Ditemukan 35436 data
61 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2)UndangUndang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang mengatur: Dalam hal suatu PeraturanPerundangundangan di bawah UndangUndang diduga bertentangandengan UndangUndang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;6.
Namun apabila dinyatakan bahwatujuan pembentukan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah untukmeningkatkan kinerja dosen sebagaimana dinyatakan dalam bagianmenimbang huruf (b) Peraturan Menteri ini, maka yang seharusnyadilakukan oleh Kementrian adalah juga menfasilitasi, mendorong, danmengevaluasi kinerja Pimpinan Perguruan Tinggi dalampenyelenggaraan pendidikan tinggi.
Peraturan Menteri ini membuat gelisah dan tidakada kepastian hukum, karena pembentukan Peraturan Menteri ini tidakdidasarkan pada Naskah Akademik dan sosialisasi yang memadai;21.
Menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 TentangPemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesortidak memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:(1) Asas pembentukan yang ada dalam Pasal 5, UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 bahwa dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukan berdasarkan pada asas PembentukanPerundangundangan yang baik yang meliputi huruf (a) kejelasantujuan
Mahkamah Agung dapat menyatakanperaturan perudanganundangan yang lebih rendah dari undangundang tidak sah apabila:a. bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi; dan/ataub. pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku;Bahwa mencermati Permohonan a quo dapat disimpulkan dalildalilpokok Pemohon yaitu pembentukan Permenristekdikti 20/2017 tidakmemenuhi kaedah pada Pasal 5 huruf a, c, d, e, f dan Pasal 6 ayat (1)huruf a, b, d, g, h, i, dan huruf UndangUndang
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Dr. M. ENRA EFNI, S.STP.MH
105 — 40
- 1 (Satu) Bundel Salinan Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pengadaan Barang Persediaan Pembentukan Sanggar Kerajinan Peruntukan 4 Sanggar APBD T.A 2016. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028/9528/SPK/DKUKM/XI/2016 tanggal 16 Nopember 2016 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi dan UKM T.A 2016.
- 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Nomor : 027/20/Kep/DKU/I/2016 tentang Pembentukan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar T.A 2016 Tanggal 27 Januari 2016.
- 1 (Satu) Rangkap Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Nomor : 027/350/Kep/DKU/IX/2016 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar T.A 2016 Tanggal 28 September 2016 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) Rangkap Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Makassar selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Makassar Nomor : 900/965/BPKA/X/2016 tentang Pengadaan Barang Persediaan Pembentukan Sanggar Kerajinan Tanggal 19 Oktober 2016.
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Pembayaran beserta Lampiran, Surat Perintah Membayar Nomor : 00069/SPM/KUKM/LS/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 senilai Rp 23.684.773 kepada CV.
JAZ GLOBAL yaitu :TGLMASUK NILAI PEMBAYANO seEsual SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2/ Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 2016)02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarA. 23 Juni 05331/SP2 Pengadaan Barang
JAZ GLOBAL sebagai berikut :TGLMASUK NILAI PEMBAYANO seEsual SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 2016)02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarA. 23 Juni 05331/SP2) Pengadaan
D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong 16 Kota Makassar2. 13 Mei 201602976/SP2Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar 3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong 16 Kota MakassarA. 23 Juni 05331/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.2016 D/LS/V1/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarTOTAL Rp. 374.344.774 > Bahwa dari nilai total
REZKYTAMA PUTRA dan CV.JAZ GLOBAL sebagai berikut : TGLMASUK NILAI PEMBAYANO SESUAI SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 2016)02976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar 3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong 16 Kota MakassarA. 23
REZKYTAMA PUTRA dan CV.JAZ GLOBAL sebagai berikut TGLMASUK NILA PEMBAYANO SESUAI SP2D KEGIATAN RANREK1. 13 Mei 201603165/SP2/ Pengadaan Barang Persediaan Rp. 23.684.773.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar2. 13 Mei 201602976/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 101.096.819.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota Makassar3. 12 Mei 2016)03064/SP2 Pengadaan Barang Persediaan Rp. 124.781.591.D/LS/V/20 Pembentukan Sanggar Kerajinan Lorong16 Kota MakassarA. 23 Juni
471 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 11 P/HUM/201630.31.32.c. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan PeraturanDaerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yangdiperlukan;Bahwa objek permohonan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 hurufg, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,selengkapnya berbunyi:Pasal 5:Dalam membentuk peraturan perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundanganyang
Keterbukaan dalam penataan ruang diselenggarakandengan memberikan akses yang seluasluasnya kepada masyarakat.Penataan ruang dilakukan secara terbuka agar diketahui oleh semuapihak sebagai bentuk akuntabilitas dan transparasi, guna menghindariaktivitas penataan ruang yang tidak bertanggung jawab;Bahwa sejalan dengan itu, norma Pasal 5 huruf g UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundangundangan harus dilakukan berdasarkan
Putusan Nomor 11 P/HUM/2016Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi:a. kejelasan tujuan;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;dapat dilaksanakan;kedayagunaan dan kehasilgunaan;~o a9 5kejelasan rumusan; dang. keterbukaan.Adapun dalam penjelasannya bahwasanya yang dimaksud denganasas keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturanperundangundangan
Dengan demikian, seluruh lapisanmasyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untukmemberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundangundangan;Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Undang undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan secarakeseluruhannya berbunyi sebagai berikut :(1) Materi muatan Peraturan Perundangundangan harusmencerminkanasas:pengayoman;kemanusiaan;kebangsaan;kekeluargaan;kenusantaraan;~ O29 29 5 bhinneka tunggal ika;g. keadilan;h. kesamaan kedudukan
Dengan demikianobjek permohonan keberatan hak uji materiil tidak bertentangan denganUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentangHalaman 32 dari 34 halaman.
320 — 1083 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,menyatakan:Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatanPeraturan PerundangUndangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan (disalin sesuai aslinya) (Bukti P12);Bahwa Pasal 1 ayat (5) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,menyatakan:Peraturan Pemerintan adalah Peraturan PerundangUndanganyang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UndangUndangsebagaimana semestinya(disalin sesuai aslinya) (Bukti P13);Selanjutnya Pasal 12 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,menyatakan:Halaman 12 dari 42 halaman.
(disalin sesuai aslinya) (Bukti P17);Selanjutnya Pasal 96 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, secarajelas menyatakan:Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2020(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisandan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dilakukan melalui:a. Rapat dengar pendapat umum;b. Kunjungan kerja;c.
Putusan Nomor 1 P/HUM/2020tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan MenyampaikanPendapat di Muka Umum, dapat memberi putusan sebagai berikut:1.
UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan (Bukti T2):3.
132 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 37 Ayat (3) Perda Rtrw Kabupaten Tulang BawangBertentangan Dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;1.Bahwa pembentukan Pasal 37 ayat (8) PERDA RTRW KabupatenTulang Bawang tidak dilakukan berdasarkan Asas PembentukanPeraturan PerundangUndangan Yang Baik berupa AsasKedayagunaan dan Kehasilgunaan karena dibuat bukanberdasarkan kebutuhan dan kemanfaatan dalam mengaturkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimanadimaksud dalam Pasal
5 huruf e UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Sebagaimana dimaksud pada Pasal 96 UndangUndang Nomor 12tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.D.
Pembentukan Perda RTRW Kabupaten Tulang Bawang KhususnyaPasal 37 Ayat (3) Tidak Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku;Bahwa dengan tidak diterapbkannya Asas Kedayagunaan danKehasilgunaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf e UndangUndangNomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan dengan tidak diberikannya hak kepada masyarakatterutama kepada warga Kampung Batu Ampar yang mempunyaikepentingan atas substansi Pasal 37 ayat (3) PERDA RT RW KabupatenHalaman 11 dari 21 halaman.
Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 UndangUndang Nomor 12tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan,maka dapat dipastikan bahwa Pembentukan PERDA RTRW KabupatenTulang Bawang, khususnya Pasal 37 ayat (38) tidak memenuhiketentuan yang berlaku.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan buktibukti terlampir, makaselanjutnya Para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua MahkamahAgung RI berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutus PermohonanUji Materiil
78 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pernyataan ini adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karenadalam rangka melaksanakan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Thn 2003tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram BagianBarat dan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, dimana dengan persetujuanbersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Barat dan BupatiSeram Bagian Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010tentang Pembentukan Kecamatan Elpaputih di Kabupaten Seram Bagian Barat
Bahwa amanat dari Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tersebut kemudian direduksidalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan "Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkandengan undangundang.
Kecamatan Amahai,karena belum ada SK Pembentukan Kecamatan Amahai tersebut, maka dengandasar apa Pemohon menyatakan batas itu ada di Wai Tala, karena pernyataan itutidak didukung oleh data administrasi sebagai syarat pembentukan suatuKecamatan.
Rekomendasi Bupati Maluku Tengah tanggal tanggal 21 Juni 2002 Nomor100/87/Rek/2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Seram BagianBarat dengan batasbatas wilayahnya yang jelas.b. Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tengah No. 16/KPTS/DPRDMT/2003tentang dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.c. Keputusan DPRD Provinsi Maluku No. 9 Thn 2003 tentang persetujuan ataspembentukan kabupaten Seram Bagian Barat ;d.
Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim Agung, bersama ini disampaikan26bahwa Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai hasil pemekaran dariKabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, telah melalui proses dan mekanismesebagaimana ditentukan peraturan perundangundangan dan berdasarkan :1) Usulan Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat disalurkan melalui aspirasimasyarakat diantaranya dari :Aspirasi masyarakat melalui Consorsium Nusa Ina melalui suratnya Nomor 28/CNI/V1/2002 tanggal 15 Juni 2002
163 — 55
Menetapkan barang bukti berupa berupa surat-surat:a. 5 (lima) lembar daftar Absensi personel Kompi Latihan Yonif 410/Alugoro dari bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Dankilat Sudiono Letda Inf Nrp 31940726030973,b. 3 (tiga) lembar Surat perintah Danyonif 410/Alugoro Nomor Sprin/13/II/2017 tanggal 12 Februari 2017 tentang perintah mengikuti latihan pembentukan Raider a.n Prada Imran NRP 31160685721294, Ta Yonif 410/Alg dkk 3 (tiga) orang termasuk Prada Abisai
Adrian Klemen NRP 31160685231194 Ta Yonif 410/Alg,c. 3 (tiga) lembar Surat Perintah Danpusdiklatpassus Nomor Sprin/182/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang perintah untuk segera kembali ke satuan masing-masing karena tidak dapat melanjutkan Latihan Pembentukan Yonif Raider Gel I Yonif 408/Sbh TA 2017 diantaranya Prada Abisai Adrian Klemen NRP 31160685231194 Ta Yonif 410/Alg;Seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
melaksanakanLatihan Pembentukan Raider di Pusdiklatpassus BatujajarBandung.c.
Bahwa berdasarkan surat Danpusdiklatpassus KopassusNomor B/155/II/2017 tanggal 25 Februari 2017 tentangpencabutan status pelaku Latihan Pembentukan Raider Gel Yonif408/Sbh Kodam IV/Dip TA 2017.e. Bahwa dengan demikian Terdakwa tidak melaksanakanLatihan Pembentukan Raider Gel Yonif 408/Sbh Kodam IV/DipTA 2017.f.
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2017 Terdakwa bersama 9(sembilan) orang Tamtama seangkatannya masuk di kesatuanYonif 410/Alg kemudian pada tanggal 8 Februari 2017 Terdakwadan kawankawannya mengikuti test untuk pembentukan RaiderYonif 408/Suhbrasta.3.
Bahwa Terdakwa menyadari perintah yang diberikanDanyonif410/Alg untuk mengikuti Latihan Pembentukan Raiderkepada Terdakwa tidak dilaksanakan sepenuhnya karena padatanggal 22 Pebruari 2017 Terdakwa telah meninggalkan tempatlatinan tanpa ijin Atasan yang berwenang/Danpusdiklatpassus.11.
Bahwa dengan adanya Terdakwa meninggalkanPusdiklatpassus Batujajar Bandung tanpa ijin dari DansatdikSeraider status pelaku latinan pembentukan Raider Gelombang Yonif 408/Sbh Kodam IV/Diponegoro TA 2017 berdasarkan Suratpencabutan dari Danpusdiklatpassus Batujajajr Bandung NomorB/155/II/2017 tanggal 25 Februari 2017 status Terdakwa bersama6 (enam) rekannya selaku pelaku latihan dicabut dandiperintahkan segera kembali ke kesatuan masingmasing.c Bahwa Terdakwa selaku pelaku latihan pembentukan RaiderGelombang
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ERWIN KRISTIANTO HULU ALIAS AMA ELSE
93 — 8
Narkoba) mendapatinformasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Erwin Kristianto Hulu Alias AmaElse Sedang membawa atau memiliki Narkotika jenis sabu di sekitaran GedungSekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di JalanKartini Il Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,mendengar hal tersebut Saksi Jefri E.S Hutabarat, Saksi Jefri E.S Hutabarat,Saksi James Tian Simbolon dan Saksi Handi O.
Narkoba) mendapatinformasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Erwin Kristianto Hulu Alias AmaElse sedang membawa atau memiliki Narkotika jenis sabu di sekitaran GedungSekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di JalanKartini Il Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,mendengar hal tersebut Saksi Jefri E.S Hutabarat, Saksi Jefri E.S Hutabarat,Saksi James Tian Simbolon dan Saksi Handi O.
ProvinsiKepulauan Nias, Jalan Kartini Il Kelurahan Pasar Gunungsitoli,Kecamatan Gunungsitoll; Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan inisehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adaseseorang yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu diGedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi KepulauanNias, Jalan Kartini Il Kelurahan Pasar Gunungsitoli KecamatanHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN GstGunungsitoli Kota Gunungsitoli, lalu saksi
Syahputra Hutabarat,saksi Hezekiel Sumantri Sembiring, saksi Handi Oslandio Nainggolan dansaksi James Tian Simbolon menemukan Terdakwa yang sedangmengkonsumsi narkotika jenis sabu di Gedung Sekretariat BadanPersiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Jalan Kartini IlKelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoll,sehingga saksi Jefri E.
Terbanding/Terdakwa : BUDIMAN, S.Pd Bin E.MUSTOPA Alm
214 — 117
MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatan pangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013 tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 -2018 ;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor : 04 tahun 2017:-tentang pengangkatan/dan penunjukkan saudari MASRENI sebagai bendahara Desa
(satu) bundel Laporan realisasi pengunaan dana delmester I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan kab Bandung Tahun 2017 ;
- 1 (satu) bundel Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA 2017 Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
- 1 (satu) bundel dokumen pencairan Dana Desa tahap MTA 2017 Desa Lamajang Kec.Pangalengan Kab Bandung Tahun 2017 ;
- 6 (enam) lembar KeputusanLamajang Kecamatan Pangalengan Kab Bandung nomor: 06 tahun 2017 tentang Pembentukan
YUSEP KURNIA tanggal 17 November 2017 ;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepaladesa lamajang nomor : 04 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkatjdesa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05 tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang, tanggal 02 januari 2016 ;
- 3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor : 17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan
penguru BPD desa lamajang tanggal 03 maret 2017 ;
- 3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07 tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 2013-2018, tanggal 15 januari 2013 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desa lamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor
dokumen rekomendasi nomor : 900 /2||.C/DPMD/2017 pencairan belanja bantuan keuangan dana desa dari apbn tahap I dilingkungan Kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal ;
- 4 (empat) lembar dokumen rekomendasi nomor: 900 /609 .C/DPMD/ 2017 pencairan belanja bantuan keuanganfdana desa dari apbn tahap II dilingktihgan kab Bandung tahun anggaran 2017, tanggal 11- Desember 2017 ;
- 9 (sembilan) lembar Surat keputusan Bupati Bandung Nomor : 800 / Kep.259/DPMD/2017 tentang pembentukan
MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013;5. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode: 2013 2018;Hal 23 dari 41 hal.
03 maret 2017;20.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode: 20132018,tanggal 15 januari 2013;21.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013;22.1 (Satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisili Nomor: 68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014;Dikembalikan kepada Kepala
tanggal 03 maret 2017 ;21.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung periode : 20132018,tanggal 15 januari 2013 ;22.1 (satu) lembar fotocopy berita acara pembentukan pengurus LPMD Desalamajang Kecamatan pangalengan kab bandung tanggal 01 Januari 2013 ;23.1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisily Nomor68/2005/ds/2014, tanggal 26 November 2014Hal 29 dari 41
MASRENI sebagai bendahara Desa Lamajang Kecamatanpangalengan kab Bandung tanggal 10 Juli 2013 ;5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Nomor 7 tahun2013tentang Pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desa LamajangKecamatan Pangalengan Kab Bandung Periode : 2013 2018 ;3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa lamajang Kecamatan PangalenganKab Bandung nomor : 04 tahun 2017.tentang pengangkatan/danHal 36 dari 41 hal.
Pts No. 9 / TIPIKOR/ 2019 /PT.Bdg57.2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 05tahun 2016 tentang perubahan pengangkatan perangkat desa lamajang,tanggal 02 januari 2016 ;58.3 (tiga) lembar berita acara Badan musyawarah desa lamajang nomor :17/BPD/III/2017 tentang musyawarah pembentukan penguru BPD desalamajang tanggal 03 maret 2017 ;59.3 (tiga) lembar fotocopy surat keputusan kepala desa lamajang nomor: 07tahun 2013 tentang pembentukan dan pengesahan pengurus LPMD Desalamajang
91 — 55
Mekanisme Pembentukan(a) Pembentukan Panitia Persiapan(1) Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan.Panitia persiapan berjumlah sekurang kurangnya 5 (lima) orang yang terdiridari kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan,penyelenggara pendidikan) pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan,tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tuapeserta didik.(2) Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolahdengan
Penetapan pembentukan Komite Sekolah ditetapbkan pertama kali dengan SuratKeputusan Kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.9.
Tahapan pembentukan pengurus Komite Sekolah yang barudidasarkan pada SK Kepala Sekolah Nomor: 422/021aSMAN.01/2015 TentangPanitia Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 RangkasbitungPeriode 20152018; Bahwa benar seluruh tahapan pembentukan pengurus Komite SMAN 1Rangkasbitung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengancara sebagai berikut: a.
1 Rangkasbitungtanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya bukti surat diberi tanda T5 ;Fotocopy Daftar Hadir Rapat Pembentukan Komite SMAN 1 Rangkasbitung tanggal11 Agustus 2015, selanjutnya bukti surat diberi tanda T6 ;Fotocopy Daftar Hadir Perw akilan Orang Tua/Wali Rapat Pembentukan KomiteSMAN 1 Rangkasbitung tanggal 15 Agustus 2015 , selanjutnya bukti surat diberitanda T7;Fotocopy Daftar Hadir Panitia Pembentukan Komite SMAN 1 Rangkasbitung tanggal15 Agustus 2015 , selanjutnya bukti surat diberi tanda
Tahapan pembentukan pengurus Komite Sekolah yang barudidasarkan pada SK Kepala Sekolah Nomor: 422/021aSMAN.01/2015 TentangPutusan Noror 6/Pdt.G/2016/PN.Rkb.39Panitia Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 RangkasbitungPeriode 20152018; Bahwa benar seluruh tahapan pembentukan pengurus Komite SMAN 1Rangkasbitung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengancara sebagai berikut: a.
52 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;Kelima, menetapkan daftar nama
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:Hal. 7 dari 31 hal.
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan bahwa terdapattujuh langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah yakni:e Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua danmasyarakat sekitar tentang rencana pembentukan KomiteSekolah;e Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggotaKomite Sekolah;12e Ketiga, menyeleksi calon pengurus dari anggotaberdasarkan kriteria yang telah ditentukan;e Keempat, mengumumkan namanama calon pengurusdan anggota kepada masyarakat melalui media yangrelevan;e Kelima, menetapkan
Bahwaseharusnya Majelis mempertimbangkan peraturan bahwa setiap sekolahWajib sifatnya untuk membentuk Komite Sekolah berdasarkan acuanPermendiknas No. 004/U/2002 tentang pembentukan Komite Sekolahdan Dewan Pendidikan dimana dalam Permendiknas tersebut terdapat 7(tujuh) langkah mekanisme Pembentukan Komite Sekolah, yaitu:Pertama, mengadakan sosialisasi kepada orang tua dan masyarakatsekitar tentang rencana pembentukan komite sekolah;Kedua, merumuskan kriteria pengurus dan anggota komite sekolah;Ketiga
ANWAR POTONG KIABahwa menurut Saksi pengangkatan Terdakwa HermanusTena Beda selaku Ketua Komite Sekolah disana tidak sesuaidengan aturan atau prosedur yang ada, karena menurutpengetahuan Saksi, aturan atau prosedur yang harus dipenuhiuntuk pembentukan komite sekolah harus adarapatPembentukan Komite Sekolah yang di dalamnya ada unsurwali murid, para guru sekolah, tokoh masyarakat serta daripemerintahan setempat/ Kepala Desa dan Saksi sama sekalitidak pernah diundang dalam pembentukan Komite sekolah
106 — 34
Serta bukti surat yang berupa : Fotocopy Keputusan Ketua Umum Panitia Pelaksana Pekan Budaya Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor : 003/29/Pan.HJ.TJS/IX/2014 tentang Pembentukan Tim Juri Pawai Budaya; Fotocopy Keputusan Bupati Bulungan Nomor 150/K-III/100/2014 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pekan Budaya Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kota Tanjung Selor Ke-224 Dan Kabupaten Bulungan Ke-54 Tahun 2014;Tetap terlampir dalam berkas
199 — 676 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Gubernur Provinsi DKIJakarta Nomor 132 Tahun 2018, masih tetap berlaku sebagai anggarandasar dan anggaran rumah tangga; dan menunggu untuk disesuaikandengan Peraturan Perundangundangan di bidang Rumah Susun yangbaru berdasarkan persetujuan Pemilik Sarusun.Alasanalasan mengenai pembentukan Peraturan Menteri PUPR Nomor23/PRT/M/2018 dan pembentukan Peraturan Gubernur Provinsi DK!
Hak untuk hadir dan hak suara Pemilik sarusun dalam musyawarahpembentukan PPPSRS menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor23/PRT/M/2018:Pasal 13Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:a. pembentukan struktur organisasi;b. penyusunan anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga;C. pemilihan Pengurus PPPSRS; dand. pemilihan Pengawas PPPSRS.Pasal 14(1) Pembentukan struktur organisasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 huruf a, dibentuk berdasarkan program kerjaPengurus yang disusun oleh panitia musyawarah.Halaman
asaskelembagaan atau penjabatan pembentukan yang tepat, asaskesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asasHalaman 116 dari 245 halaman.
Tugas Panitia Musyawarah Pembentukan PPPSRS(Halaman 53 57) Pasal 7(1) Pelaku Pembangunan wajibmemfasilitasi Pemilik dalammembentuk panitia musyawarahsebelum pembentukan PPPSRS. Pasal 27(1) Tugas Panitia Musyawarahmeliputi:a melaksanakansosialisasi pembentukanPPPSRS;b melakukaonpemutakhiran dataPemilik dan Penghuni;Halaman 144 dari 245 halaman.
Pasal 28(1) Musyawarah pembentukanPPPSRS dilaksanakan olehpanitia musyawarah.(2) Pembentukan PPPSRSsebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukanuntuk:a. pembentukan strukturorganisasi;b. penyusunan danpenetapan AnggaranDasar dan AnggaranRumah Tangga;Cc. penyusunan danpenetapan Tata TertibKepenghunian;d. pemilihan pengurusPPPSRS; danHalaman 176 dari 245 halaman.
44 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUSANTO yang berhak untukmenerima;Bahwa kenyataannya uang tali asih milik SUSANTO sebesar Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Angkatan Loryang berwenang mengambil dan memberikan, tidak pernah diambil dan tidakdiberikan kepada SUSANTO tetapi justru tanpa seijin dan sepengetahuanSUSANTO oleh Terdakwa PASNO bin SUJAK uang tersebut digunakan sebagaiuang pengganti pembentukan BPD Desa Angkatan Lor yang menurut Terdakwapada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa Angkatan
Lor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah);Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memanggil dan mengundang SUSANTOuntuk diberitahu dan diberikan terkait Penerimaan Uang Tali Asih sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut, oleh karena itu SUSANTO selakuyang berhak menerima selalu meminta uang tersebut kepada Terdakwa namunoleh Terdakwa uang tersebut tidak juga diberikan, bahkan SUSANTO telahmemberikan Somasi atau peringatan secara tertulis
BPD Desa Angakatan Lor yang menurut Terdakwapada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa Angkatan Lor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) sehingga sampai dengan perkara ini di proses, uang tersebut tidakdicairkan oleh Terdakwa dan tidak diberikan kepada SUSANTO;Hal. 3 dari 23 hal.
