Ditemukan 17962 data
86 — 25
Acehdengan register nomor 10/Pdt.G/2019/MSBNA dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankeliverklard) maka seharusnya Penggugatmengajukan gugatan baru di Mahkamah Syariiyahn Banda Aceh denganmemperbaiki formalitas gugatan bukan malah mengajukan gugatan padaPengadilan Negeri Banda Aceh;Hal tersebut merujuk kepada kewenangan absolut Peradilan Agamaberdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang PerubahanUndangUndang No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaiberikut: Perkawinan; Kewarisan; Wakaf
Wakaf; d. Zakat;e. Infaq; f. Shodagoh; g. Hibah; h. Wasiat; . Ekonomi Syariah;Menimbang, bahwa ketentuan di atas tidak secara tegas mengaturSiapa yang berwenang mengadili tentang sengketa harta bersama yangdiperoleh selama perkawinan;Menimbang, bahwa ketentuan menurut pasal 36 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang harta bersama danharta bawaan yaitu:Ayat 1. Mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas persetujuankedua belah pihak.ayat 2.
74 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal1 butir 6:Pemohon keberatan adalah pihak yang berhak yang mengajukankeberatan ke pengadilan negeri yang terdiri atas perseorangan, badanhukum, badan sosial, badan keagamaan atau instansi pemerintahyang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan, yang meliputi :Pemegang hak atas tanah ;Pemegang hak pengelolaan ;Nadzir untuk tanah wakaf ;Pemilik tanah bekas milik adat ;Masyarakat hukum adat ;929 5 pPihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad
Alas hak kepemilikan tanah sebagai lokasi tempat Usaha Tambak yangdigarap oleh Pemohon Keberatan adalah merupakan Tanah Hak MilikPakualaman (PAG) sebagaimana telah diakui secara tegas olehPemohon Keberatan dalam Permohonan Keberatannya sehingga jelasbahwa Pemohon Keberatan bukan termasuk sebagai Pemegang HakAtas Tanah atau Pemegang Hak Pengelolaan atau Nadzir UntukTanah Wakaf atau Pemilik Tanah Bekas Milik Adat atau MasyarakatHukum Adat atau Pihak Yang Menguasai Tanah Negara DenganIktikad Baik atau
Nomor 3514 K/Pdt/2016Pemegang hak pengelolaan ;Nadzir untuk tanah wakaf ;Pemilik tanah bekas milik adat ;Masyarakat hukum adat ;~ oa 09 5Pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikat baik ;Pemegang dasar penguasaan atas tanah ; dan/atau=ePemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitandengan tanah ;Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menyebutkan :(1) Pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengantanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf hberupa
Nadzir untuk tanah wakaf;d. Pemilik tanah bekas milik adat;e. Masyarakat hukum adat;f. Pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikat baik;g. Pemegang dasar penguasaan atas tanah dan/atauh. Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengantanah;.
Nadzir untuk tanah wakaf;d. Pemilik tanah bekas milik adat;e. Masyarakat hukum adat;f. Pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikat baik;g.
10 — 0
Gially Ca gally Ad puere y Cid gli yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 419/Pdt.P/2017/PA WngZz.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
14 — 2
masyarakat yang kebaratan;Menimbang, bahwa hakim perlu mengemukakan dalil figih tentangkedudukan keterangan saksi tersebut yang keterangannya berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yang artinya: ImamSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dari beritayang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf
8 — 0
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gilaal) ally cist) ple Aol Salil S585 ag hdl g Gag Ab Lins) indAY shy Voll Gall g Crgally 43 puere y Lid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
10 — 5
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glas) dbally cls) ple Aol Salgcll S525 ag ldlg Gag ALL) aidALN sll y Vsll Find y Spall y Ad can y Lid llHalaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0389/Pdt.P/2017/PA WngArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
79 — 12
dihubungkandengan keterangan saksisaksi, ditemukan fakta bahwa Penggugat dan Tergugatmemiliki hubungan ibu kandung (Tergugat) dan anak (Penggugat) dimana keduanyaadalah pemeluk agama islam;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 50tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama islam dibidang : a.perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
80 — 25
UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat (1) dan (ayat 2)serta penjelasannya sebagaimana telah diubah dan disempurnakandengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PeradilanAgama yang pada pokoknya menegaskan bahwa Peradilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara antara orang yang beragama Islam dibidangperkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah dan ekonomisyariah, dan dalam penjelasan
16 — 2
No. 0179/Pdt.G/2014/PA.KtbmPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari
27 — 3
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
19 — 1
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
28 — 17
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuSs dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
17 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
22 — 10
perkara.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalahtelah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugatsecara terusmenerus, sehingga Penggugat berpendapat bahwa rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak bisa lagi untuk dipertahankan.Kewenangan Pengadilan Agama TembilahanMenimbang, bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
17 — 16
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuSs dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
1.Armen bin Yahya
2.Alyunita binti Jawas
16 — 1
bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan 49 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 denganperubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antaraorang orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf
15 — 3
iedALY sll Ygl) Giallg Cagally Ad juene g Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0411/Pdt.P/2017/PA Wng2.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
16 — 8
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuSs dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
17 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf