Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 14-11-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1266 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HANURA, DK
8550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HANURA, DK
    Pencabutan Status Keanggotaan Partai Hanura Atas NamaSaudara Min Tet (Penggugat) dan surat Pemberitahuan Pemberhentian DariKeanggotaan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten BelitungNomor 11/DPCBEL/HANURA/VI/2016, Tertanggal 2 Mei 2016, yang TanpaMelalui mekanisme Partai, Seperti yang tercantum dalam anggaran RumahTangga Partai yang menyebutkan bahwa masingmasing tingkatan akanmemberikan peringgatan secara tertulis Apabila anggota Partai Hanuramelakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar
    dan memutuskanperselisinan tersebut adalah Mahkamah Partai /.c.
    Partai HANURA adalahdengan nama sebutan Dewan Kehormatan Partai HANURA, sebagaimanayang telah diatur dan ditentukan secara tegas dalam: Pasal 35 Anggaran Dasar Partai HANURA, pada ayat (2)menentukan Dewan Kehormatan merupakan pembantu utamapimpinan Partai yang berwewenang memanggil, memeriksa,menyelesaikan dan memutuskan sanksi terhadap pelanggarannkode etik, moral dan perselisihan internal yang dilakukan olehanggota Partai sebagaimana diatur dalam AFD/ART dan PeraturanOrganisasi Partai; juncto Pasal
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;.
    Surat Pemberitahuan Pemberhentiandari Keanggotaan DPC Partai HANURA Kab.
Putus : 15-06-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 15 Juni 2023 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN INDRAMAYU, DKK
18057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN INDRAMAYU, DKK
Putus : 29-03-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Sgi
Tanggal 29 Maret 2017 — MISDAR LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEHCq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DKK
1147
  • MISDAR LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEHCq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DKK
    telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(4) Diberhentikan oleh Partai karena pelanggaran terhadap anggarandasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(5) Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif sebagaimanaaturan Partai ;(6) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai lainnya ;(7) Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsisebagai anggota ;Kemudian berdasarkan pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan PartaiBulan
    Partai Politik menyebutkan jenisjenis perselisihan partai politik antara lain, Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatantanoa alasan yang jelas, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawabankeuangan, dan atau Keberatan terhadap keputusan partai politik ;Menimbang, bahwa UU Partai Politik mengamanatkan perselisihan partaiPolitik tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART
    UU PartaiPolitik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politik melaluiMahkamah Partai politik atau sebutan lain ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 2011 adalahditegaskan sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh
    Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari ;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan ;Menimbang, bahwa dalam hal penyelesaian
    Tidak semuaperselisihan internal partai harus berakhir di pengadilan ;Menimbang, bahwa perselisihan dalam tubuh partai wajib diselesaikanterlebin dahulu melalui Mahkamah Partai, dalam banyak putusan telahberkembang suatu yurisprudensi bahwa penyelesaian perselisihan partai politikharus diselesaikan lebih dahulu lewat Mahkamah Partai atau lembaga sejenisdengan nama lain.
Putus : 23-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2312 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Desember 2014 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
7023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
    KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKDI) KABUPATEN ALOR DI KALABAHI, ; PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E., dkk
    Bahwa rupanya konflik dan perseteruan dalam tubuh Internal Partai dalamKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat tak kunjung henti, dan dalamkepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai terjadi dualismekepemimpinan, yang pada akhirnya membawa konsekwensi pula terjadinyadualisme pula dalam kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Kabupaten Alor.
    yang ditetapkan oleh AD/ART danpoin 1.7: tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyatanyata telahmenghianati partai yang menyebabkan kerugian/menjatuhkan citra partai;13.Bahwa pasalpasal yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukanPemecatan dan Permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diriPenggugat adalah pasalpasal yang tidak jelas sebab sesuai denganAnggaran Dasar Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) yangberlaku pada Bab VII tentang Keanggotaan hanya terdiri dari
    Kemudian Angggaran Rumah Tangga Bab VI tentang Kader terdiri darisatu pasal saja yaitu Pasal 10 (sepuluh), disamping itu PermohonanPergantian Antar Waktu Anggota Legislatif bukan merupakan kewenanganDPC Partai Kasih Demokrasi Indonesia tetapi merupakan kewenanganDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kasih Demokrasi Indonesia setelahmendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai, sesuai denganamanat Anggaran Dasar Partai Bab XIV Pasal 51 ayat 3 poin 3.1.
    kasin DemokrasiIndonesia, sehingga selayaknya diambil tindakan tegas, demimengamankan Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang merubahnamanya menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia di KabupatenAlor;4.
    Tinggi Kupang memutuskan untukkembali pada mekanisme partai yang tertera dalam AD/ARD Partai KasihDemokrasi Indonesia yang merubah namanya menjadi Partai KesatuanDemokrasi Indonesia;9.
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 28 Juli 2021 — RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
22747
  • RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
Register : 12-12-2023 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN IDI Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal 20 Mei 2024 — Penggugat:
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
340
  • Penggugat:
    Salman ST
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
Register : 12-09-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Mam
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat:
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
7016
  • li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
  • Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
    Penggugat:
    HJ.NORMA TASDIR
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
Putus : 29-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 K/Pdt.Sus-Par-Pol/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — JAMAL ADI SUSANTO VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)
6238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAMAL ADI SUSANTO VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)
    Bahwa karena perolehan suara Penggugat adalah sah dan terbanyakpada Dapil Il Kota Tanjung Pinang dari Partai Amanat Nasionalsebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 5 tersebut di atas, maka CalegHal. 3 dari 30 hal. Put. No. 655 K/Pdt.SusParPol/201310.lainnya Dapil Il Kota Tanjung Pinang dari Partai Amanat Nasional,termasuk Sdri.
    Bahwa dikarenakan dalil gugatan Penggugat terkaitdengan hal tersebut di atas, masih merupakankewenangan dari Partai Amanat Nasional, olehkarenanya apa yang menjadi dalil pokok sengketadalam gugatan Penggugat terlebin dahulu harusdiselesaikan melalui lembaga penyelesaianperselisihan internal Partai Politik, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,yang berbunyi sebagai berikut:Perselisihan Partai
    Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;Hal. 20 dari 30 hal.
    No. 655 K/Pdt.SusParPol/2013Bahwa dalam Gugatannya Penggugat mengakui dengan tegas adalahsebagai Anggota Partai Politik Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional(DPD) Kota Tanjungpinang sebagai Bendahara, yang saat ini masih menjabatsebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang;Bahwa pada Tanggal 17 Juli 2009 Tergugat (DPP Partai PAN) telahmengeluarkan Surat Keputusan Nomor; PAN/A/Kpts/KUSJ/027/VII/2009,Perihal: Pembahagian Paruh Waktu Masa Tugas Anggota DPRD KotaTanjungpinang periode 20092014;Bahwa
    Dengan demikian bertitik tolakkepada Pasal 32 Undangundang No.2 Tahun 2011, yang penyelesaianperselisinan dilakukan secara internal Partai, akan tetapi Penggugat tidakpernah melakukan upaya penyelesaian secara internal Partai terlebih dahulu;Bahwa Penggugat dalam kasus ini tidak melakukan proses penyelesaianmelalui internal Partai sesuai dengan Pasal 61 dalam Anggaran Dasar PartaiAmanat Nasional (PAN) akan tetapi justru Penggugat mengakui dengan sepihaktelah menyurati Tergugat sebanyak Dua (2) kali
Putus : 29-10-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — DAVID ROMPON,S.E VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
3928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAVID ROMPON,S.E VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
    Usulan Pengurus Baru tersebut, ditujukan kepada DPNPDK dibuat tidak sesuai dengan mekanise dan prosedur Partai DemokrasiKebangsaan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Partai.
    ,dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Toraja UtaraProvinsi Sulawesi Selatan.
    Politik,perselisihan partai politik diselesaikan secara internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD/ART.
    Nomor 57 K/Pdt.SusParpol/2014bertugas dan berwenang menyelesaikan sengketa internal partai.
    Ketentuanketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 mengatur:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD/ART;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Pasal 33 mengatur:Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian perselisihan
Register : 03-08-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 57/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 8 Desember 2015 — ASMADI LUBIS, SH, M.Kn : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
204105
  • ASMADI LUBIS, SH, M.Kn : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    Politik dan Pasal 39 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Partai GERINDRA.b.
    Bahwa aturan mengenai Mahkamah Partai diatur secara lebih detail dalampasal 61 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berbunyi ;Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra atas persetujuan Ketua DewanPembina membentuk Mahkamah Partai yang disebut Majelis KehormatanPasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Mahkamah.........~ Mahkamah Partai Geindra yang disebut Majelis Kehormatan PartaiGerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan perselisihan intrenalPartai Gerindra
    Gugatan Penggugat Prematur :1 Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalahtentang Keputusan DPP Partai GERINDRA sekaitanPergantian Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai GerakanIndonesia Raya Kabupaten Toba Samosir Provinsi SumateraBahwa sesuai ketentuan dalam UndangUndang No. 2 Tahun 2008 danUndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1),dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRAmenyebutkan ;Mahkamah Partai Gerindra yang disebut Majelis Kehormatan
    oleh DPP Partai GERINDRA,sekaligus keputusan mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiGerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor : 030197/Kpts/DPPGERINDRA/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Susunan Personalia DewanPimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kab.Toba Samosir ; Bahwa pertimbangan DPP Partai GERINDRA untuk mengadakan pergantiansusunan personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir adalah demikelancaran jalannya organisasi di Wilayah Kabupaten
    Foto copy5.Foto copy(DPP) Partai Golkar ( Bukti T 3Putusan No. 364 K/Pdt. Sus.2012, Perkara antara Ishak LiputoMelawan I. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya,II.
Register : 20-04-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
8423
  • Penggugat:
    SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
    Bahwa dalam perkara a quo tersebut diatas, secara jelas dan nyatatermasuk dalam lingkup perselisinan partai politik sebagaimana diatur dalampasal 32 ayat (1) ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 2tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan internal Partai
    Partai Politik.5.
    Anggota DPRD KotaMadiun.Bahwa terhadap Surat Keputusan dari Tergugat Ill mengenai pemecatanPenggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telahsesuai dengan mekanisme internal partai dan garis kebijakan partai, dimanatermuat dalam konsideran surat keputusan apabila ternyata kader partaiterbukti melanggar kode etik dan disiplin partai maka DPP Partai dapatmemberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian darikeanggotaan partai.Bahwa selanjutnya dihubungkan dengan Keputusan
    dinyatakan bersalah;Bahwa saksi dipecat dari Partai Demokrat tersebut pada saat adaPergantian Antar Waktu anggota Dewan dari Partai Demokrat;Bahwa setahu saksi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapatMahkamah Partai Politik;Bahwa saksi mengetahui adanya surat pemecatan Penggugat dari PartaiDemokrasi Perjuangan (PDIP) dari berita di koran;Bahwa masa bakti akhir tugas saksi dan Penggugat Dewan di DPRD KotaMadiun tersebut pada tahun 2019;Bahwa badan Kehormatan Partai bisa mengetahui adanya
    Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, ayat(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian,ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5)Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
Register : 08-11-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN SAMARINDA Nomor 194/Pdt.G/2022/PN Smr
Tanggal 16 Maret 2023 — ., M.M
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan Syari’ah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRUL
10068
  • ., M.M
    Tergugat:
    1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
    2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
    3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
    4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
    5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
    6.KHAIRUL
    ALIM (Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
    7.ISMAIL LATISI, S.Pd (Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD PKS) (Kota Samarinda)
    8.FARDY ISKANDAR, M.H (Ketua Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
    9.DENY KRESTIONO, (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    10.ARDANI HAJI BUSRO, S.Ag (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW
Register : 20-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 683/Pdt.Sus.Parpol/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Januari 2018 — Penggugat:
H ADANG GUNAWAN,SE
Tergugat:
1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
6124
  • Penggugat:
    H ADANG GUNAWAN,SE
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
    2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
    3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
    4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
Register : 25-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Krs
Tanggal 1 April 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
3014
  • Penggugat:
    ENY KUSRINI
    Tergugat:
    1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
    2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
    3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
Register : 27-03-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 57/PDT/2023/PT SMR
Tanggal 25 Mei 2023 — Sonhaji
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
491
  • Sonhaji
    Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
    Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Register : 13-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
312
  • Penggugat:
    RAHMAD S Bin SUHAM
    Tergugat:
    1.BAHRUDIN
    2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
    3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
    4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
    Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa KabupatenKubu Raya, beralamat di Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung,Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,SQDAQAI........000c:eeeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeceeeeaaeeaaaeeaceeseeseneeeeeeees TERGUGAT II;3. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ProvinsiKalimantan Barat beralamat di Jalan Parit Haji Husin, KecamatanPontianak Tenggara, Kota Pontianak sebagal ............ TERGUGAT III;Halaman 1 Penetapan No.105/Pdt.G/2018/PN Mpw4.
    Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa beralamat diJalan Raden Saleh Nomor 9 Jakarta Pusat sebagai... TERGUGAT IV;2. Penetapan Hakim tersebut diatas tertanggal 13 November 2018, Nomor105/Pdt.G/2018/PN Mpw, tentang penetapan hari sidang pertama ;3. Surat Gugatan tertanggal 12 November 2018 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 13 November2018 dibawah register perkara Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw;4.
Putus : 26-10-2017 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 117/PDT.SUS-PARPOL/2016/PN.MKS
Tanggal 26 Oktober 2017 —
181
  • H.MUHAMMAD SALEH Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP)
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NTB,, DKK
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NTB,, DKK
    DPP PARTAI GOLKAR, beralamat di Jalan Anggrek NellyMurni XI A, Slipi, Jakarta Barat:3. ALFIAN INDRA WIRAWAN, S.
    DPD Partai Golkar KotaBima yang dibentuk oleh Tergugat tersebut dan demikian juga denganperbuatan Tergugat Ill yang menghadiri dan mencalonkan diri sebagaiKetua DPD Partai Golkar Kota Bima periode 20162021 pada acaraMusda II DPD Partai Golkar Kota Bima yang dilaksanakan oleh Tergugat dan/atau Plt.
    DPD Partai Golkar Kota Bima yang dibentuk oleh Tergugat tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor05/PIGOLKAR/X/2016, tanggal 12 Januari 2017 dan oleh karena itumerupakan perbuatan melawan hukum;.
    politik GolonganKarya; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangPartai Politik dan AD/ART Partai Golkar tersebut, perkara a quoadalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai Politik yangputusannya bersifat final dan mengikat, bukan kewenanganPengadilan Negeri untuk menyelesaikan;Gugatan Penggugat kabur (obscure libe!)
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor05/PIGOLKAR/X/2016, tanggal 12 Januari 2017;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
Putus : 29-10-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — ERDA RINA PELIS, Sp VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA
4230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ERDA RINA PELIS, Sp VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA
    Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, PemohonKasasi dahulu Penggugat;melawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA,berkedudukan di Jalan Harsono R M., Nomor 54, Ragunan PasarMinggu, Jakarta Selatan, di Jakarta, Cq. DEWANKEHORMATAN KODE ETIK , Partai Gerindra, berkedudukan diJalan Harsono R M., Nomor 54, Ragunan Pasar Minggu, JakartaSelatan, di Jakarta Cq.
    DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI GERINDRA NAD, berkedudukan di Jalan SoekarnoHatta, Nomor 22, Puture Geumpong Mibo Kota Banda Aceh, DiBanda Aceh, Cq.
    Nomor 53 K/Pdt.SusParpol/2014(DPRK) Aceh Tenggara, sebagai yang mewakili dari Partai Politikyang mencalonkannya (Gerindra), dan duduk/berkualisi dalampartai Politik dari Praksi Golongan Karya (Golkar);. Bahwa selama Penggugat duduk di bangku sebagai anggotaDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara,tidak ada kecocokannya dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Gerindra/H.Hasan Basri Selian (Tergugat) dalam Penggugatbertugas menjalankan/mengemban amanah dari Rakyat.
    HasanBasri Selian, Tergugat tanpa adanya musyawarah internal partaiterlebih dahulu melaporkan Penggugat ke Dewan KehormatanKode Etik Partai Gerindra di Jakarta;. Bahwa atas laporan tersebut, Penggugat di Panggil oleh PimpinanPusat Partai Gerindra di Jakarta untuk diklarifikasi;.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Gerindra dengan Nomor 01.005/A/DPPGerindra/2013, tertanggal 11 Februari, tentang Pergantian AntaraWaktu (PAW) Anggota Dewan DPRD Kabupaten Aceh Tenggaradari Partai Gerindra atas nama Sdri. ERDA RINA PELIS, SPdengan Nomor KTA. Gerindra. LL. 02000011.04.08 adalah tidaksyah dan batal demi hukum;3. Menghukum Para Pihak Tergugat untuk membayar biayabiayayang timbul dalam perkara ini;4.
Putus : 25-06-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — DPD PARTAI AMANAT NASIONAL, KABUPATEN JEMBER , DKK
4030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI AMANAT NASIONAL, KABUPATEN JEMBER , DKK
    DPD PARTAI AMANAT NASIONAL,KABUPATEN JEMBER yang beralamat diJayanegara 26, Kaliwates, KabupatenJember,2. DPW PARTAI AMANAT NASIONAL JAWATIMUR, yang beralamat di Jalan DarmokaliNomor 5c,3. DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PUSAT DI JAKARTA, yang beralamatdi Jalan TB. Simatupang 88, Pasar Minggu,dalam hal ini memberi kuasa kepada Hariyanto, S.H., M.Hum.
    internal partai, yang harus diselesaikan terlebih dahuluHal. 10 dari 21 hal Put.
    Bahwa, mengingat kedudukan Dewan Pimpinan Pusat Partai AmanatNasional, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional dan DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Jember mempunyaitugas dan kewenangan yang berbeda, seharusnya Penggugat dalamgugatannya menguraikan secara terperinci adanya penyalahgunaanwewenang yang dilakukan oleh masingmasing Tergugat dalam hal iniDewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan Pimpinan Daerah PartaiAmanat
    urusan internalPartai Politik dalam hal ini Partai Amanat Nasional;1.
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana dalamPasal 32 ditegaskan bahwa:1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, dan;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.1 Nomor 4 Tahun 2003tanggal 15 Oktober 2003 disebutkan bahwa " oleh karena