BPD Desa Angakatan Loryang menurut Terdakwa pada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa AngkatanLor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPDsebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memanggil dan mengundang SUSANTOuntuk diberitahu dan diberikan terkait Penerimaan Uang Tali Asih sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut, sehingga SUSANTO selaku yangberhak menerima selalu meminta uang tersebut kepada Terdakwa namun olehTerdakwa uang tersebut tidak
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya pada halaman 65menyatakan bahwa tidak sependapat dengan pendapat Ahli yangmenyatakan bahwa dengan adanya niat mengkompensasikan uang tallasih sebagai pengganti uang pembentukan BPD yang telah dipergunakanoleh saksi SUSANTO dan telah adanya permintaan secara tertulis dari saksiSUSANTO terhadap uang tali asin namun Terdakwa tidak/belummenyerahkan uang tali asih tersebut kepada saksi SUSANTO, makaperbuatan Terdakwa PASNO bin SUJAK memenuhi ketentuan pasal
Pembanding/Penggugat : KHOIRUL ANWAR, SE.
Pembanding/Penggugat : ABDUL MUIS CHOIRUL ULUM
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kabupaten Ponorogo cq. Bupati Kabupaten Ponorogo. Diwakili Oleh : DR. Drs. AGUS PRAMONO, MM.
Turut Terbanding/Penggugat : TOTOK SUJATMOKO
55 — 13
Bahwa segala pembentukan Peraturan PerundangUndanganharus mengikuti aturan dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yangmenyebutkan:Peraturan PerundangUndangan yang diatur dalamUndangUndang ini meliputi UndangUndang dan Peraturan PerundangUndangan di bawahnya ; 3.
Bahwa dalam kaitannya dengan pembentukan PeraturanPerundangUndangan salah satunya menganut asas legalitas atau disebutjuga landasan hukum atau dasar hukum yang berkaitan dengan halhal :Pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat PeraturanPerundangUndangan. Hal ini dibuat mengandung maksudhg bahwasetiap Peraturan PerundangUndangan harus dibuat oleh Badan atauPejabat yang berwenang.
7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan danMekanisme Penyusunan Peraturan Desa secara ringkas dapatdisimpulkan bahwa Peraturan Desa mempunyai kekuatan hukummengikat dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan ;11.
Bahwa TERGUGAT lalai, dengan tidak melakukan harmonisasidan/atau penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan MekanismePenyusunan Peraturan Desa terhadap segala ketentuan yang terdapatdalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan ; 5.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera melakukan harmonisasi dan/atau penyempurnaan Peraturan Daerah KabupatenPonorogo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan DanMekanisme Penyusunan Peraturan Desa terhadap segala ketentuan yangterdapat dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan ;7. TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbuldari perkara208.
Terbanding/Jaksa Penuntut : ADIEF SWANDARU, SH.
82 — 30
kelompok KB pria di kabupaten/kotasenilai Rp. 650.000;Pembentukan kelompok BKB paripurna senilai Rp. 13.200.000;Orientasi BKB holistic integrative bagi pengelolaHalaman 4 dari 29 halamanPutusan Perkara Nomor 34/Pid.SusTPK/2015/PT PALdi kabupaten/kota senilal Rp. 5.120.000;32.
Pembentukan kelompok BKR paripurna senilai Rp. 6.600.000;33. Pembentukan dan pengembangan PIK remaja/mahasiswa senilai Rp. 7.500.000;34. Pemilihan PIK unggulan tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 6.980.000;35. Pembentukan kelompok BKL paripurna senilai Rp. 6.600.000;36. Pendampingan kelompok UPPKS kabupaten/kotasenilai Rp. 550.000;37. Sosialisasi pusat pelayanan keluarga sejahteraterpadu tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 9.130.000;38.
Pembentukan kelompok KB pria di kabupaten/kota senilali Rp. 650.000;8. Pembentukan kelompok BKB paripurna senilai Rp. 13.200.000;9. Orientasi BKB holistic integrative bagi pengeloladi kabupaten/kota senilai Rp. 5.120.000;10. Pembentukan kelompok BKR paripurna senilai Rp. 6.600.000;11. Pembentukan dan pengembangan PIK remaja/mahasiswa senilai Rp. 7.500.000;12. Pemilihan PIK unggulan tingkat kabupaten/kotasenilai Rp. 6.980.000;13. Pembentukan kelompok BKL paripurna senilai Rp. 6.600.000;14.
Pembentukan kelompok KB pria di kabupaten/kota senilalPembentukan kelompok BKB paripurna senilaiOrientasi BKB holistic integrative bagi pengeloladi kabupaten/kota senilai10. Pembentukan kelompok BKR paripurna senilaiRp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.6.560.000;6.680.000;4.200.000;2.370.000;5.000.000;1.730.000;650.000;13.200.000;5.120.000;6.600.000;Halaman 16 dari 29 halamanPutusan Perkara Nomor 34/Pid.SusTPK/2015/PT PAL11. Pembentukan dan pengembangan PIK remaja/mahasiswa senilai Rp. 7.500.000;12.
Pembentukan kelompok BKL paripurna senilai Rp. 6.600.000;14. Pendampingan kelompok UPPKS kabupaten/kota senilai Rp. 550.000;15. Sosialisasi pusat pelayanan keluarga sejahteraterpadu tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 9.130.000;16. Fasilitasi pembentukan pusat pelayanan keluargasejahtera terpadu tingkat kabupaten/kota senilai Rp. 1.875.000;17. Dukungan bagi petugas pengelola pusatpelayanan keluarga sejahtera terpadu tingkatkabupaten/kota senilal Rp. 3.230.000;18.
57 — 30
TerlebihPenggugat 1 Sebagai Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran yangtelah meluangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk pembentukan KabupatenPangandaran memiliki harapan yang besar atas penyelenggaraan Pemerintahan diKabupaten Pangandaran ;Bahwa dengan timbulnya permasalahan legitimasi penyelenggaraan pemilukadapada DOB Kabupaten Pangandaran Para Penggugat terganggu Hak Asasinya karenadengan timbulnya SK Objek Sengketa a quo menyebabkan tidak terlaksananyaKedaulatan Rakyat yang dapat menjamin
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2007 deklarasi Pembentukan KabupatenPangandaran yang dibacakan oleh Ketua Presidium (Penggugat I)Pembentukan Kabupaten Pangandaran (PPKP) yang dihadiri masyarakattidak kurang dari 35 ribu orang. Massa yang datang dari 10 Kecamatan;Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Cigugur,Cimerak, Parigi, Cijulang, dan Langkaplancar ; 1.5.
Bahwa pada tanggal 12 Mei tahun 2008 DPRD Kabupaten Ciamismenyetujui Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang dituangkan dalamSK Ketua DPRD No. 188.4/Kep.13/DPRD/2008. Dan selanjutnya BupatiCiamis mengeluarkan SK Bupati Ciamis No: 135/Kpts.47huk/2009tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten Pangandaran; 1.7. Bahwa selanjutnya Presidium mengajukan proposal kepada Gubernur danDPRD Jawa Barat melalui Biro Otonomi Daerah Prov. Jabar. Pada tahapantersebut, Kepala Biro Otonomi Daerah Prov.
Bahwa kemudian Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK Gubernur No.130/Kep.1503Otdaksm/2009 dengan demikian Gubernur Jawa Baratmemberikan persetujuan tentang Pembentukan Kabupaten Pangandarandan ditindak lanjuti dengan usulan Pembentukan Kabupaten Pangandarankepada Presiden RI yang dituangkan melalui SK GubernurNo. 130/3949/Otdaksm/2009 ; 1.9.
Dicek UU pembentukan Kabupaten Pangandaran, 2. Diukur apakahtindakan sesuai dengan norma yang diperintahkan, kalau tidak pasti melanggarhukum.
76 — 16
kelompok tani tersebut atas inisiatif warga denganjalan musyawarah mufakat dengan masyarakat, kemudian pembentukan kelompok tani tersebut diketahui oleh kepala desa;Bahwa tujuan pembentukan kelompok tani supaya dapat bantuan atauperhatian dari pemerintah untuk pembukaan lahan dan untuk meningkatkanekonomi warga Desa Titi Akar, dengan tujuan dibidang perkebunan kelapasawit, yang masingmasing anggota Kelompok tani berjumlah 50 (limapuluh) orang mendapatkan lahan sekitar 100 (seratus) hektar, karena
kelompok tani tersebut atas inisiatif warga denganjalan musyawarah mufakat dengan masyarakat, kemudian pembentukan kelompok tani tersebut diketahui oleh kepala desa; Hal (14) dari 50 Hal/Putusan No : 224/Pid.Sus/2012/PN.Bks; Bahwa tujuan pembentukan kelompok tani supaya dapat bantuan atauperhatian dari pemerintah untuk pembukaan lahan dan untuk meningkatkanekonomi warga Desa Titi Akar, dengan tujuan dibidang perkebunan kelapasawit, yang masingmasing anggota Kelompok tani berjumlah 50 (limapuluh)
Pong,tetapi suratsuratnya tidak ada, dan telah dilakukan pembibitan Sekitar 23.000, (dua puluh tiga ribu) batang sawit:Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk hutan negara;Bahwa dalam proses pembentukan 8 (delapan) anggota kelompok tanitersebut diketahui oleh terdakwa, dimana masyarakat mengadakan rapatuntuk pembentukan kelompok tani dihadiri oleh terdakwa; Bahwa Terdakwa tidak memiliki peran, akan tetapi saksi pernah memintatolong kepada terdakwa untuk menyerahkan uang sewa alat
kelompok tani tujuannya untukmeningkatkan taraf hidup masyarakat ekonomi lemah supaya dapat menerimabantuan dari pemerintah dan boleh mencari bapak angkat dan Terdakwaberasumsi bahwa kelompok tani tersebut sudah mempunyai lahan, bahwa lahanyang akan dibuat perkebunan adalah bekas ladang orang tua mereka dulu; Menimbang, bahwa untuk memnindaklanjuti pembentukan kelompok tanitersebut, Terdakwa mengetahui Perjanjian antara kelompok tani denganPT.
ILYAS YUSUF
Tergugat:
Peutuha Tuha Peut
Intervensi:
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK (P2K) GAMPONG KEUDE JEUNIEB
173 — 72
Ali sebagai Calon Keuchik, maka mulai tahapan inilah terjadinya kisruhantara Penggugat dengan Tergugat, hingga bermuara terbitnya perintahdari Camat Jeunieb, Surat Nomor : 141/2054/2019, tanggal 21 Oktober2019, perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) GampongKeude Jeunieb, beranjak dari Surat Camat Jeunieb itulah, Tergugatmenerbitkan SK Tuha Peut, Nomor : 02 Tahun 2019, tanggal 15Nopember 2019, tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)Gampong Keude Jeunieb, Kemukiman Jeunieb,
Sebaliknya demi hukum,Tergugat dalam mengeluarkan SK Tuha Peut Nomor : 02 Tahun 2019,tanggal 15 Nopember 2019, tentang Pembentukan Panitia PemilihanKeuchik (P2K) Gampong Keude Jeunieb, Kemukiman Jeunieb,Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, telah memperhatikan danmenjunjung tinggi asas : Asas Kepastian Hukum, dalam konteks Tergugat memperhatikan SuratCamat Jeunieb, Nomor : 141/2054/2019, tanggal 21 Oktober 2019,perihal : Perintah Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)Gampong Keude Jeunieb.
Sekali lagi untuk diketahui olen Penggugat, bahwaTergugat menerbitkan SK Tuha Peut tentang Pembentukan Panitia PemilihanKeuchik yang baru, yang diketuai oleh Sdr. Marzuki, adalah berdasarkanperintah Camat Jeunieb, Nomor : 141/2054/2019, tanggal 21 Oktober 2019,perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong KeudeJeunieb.
Sebaliknya demi hukum, Tergugat dalammengeluarkan SK Tuha Peut Nomor : 02 Tahun 2019, tanggal 15 Nopember2019, tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) GampongKeude Jeunieb, Kemukiman Jeunieb, Kecamatan Jeunieb, KabupatenBireuen, telah memperhatikan dan menjunjung tinggi asas : Asas Kepastian Hukum, dalam konteks Tergugat memperhatikan SuratCamat Jeunieb, Nomor: 141/2054/2019, tanggal 21 Oktober 2019, perihal:Perintah Pembentukan Panitia Pemilinan Keuchik (P2K) Gampong KeudeJeunieb.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 Camat Jeunieb telah mengeluarkanSurat Nomor 141/2054/2019 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik(P2K) Gampong Keude Jeunieb yang ditujukan kepada Tergugat (vide bukti T.II.Intv 2);Halaman 89 dari 98 HalamanPutusan Nomor 1/G/2020/PTUN.BNA13. Bahwa pada tanggal 14 November 2019 Tergugat telah mengadakanmusyawarah mengenai Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)Gampong Keude Jeunieb (vide bukti T.II.
125 — 20
Prinsip Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip prinsip sebagaiberikut :(a) Transparan, akuntable, dan demokratis ;(b) Merupakan mitra satuan pendidikan2. Mekanisme Pembentukan(a) Pembentukan Panitia Persiapan(1) Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentukpanitia persiapan.
Penetapan pembentukan Komite Sekolah ditetapkan pertama kalidengan Surat Keputusan Kepala satuan pendidikan, dan selanjutnyadiaturdalam AD dan ART.Halaman 6 dari 31 halaman Putusan No.139.PDT/2016/PT.BITN9.
Tahapan pembentukan pengurus KomiteSekolah yang baru didasarkan pada SK Kepala Sekolah Nomor:422/021aSMAN.01/2015 Tentang Panitia Pembentukan PengurusKomite Sekolah SMA Negeri 1 Rangkasbitung Periode 20152018; .Bahwa benar seluruh tahapan pembentukan pengurus Komite SMAN 1Rangkasbitung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaknidengan cara sebagai berikut: a.
Bahwa dengan pengembalian Mandat dari Pengurus Komite Periode20092015, maka SMA Negeri 1 Rangkasbitung membentuk TimPersiapan Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1Rangkasbitung untuk periode 2015 2018 dengan SK Kepala SMANegeri 1 Rangkasbitung No. 422/021aSMAN.01/2015 TentangPanitia Pembentukan Pengurus Komite SMA Negeri 1Rangkasbitung Periode 2015 2018;c.
Padatanggal 11 Agustus 2015, Tim Pembentukan Komite SMANegeri 1 Rangkasbitung mengundang perwakilan orang tua siswauntuk pembentukan Kepengurusan Komite Sekolah SMA Negeri 1Rangkasbitungperiode 2015 2018 dan rapat tersebut telah dihadirioleh perwakilan orang tua siswa;e.