Ditemukan 50886 data
SUSANTO TJIOE
Tergugat:
ANDREAS KURNIANTO GUNAWAN
136 — 18
MENGADILI:
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukanWanprestasi(Ingkar Janji)terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesarRp.113.911.000,00(seratus tiga belasjuta sembilan ratus sebelas ribu rupiah)sejak Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
545 — 259
Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar Ganti Rugi yang diderita Penggugat berupa kerugian Materiel sebesar Rp.29.137.542.200,00 (dua puluh sembilan milyard seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus ) rupiah secara tanggung renteng;4. Memerintahkan pada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6.
Jayanti Purnamasari
Tergugat:
1.Ferdinando Simatupang
2.Madihon Simatupang
91 — 60
>DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat II
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materiel
PININTA RAKHMAWATI
Tergugat:
TEGUH DWIJANTO R
Turut Tergugat:
1.Bupati Tegal
2.Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
3.Kepala DPU Kabupaten Tegal
4.Ir SUHARMANTO
5.LASAM ST DKK
71 — 27
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat V
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel berupa pekerjaan yang tidak dibayar kepada Penggugat
Terbanding/Penggugat : LIE LIANSAH
Terbanding/Turut Tergugat : HAJI ACHMAD EFFENDI
35 — 12
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 maret 2017 No. 83/Pdt.G/2016/PN.Smr sekedar mengenai jumlah pembayaran kerugian materil oleh Tergugat kepada Penggugat yang amarnya sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.804.166.662., (tujuh milyard
PT. Bizcoal Indonesia
Tergugat:
Hariman Prayogo
82 — 41
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiel utang sebesar Rp. 5.674.986.397,- ( lima milyard enam ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah )
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI.
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI.
Titis Rachmawati, SH.,MH
Tergugat:
Arifianto Bin H Basir Thalib
Turut Tergugat:
Meri Hastuti Binti Matcik
103 — 0
Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang dalam hal ini 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BG 1725 ZX milik Penggugat/Titis Rachmawati adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel
105 — 40
Menolak eksepsi dari Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan PERJANJIAN KERJA SAMA Penanaman modal dan Pembiayaan tanggal 4 Januari 2022 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menjadi undang undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel
HAMDANI
Tergugat:
1.ADE SUPRIATNA
2.DEDE FIRMANSYAH Alias H ACENG
Turut Tergugat:
PAINO BIN BASROWI
289 — 606
POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakandemi Hukum perbuatan Tergugat I dan TergugatII Wanprestasi Kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan kendaran milik penggugat berupa Toyota Avanza Type 1.3 M/T warna hitam metalik tahun 2014 No.Pol Z 1460 YD dengan harga pasaran Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materiel
Menghukum Tergugat Il untuk membayar kerugian kepada Penggugatberupa kerugian materiel sebesar Rp.50.000.000., (Lima Puluh Juta);5. Menghukum Tergugat tergugat II dan turut tergugat untukmembayar biayaperkara sebesar Rp.646.000, (Enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);6.
Widdy Aulia Mubarak
Tergugat:
Ir. H. Marjoni Hendri
583 — 204
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 10 Maret 2019;
- Menyatakan Terguat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk menggantikan kerugian materiel
PT. Rejeki Samudera Makmur
Tergugat:
1.PT. Jala Karya Sukses Abadi
2.SUI TIE
3.TAUFIK
246 — 0
Sanjaya Fisherindo yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2021 diperairan wilayah Banda berbatasan dengan Perairan Nusa Tenggara Timur Indonesia;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesar Rp.6.796.850.270,00 (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat
PT. Rejeki Samudera Makmur
Tergugat:
1.PT. Jala Karya Sukses Abadi
2.SUI TIE
3.TAUFIK
194 — 56
Sanjaya Fisherindo yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2021 diperairan wilayah Banda berbatasan dengan Perairan Nusa Tenggara Timur Indonesia;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesar Rp.6.796.850.270,00 (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat
ditugaskan kepada orangorang itu.Maka berdasarkan ketentuan tersebut TERGUGAT selaku pemilik KMJALA KARYA SUKSES ABADI sekaliguS perusahaan yangmempekerjakan TERGUGAT II dan TERGUGAT Ill untuk kegiatanoperasional KM JALA KARYA SUKSES ABADI, bertanggung jawab atasHalaman 7 dari 69 Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN PblPerbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT Il danTERGUGAT III yang menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT;15)Bahwa akibat perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT telahmenyebabkan kerugian secara materiel
IIIdihukum mengganti kerugian material PENGGUGAT sebesarRp.7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);16)Bahwa atas setiap hari penolakan TERGUGAT untuk bertanggungjawab atas kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukumTERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku pekerjanya menyebabkantambahan kerugian bagi PENGGUGAT yang terhalang untuk segeramemanfaatkan serta melanjutkan aktifitas usaha cargo perikanan KM.SANJAYA FISHERINDO yang setiap hari diperhitugkan sebesar 0,1%dari nilai kerugian materiel
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT Ill secaratanggung renteng membayar ganti rugi materiel kepada PENGGUGATsebesar Rp. 7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) secaratunai dan seketika;Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT Ill secaratanggung renteng membayar morratoir sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh jutalima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak didaftarkannya gugatan inipada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo hingga dilaksanakanputusan tersebut oleh
Menghukum Tergugat , Tergugat II, dan Tergugat Ill secara tanggungrenteng membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesarRp.6.796.850.270,00 (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh enamjuta delapan ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
Tergugat:
1.PT. BAHAGIA ABADI
2.JHONNY BING TONO TAN
156 — 90
dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan akan dilakukan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 262/S/CAMD/RCAM/Sby/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 222/CESSIE/SBY/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel
MURAT BAYRAK
Tergugat:
ERLER DENIZCILIK VE TIC.LTD.STI
114 — 87
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On recht maatige daad) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat sebesar USD 266.376,- (dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh
Btm.dipertimbangkan dalam Putusan ini dan satu sama lain merupakan bagian yang tidakterpisahkan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati SuratGugatan Penggugat, ternyata bahwa pokok Gugatan Penggugat adalah Perbuatancedera janji (Wan prestasi) dan tuntutan pembayaran ganti rugi materiel atasPerbuatan cedera janji (Wan prestasi) yang dilakukan oleh Tergugat kepadaPenggugat
MajelisHakim berpendapat, fakta bahwa hingga saat ini Tergugat belum melunasipembayaran atas ketiga Invoice di atas sedangkan Penggugat telah menyelesaikankewajibannya memperbaiki engine utama kapal milik Tergugat, cukup beralasanhukum untuk dipandang sebagai tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yangtelah ditetapkan terhadap pihakpihak tertentu di dalam suatu perikatan, baikperikatan yang dilahirkan dari Suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karenaundangundang yang menimbulkan kerugian materiel
peraturan yangbersangkutan khususnya RBg, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PeradilanUmum ;MENGADILIMenyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On rechtmaatige daad) kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel
6 — 0
Membebankan beaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIRApabila Pengadilan Agama Sragen berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan,Kuasa Penggugat dan Penggugat principal/materiel dan Tergugat telahdatang menghadap di persidangan, selanjutnya Penggugat dan Tergugatmelakukan mediasi dengan Hakim mediator ( Dra.
., )pada tanggal 22 September 2015, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majlis Hakim meneruskanmelakukan perdamaian, dan untuk perdamaian tersebut Penggugat danTergugat principal/materiel harus hadir sendiri di persidangan untukmelakukan perdamaian, dan tidak dapat diwakili oleh Kuasa hukumnya;Menimbang, bahwa untuk keperluan perdamaian tersebut, MajelisHakim telah memerintahkan Kuasa Penggugat untuk menghadirkanPenggugat materiel/principal di persidangan, namun Penggugatprincipal/
materiel tetap tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa di depan sidang Kuasa Penggugatmenyatakan tidak dapat menghadirkan Penggugat materiel/principal dipersidangan, dan selanjutnya untuk pemeriksaan perkara aquo, KuasaPenggugat menyerahkan kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat principal/materiel tidakhadir di persidangan maka perdamaian tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka halhal yangtercantum dalam berita acara sidang perkara ini
merupakan bagian yangtidak dapat dipisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan perkara aquo MajelisHakim harus melakukan mediasi dan perdamaian terhadap Penggugatdan Tergugat terlebih dahulu;Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, KuasaPenggugat dan Penggugat principal/materiel serta Tergugat principal/materiel telah datang menghadap di persidangan, selanjutnya
menghadirkanPenggugat materiel/principal di persidangan, namun Penggugat principal/materiel tetap tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa di depan sidang Kuasa Penggugatmenyatakan tidak dapat menghadirkan Penggugat materiel/principal dipersidangan, dan selanjutnya untuk pemeriksaan perkara aquo, KuasaPenggugat menyerahkan kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat principal/materiel tidakhadir di persidangan maka perdamaian tidak dapat dilaksanakan.Menimbang, bahwa berdasarkan
33 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembelian Materiel Bangunan Break Watertertanggal 1912008 s/d 211200S, yang telah dilegalisir sesuaidengan aslinya bukti T. I, II No. 42 ;Fotocopy Satu Blok Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan Break Watertertanggal 2112008 s/d 2312008 yang telah dilegalisir sesuai denganaslinya ( bukti T. I, II No. 43 ) ;Fotocopy Satu Blok Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan Break Watertertanggal 2312008 s/d 2612008 yang telah dilegalisir sesuai denganaslinya ( bukti T.
Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan BreakWater tertanggal 1722008 s/d 332008 yang telah dilegalisir sesuaidengan aslinya( bukti T. I, II No. 51) ;Fotocopy Satu Blok: Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan BreakWater tertanggal 332008 s/d 932008 yang telah dilegalisir sesuaidengan aslinya ( bukti T. I, II No. 52 ) ;Fotocopy Satu Blok Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan. BreakWater tertanggal 932008 s/d 1332008 yang telah dilegalisir sesuai denganaslinya ( bukti T.
Pembelian Materiel Bangunan Break Watertertanggal 26122006 = s/d 28122006 yang telah dilegalisir sesuai denganaslinya (bukti T.
Pembelian Materiel Bangunan Break Watertertanggal 1912008 s/d 211200S, yang telah dilegalisir sesuaidengan aslinya bukti T. I, II No. 42 ;Fotocopy Satu Blok Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan Break Watertertanggal 2112008 s/d 2312008 yang telah dilegalisir sesuai denganaslinya ( bukti T. I, II No. 43) ;Fotocopy Satu Blok Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan Break Watertertanggal 2312008 s/d 2612008 yang telah dilegalisir sesuai denganaslinya ( bukti T.
Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan BreakWater tertanggal 1722008 s/d 332008 yang telah dilegalisir sesuaidengan aslinya( bukti T. I, II No. 51) ;72 Fotocopy Satu Blok: Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan BreakWater tertanggal 332008 s/d 932008 yang telah dilegalisir sesuaidengan aslinya ( bukti T. I, II No. 52 ) ;72 Fotocopy Satu Blok Bon Faktur Pembelian Materiel Bangunan.
241 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian materiel:1. Kerugian materiel akibat tindakan Tergugat yang telahmenyetorkan dana sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar limaratus juta rupiah) kepada Tergugat II tanpa persetujuan PenggugatHalaman 4 dari 18 hal. Put.
Nomor 55 PK/Pdt/2020sehingga lepasnya SHM 260/Desa Pilangsari, kepada Tergugat adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah):Kerugian materiel akibat penguasaan sepihak secara tidak sahatas barangbarang milik Penggugat yang berada di RumahMakan Sate Kedawung, Desa Pilangsari, Kedawung (SHM260/Desa Pilangsari) oleh Tergugat adalah sebesarRp150.000.000, 00;Kerugian materiel akibat penguasaan tanah seluas 150 m?
tahun (2009 2014) = Rp1.000.000.000,00:sehingga total kerugian materiel Penggugat akibat ditahannyadua buah sertifikat oleh Tergugat Il dan Tergugat IV milikHalaman 5 dari 18 hal.
Kerugian materiel:1. Kerugian materiel akibat penguasaan sepihak secara tidaksah atas barangbarang milik Penggugat yang berada diHalaman 13 dari 18 hal. Put. Nomor 55 PK/Pdt/2020Rumah Makan Sate Kedawung, Desa Pilangsari Kedawung(SHM 260/Desa Pilangsari) oleh Tergugat adalah sebesarRp150.000.000,00;Kerugian materiel akibat penguasaan tanah seluas 150 m? dilua SHM 260/Desa Pilangsari, adalah = sebesarRp1.050.000.000,00 (Rp7.000.000,00 x 150 m?)
total kerugian materiel Penggugat akibatditahannya dua buah sertifikat oleh Tergugat II dan TergugatIV milik Penggugat dan milik Saudara Kalim adalahRp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);Kerugian materiel atas rekayasa penerimaan dana oleh bankyang mana Penggugat tidak pernah menyerahkan danaHalaman 14 dari 18 hal.
