Ditemukan 11447 data
PARLINSYAH HARAHAP, SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
10 — 9
Penggugat:
PARLINSYAH HARAHAP, SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
MUHAMMAD ASFIA
Tergugat:
1.BUPATI NAGAN RAYA
2.TUHA PEUT GAMPONG GUNONG KUPOK
3.CAMAT TADU RAYA
4.GEBERNUR ACEH
5.DPD PARTAI DEMOKRAT ACEH
6.DPP PARTAI DEMOKRAT
119 — 44
Penggugat:
MUHAMMAD ASFIA
Tergugat:
1.BUPATI NAGAN RAYA
2.TUHA PEUT GAMPONG GUNONG KUPOK
3.CAMAT TADU RAYA
4.GEBERNUR ACEH
5.DPD PARTAI DEMOKRAT ACEH
6.DPP PARTAI DEMOKRAT
357 — 190
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DKP PKP INDONESIA LANDAK) KABUPATEN LANDAK,2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DPN PKP INDONESIA ), 3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT ( DPP PKP INDONESIA KALIMANTAN BARAT ),
Pemberhentian penggugat sebagai anggota Partai PKPImerupakan masalah internal partai sehingga Pengadilan Negeri tidakberwenang mengadili perkara tersebut.
Berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor : 32 Tahun 2011 mengisyaratkan setiappermasalahan sengketa kepengurusan partai politik harus terlebihdahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui DewanKehormatan masingmasing partai danberdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 880.K/Pdt/2003, tanggal 29 Januari2003 memutuskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilisengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai;Bahwa gugatan Penggugat NEBIS IN
PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesiatersebut adalah merupakan sanksi tegas yang harus diambil olehTergugat Il karena Penggugat telah melakukan pelanggaran beratdisiplin partai dengan memperjualbelikan perolehan suara Dapil 2Kabupaten Landak kepada partai lain. Pemberhentian penggugatsebagai anggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telahsesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai.
Secara sengaja telah menyalahgunakan dan melanggarketentuan pasal 32 Undang Undang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 2 tahun 2011 mengenai keharusanmembentuk Mahkamah Partai dan memutuskan tentangperselisinan partai melalui Mahkamah Partai ;b.
Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;Selanjutnya dalam penjelasan pasal 32 ayat (1 ) disebutkan bahwa :Yang dimaksud dengan Peselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalah gunaan kewenangan ; (5) Pertanggung jawabankeuangan ; (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Menimbang
97 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: MASGUNIRAH dan Pemohon Kasasi II: DPP PARTAI DEMOKRAT, cq. MAHKAMAH PARTAI tersebut;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (/.e.
hasil penghitungan suara Caleg Partai Demokratmelalui Form.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadil di tingkat partai yang berwenang menyelesaikanperselisihan internal partai sehingga apabila Mahkamah Partai Partaidemokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat maka keberatan ataubanding atas Putusan Mahkamah Partai Demokrat tersebut harus diajukanke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;6.
nama baik Partai Demokrat;2.10.
partai.
206 — 17
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASIONAL ACEH (DPW-PNA) KABUPATEN ACEH SELATAN....turut tergugat I- 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL ACEH (DPP-PNA) PROVINSI ACEH....turut tergugat II
55 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) KOTA TARAKAN vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA (PKB), dalam hal ini diwakili oleh:1.
Nasir Mahmud, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa KotaTarakan, berdasarkan SK, Nomor 12991/DPP03/V/A.1/III/2013,tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan Perubahan SusunanDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa KotaTarakan Periode Tahun 20102015, Agama Islam, berlamat diJalan Purnawirawan, Rt. 03, Kelurahan Karang Anyar, KecamatanTarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara;2.
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BULAN BINTANG(PBB) KOTA TARAKAN, yang dalam hal ini diwakili oleh :1. Mustafa,S.T., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Ketua DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) KotaTarakan berdasarkan SK No.
SKR.PP/429/2011 tanggal 14 April2011, tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DewanPimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Tarakan ProvinsiKalimantan Timur, Periode 14301435 H/20092014 M, PekerjaanSwasta, Agama Islam, beralamat di Jalan Mulawarman, Rt. 017,Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, KotaTarakan Kalimantan Utara;2. ABD.Halim N., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan SekretarisDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) KotaTarakan berdasarkan SK No.
