Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 29-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 93/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Smr
Tanggal 27 Juni 2023 — ,M.Kom
Tergugat:
1.Ahmad Syaikhu Presiden Partai Keadilan Sejehtera
2.Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera
3.Dedi Kurniadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
4.Abdul Wahab Syahrani Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
5.Dimyati Musthofa, S.Hut Ketua Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
6.Ismail Latisi, S.Pd Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
5135
  • ,M.Kom
    Tergugat:
    1.Ahmad Syaikhu Presiden Partai Keadilan Sejehtera
    2.Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera
    3.Dedi Kurniadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
    4.Abdul Wahab Syahrani Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
    5.Dimyati Musthofa, S.Hut Ketua Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
    6.Ismail Latisi, S.Pd Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
Upload : 15-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/PDT.SUS/2011
PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEDAULATAN., 2. PEMERINTAH RI CQ. DEP.KEH & HAM RI.; HERO SAMUDRA, SH., MH.
73116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEDAULATAN., 2. PEMERINTAH RI CQ. DEP.KEH & HAM RI.; HERO SAMUDRA, SH., MH.
    No. 140 K/Pdt.SUS/201116.17.18.19.yang dikirimkan oleh DPDDPD Partai Kedaulatan tersebut untuksegera mengadakan Rapimnas, maka Penggugat beserta PengurusDPP Partai Kedaulatan yang lain pada tanggal 04 Mei 2009mengadakan Rapat Harian DPP Partai Kedaulatan, hasil rapat sepakatagar Pengurus DPP dan DPDDPD Partai Kedaulatan seluruhIndonesia dengan tujuan melakukan penyelamatan Partai Kedaulatansehingga DPP Partai Kedaulatan menyetujui permintaan DPDDPDuntuk mengadakan Rapimnas ;Bahwa selanjutnya DPP
    ., sebagai Pejabat KetuaUmum DPP Partai Kedaulatan ;c.
    DPD Partai Kedaulatan danPara Pengurus DPC Partai Kedaulatan seluruh Indonesia dalam tingkatnasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional Partai KedaulatanHal. 13 dari 95 hal.
    Keputusan DPP Partai KedaulatanHal. 22 dari 95 hal.
    2Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Register : 11-04-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat:
Lucy Yoshida
Tergugat:
partai indonesia kerja (PIKA)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Pusat
400
  • Penggugat:
    Lucy Yoshida
    Tergugat:
    partai indonesia kerja (PIKA)
    Turut Tergugat:
    Komisi Pemilihan Umum Pusat
Register : 06-09-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN.BNA
Tanggal 22 September 2022 — ,selaku Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) Tergugat; KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH
404282
  • Menyatakan batal Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama Nur Azizah;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk mencabut Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama
    Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menerima Pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR);5. Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menindak lanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimaksud paling lama 3 (tiga) hari sejak Putusan diucapkan dalam persidangan;6.
    ,selaku Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) Tergugat;KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH
Register : 29-10-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 25 Februari 2015 — 1.PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP),2.H. MOHAMAD ARIS, S.H; 1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.Ir. H.M. ROMAHURMUZIY, MT,3. PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPR-RI), DKK
345678
  • 1.PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP),2.H. MOHAMAD ARIS, S.H; 1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.Ir. H.M. ROMAHURMUZIY, MT,3. PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPR-RI), DKK
    PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), suatu partai politik yang didirikanberdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum NegaraRepublik Indonesia, sebagaimana pada Akta PenegasanPendirian Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 32,tanggal 17 Februari 1999 yang dibuat dihadapan YudoParipurno, S.H., Notaris di Jakarta, berkedudukan di JalanDiponegoro Nomor : 60, Jakarta 10310, sesuai denganHasil Pelaksanaan Muktamar ke VII di Bandung, tanggal 3Juli 2011 sampai dengan 6 Juli 2011, yang telah dimuatdalam Anggaran
    SURYADHARMA ALI, M.Si, Warga NegaraIndonesia, Ketua Umum Pengurus Harian DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, tempattinggal di Jalan Jaya Mandala VII Nomor : 2, RT.010,RW.002, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet,Jakarta Selatan ;Halaman dari 375 halaman Putusan Nomor : 217/G/2014/PTUNJKTPAGE2.
    ROMAHURMUZIY, MT., Warga Negara Indonesia, pekerjaan Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan,beralamat Jalan Diponegoro Nomor : 60, Jakarta 10310,dalam perkara ini memberikan kuasa kepada1. M.SHOLEH AMIN, S.H., M.Hum. ; 2. M. LUTHFIE HAKIM, S.H., M.H. ; 3. A. WIRAWAN ADNAN, S.H. ; Ketiganya Warga Negara Indonesia, Para Advokat padaKantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates, beralamatdi Gedung Graha Pratama, lantai 18, Jalan MT.
    PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPRRI) TerdiriPAGEDrs. H. HASRUL AZWAR, M.M.,Warga NegaraIndonesia, pekerjaan Ketua Fraksi PPP DPRRIPeriode 20142019, beralamat di Komplek MPR/DPRRI, Nusantara 1, Lantai 15, Jalan Jenderal GatotSubroto, Senayan, JakartaDra. Hj.
    PARA PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) dan DEWANPIMPINAN DAERAH (DPD) dahulu disebut DEWAN PIMPINAN CABANG(DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), terdiri dari ;PAGET PROVING ACHE eqsceneeeeeneneesnennneenneee1. A. HAKIM EL MUCHTARI, Ketua DPW PPPProvinsi Aceh, beralamat di Jalan Syiah KualaNomor : 233, Banda Aceh dan H. AMRI M.ALI, Sekretaris DPW PPP Provinsi Aceh,beralamat di Jalan Syiah Kuala Nomor : 233,Banda Aceh ; 2. Tgk.
Register : 12-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 167/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2021 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT c.q. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC, M.PA, M.A, dan H. TEUKU RIEFKY HARSYA, BSC, M.T, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,CS
263156
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT c.q. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC, M.PA, M.A, dan H. TEUKU RIEFKY HARSYA, BSC, M.T, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,CS
    dalam kepengurusan partai untuk mencapai tujuan dansasaran umum partai.
    dan melanggar AD/ART Partai Demokrat,Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
    PstKode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
    ) Partai Demokrat,Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat ;.
Register : 07-03-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal 10 Juli 2024 — MAWARNI, S.Farm
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
4021
  • MAWARNI, S.Farm
    Tergugat:
    1.NOOR CHARIS PUTRA
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
    Turut Tergugat:
    KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
Putus : 24-09-2014 — Upload : 30-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 24 September 2014 — DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI KABUPATEN MUSI RAWAS, DKK
8533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI KABUPATEN MUSI RAWAS, DKK
    Yon Sobri, S.S,sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi PenggantianAntar Waktu (PAW) dari Sdr. Yon Sobri, S.S, Kepada Sdr.
    bintang Reformasimaka perbuatan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yangtidak sesuai dengan mekanisme kepengurusan Partai jelas Bertentangan denganART Partai PBR Pasal 7 dan Pasal 12 Ayat 4,5,6,dan 8 tentang ProsedurPemberhentian Anggota/ Pengurusan Partai;Bahwa Partai Bintang Reformasi belum pernah membuat tim untukmenyelesaikan permasalahaan Penggugat I dan Penggugat II dengan dibentuknya Rapat Dewan syura/dewan Kehormatan partai yang harus diselesaikan secara internal partai
    Yon Sobri, S.S, sebagai Anggota Partai Bintang Reformasidan Rekomendasi Penggantian antar waktu;Membatalkan Surat Putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang ReformasiNomor 0433/KPTS/DPPPBR/X/2013. Tanggal 7 Oktober 2013. TentangPemberhentian Sdr.
    Para Pemohon tidak pernah mendapatkan surat teguran/peringatan I, II danIl dari Partai Bintang Reformasi, mengenai pelangaran apa sehingga para Termohondi berhentikan dari partai;Bahwa partai Bintang Reformasi tidak melakukan pembentukan rapat dewan suromengenai permasalahan internal partai apa sehingga para pemohon di berhentikandari partai politik;Bahwa Pemohon pernah menayakan permasalahan pemberhentian Pemohon ke padapartai bintang reformasi, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak partaimengenai
    politik;Bahwa terhadap perselisihan partai politik, sebagaimana ditentukan dalam Pasal32 ayat (5) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, harus diselesaikan terlebihdahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara tersebut belum pernah diselesaikan oleh MahkamahPartai Politik a quo;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik, maka
Register : 22-04-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 76/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 31 Juli 2013 — 1.Drs FACHZENIL; 2.RENDY WALALANGI; 1.MENTERI HUKUMDANHAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA; 2.PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU;
8236
  • 1.Drs FACHZENIL;2.RENDY WALALANGI;1.MENTERI HUKUMDANHAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU;
    Nama : ARIO PRIOJATI, S.H, M.Si; NIP : 19690331 199903 1.001; Pangkat / Jabatan : Penata Tingkat (I/D); Jabatan : Kepala Seksi Pendaftaran Partai PolitikDirektoratUenderal Administrasi HukumHal 2 dari9 hal Put. No.76/B/2013/PT.TUN.JKT.4.Nama =: MAFTUH,S.H; NIP : 19630707 199903 1 001; Pangkat/Golongan : Penata Tingkat (Ill/D); Jabatan : KepalaSeksi Analis dan PertimbanganDirektoratlata Negara, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Nama: A.AHSIN THOHARILS.H.
    PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU, yang diwakilioleh Hj.Dra. Zannuba A. C Wahid, MPA dan H. ImronR. Hamid, SE, M.
    Si, selaku Ketua Umum danSekretaris Jenderal Partai Kedaulatan BangsaIndonesia Baru warganegaraan Indonesia,beralamat di Jalan Silah Ciganjur, Rt. 002, Rw. 005,Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, JakartaSelatan, dalam hal ini menguasakan kepada EdiDanggur, SH, MM, MH dan Josefina Agatha Syukur,SH, MH, Para Advokat, Warga Negara Indonesia,beralamat di Jalan Benda Jaya Timur Ill Blok S No.12, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 2 Oktober 2012,selanjutnya disebut
Register : 13-02-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 11/G/2014/PTUN.JBI.
Tanggal 22 Mei 2014 — Alek Iskandar, S.H., Anami Akbar, Ir. Ansori vs. GUBERNUR JAMBI
13377
  • Alek Iskandar, S.H. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan meresmikan pengangkatan Sdr. Muhammad Syargawi, S. E. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);-----------------------------2.
    Anami Akbar sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan meresmikan pengangkatan Sdr. Sarno, S.H. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);-------------------------------------------------------3.
    Ansori sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan meresmikan pengangkatan Sdr.
    Tebo dariPartai PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa) telah menjadi anggota dari partai politiklain, dan kemudian oleh Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang menjadikanPenggugat III, dan HI menjadi Anggota DPRD Kab. Tebo diusulkan untukdiberhentikan sebagai Anggota Partai Politik PKPB sebagaimana Surat KeputusanNomor: KEP.01/PLENODPD/PKPB/TBO/VII/2013 tanggal 13 Juli 2013 TentangPemberhentian dari Keanggotaan dan Pengurus Partai Karya Peduli Bangsa sertaPenggantian Antar Waktu Saudara 1.
    Tebopada Pemilu 2014 dari Partai Gerindra tanggal 15 Juli 2013 (sesuaiSurat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota Partai PolitikPKPB dan anggota DPRD Kab. Tebo an. Alex Iskandar, SH(fotokopi dari fotokopi);Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota Partai KaryalPeduli Bangsa Kab. Tebo dan Anggota DPRD Kab. Tebo tanggal 20Mei 2014 an.
    Bukti T6:Bukti T7:Bukti T 8:BuktiT9 :Bukti T 10:Bukti T 11:Bukti T 12:Bukti T 13: fotokopi); Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. Ir. Ansori (fotokopi darifotokopi);Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. Alex Iskandar, SH.(fotokopi dari fotokopi);Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. Anami Akbar (fotokopidari fotokopi);Daftar Calon Sementara sebagai Anggota DPRD Kab. Tebo20142019 daerah Tebo, Tebo Ulu dari Partai Gerindra an.