8 — 1
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak kepada istriPemohonSUBSIDAIR :Jika majelis Hakim berpendapat lain mohon pututsan seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Pemohondiwakili Kuasa Hukumnya hadir di persidangan, sedangkan Temohon hadir sendiridi persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon materiel berada di dalamNegeri dan berdasarkan pasal 82 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989bahwa dalam sidang perdamaian suami isteri harus
datang secara pribadi dan tidakdapat diwakili oleh Kuasanya, sehingga dengan demikian untuk keperluan mediasidan perdamaian Kuasa Hukum Pemohon telah diperintahkan untuk menghadirkanPemohon materiel untuk menghadap di persidangan sebanyak 2 ( dua ) kali, namunPemohon materiel tetap tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon materiel tidak bisa hadir dipersidangan, maka mediasi dan perdamaian tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka halhal yangtercantum
dalam berita acara sidang perkara ini merupakan bagian yang tidak dapatdipisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Pemohondiwakili Kuasa Hukumnya hadir di persidangan, sedangkan Temohon hadir sendiridi persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon materiel berada di dalamNegeri dan berdasarkan pasal 82 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor 7 tahun
1989bahwa dalam sidang perdamaian suami isteri harus datang secara pribadi dan tidakdapat diwakili oleh Kuasanya, sehingga dengan demikian untuk keperluan mediasidan perdamaian Kuasa Hukum Pemohon telah diperintahkan untuk menghadirkanPemohon materiel untuk menghadap di persidangan sebanyak 2 ( dua ) kali, namunPemohon materiel tetap tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon materiel tidak bisa hadir dipersidangan, maka mediasi dan perdamaian tidak dapat dilaksanakan;Menimbang
7 — 0
hari sidang yang telah ditentukan pihakPemohon diwakili Kuasa Hukumnya hadir di persidangan, akan tetapi Termohontidak hadir di persidangan atau tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadapsebagai kuasanya atau wakilnya, meskipun Termohon telah dipanggil dengan sahdan patut sesuai dengan berita acara relaas panggilan yang bersangkutan yang telahdibacakan di muka persidangan, sedang tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan oleh suatu halangan yangMenimbang, bahwa oleh karena Pemohon materiel
berada di dalamNegeri dan berdasarkan pasal 82 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989bahwa dalam sidang perdamaian suami isteri harus datang secara pribadi dan tidakdapat diwakili oleh Kuasanya, sehingga dengan demikian untuk keperluan mediasidan perdamaian Kuasa Hukum Pemohon telah diperintahkan untuk menghadirkanPemohon materiel untuk menghadap di persidangan sebanyak 2 ( dua ) kali, namunPemohon materiel tetap tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon materiel tidak
tidak dapak dilanjutkan;Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka halhal yangtercantum dalam berita acara sidang perkara ini merupakan bagian yang tidak dapatdipisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Pemohondiwakili Kuasa Hukumnya hadir di persidangan, sedangkan Temohon hadir sendiridi persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon materiel
204 — 118
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 28 Agustus 2018, Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Stg, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar point 4 tentang ganti kerugian materiel, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:TENTANG POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI :1.
kirakira,Hal 31 dari 34 Hal putusan Nomor 8/PDT/2019/PT PTKdengan kata kurang lebih dan kas area hingga Desember 2017 tidak dijelaskansejak kapan, sehingga tuntutan ini tidak dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor4/Pdt.G/2018/PN Stg harus diperbaiki sekedar mengenai amar putusan poinangka ke 4 tentang menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensiuntuk mengganti kerugian Perseroan berupa kerugian materiel
perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yanguntuk tingkat banding ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan dibawahini;Memperhatikan pasal dari UndangUndang No. 20 tahun 1947 sertaketentuanketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 28 Agustus2018, Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Stg, yang dimohonkan banding tersebut,sekedar mengenai amar point 4 tentang ganti kerugian materiel