Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 07-11-2023 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 1220/Pdt.G/2023/PN Tng
Tanggal 14 Mei 2024 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tangerang c.q. RISPANEL ARYA, S.ST., MM.
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten c.q. H. GEMBONG RUDIANSYAH SUMEDI, ST., MM.
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. AHMAD SYAIKHU, Dalam kedudukannya sebagai Presiden,
4.Komisi Penegakkan Disiplin Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera c.q.
210

  • Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tangerang c.q. RISPANEL ARYA, S.ST., MM.
    2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten c.q. H. GEMBONG RUDIANSYAH SUMEDI, ST., MM.
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. AHMAD SYAIKHU, Dalam kedudukannya sebagai Presiden,
    4.Komisi Penegakkan Disiplin Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera c.q.
    ASEP SULAIMAN
    5.Dewan Etik Daerah, DPD Partai Keadilan Sejahtra Kabupaten Tangerang, c.q. SLAMET DJOKO SUSANTO
    6.Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, c.q. AHMAD SYAHRIL, S.Kom., MA., MM.,
Register : 14-05-2012 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN LAHAT Nomor No : 04 /Pdt.G/2012/PN.L.T
<<< L>>> Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR), DKK.
10017
  • <<< L>>>Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR), DKK.
    akan di berikan oleh Partai termasuk sangsi Pemberhentiansebagai anggota Partai dan juga sebagai Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat..
    Algun Asdianto, sebagaianggota Partai Bintang Reformasi,Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik yang diundangkan pada tangga 15 Januari2011 menyatakan : (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD ART ; (2)Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) di lakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan
    BURSAH ZARNUBI (Ketua Umum Partai Bintang Reformasi)ke daerah kecamatan karena Bursah Zarnubi mencalonkansebagai Bpati Lahat ;Bahwa setahu saksi para penggugat yang juga pengurus partaitetap menjadi anggota partai karena tidak ada SK pergantianKepengurusan Cabang ;Bahwa pemecatan sebagai anggota partai harus sesuai denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai ;Bahwa Pemecatan sebagai anggota partai dapat dilakukan apabilaadanya kesalahan dari anggota tersebut ;Bahwa proses pemecatan terhadap
    Partai Bintang Reformasi); setahu saksi yang menjadi alasanpemecatan kepada para penggugat karena para penggugat tidakmau menandatangani pengaduan; pemecatan sebagai anggotapartai harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai; Pemecatan sebagai anggota partai dapat dilakukanapabila adanya kesalahan dari anggota tersebut; proses pemecatanterhadap anggota partai melalui mekanisme tegoran Lisan, tegorantertulis I, Il, dan Ill baru dapat di pecat; Pemecatan terhadapanggota Partai
    Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik menyatakan Anggota Partai Politik di berhentikankeanggotaannya dari partai politik apabila :a. meninggal dunia ;b. mengundurkan diri secara tertulis ;Cc. menjadi anggota partai politik lain; ataud. melanggar AD dan ART .selanjutnya dalam Pasal 16 ayat 2 menyatakan Tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diaturdalam AD dan ART ; dan Pasal 16 ayat 3 juga menyatakan dalam halanggota partai politik yang di berhentikan
Putus : 04-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 4 April 2023 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB), DKK VS IMANUDIN, S.PD., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe
12464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB), 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI SULAWESI TENGGARA, 3. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN, tersebut;
    DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB), DKK VS IMANUDIN, S.PD., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe
Register : 27-11-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN SANGATTA Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Sgt
Tanggal 24 Januari 2024 — Penggugat:
1.Masdari Kidang
2.Apansyah, S.TP
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Kalimantan Timur
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Kutai Timur
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
2.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
6353
  • Penggugat:
    1.Masdari Kidang
    2.Apansyah, S.TP
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
    2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Kalimantan Timur
    3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Kutai Timur
    Turut Tergugat:
    1.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
    2.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur
Register : 02-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN BAUBAU Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Bau
Tanggal 8 Mei 2024 — Syamsuddin
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sultra
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Baubau
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
5.Walikota Baubau
6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