Politik, serta anggota partai politik yang bersangkutan;4.
56 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (DPD PKPB) KOTA BIMA
maupun materiil sematamata demi membesarkandan memajukan Partai KPB;4.
Surat 10/DPDPKPB/KOBI/XII/2005,tanggal 23 Desember 2005, perihal Surat Teguran ke3 (terakhir) yang isinyamemberikan teguran ke3 (terakhir) kepada Saudara Indra Gunawan H.Abbas, S.Pt., selaku anggota DPRD Kota Bima utusan Partai KPB karenatelah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (AD/ART) serta kebijakankebijakan partai lainnya dan dengan dikeluarkannyateguran ke3 (teguran terakhir) tersebut, maka saudara bukan lagi bagiandari keluarga besar Partai KPB Kota Bima, padahal berdasarkan
KPBdapat menyetujui pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai KPB,anggota DPRD Kota Bima, dan pengusulan PAW;8.
Sehingga dalam hal ini Penggugat sangat kecewa denganulah dan sikap Tergugat maupun Tergugat III dengan caracara yang tidaksah dan tidak halal serta mengatasnamakan partai meminta kepadaPenggugat untuk menyetor dan membayar kepada Partai KPB, setelahPenggugat menyadari atas tipu daya yang dilakukan oleh Tergugat danTergugat Ill dengan sengaja meminta kepada Penggugat untukmenyelesaikan keuangan partai tanpa melibatkan bendahara Partai KPBKota Bima, lebihlebih lagi ternyata mereka tidak menggunakan
Namun setelah Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi menunaikan segala kewajiban kepada Partai KPB sesuaidengan isi surat teguran dan permintaan Tergugat selaku Ketua Partai KPBKota Bima, pada tanggal 28 Desember 2005 Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi dipecat dari keanggotaan partai dengan surat keputusanNo. 12/DPDPKPB/KOBI/XII/2005, bahkan kemudian diusulkan untuk diPAW dengan surat pimpinan Partai KPB No. 16/DPDPKPB/KOBI/I/2006,tanggal 30 Januari 2006.
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUAN AMIN HIDAYAT VS KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAIKEADILAN SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN C.Q. H.SONHAJI DKK
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
W vs DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN ACEH BESAR, dkk
merupakan Kader/Anggota Partai PersatuanPembangunan sesuai Kartu.
Nyatanyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan Partai PartaiPersatuan Pembangunan ;d. Melakukan perbuatan yang menjatuhnkan nama Partai PersatuanPembangunan ;e. Melanggar keputusan Partai Persatuan Pembangunan yang telah diambildengan sah ;f.
Dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagai Anggota sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan ;c. Menjadi Anggota Partai Politik lain ;d.
Dinyatakan bahwa setiap Pengurus/Anggota Partai PersatuanPembangunan berkewajiban mentaati keputusan/kebijakan Partai, sertamenjunjung tinggi Konstitusi, Kehormatan dan nama baik Partai PersatuanPembangunan ;b. Dinyatakan bahwa Sdr. Tgk.
Dengandemikian sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Tergugat Rekonvensi telahmelakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai, mengkhianati,merusak Citra Partai serta mencemarkan nama baik Partai sehingga telahmengakibatkan Gejolak Internal di tubuh Partai ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan terusmerongrong kewibawaan Partai yang mengakibatkan nama baik PPP tercemardimana masyarakat serta mengakibatkan merosotnya suara PPP pada Pemiluyang akan datang ;Bahwa tindakan
125 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB), 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI SULAWESI TENGGARA, 3. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN, tersebut;
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB), DKK VS IMANUDIN, S.PD., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe
85 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI KABUPATEN MUSI RAWAS, DKK
Yon Sobri, S.S,sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi PenggantianAntar Waktu (PAW) dari Sdr. Yon Sobri, S.S, Kepada Sdr.
