Prudential Insurance
106 — 58
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 744/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Agustus 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 744/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
744/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa NASRUM DJUMA alias NAS tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 22/PID.SUS/2023/PT AMB tanggal 28 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 427/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 16 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
3660 K/Pid.Sus/2023
H. SYAMSU DJALAL, S.H., M.H.
Tergugat:
1.MAYJEN TNI (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO
2.FAUZAN RACHMANSYAH
3.Dr. H. BADARUDDIN ANDI PICUNANG S.T., M.M., M.AP., M.T.
Turut Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAM
74 — 48
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register, Nomor 834/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 834/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
834/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
SAMURI
39 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas;
- Menyatakan perkara permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Karanganyar yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan
Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicabut dari buku register perkara perdata Permohonan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
39/Pdt.P/2023/PN Krg
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUNIR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
1.IR. MUSTIKA HARDJANEGARA
2.KUSUMA TJITRA
Tergugat:
F Sholeh Dahlan
17 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dari register yang bersangkutan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
169/Pdt.G/2023/PN Smg
Tri Handayani
Terdakwa:
ABDUL HAMID NASUTION
68 — 51
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/1334/K/2023, tanggal 10 November 2023 tentang pengangkatan Pj.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 810/1200/K/2023, tanggal 15 September 2023, tentang Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023, atas nama DOLLAR HAFRIYANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal sebagai anggota;
- 2 (dua) lembar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mandailing Natal;
- 5 (lima) lembar surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang isinya pengumuman Nomor : 810/2642/BKPSDM/2023, tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi
Hasil Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ABDUL HAMID NASUTION, Nomor Rek. 1830000311497 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama AZIS SUHADA, Nomor Rek. 1030003859906 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran
Bank Mandiri atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 1070010703371 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ROSDINA SIREGAR, Nomor Rek. 1830002884053 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Central Asia atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 3491778316 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Januari 2024;
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Tri Widarto
114 — 67
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 241-3/VERVIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Khoirul Arifin, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasilog/328, Yonif PR 328/Dgh yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 239/VI/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Arifin Afif, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasipers 328, Yonif PR 328/Dgh yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
17 — 14
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2211/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 26 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Robiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
50 — 3
Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023; 4. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
2/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
29 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 26 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PA.Pbm
15 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 143/Pdt.P/2023/MS.Ttn;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan tahun 2023;
143/Pdt.P/2023/MS.Ttn