7.Gubernur Sulawesi Tenggara
5640
  • Syamsuddin
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
    2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sultra
    3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Baubau
    4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
    5.Walikota Baubau
    6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
    7.Gubernur Sulawesi Tenggara
Putus : 01-07-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 1 Juli 2024 — KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI GERINDRA KABUPATEN MAJALENGKA, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERINDRA JAWA BARAT, 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA DAN 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN MAJALENGKA, 2. BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA, 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA, 4. GUBERNUR JAWA BARAT
8962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI GERINDRA KABUPATEN MAJALENGKA, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERINDRA JAWA BARAT, 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA DAN 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN MAJALENGKA, 2. BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA, 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA, 4. GUBERNUR JAWA BARAT
Putus : 31-05-2005 — Upload : 19-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA ; KETUA KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL) JAWA TIMUR – BALI, DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GALONGAN KARYA ; Dkk
Tanggal 31 Mei 2005 — KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA ; KETUA KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL) JAWA TIMUR – BALI, DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GALONGAN KARYA ; Dkk
230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA ; KETUA KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL) JAWATIMUR BALI, DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)PARTAI GALONGAN KARYA ; Dkk
    KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA ; KETUA KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL) JAWATIMUR BALI, DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)PARTAI GALONGAN KARYA ; Dkk
Register : 04-04-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 199/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat:
PARLINSYAH HARAHAP, SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
128
  • Penggugat:
    PARLINSYAH HARAHAP, SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
    3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Register : 04-04-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 199/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat:
PARLINSYAH HARAHAP, SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
97
  • Penggugat:
    PARLINSYAH HARAHAP, SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
    3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Register : 20-12-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 101/Pdt.G/2023/PN Bjb
Tanggal 8 Januari 2024 — Penggugat:
Anang Rosadi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
2.Muhammad Rifqnizami Karsayuda
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum RI
280
  • Penggugat:
    Anang Rosadi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
    2.Muhammad Rifqnizami Karsayuda
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
    Turut Tergugat:
    Komisi Pemilihan Umum RI
Register : 27-01-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 27 April 2016 — AGUNG SETIYONO, SH. Bin SUDARMANTO
9326
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah buku agenda Surat Keluar DPD Partai Golkar Kota Salatiga, mulai tahun 2011 sampai dengan 2014 ;2. 1 (satu) lembar Surat Perintah No : Print.43/Golkar II-21/4/2011 tanggal 1 April 2011, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga AGUNG SETIYONO, SH NPAG 11210000012 ;3. 1 (satu) Buku Dana Fraksi Partai Golkar dari bulan Januari 2010 Agustus 2014 ;4. 1 (satu) Buku Dana Sekretariat Partai Golkar dari bulan
    Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No. KEP-12/GOLKAR I/I/2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga masa bakti 2010-2015 ;13. Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No.
    FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2010 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.13/Golkar II 21/6/2010 tanggal 19 Juni 2010 ;25. FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2011 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.73/Golkar II 21/6/2011 tanggal 1 Juni 2011 ;26.
    .:900/575/205 tanggal 3 September 2012 tentang pencairan dana bantuan keuangan kepada partai politik Tahun 2012 (PPP,Partai Demokrat, Partai Golkar,PKPI,PIS,PDIP,PAN,PKS&PPRN);41. FC yang telah dilegalisir surat perintah pencairan dana (SP2D) No.2382/LS/IX/2012 senilai Rp. 463.267.380,00 tanggal 03 September 2012 ;42.
    FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2010 ;47. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2011 ;48. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota salatiga Tahun 2012 ;49.
    Fotocopi Surat Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Tengahe. Nomor rekening Partai Golkar Kota Salatiga ;f.