bintang Reformasimaka perbuatan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yangtidak sesuai dengan mekanisme kepengurusan Partai jelas Bertentangan denganART Partai PBR Pasal 7 dan Pasal 12 Ayat 4,5,6,dan 8 tentang ProsedurPemberhentian Anggota/ Pengurusan Partai;Bahwa Partai Bintang Reformasi belum pernah membuat tim untukmenyelesaikan permasalahaan Penggugat I dan Penggugat II dengan dibentuknya Rapat Dewan syura/dewan Kehormatan partai yang harus diselesaikan secara internal partai
Yon Sobri, S.S, sebagai Anggota Partai Bintang Reformasidan Rekomendasi Penggantian antar waktu;Membatalkan Surat Putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang ReformasiNomor 0433/KPTS/DPPPBR/X/2013. Tanggal 7 Oktober 2013. TentangPemberhentian Sdr.
Para Pemohon tidak pernah mendapatkan surat teguran/peringatan I, II danIl dari Partai Bintang Reformasi, mengenai pelangaran apa sehingga para Termohondi berhentikan dari partai;Bahwa partai Bintang Reformasi tidak melakukan pembentukan rapat dewan suromengenai permasalahan internal partai apa sehingga para pemohon di berhentikandari partai politik;Bahwa Pemohon pernah menayakan permasalahan pemberhentian Pemohon ke padapartai bintang reformasi, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak partaimengenai
politik;Bahwa terhadap perselisihan partai politik, sebagaimana ditentukan dalam Pasal32 ayat (5) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, harus diselesaikan terlebihdahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara tersebut belum pernah diselesaikan oleh MahkamahPartai Politik a quo;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik, maka
82 — 36
1.Drs FACHZENIL;2.RENDY WALALANGI;1.MENTERI HUKUMDANHAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU;
Nama : ARIO PRIOJATI, S.H, M.Si; NIP : 19690331 199903 1.001; Pangkat / Jabatan : Penata Tingkat (I/D); Jabatan : Kepala Seksi Pendaftaran Partai PolitikDirektoratUenderal Administrasi HukumHal 2 dari9 hal Put. No.76/B/2013/PT.TUN.JKT.4.Nama =: MAFTUH,S.H; NIP : 19630707 199903 1 001; Pangkat/Golongan : Penata Tingkat (Ill/D); Jabatan : KepalaSeksi Analis dan PertimbanganDirektoratlata Negara, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Nama: A.AHSIN THOHARILS.H.
PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU, yang diwakilioleh Hj.Dra. Zannuba A. C Wahid, MPA dan H. ImronR. Hamid, SE, M.
Si, selaku Ketua Umum danSekretaris Jenderal Partai Kedaulatan BangsaIndonesia Baru warganegaraan Indonesia,beralamat di Jalan Silah Ciganjur, Rt. 002, Rw. 005,Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, JakartaSelatan, dalam hal ini menguasakan kepada EdiDanggur, SH, MM, MH dan Josefina Agatha Syukur,SH, MH, Para Advokat, Warga Negara Indonesia,beralamat di Jalan Benda Jaya Timur Ill Blok S No.12, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 2 Oktober 2012,selanjutnya disebut
127 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN SYURA DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA JAWA TIMUR, 6. SEKRETARIS DEWAN SYURA DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA JAWA TIMUR, 7. KETUA DEWAN TANFIDZ DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA JAWA TIMUR, 8. SEKRETARIS DEWAN TANFIDZ DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA JAWA TIMUR tersebut;
PUTUSANNomor 217 K/Pdt.SusParpol/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1. K.H. ABDUL ADZIM SUHAIMI, M.A., Selaku Ketua Dewan SyuraDewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU),2. K. H. MB. FIRJAUN BARLAMAN, selaku Sekretaris Dewan SyuraDewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU),3. Drs. H.
CHOIRUL ANAM, selaku Ketua Dewan Tanfidz DewanPengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),4. TOHADI, SH., M.Si, selaku Sekretaris Dewan Tanfidz DewanPengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),No. 1 4 berkantor di Jalan Kramat VI Nomor: 8, Jakarta Pusat10430;5. KETUA DEWAN SYURA DEWAN PENGURUS' WILAYAHPARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA JAWA TIMUR,yang dijabat KH. UBAIDILLAH FAQIH;6.