    politiknya, diberhentikan sebagaianggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain;Menimbang, bahwa lebih lanjut pada Pasal 384 ayat (1) UndangUndang tersebutmenyatakan pemberhentian yang disebabkan oleh usulan partai politiknya, diberhentikanHalaman 63 dari 66 Halaman Putusan Nomor : 11/G/2014/PTUN.JBI64sebagai anggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain harus melalui usulanpimpinan partai potik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepadaGubernut;
    dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan,sepanjang partai politik tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu, Majelis Hakimberpendapat bila dihubungkan dengan keberadaan Partai Karya Peduli Bangsa yangmerupakan salah satu partai yang tidak lagi menjadi peserta Pemilu sebagaimanadimaksud pasal tersebut, sehingga anggota lembaga perwakilan rakyat yang berasal dariPartai Karya Peduli Bangsa tidak
Register : 23-07-2018 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 389/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Maret 2019 — Penggugat:
ELMI SUPIATI, S.Sos
Tergugat:
1.DPP PARTAI DEMOKRAT
2.DRS. A. SALIM, MM
274
  • Penggugat:
    ELMI SUPIATI, S.Sos
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI DEMOKRAT
    2.DRS. A. SALIM, MM
    KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata padatingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalamperkara antara :ELMI SUPIATI, S.SosWarga Negara Indonesia, NIK 1771034107660002, jenis kelamin perempuan,tempat lahir di Air Keruh, tanggal 1 Juli 1966, agama Islam,pekerjaan AnggotaDPRD Provinsi Bengkulu, beralamat di Jalan Mangga III No.09 RT.19, RW.06Kelurahaan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ProvinsiBengkulu, KTA Partai
    ,M.H, para Advokat dari DPP Partai Demokrat,beralamat di Jalan Proklamasi No.41 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Juni 2018, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I; Halaman 1 dari 30 halaman Putusan Nomor 389/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.ll. Drs. A.
    Bahwa Penggugat adalah salah satu kader Partai Demokrat DPD PropinsiBengkulu, bergabung dengan Partai Demokrat sejak tanggal 23 Juli 2008,Kartu Tanda Anggota No.06.17.010766.0000.000003, sebagai kader selamaini telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkinuntuk menjaga nama baik Partai serta selalu mengindari perbuatan tercelahyang dapat mengakibatkan melanggar hukum, sehingga Penggugatsenantiasa selalu menjaga integritas Partai Demokrat; 2.
    Bahwa pada tahun 2014 Penggugat memberanikan diri maju padaPemilinan calon Anggota Legislatif, DPRD Prompinsi Bengkulu periodeTahun 2014 2019, Penggugat mendapat nomor urut 2 dari 5 orang Calonyang diusung Partai Demokrat, atas kerja keras yang dilakukan Penggugatmembuahkan hasil yang positif dimana pada pemilihan Anggota legislativecalon Anggota DRPD Propinsi Bengkulu, Penggugat memperoleh suaraterbanyak sebagai berikut :Halaman 2 dari 30 halaman Putusan Nomor 389/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.Calonnomorurut
Register : 09-01-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal 15 Mei 2024 — Penggugat:
Anang Rosadi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
2.Muhammad Rifqinizami Karsyayuda
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
Turut Tergugat:
Komisi Pemilahan Umum RI
186
  • Penggugat:
    Anang Rosadi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
    2.Muhammad Rifqinizami Karsyayuda
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
    Turut Tergugat:
    Komisi Pemilahan Umum RI
Register : 14-11-2013 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 27/PDT.G/2013/PN.LLG
Tanggal 14 Mei 2014 — Penggugat:
1.Isa Ansori
2.Yon Sobri
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Bintang Reformasi Kab. MURA
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
16324
  • Penggugat:
    1.Isa Ansori
    2.Yon Sobri
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Bintang Reformasi Kab. MURA
    2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Selatan
    3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Register : 19-09-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN BIREUEN Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal 31 Januari 2024 — DAUD
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
4.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
5.H. IRMAWAN, S.Sos., MM
6.MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
7.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
6133
  • DAUD
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BIREUEN
    4.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW-PKB) PROVINSI ACEH
    5.H. IRMAWAN, S.Sos., MM
    6.MUNAWAR, S.Sos.I, M.Si
    7.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP-PKB)
Register : 07-10-2019 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 852/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 9 April 2020 — Wulansari alias Mulan Jameela 4.Adnani Taufiq 5.Adam Muhamad 6.Siti Jamaliah 7.Sugiono 8.KHATERINE A OE 9.Dr.Irene 10.DEWAN PEMBINA PARTAI GERINDRA, c.q. H. Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra 11.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
502331
  • Wulansari alias Mulan Jameela4.Adnani Taufiq5.Adam Muhamad6.Siti Jamaliah7.Sugiono8.KHATERINE A OE9.Dr.Irene10.DEWAN PEMBINA PARTAI GERINDRA, c.q. H. Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra11.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindradan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
    Pemberhentian yang dimaksud di atas pada sub ayat a, bdan c juga berlaku bagi Pengurus Partai.(3) Pemberhentian sebagai Anggota Partai diputuskan melaluisidang Majelis Kehormatan.(4) Anggota Partai yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaandiri ke Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA.Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diriAnggota Partai diatur dalam Peraturan Partai.BANTAHAN/KEBERATAN PELAWAN :Perkara no.: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL KURANG PIHAK :Bahwa gugatan perkara
    Dalam posita gugatan telah didalilkan salah satu alasan adalahSUARA PARTAI TERBANYAK SEHINGGA PARTAI BERHAKMENENTUKAN DAN MENETAPKAN CALEG TERPILIH, fakta hukumini tidak sesuai dengan kenyataan karena suara yang diperoleh pihakPELAWAN LEBIH BESAR DARI SUARA PARTAI.
    Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Maielis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisinan internal Partai GERINDRA serta penyelenggaraandisiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapat berpengaruhterhadap nama baik Partai GERINDRA.2. Susunan personalia Majelis Kehormatan Partai GERINDRAditetaobkan oleh Dewan Pembina dan disahkan berdasarkan SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA ataspersetujuan Ketua Dewan Pembina.3.
    Partai GERINDRA.
    terhadap hak anggota Partai Politik , yang harus diselesaikan olehinternal partai politik melalui Mahkamah Partai Politik atau dalam Partai GERINDRAdisebut Majelis Kehormatan Partai GERINDRA, apabila penyelesaian oleh MajelisKehomatan Partai tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan melalui pengadilannegeni;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan di persidangan,tidak terobuki bahwa pemberhentian Pelawan sebagai anggotakader PartaiGERINDRA oleh Tergugat X dan Tergugat XI telah
Register : 04-04-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 199/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat:
PARLINSYAH HARAHAP, SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
139
  • Penggugat:
    PARLINSYAH HARAHAP, SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya
    3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Register : 09-08-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 139/PDT/2018/PT PBR
Tanggal 25 Oktober 2018 — Pembanding/Tergugat : KETUA DPRD KOTA DUMAI Diwakili Oleh : Remot Sidauruk, SH
Terbanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
3816
  • Pembanding/Tergugat : KETUA DPRD KOTA DUMAI Diwakili Oleh : Remot Sidauruk, SH
    Terbanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
    PENETA PANNomor 139/PDT/2018/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Pekanbaru,yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapanpenunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 15Agustus 2018 Nomor 139/PDT/2018/PT PBR telah memberikan penetapansebagai berikut dalam perkara antara :KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DUMAI (DPRD)KOTA DUMAI TERGUGAT/PEMBANDINGMELAWANDEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI
Putus : 14-08-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC-PDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG , DKK VS BUDI MATEUS, S.Pd, DKK
8645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPCPDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPDPDI PERJUANGAN) PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPPPDI PERJUANGAN), tersebut;
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC-PDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG , DKK VS BUDI MATEUS, S.Pd, DKK
    Peraturan Partai Demokrsi IndonesiaNomor 6 Tahun 2015 tentang Mahkamah Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan dan Penggugat sudah mengajukan upaya hukum kePengadilan Negeri Ketapang;Peraturan Partai Demokrsi Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentangMahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan:Pasal 8 ayat (1):Penyelesaian perselisihan internal partai oleh Mahkamah Partai harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonandiregistrasi oleh Mahkamah Partai;Pasal 11 ayat (1)
    Asas, Jati Diri, Watak, Fungsi dan Tujuan Partai;b) melaksanakan Asas, Jati diri, Watak, Fungsi, Tujuan dan kebijakanPartai;c) mentaati peraturan dan keputusan Partai;d) menjaga nama baik dan kehormatan Partai;e) menjalankan tugastugas yang diberikan oleh Partai dengan penuhtanggung jawab;f) membayar iuran wajib Partai; dan;g) melakukan rekrutmen anggota baru;Pasal 21 Anggaran Dasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV Tahun 2015menyatakan:1) Setiap Anggota Partai wajib mentaati Disiplin Partai;2) Terhadap
    pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Partai;3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penegakan Disiplin Partai diaturdalam Anggaran Rumah Tangga Partai;Pasal 22 Anggaran Dasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV Tahun 2015menyatakan:Anggota Partai dilarang:j.
    Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan denganAnggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai danPeraturanPeraturan Partai;Halaman 47 dari 54 hal. Put.
    Nomor 932 K/Padt.SusParpol/2017Pasal 23 Anggaran Dasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV Tahun 2015menyatakan:(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal22 dikenakan sanksi;(2) Sanksi yang dijatunkan terhadap Anggota Partai berupa:a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan/atau jabatanatas nama Partai;c) pembebastugasan dari jabatan Partai dan/atau jabatan atasnama Partai; dand) pemecatan atau
Putus : 11-08-2016 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Tanggal 11 Agustus 2016 — Ir. H. RISKI ; KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN
6210
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
    1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 56.19/ SK/ DPP.PD/ DPC/ VI/ 2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017.
    1 (satu) buah Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. 1 (satu) bendel fotocopy Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ DPRD Kota An. H. ISMAIL HASAN. 1 (satu) bendel Asli Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Bangkalan 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Jatim An. Partai Demokrat Kab. Bangkalan No.
    1 (satu) bendel fotocopy DPA SKPD TA 2012, dengan kode rekening 5.1.7.05 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 1 (satu) bendel fotocopy Surat No. 900/ 1061/ 433.202/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Penyampaian Nomor Rekening PenerimaHibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2012. 1 (satu) bendel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kab. Bangkalan dengan DPC Parta Demokrat Kab. Bangkalan tentang Belanja Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kab.
    1 (satu) bendel fotocopy Surat Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab. Bangkalan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan kepada Terdakwa Ir. H. RISKI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2012oleh DPC Partai Demokrat Kab.
    DPC Partai Demokrat Kab.
    Pendidikan Politik Partai DemokratKab.
    BantuanKeuangan kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab.
    Partai Demokrat Kab. Bangkalan yaituSdr. H. M.
Putus : 27-05-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Tanggal 27 Mei 2016 — AGUNG SETIYONO, SH. Bin SUDARMANTO
6712
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah buku agenda Surat Keluar DPD Partai Golkar Kota Salatiga, mulai tahun 2011 sampai dengan 2014 ;2. 1 (satu) lembar Surat Perintah No : Print.43/Golkar II-21/4/2011 tanggal 1 April 2011, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga AGUNG SETIYONO, SH NPAG 11210000012 ;3. 1 (satu) Buku Dana Fraksi Partai Golkar dari bulan Januari 2010 Agustus 2014 ;4. 1 (satu) Buku Dana Sekretariat Partai Golkar dari bulan
    Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No. KEP-12/GOLKAR I/I/2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Salatiga masa bakti 2010-2015 ;13. Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jateng No.
    FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2010 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.13/Golkar II 21/6/2010 tanggal 19 Juni 2010 ;25. FC yang telah dilegalisir Permohonan Bantuan keuangan partai politik tahun 2011 dari DPD partai Golkar Kota Salatiga kepada Walikota Salatiga dengan surat No. : B.73/Golkar II 21/6/2011 tanggal 1 Juni 2011 ;26.
    .:900/575/205 tanggal 3 September 2012 tentang pencairan dana bantuan keuangan kepada partai politik Tahun 2012 (PPP,Partai Demokrat, Partai Golkar,PKPI,PIS,PDIP,PAN,PKS&PPRN);41. FC yang telah dilegalisir surat perintah pencairan dana (SP2D) No.2382/LS/IX/2012 senilai Rp. 463.267.380,00 tanggal 03 September 2012 ;42.
    FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2010 ;47. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota Salatiga Tahun 2011 ;48. FC yang telah dilegalisir Laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik DPD Partai Golkar Kota salatiga Tahun 2012 ;49.
    Bin SUDARMANTO selakuKetua DPD Partai Golkar Kota Salatiga, NYUGIANTO selakuBendahara DPD Partai Golkar Kota Salatiga, serta Drs.
    Penunjang kegiatan pendidikan partai politik ;b.
    verifikasi bantuan kepada partai politik knususnya Partai Golkaradalah Sdr.
    (AhliHukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro), diantaranya :Pembayaran gaji staf sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatigamenggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dari APBDKota Salatiga ;Pembayaran sewa gedung kantor sekretariat DPD Partai Golkar KotaSalatiga menggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dariAPBD Kota Salatiga ;Pembelian inventaris untuk sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatigamenggunakan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik dari APBDKota
    Pemerintah untuk partai politik tingkat pusat;b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi;danc. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten /kota.Menimbang, bahwa pendapat ahli DR.