    Penunjang kegiatan pendidikan partai politik ;b.
    verifikasi bantuan kepada partai politik knususnya Partai Golkaradalah Sdr.
    kepada partai politik adalah :a.
    Pemerintah untuk partai politik tingkat pusat;b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi; danc. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten/kota.Menimbang, bahwa pendapat ahli DR.
Register : 06-09-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Ttn
Tanggal 13 Desember 2017 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASIONAL ACEH (DPW-PNA) KABUPATEN ACEH SELATAN....turut tergugat I - 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL ACEH (DPP-PNA) PROVINSI ACEH....turut tergugat II
20617
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASIONAL ACEH (DPW-PNA) KABUPATEN ACEH SELATAN....turut tergugat I- 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL ACEH (DPP-PNA) PROVINSI ACEH....turut tergugat II
Register : 16-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 23-07-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 77/PDT/2015/PT PTK
Tanggal 14 Januari 2016 — DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DKP PKP INDONESIA LANDAK) KABUPATEN LANDAK, 2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DPN PKP INDONESIA ), 3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT ( DPP PKP INDONESIA KALIMANTAN BARAT ),
357190
  • DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DKP PKP INDONESIA LANDAK) KABUPATEN LANDAK,2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DPN PKP INDONESIA ), 3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT ( DPP PKP INDONESIA KALIMANTAN BARAT ),
    Pemberhentian penggugat sebagai anggota Partai PKPImerupakan masalah internal partai sehingga Pengadilan Negeri tidakberwenang mengadili perkara tersebut.
    Berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor : 32 Tahun 2011 mengisyaratkan setiappermasalahan sengketa kepengurusan partai politik harus terlebihdahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui DewanKehormatan masingmasing partai danberdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 880.K/Pdt/2003, tanggal 29 Januari2003 memutuskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilisengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai;Bahwa gugatan Penggugat NEBIS IN
    PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesiatersebut adalah merupakan sanksi tegas yang harus diambil olehTergugat Il karena Penggugat telah melakukan pelanggaran beratdisiplin partai dengan memperjualbelikan perolehan suara Dapil 2Kabupaten Landak kepada partai lain. Pemberhentian penggugatsebagai anggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telahsesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai.
    Secara sengaja telah menyalahgunakan dan melanggarketentuan pasal 32 Undang Undang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 2 tahun 2011 mengenai keharusanmembentuk Mahkamah Partai dan memutuskan tentangperselisinan partai melalui Mahkamah Partai ;b.
    Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;Selanjutnya dalam penjelasan pasal 32 ayat (1 ) disebutkan bahwa :Yang dimaksud dengan Peselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalah gunaan kewenangan ; (5) Pertanggung jawabankeuangan ; (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Menimbang
Register : 22-09-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN Suka Makmue Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Skm
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD ASFIA
Tergugat:
1.BUPATI NAGAN RAYA
2.TUHA PEUT GAMPONG GUNONG KUPOK
3.CAMAT TADU RAYA
4.GEBERNUR ACEH
5.DPD PARTAI DEMOKRAT ACEH
6.DPP PARTAI DEMOKRAT
11944
  • Penggugat:
    MUHAMMAD ASFIA
    Tergugat:
    1.BUPATI NAGAN RAYA
    2.TUHA PEUT GAMPONG GUNONG KUPOK
    3.CAMAT TADU RAYA
    4.GEBERNUR ACEH
    5.DPD PARTAI DEMOKRAT ACEH
    6.DPP PARTAI DEMOKRAT
Putus : 26-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/TUN/2015
Tanggal 26 Oktober 2015 — DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KOTA TARAKAN vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) KOTA TARAKAN vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
    DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA (PKB), dalam hal ini diwakili oleh:1.
    Nasir Mahmud, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa KotaTarakan, berdasarkan SK, Nomor 12991/DPP03/V/A.1/III/2013,tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan Perubahan SusunanDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa KotaTarakan Periode Tahun 20102015, Agama Islam, berlamat diJalan Purnawirawan, Rt. 03, Kelurahan Karang Anyar, KecamatanTarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara;2.
    DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BULAN BINTANG(PBB) KOTA TARAKAN, yang dalam hal ini diwakili oleh :1. Mustafa,S.T., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Ketua DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) KotaTarakan berdasarkan SK No.
    SKR.PP/429/2011 tanggal 14 April2011, tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DewanPimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Tarakan ProvinsiKalimantan Timur, Periode 14301435 H/20092014 M, PekerjaanSwasta, Agama Islam, beralamat di Jalan Mulawarman, Rt. 017,Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, KotaTarakan Kalimantan Utara;2. ABD.Halim N., Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan SekretarisDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) KotaTarakan berdasarkan SK No.
    Politik, serta anggota partai politik yang bersangkutan;4.
Putus : 20-09-2022 — Upload : 09-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 20 September 2022 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, DKK
12340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, DKK
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE 2015-2020, DKK
10537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE 2015-2020, DKK
    KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATINURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE20152020, yang diwakili oleh Ketua Heri Jambri, S.H.,M.Si., berkedudukan di Jalan Oevang Urai, KabupatenSintang;2. KETUA TIM 7 (tujuh) DPC PARTAI HATI NURANIRAKYAT KABUPATEN SINTANG, yang diwakili olehKetua Heri Jambri, S.H., M.Si., berkedudukan di JalanOevang Urai, Kabupaten Sintang;3.
    KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATINURANI RAKYAT PROPINSI KALIMANTAN BARATHalaman 1 dari 10 hal. Put. Nomor 642 K/Padt.SusParpol/2019PERIODE 2015 2020, berkedudukan di Jalan Sidas,Pontianak;5.
    Menyatakan Tergugat V tidak berhak untuk menggantikan posisiPenggugat sebagai Calon Legislatif di Dapil 1 Kecamatan Sintang dariPartai Hanura Kabupaten Sintang karena prosesnya telah melanggarMekanisme AD/ART atau aturan Partai Hanura;.
    Dengan tidak ditempuhnya terlebih dahulu oleh Penggugat mekanismepenyelesaian perselisihan internal yang tersedia melalui DewanKehormatan Partai Politik Hati Nurani Rakyat sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar Partai Hati Nurani Rakyat sebelum diajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri Sintang, maka gugatan Penggugat a quoselain merupakan absolut (absolute competency) Pengadilan NegeriSintang untuk memeriksa dan mengadilinya;2.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Halaman 7 dari 10 hal.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA, DKK
11843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA, DKK
    Edi Sukamto, Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Musi RawasUtara Nomor 30/DPCHANURA/MTR/IX/2016 perihal Usulan PergantianAntar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, tertanggal 5September 2016, Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Musi RawasUtara Nomor SKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016 tentangPencabutan Status Keanggotaan Partai Hanura tanggal 15 Agustus 2016adalah perbuatan melawan hukum;Halaman 5 dari 18 hal. Put.
    A Bastari lbrahim, Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Musi RawasUtara Nomor 29/DPCHANURA/MTR/IX/2016 perihal Usulan PergantianAntar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara A BastariIbrahim, tertanggal 5 September 2016, Surat DPC Partai HanuraKabupaten Musi Rawas Utara NomorSKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016 tentang Pencabutan StatusKeanggotaan Partai Hanura tanggal 15 Agustus 2016 adalah perbuatanmelawan hukum;Menyatakan Surat DPC Partai Hanura Nomor SKEP/24/DPCHANURA/MTR/VIII/2016 tentang Pencabutan
    Anggota Partai Politik;345) Pertanggungjawaban keuangan, dan/atau;((2)(3) Pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) Penyalahgunaan kewenangan;(5)(6) Keberatan terhadap Keputusan Partai Politik;4.
    Edi Sukamto, bertentangan dengan ketentuanAD/ART Partai Hanura dan peraturan perundangundangan yang berlakudi Indonesia, selanjutnya menyatakan bahwa Surat DPD Partai Hanuratersebut tidak sah (tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatsecara hukum) dan atau batal demi hukum;5.
    Menyatakan Surat DPP Partai Hanura Nomor SKEP/132/DPPHANURA/VIII/2016, tertanggal 5 Agustus 2016 tentang Pemberhentiansaudara Edi Sukamto dari Anggota Partai Hanura dan Surat NomorA/136/DPPHANURA/VIII/2016, tertanggal 10 Agustus 2016 perihalPersetujuan Pergantian Antar Waktu atas nama Sdr.
Register : 12-09-2017 — Putus : 15-12-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Srl
Tanggal 15 Desember 2017 — - MUHAMMAD SYAIHU (Penggugat) LAWAN - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokerasi Indonesia Perjuangan (Tergugat I ) - Mahkamah Partai PDI Perjuanagan ( Tergugat II ) - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan ( Tergugat III ) - Dewan pimpinan Cabang PDI Perjuangan (Tergugat IV ) - Sukma Setiva,SE ( Tergugat V )
276160
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun Periode 2015-2020 ;4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Periode 2014-2019 ;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;6.
    MUHAMMAD SYAIHU dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun sekaligus menunjuk dan mengangkat Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun tertanggal 1 September 2016 ;b) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor : 05.04-B/KPTS-DPC/DPP/IX/2016 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sarolangun tertanggal 18 September 2016; c) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
    MUHAMMAD SYAIHU dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 29 November 2016 ;d) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Pengantar ;e) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 Perihal Usulan PLH Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun ;f) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 195/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Laporan
    Muhammad Syaihu dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24 Januari 2017 ;j) Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 2644/IN/DPP/III/2017 perihal Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Kab.Sarolangun tertanggal 9 Maret 2017 ;k) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 70/DPC-05.08/III/2017 perihal Pengantar Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggal tertanggal 14 Maret 2017 ;l) Surat
    Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 98/DPC-05.08/VIII/2017 perihal Proses Pengganti Antar Waktu Atas nama H.Muhammad Syaihu tertanggal 25 Agustus 2017 ;adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;7.
    - MUHAMMAD SYAIHU (Penggugat) LAWAN- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokerasi Indonesia Perjuangan (Tergugat I )- Mahkamah Partai PDI Perjuanagan ( Tergugat II )- Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan ( Tergugat III )- Dewan pimpinan Cabang PDI Perjuangan (Tergugat IV )- Sukma Setiva,SE ( Tergugat V )
    Kehormatan yangbertugas menjaga kewibawaan, menegakkan citra Partai dan disiplinAnggota Partai; (4) Penegakan disiplin Partai dilaksanakan olehBidang Kehormatan Partai pada tingkat DPP Partai, DPD Partai, danDPC Partai.Bahwa Rapat Pleno pada setiap tingkatan Partai adalah hanya memilikikewenangan untuk membahas hasil rapat bidang pada masingmasingtingkat Partai sesuai dengan ketentuan ADART Partai.
    itu DPP Partai membebastugaskan H.
    serta Peraturan Partai.
    2015menyatakan :(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal22 dikenakan sanksi ;(2) Sanksi yang dijatunkan terhadap Anggota Partai berupa :a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan/atau jabatanatas nama Partai;c) pembebastugasan dari jabatan Partai dan/ataujabatanatas nama Partai; dand) pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai ;Bahwa Penggugat selaku Ketua DPC PDI Perjuangan KabupatenSarolangun
    Partai serta Peraturan Partai ; Bahwa Tergugat , Il.
Putus : 06-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/PDT/2023
Tanggal 6 Juni 2023 — TUAN AMIN HIDAYAT VS KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN C.Q. H. SONHAJI DKK
4119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TUAN AMIN HIDAYAT VS KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAIKEADILAN SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN C.Q. H.SONHAJI DKK