Sekretaris dan Bendahara yang bertujuan untuk mempersiapkanMusyawarah Cabang Khusus dalam rangka mengisi kekosongan PersonaliaKepengurusan pada Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan NasionalUlama (PKNU) Kabupaten Bondowoso. sesuai denaan ketentuan vang3.
Bahwa dengan adanya perubahan gugatan tersebut, telah menambah obyeksengketa, yaitu: Surat Keputusan tanggal 16 April 2013/5 Jumadil Akhir1434 H Nomor SK795/DPP01/IV/2013 dan SK tanggal 11 September2013/5 Dzul Qodah 1434 H Nomor SK885/DPP01/IX/2013, yang manaobyek sengketa baru tersebut belum pernah dilakukan penyelesaian padatingkat internal partai, sebagaimana berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik berbunyi :1.
KETUADEWAN SYURA DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITANNASIONAL ULAMA JAWA TIMUR, 6. SEKRETARIS DEWAN SYURADEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN NASIONALULAMA JAWA TIMUR, 7.
118 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA, DKK
Edi Sukamto, Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Musi RawasUtara Nomor 30/DPCHANURA/MTR/IX/2016 perihal Usulan PergantianAntar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, tertanggal 5September 2016, Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Musi RawasUtara Nomor SKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016 tentangPencabutan Status Keanggotaan Partai Hanura tanggal 15 Agustus 2016adalah perbuatan melawan hukum;Halaman 5 dari 18 hal. Put.
A Bastari lbrahim, Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Musi RawasUtara Nomor 29/DPCHANURA/MTR/IX/2016 perihal Usulan PergantianAntar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara A BastariIbrahim, tertanggal 5 September 2016, Surat DPC Partai HanuraKabupaten Musi Rawas Utara NomorSKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016 tentang Pencabutan StatusKeanggotaan Partai Hanura tanggal 15 Agustus 2016 adalah perbuatanmelawan hukum;Menyatakan Surat DPC Partai Hanura Nomor SKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016 tentang Pencabutan
Anggota Partai Politik;345) Pertanggungjawaban keuangan, dan/atau;((2)(3) Pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) Penyalahgunaan kewenangan;(5)(6) Keberatan terhadap Keputusan Partai Politik;4.
Edi Sukamto, bertentangan dengan ketentuanAD/ART Partai Hanura dan peraturan perundangundangan yang berlakudi Indonesia, selanjutnya menyatakan bahwa Surat DPD Partai Hanuratersebut tidak sah (tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatsecara hukum) dan atau batal demi hukum;5.
Menyatakan Surat DPP Partai Hanura Nomor SKEP/132/DPPHANURA/VIII/2016, tertanggal 5 Agustus 2016 tentang Pemberhentiansaudara Edi Sukamto dari Anggota Partai Hanura dan Surat NomorA/136/DPPHANURA/VIII/2016, tertanggal 10 Agustus 2016 perihalPersetujuan Pergantian Antar Waktu atas nama Sdr.
93 — 26
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah buku agenda Surat Keluar DPD Partai Golkar Kota Salatiga, mulai tahun 2011 sampai dengan 2014 ;2. 1 (satu) lembar Surat Perintah No : Print.43/Golkar II-21/4/2011 tanggal 1 April 2011, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga AGUNG SETIYONO, SH NPAG 11210000012 ;3. 1 (satu) Buku Dana Fraksi Partai Golkar dari bulan Januari 2010 Agustus 2014 ;4. 1 (satu) Buku Dana Sekretariat Partai Golkar dari bulan
Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No. KEP-12/GOLKAR I/I/2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga masa bakti 2010-2015 ;13. Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No.
FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2010 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.13/Golkar II 21/6/2010 tanggal 19 Juni 2010 ;25. FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2011 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.73/Golkar II 21/6/2011 tanggal 1 Juni 2011 ;26.
.:900/575/205 tanggal 3 September 2012 tentang pencairan dana bantuan keuangan kepada partai politik Tahun 2012 (PPP,Partai Demokrat, Partai Golkar,PKPI,PIS,PDIP,PAN,PKS&PPRN);41. FC yang telah dilegalisir surat perintah pencairan dana (SP2D) No.2382/LS/IX/2012 senilai Rp. 463.267.380,00 tanggal 03 September 2012 ;42.
FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2010 ;47. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2011 ;48. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota salatiga Tahun 2012 ;49.
Fotocopi Surat Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Tengahe. Nomor rekening Partai Golkar Kota Salatiga ;f.
Penunjang kegiatan pendidikan partai politik ;b.
verifikasi bantuan kepada partai politik knususnya Partai Golkaradalah Sdr.
kepada partai politik adalah :a.
Pemerintah untuk partai politik tingkat pusat;b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi; danc. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten/kota.Menimbang, bahwa pendapat ahli DR.
ISKANDAR
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.AHMAD, SE,
5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Turut Tergugat:
1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
2.BUPATI SUMENEP
3.GUBERNUR JAWA TIMUR
4.KETUA
100 — 46
Penggugat:
ISKANDAR
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.AHMAD, SE,
5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Turut Tergugat:
1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
2.BUPATI SUMENEP
3.GUBERNUR JAWA TIMUR
4.KETUADEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
5.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
73 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEDAULATAN., 2. PEMERINTAH RI CQ. DEP.KEH & HAM RI.; HERO SAMUDRA, SH., MH.
No. 140 K/Pdt.SUS/201116.17.18.19.yang dikirimkan oleh DPDDPD Partai Kedaulatan tersebut untuksegera mengadakan Rapimnas, maka Penggugat beserta PengurusDPP Partai Kedaulatan yang lain pada tanggal 04 Mei 2009mengadakan Rapat Harian DPP Partai Kedaulatan, hasil rapat sepakatagar Pengurus DPP dan DPDDPD Partai Kedaulatan seluruhIndonesia dengan tujuan melakukan penyelamatan Partai Kedaulatansehingga DPP Partai Kedaulatan menyetujui permintaan DPDDPDuntuk mengadakan Rapimnas ;Bahwa selanjutnya DPP
., sebagai Pejabat KetuaUmum DPP Partai Kedaulatan ;c.
DPD Partai Kedaulatan danPara Pengurus DPC Partai Kedaulatan seluruh Indonesia dalam tingkatnasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional Partai KedaulatanHal. 13 dari 95 hal.
Keputusan DPP Partai KedaulatanHal. 22 dari 95 hal.
2Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
4.Masison Naibaho,Spd
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar
71 — 10
Penggugat:
FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
4.Masison Naibaho,Spd
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar
II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
III. DEWAN PIMPINAN CABANG PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
IV. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
180 — 16
DEWAN PIMPINAN PUSAT PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
III. DEWAN PIMPINAN CABANG PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
IV. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEKDiusulkanoleh partai politiknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan. f. Tidak lagimemenuhi syarat sebagai calon anggota DPRDKabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan mengenai pemilihan umum.. g.Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diaturdalam undangundang ini. h. Diberhentikan sebagaianggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau. i. Menjadianggota partai politik lain..
Diusulkanoleh partai politiknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan. f. Tidak lagimemenuhi syarat sebagai calon anggota DPRDKabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan mengenai pemilihan umum.. g.Melanggar ketentuan Jlarangan sebagaimana diaturdalam undangundang ini. h. Diberhentikan sebagaianggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau. i. Menjadianggota partai politik lain..
diatur di dalamAD dan ART; dane Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;e Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh hari);Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 32 ayat (1)UU no.02 tahun 2011 tersebut juga menyebutkan bahwa:Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politikadalah
Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;. Penyalahgunaan kewenangan;123. Pemecatan tanpa alasan yang jelas;45.
Pertanggungjawaban keuangan;6 Keberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang bahwa ketentuan pasal 33 ayat(1) UUno.02 tahun 2011 juga menyatakan bahwa dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidaktercapal penyelesaian dilakukan malalui Pengadilan Negeri;Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas telahdidapatkan fakta bahwa memang benar telah terjadi suatuperselisihan partai politik dalam partai PKNU antarapara penggugat dengan tergugat I, tergugat II dantergugat
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Dompu
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu
3.Bupati Kabupaten Dompu,
4.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,
33 — 26
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Dompu
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu
3.Bupati Kabupaten Dompu,
4.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,