Ditemukan 11447 data
Ruyanto
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Indramayu
2.Dewa Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Jawa Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
4.Mahkamah Partai NasDem
263 — 20
Penggugat:
Ruyanto
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Indramayu
2.Dewa Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Jawa Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
4.Mahkamah Partai NasDem
NAZARUDDIN ISMAIL
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) c.q Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya
300 — 57
Penggugat:
NAZARUDDIN ISMAIL
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) c.q Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan
80 — 44
., M.M
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan
122 — 27
HASNAH.S.SOS
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
2.dewan pimpinan wilayah partai bulan bintang sulawesi selatan
3.dewan pimpinan cabang partai bulan biontang kabupaten sinjai
Turut Tergugat:
3.dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sinjai
4.Bupati Sinjai
5.gubernur sulawesi selatan
6.Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabuapten Sinjai
250 — 13
Penggugat:
HASNAH.S.SOS
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
2.dewan pimpinan wilayah partai bulan bintang sulawesi selatan
3.dewan pimpinan cabang partai bulan biontang kabupaten sinjai
Turut Tergugat:
3.dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sinjai
4.Bupati Sinjai
5.gubernur sulawesi selatan
6.Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabuapten Sinjai
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya
274 — 364
Syamsuddin Yahya
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Aceh JayaBahwa Penggugat adalah anggota Partai Politik PPP (Partai PersatuanPembangunan) yang kemudian terpilin melalui Pemilinan Legislatif TahunHalaman 1 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.SusParpol/2018/PN Cag.2014 dari Daerah pemilihan Dapil 1 (Kecamatan Jaya, Indra Jaya)Kabupaten Aceh Jaya menjadi anggota Dewan Perwakilan RakyatKabupaten (DPRK) Aceh Jaya dari Partai PPP (Partai PersatuanPembangunan) Periode 20142019;.
Bahwa tidak dimasukkannya nama Penggugat kedalam daftar nama bakalcalon DPRK Aceh Jaya dari PPP tidak mempunyai alasan yang jelaspadahal Penggugat semasa menjadi anggota Dewan DPRK Aceh JayaTahun 20092014 selalu aktif dalam kegiatan partai dan tidak pernahmenjelekkan partai atau melangggar AD/ART Partai PPP;.
Bahwa berdasarkan Undangundang No.2 tahun 2011, tentang PerubahanUndangundang No.2 tahun 2008 Tentang Partai Politik, telah mengaturdidalam pasal 32 ayat (1) perselisihan partai politik diselesaikan olehinternal Partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.c.
dari partai politik apabila :a) Meninggal dunia;b) Mengundurkan diri secara tertulis;c) Menjadi anggota partai politik lain;ataud) Melanggar AD dan ART..
mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan
323 — 822
Sulawesi Barat dari Partai Persatuan Pembangunan;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terkait surat-surat yang mendasari pemberhentian keanggotaan Penggugat pada Partai Persatuan Pembangunan;4. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan rencana pergantian Penggugat sebagai Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5.
Mahyaddin Mahdy, in casu Penggugat dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan tetap berlaku;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi /Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 829.000,- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), - 2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Bahwa Penyelesaian sengketa antar partai politik dapat diselesaikan melaluiproses peradilan setelah melalui proses penyelesaian internal dipartai politiksesuai padal 32 UU No 2 tahun 2008 jo perubahan UU No 2 tahun 2011tentang partai Politik melalui mahkamah Partai Politik yang wajib diselesaikanselama waktu 60 Hari .2.
Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tersebut adalah sebagaiberikut :Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian..(4)
Partai Partai Persatuan Pembangunan, olehkarena itu seharusnya perkara a quo dikembalikan untuk diselesaikan diMahkamah Partai, Partai Persatuan Pembangunan ;ll PERKARA A QUO BUKAN YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI MAMUJU(KOMPETENSI!
Mahyaddin Mahdy Dari Anggota Partai PersatuanPembangunan, hal mana berarti substansi gugatan Penggugat adalah merupakanperselisihan partai politik yang menurut ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2)UndangUndang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisinan yangdemikian haruslah terlebin dahulu diselesaikan oleh internal Partai Politik melaluisuatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik yangbersangkutan.
penyelesaian a quo, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaperselisihan partai politik antara Penggugat dengan Partai PersatuanPembangunan (PPP) menyangkut substansi pemberhentian keanggotaanPenggugat dari Partai Persatuan Pembangunan haruslah dianggap telah melaluiproses penyelesaian Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan;Menimbang, bahwa karena perselisihan pemberhentian Penggugatsebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan harus dianggap telah melaluiproses penyelesaian Mahkamah Partai Persatuan
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Cirebon
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI PERJUANGAN)
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
2.Gubernur Jawa Barat
3.Bupati Kabupaten Cirebon
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon
104 — 0
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Cirebon
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI PERJUANGAN)
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
2.Gubernur Jawa Barat
3.Bupati Kabupaten Cirebon
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon
Fajrul Falaah
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
134 — 64
Penggugat:
Fajrul Falaah
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
PETRUS BATYANAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERINGIN BERKARYA PROVINSI MALUKU
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERINGIN BERKARYA
45 — 25
Penggugat:
PETRUS BATYANAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERINGIN BERKARYA PROVINSI MALUKU
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERINGIN BERKARYA
SYAMSU RIZAL, S.E, M.Si
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN TEBO
97 — 43
Penggugat:
SYAMSU RIZAL, S.E, M.Si
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN TEBO
138 — 62
Mulyanah Anwar sebagai Calon TerpilihAnggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Gerindra DaerahPemilihan Tangerang Selatan 5 Nomor Urut 5 Lampiran 1 Model EB1Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014;4.
Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra tingkat Kota TangerangSelatan;5.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 pukul 14.00 WIB, telahditerima perbaikan hasil verifikasi administrasi pengajuan danpersyaratan bakal calon dari Partai Gerindra yang diserahkan olehpetugas penghubung antara partai politik dengan KPU Kabupaten/Kota(LO) atas nama Rahayu Lukitaningsih, SH, termasuk didalamnyaberkas perbaikan milik Sdri.
Politik dimana Tergugat II Intervensi dan Penggugatberasal yakni Partai Gerindra melalui suatu tim yang disebut "TIMPENJARINGAN BACALEG" Dewan Pimpinan Cabang Partai GerindraKota Tangerang SelatanPropinsi Banten melalui Surat KeputusanDewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai(Gerindra) Kota Tangerang Selatan Nomor: 014/Kpts/DPCKTS/XI/2012tanggal 3 November 2012 dimana Penggugat DEWI A. duduk sebagaiTim) Pennjaringain jases22ssane:nancncssmesennninceenmnernrncsameernnnenieemneenntanisBahwa
konsideran/Pertimbangan adanya Tim Penjaringan sebagaimanapada Surat Keputusan DPC Partai Gerindra tersebut menyatakan "bahwademi kelancaran jalannya proses pencalonan anggota Legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten, sebagai kesiapan dalamPemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2014serta dalam rangka mencapai tujuan Partai maka dipandang perlu untukmembentuk dan sekaligus menetapkan Tim Penjaringan Bakal CalonLagislatif, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan
IRWANDI YUSUF
Tergugat:
1.SAMSUL BAHRI BIN AMIREN alias TIYONG
2.MISWAR FUADI
3.IRWANSYAH alias MUKHSALMINA
495 — 1022
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
200 — 126
HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
135 — 88
Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
182 — 44
SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRATMAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
92 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
242 — 49
Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
83 — 37
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
146 — 0
NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat